Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017

Kerangka<< >>

Menimbang : Menimbang :

a. Mengingat :

  1. PERATURAN PEMERIMAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN2Ol7 TENTANG KAIIIASAN EKONOMI KHUSUS ARUN LHOKSEUMAWE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi ktrusus; bahwa Kawasan Kilang Arun Kota lhokseumawe dan Kawasan Dewantara serta Kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi kleusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan' Ekonomi Ktrusus Anrn Lhokseumawe; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor L47, Tarlabahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

    1. 3, Peraturan . . , d. PRES IDEI! REPUBLII( INIDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OLL tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLL Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2OL2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS ARUN LHOKSEUMAWE.

      Pasal 1

      Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.


      Pasal 2

      Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki l: uas 2.622,48 ha (dua ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh delapan hektar) yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha (seribu delapan ratus empat puluh koma delapan hektar), Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 582,08 ha (lima ratus delapan puluh dua koma nol delapan hektar), dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas L99,6 ha (seratus sembilan puluh sembilan koma enam hektar).


  1. Pasal 3 . #%ru -#6p4ffi (1) FRES IDEN REPUBLII( INDONESIA Pasal 3 Kawasan Ekonomi . Khusus sebagaimana dimaksud dalam sebagai berikut: Arun Lhokseumawe Pasal 2 memiliki batas a. pada Kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe:
  1. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; 2l sebelah timur berbatasan dengan Desa Blang Pulo, Desa Blang Panyang, Desa Meuria Paloh, dan Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu, dan Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;

  2. sebelatr selatan berbatasan dengan Desa Ujong Pacu dan Desa Batuphat Barat Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan 4l sebelah barat berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Desa Blang Naleung Mameh dan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, b. pada kawasan Dewantara di Kabupaten Aceh Utara:

  3. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; 2l sebelah timur berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Desa Ujong Pacu dan Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe;

  4. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan 4l sebelah barat berbatasan dengan Desa Paloh Lada, Desa Tambon T\rnong, Desa Tambon Baroh, Desa Keude Krueng Geukuh, dan Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, c. pada. effi FRES I DEN REFUELII( IITIDOITIESIA c. pada Kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara:

  5. sebelah utara berbatasan dengan Desa Cot Lambideng dan Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang dan Desa Jamuan Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara; 2l sebelah timur berbatasan dengan Desa ^Jamuan Kecamatan Banda Baro dan Desa Teupin Reuseb Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara;

  1. sebelah selatan berbatasan dengan Desa ^Teupin Reuseb ^. dan Desa Meunasah Pulo Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara; dan 4l sebelah barat berbatasan dengan Desa Punteut dan Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. (21 Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam ^Lampiran yang merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
    Pasal 4

    Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

    1. Zona Pengolahan Ekspor;

    2. Zonra Logistik;

    3. Zona Industri;

    4. Zona Energi; dan

    5. Zona Pariwisata.


    Pasal 5
    (1)

    Gubernur Aceh menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus ^Arun Lhokseumawe dalam ^jangka waktu 90 ^(sembilan ^puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

    (1)

    (21 (3) PRES IDEI\I REPUBLII( IITIDONIESIA (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.


    Pasal 6

    Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Perahrran Pemerintah ini diundangkan. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawas€ul Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2t,, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Ktrusus:

    1. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;

    2. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;

    3. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau

    4. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe. Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah dberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Artrn Lhokseumawe belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (4) Agar PRES I DEN REPUBLII( II\IDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari2OlT ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2OL7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBI.IK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL7 NOMOR 28 q@ I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2OL7 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS ARUN LHOKSEUMAWE UMUM Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayatr Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Arun Lhokseumawe memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Keunggulan geoekonomi wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara bertumpu pada lokasi geografis Aceh yang dilintasi oleh Sea Lane of Communication (SLOC), yaitu Selat Malaka. Karena berada pada kawasan Selat Malaka tersebut, maka Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe mempunyai keunggulan komparatif untuk menjadi bagran dari jaringan produksi globat (gtobal production networkl atau rantai nilai global (global ualue clwinl. Selain itu, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe terletak berdekatan Teluk Benggala yang merupakan salah satu ekosistem perairan yang kaya dan produktif (large maine ecr: ,sgstant) dan memungkinkan pengembangannya menjadi basis pengembangan indutri perikanan tangkap. Disamping itu, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe akan dikembangkan sebagai kawasan basis industri pertanian dengan dukungan komoditas unggulan seperti sawit, kopi, kakao, karet, kelapa, minyak atsiri, dan lain-lain. Keunggulan geostrategi witayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara adalah merupakan bagian dari kerjasama regional yaitu Indonesia Malagsia Tlwiland Grouth Triangle (IMT-GT), ASEAN, dan Indian Ocean Rim Association (IORA). Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe akan berkembang bersamaan dengan pengembangan wilayah beberapa negara di kawasan Asia Selatan seperti India dan Myanmar serta dengan Tiongkok melalui revitalisasi ekonomi laut jalur sutra (maritime silk roadl. Dengan demikian maka Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe berada pada pasar perdagangan ASEAN dan Asia Selatan. PRES I DEN REPUBLII( INDONESIA Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, konsorsium PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), darr Perusahaan Daeralr Pembangunan Aceh ^(PDPA) mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang; Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun zOlL tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peratrrran Pemerintah Nomor 100 Tahun 2OL2 tentang Perubatran Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OLt tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh konsorsium PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh telah mendapat persetqiuan dari Walikota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara dan dia.jukan oleh Gubernur Aceh kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetu-jui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe ^yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Ayat (1) Badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe adalah badan usaha ^perseroan terbatas yang dibentuk oleh anggota-anggota atau afiliasinya dari konsorsium PT Pertamina (Persero), PI Pupuk Iskandar Muda, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh yang mengusulkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe. Ayat (21 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. l: rl: .1. l: : 'lri I L) ^l: -l I 1: 1t; l: rr-l ^r: lL.l i< I I: l D(-!l.l ^F'il.i, LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2OL7 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS ARUN LHOKSEUMAWE IqWASAN EKONOIIII KHUSUS ARUN LHOKSEUMNWE rc[trhB i o 500.000 a090 3.000 . -N6., SKALA l: GO.O0O 'l' Total Lua3 Wihyah: 2622,48 Ha S@bq: Paa Rtpt 6!fri ^tndooc.ia, 2017 JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):