Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Menimbang : Mengingat : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat ^(5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

  1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); MEMUTUSKAN PRE S I DEN REPUELIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: McnetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Partisipasi Masyarakat adalah peran serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 2. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan. 3. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan. BAB II PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH DAN KEBIJAKAN DAERAH Pasal 2 (1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat.

      (2)

      Peraturan (21 Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    2. rencana tata ruang;

    3. pajak daerah;

    4. retribusi daerah;

    5. perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;

    6. perizinan;

    7. pengaturan yang memberikan sanksi kepada Masyarakat; dan

    8. pengaturan lainnya yang berdampak sosial. (3) Kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^dan ayat (21 berupa Peraturan Kepala Daerah.


    Pasal 3

    Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud ^dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:

    1. konsultasi publik;

    2. penyampaianaspirasi;

    3. rapat dengar pendapat umum;

    4. kunjungan kerja;

    5. sosialisasi;dan/atau f. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.


    Pasal 4

    Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah:

    1. mensosialisasikan mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat; dan mengembangkan sistem informasi penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berupa layanan daring (online) dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan daerah. BAB III PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PEMONITORAN, DAN PENGEVALUASIAN PEMBANGUNAN DAERAH Bagian Kesatu Perencanaan Pembangunan Daerah


    Pasal 5

    Dalam perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, dan perencanaan pembangunan tahunan daerah. Pasal 6 (1) Orang perseorangan yang ikut serta dalam Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi kriteria:

    1. penguasaan permasalahan yang akan dibahas;

    2. latar belakang keilmuan/keahlian;

    3. mempunyai pengalaman di bidang yang akan dibahas; dan/atau

    4. terkena dampak secara langsung atas substansi yang dibahas. a. b.

      (2)

      Kelompok (1) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- (21 Kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang ikut serta dalam Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menunjuk perwakilannya.


    Pasal 7

    Dalam men5rusun perencanaan pembangunan ^jangka panjang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan:

    1. penyusunan rancangan awal rencana pembangunan ^jangka panjang daerah; dan

    2. musyawarah perencanaan pembangunan ^jangka panjang. Dalam men5rusun perencanaan pembangunan ^jangka menengah daerah sebagaimana dimaksud ^dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan:

    3. penyusunan rancangan awal rencana pembangunan ^jangka menengah daerah;

    4. penyusunan rencana strategis ^perangkat daerah; dan c. musyawarah perencanaan pembangunan ^jangka menengah. Dalam menJrusun perencanaan ^pembangunan tahunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan:

    5. penyusunan rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah; (2t (3) b. penyusunan (4) (s) b. pen1rusunan rencana kerja perangkat daerah;

    6. musyawarah perencanaan pembangunan daerah di kecamatan; dan

    7. musyawarah perencanaan pembangunan tahunan provinsi dan kabupaten/ kota. Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui penyampaian aspirasi, konsultasi publik, diskusi, dan/atau musyawarah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan masukan dalam penJrusunan rencana pembangunan daerah. Pasal 8 (1) Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ^Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan:

    8. rancangan awal rencana pembangunan ^j angka panjang daerah;

    9. rancangan rencana pembangunan ^jangka ^panj ^ang daerah;

    10. rancangan awal rencana pembangunan ^jangka menengah daerah;

    11. rancangan rencana strategis ^perangkat daerah;

    12. rancangan rencana pembangunan ^jangka menengah daerah;

    13. rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah;

    14. rancangan {i} PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA h. rancangan rencana kerja Pemerintah Daerah. (21 Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman. Bagian Kedua Penganggaran Pembangunan Daerah (1) Dalam Pasal 9 penganggaran pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan pen5rusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara. Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian aspirasi, konsultasi publik, dan/atau diskusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan masukan dalam pen5rusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara.


    Pasal 10

    Pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dapat dihadiri oleh Masyarakat. (21 (3) {D


    Pasal 11

    Ketentuan mengenai keikutsertaan Masyarakat dalam kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap keikutsertaan Masyarakat dalam pen3rusunan dan pembahasan penganggaran pembangunan daerah. Pasai 12 Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Daerah melakukan penyebariuasan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara melalui sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembangunan Daerah Pasal 13 Dalam melaksanakan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam bentuk kemitraan. Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian hibah dari Masyarakat kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (1)

    {21 Bagian.

    (1)

    Bagian Keempat Pemonitoran dan Pengevaluasian Pembangunan Daerah Pasal 14 Dalam melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah, Masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, dan/atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Keikutsertaan Masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah yang meliputi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan/atau pemeliharaannya. Partisipasi Masyarakat dalam penggunaan dan pengamanan aset dan/atau sumber daya alam daerah s6|ragaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 BAB IV PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN ASET DAN SUMBER DAYA ALAM DAERAH Pasal i5 (i) {2t (3) Partisipasi . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 10 Partisipasi Masyarakat dalam pemanfaatan aset dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, dan kerja sama penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Partisipasi Masyarakat dalam pemeliharaan aset dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kerja sama pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PARTI SIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Pasal 16 (1) Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (21 Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI AKSES MASYARAKAT TERHADAP INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 17 (1) Akses Masyarakat terhad.ap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui:

    (3)
    (4)
    1. sistem PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA _ 11_ a. sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau

    2. permintaan secara langsung kepada Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan Masyarakat. (21 Akses Masyarakat terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII PENGUATAN KAPASITAS KELOMPOK MASYARAKAT DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN


    Pasal 18

    Pemerintah Daerah memberikan dukungan penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan untuk berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dukungan penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 19

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    (1)

    (2t Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2Ol7 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2Ol7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 225 I',IlLSIDI N REPLJIIT IK INI]ONESI/\ PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PARTI SIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH I. UMUM Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat, perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini menjadi materi pokok pengaturan Partisipasi Masyarakat dalam Peraturan Pemerintah ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah. Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki fungsi penting, antara lain sebagai sarana bagi Masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun Organisasi Kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan Masyarakat. Partisipasi Masyarakat juga merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan Masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya. Sesuai ketentuan Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah mengenai tata cara Partisipasi Masyarakat. Pengaturan t)t]tstL)EN REPr.rtlt. rK tNt)oNt.stA Pengaturan Partisipasi Masyarakat dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi Partisipasi Masyarakat dalam pen5rusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah, pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah, dan penyelenggaraan pelayanan publik serta akses Masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penguatan kapasitas kelompok masyarakat danl atau Organisasi Kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup ^jelas.


    Pasal 2

    Cukup ^jelas.


    Pasal 3

    Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "penyampaian aspirasi" dapat berupa pemikiran, pendapat, masukan, dan saran terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e F-RIS IL-)EN REPI..]ELIK INDONESIA Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 4 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud sistem informasi' yang pemrosesan (onlinel.


    Pasal 5

    Cukup ^jelas.


    Pasal 6

    Cukup ^jelas.


    Pasal 7

    Cukup ^jelas.


    Pasal 8

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Yang dimaksud sistem informasi yang pemrosesan (online).


    Pasal 9

    Cukup ^jelas. -.)- dengan "sistem informasi" antara lain yang dikelola melalui situs web (websitel data dan informasinya dilakukan daring dengan "sistem informasi" antara lain yang dikelola melalui situs web (websitel data dan informasinya dilakukan daring r", J.Tntt/,?55.r,o -4- Pasal l0 Cukup ^jelas.


    Pasal 11

    Cukup ^jelas. Pasal 12 Penyebarluasan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara hanya berupa kebijakan umum anggaran, prioritas pembangunan, program dan plafon anggaran untuk masing-masing urusan.


    Pasal 13

    Ayat (1) Cukup ^je1as. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hibah kepada daerah.


    Pasal 14

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.


    Pasal 15

    Ayat (1) Cukup je1as. Ayat {21 q,,D PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- Ayat (21 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan aset dan barang milik daerah. Ayat (4) Cukup ^jelas.


    Pasal 16

    Ayat Ayat


    Pasal 17

    Ayat Ayat (1) Cukup ^jelas. (21 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan publik.

    (1)

    Cukup ^jelas. (2t Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik, informasi dan transaksi elektronik, dan pelayanan publik.


    Pasal 18

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Irt{t sil.)t-N REPLIE]t.IK INDONT-SIA Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pen5ruluhan" adalah kegiatan pemberian informasi dan pengetahuan tentang aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan aspek lainnya kepada kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan" adalah kegiatan pembelajaran bagi kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang dilakukan secara terencana, teratur, dan terus menerus yang meliputi peningkatan pengetahuan dan keterampilan tentang Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yang dimaksud dengan "pendampingan" adalah pemberian bimbingan, pengarahan, dan fasilitasi bagi kelompok masyarakat danl atau Organisasi Kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.


    Pasal 19 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):