Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MAMUJU UTARA MENJADI KABUPATEN PASANGKAYU DI PROVINSI SULAWESI BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Kabupaten Mamuju Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju Utara menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat; bahwa dengan dilandaskan pada pertimbangan sejarah, budaya, adat istiadat, dan faktor sosial, masyarakat Kabupaten Mamuju Utara melakukan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat; b. c.

    1. Mengingat REPUJ.Tnt= *oSf; r=r,o : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; MEMUTUSKAN: MenetaPKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MAMUJU UTARA MENJADI KABUPATEN PASANGKAYU DI PROVINSI SULAWESI BARAT.
    Pasal 1

    Nama Kabupaten Mamuju Utara sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Kabupaten Pasangkayu. Pasal 2 (1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

    (2)

    Selama rrE'r r' l; 'i,1. t,'li!f; *, -,rt (2) selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Mamuju Utara dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 3 Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten pasangkayu mensosialisasikan perubahan narna Kabupaten Mamuju Utara menj adi Kabupaten Pasangkryu.


    Pasal 4

    Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Pasal 5 Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu sepanjang menyangkut instansi vertikal atau pemerintah daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Peraturan Pemerintah diundangkan. Pasal 6 ini mulai berlaku pada tanggal #$ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2Ol7 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2Ol7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OT7 NOMOR ^312 I. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MAMUJU UTARA MENJADI KABUPATEN PASANGKAYU DI PROVINSI SULAWESI BARAT UMUM Kabupaten Mamtryu Utara merupakan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah. Kabupaten Mamuju Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, yang terdiri dari 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Bambalamotu, Kecamatan Pasangkalru, Kecamatan Baras, dan Kecamatan Sarudu. Dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju Utara menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat. Dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamuju Utara terdapat aspirasi masyarakat dan usul Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara yang menginginkan adanya perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkalru. Perubahan narna Kabupaten Mamqju Utara menjadi Kabupaten PasangkaSru tersebut dilatarbelakangi oleh faktor sejarah, budaya, adat istiadat, dan faktor sosial masyarakat Kabupaten Pasangkayu. Nama Nama Pasangkalru berasal dari kata "Vova dan Sangga5ru", menurut bahasa Kaili (Sulawesi Tengah) kata "Vova" berarti sejenis kayu bakau yang tumbuh di tepi pantai atau laut, dan kata "sanggayu" berarti satu batang atau satu pohon (sepohon), sehingga kedua kata tersebut jika digabung memiliki arti "sebatang Ka5ru" atau "sebatang Pohon Bakau". Nama awal "Vova Sanggayu" perlahan berubah dan diucapkan dengan kata "Pasangga5ru" dan akhirnya berubah menjadi "Pasangkayu". Nama Pasangkayu merupakan nama yang sudah lama dikenal dalam masyarakat Kabupaten Mamuju Utara khususnya dan Provinsi Sulawesi Barat pada umumnya, yang mempunyai nilai-nilai kesejahteraan, memperkukuhkan jati diri, mempertinggi harkat, dan martabat yang sarat dengan kearifan lokal. Berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Mamuju Utara yang menginginkan perubahan nama kabupaten dan hasil k4jian Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara, Bupati Mamuju Utara mengusulkan Perubahan Nama Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Utara memberikan persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat. Atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, Bupati Mamuju Utara menyampaikan permohonan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Barat perihal Usul Perubahan Nama Daerah dimaksud, kemudian Gubernur Sulawesi Barat menyampaikan usulan perubahan nama daerah Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan uraian tersebut di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten PasangkaSru di Provinsi Sulawesi Barat. II. PASAL . $-,D t,Flt s; ll)t N REPUFIT.IK INt)ONIlSIA II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup ^jelas.


    Pasal 2

    Cukup ^jelas.


    Pasal 3

    Cukup ^jelas.


    Pasal 4

    Cukup ^jelas.


    Pasal 5

    Cukup ^jelas.


    Pasal 6 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6175

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):