Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PRES IDEI.J REPUBLIK II.lDONESIA PRES IDEI.J REPUBLIK II.lDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia, serta untuk mendukung program revitalisasi industri gula, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perindustrian yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OlO; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 31 ayat (21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia; b. Mengingat : Mengingat PRESII-]EN REPUBLIK INDONESIA 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OI7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6111); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tail,urr 2016 tentang Perubahasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); 2. 3. 4. 5. MEMUTUSKAN : Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PI RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia ('P.T. Rajawali Nusantara Indonesia"). Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp24.141.010.000,00 (dua puluh empat miliar seratus empat puluh satu ^juta sepuluh ribu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perindustrian yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Beianja Negara Tahun Anggaran 2010 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah diundangkan. mulai berlaku pada tanggal (i) (2) Agar {iD pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 249 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA NO JENIS BARANG NILAI 1 1 (satu) unit Pneumatic Bagasse Dryer kapasitas 40 Ton ampas/jam, Merk/Tipe Pneumatic Rp5.860.000.000,O0 2 1 (satu) unit Pembuatan/Memperbesar Kapasitas Bagasse Reclaimer Rp1.400.000.000,00 3 2 (dua) unit Pembuatan top roll gilingan nomor 3 dan 4, Merk/Tipe Perforated Roll Rp1.455.70O.O00,O0 4 1 (satu) unit Pembuatan/Memperbesar Kapasitas Bagasse Reclaimer Rp1.775.200.000,00 5 2 (dua) unit Pembuatan top roll gilingan nomor 3 dan 4, Merk/Tipe Perforated Roll Rpl .22a.090.000,00 6 1 (satu) unit Single step, parallel shaf[ foot mounted high speed Rp2.O77.3OO.OOO,OO 7 1 (satu) unit Pembuatan/Memperbesar Kapasitas Bagasse Reclaimer Rp1.415.O70.000,00 8 5 (lima) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA NO JENIS BARANG NILAI 8 5 (lima) unit Pembuatan top roll gilingan nomor 3 dan 4, MerklTipe Perforated Roll Rp2.792.750.000,00 9 1 (satu) unit Pembuatan bagasse belt conueyor, Merk/Tip e Belt Conueyor RpS.260.900.000,00 10 1 (satu) unit Pengadaan wheel loader Rp880.000.000,00 JUMLAH Rp24.141.O1O.OOO,OO ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):