Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2017
Kerangka Peraturan
FRES IDEI.I REPUBLIK INDONESIA FRES IDEI.I REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN ^(PERSERO) PT PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
bahwa untuk memperbaiki struktur ^permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT ^Pelayaran ^Samudera Djakarta Lloyd, perlu melakukan ^penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ^ke ^dalam modal saham Perusahaan Perseroan ^(Persero) ^PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd ^yang bersumber ^dari Anggaran Pendapatan dan Belanja ^Negara ^Tahun Anggaran 2Ol7 melalui konversi ^piutang ^negara berupa Subsidiary Loan Agreement ^(SLA) ^pada ^Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran ^Samudera ^Djakarta Lloyd; bahwa berdasarkan pertimbangan ^sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk ^melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat ^(4) Undang-Undang ^Nomor ^19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik ^Negara, ^perlu menetapkan Peraturan Pemerintah ^tentang ^Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik ^Indonesia ^ke ^Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan ^(Persero) ^PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd; b.
Mengingat : Mengingat :
- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun ^2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor ^18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6111); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor lL6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
- MEMUTUSKAN :
R E P u J5[ t,'.?55,',,. r,,r
MEMUTUSKAN:
McnetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan ^penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan ^(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor ^20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan ^Negara "Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan ^(PERSERO).
Pasal 2
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling ^banyak Rp379.318.092.000,00 (tiga ratus tduh puluh sembilan miliar tiga ratus delapan belas ^juta sembilan ^puluh ^dua ribu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran ^2Ol7 melalui konversi piutang negara berupa Subsidiary ^Loan Agreement (SLA) pada Perusahaan Perseroan ^(Persero) ^PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor SLA- 1264lBks' SLA-725-SLA-727 IDSMI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang berasal dari pengalihan Penerusan Pinjaman Nomor SLA-7251DP3/ 1993 tanggal 27 September 1993 ^dan Nomor SLA-727 lDP3l1993 tanggal 6 Oktober 1993.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (21 Agar R E P u J.T,T t,',?ou5 n, r' o Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2Ol7 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2Ol7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 ^NOMOR 313
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.