Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS GAI,ANG BATANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbaag : a. Mengingat :

    1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk mengembangkan kegiatan ^perekonomian pada wilayah Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan ^Riau yang bersifat strategis bagi ^pengembangan ^ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ^ekonomi ^khusus; bahwa wilayah Galang Batang di ^Kabupaten Bintan' Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi ^kriteria ^dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ^ekonomi khusus; bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang ^Nomor ^39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi ^Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan ^pertimbangan ^sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, ^dan ^huruf ^c, ^perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang ^Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar ^Negara ^Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 ^tentang ^Kawasan Ekonomi Khusus (lembaran Negara Republik ^Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan kmbaran ^Negara Republik Indonesia Nomor 5066); MEMUTUSKAN: PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATUMN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS GAI,ANG BATANG.

      Pasal 1

      Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.


      Pasal 2

      Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.333,6 ha (dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma enam helrtar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.


      Pasal 3
      (1)

      Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:


    2. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijarrg, Kabupaten Bintan;

    3. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan;

    4. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; dan

    5. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabrlpaten Bintan dan Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. {21 ^Batas ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(1} ^digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkaa dari Peraturan Pemerintah ini.

      Pasal 4

      Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:


    6. Zona Pengolahan Ekspor;

    7. Zona logistik;

    8. Zona Industri; dan

    9. Zona Energi.

      Pasal 5

      Badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi ^Khusus Galang Batang merupakan badan usaha ^pembaagun ^dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang. Penetapan badan usaha pembangun ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati ^Bintan dalamjangka walrtu 30 ^(tiga ^puluh) hari sejak ^Peraturan Pemerintah ini diundangkan.


      Pasal 6
      (1)

      Badan usaha sebagaimana dimal<sud ddam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu pding lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

      (1)

      (2t q,D t2l (3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang oleh badan ^usaha sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1). Apabila berdasarkan hasil evaluasi ^pada tahun ^ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi ^sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional ^Kawasan Ekonomi Khusus:


    10. melakukan perubahan luas wilayah ata: u ^?r: lrra;

    11. memberikan perpanjangan waktu ^paling ^lana ^2 (dua) tahun;

    12. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau

    d. mengusulkan pembatalan dan ^pencabutan ^Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang. Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana ^dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum ^siap ^beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure ^badarr usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ^dapat memberikan perpanj angan waktu ^pembangunan. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. {41 Diterrnkan di Ja&arta pada tanggal 1 I Oktober 2O17 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Olrtober 2017 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSTA REPUBLIK INDONESTA, ttd. YASONNA H,I.,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 217 PENJEI"ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG I(AWASAN EKONOMI KHUSUS GAI,ANG BATANG I. UMUM Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Bintafl, Provinsi Kepulauan Riau, serta untuk menunjang percepatan dal perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Galang Batang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Galang Batang memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Keunggulan geoekonomi bertumpu pada lokasi geografis Kepulauan Riau yang dilintasi oleh Sea l,ane of Communication (SLOC), yaitu Selat Malaka dan berada pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I yang melintasi Laut Cina Selatan. Hal ini mengingat lokasi geogralis tersebut berada pada kawasan Selat Malaka dan ALKI I, sehingga Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang mempunyai keunggulan komparatif untuk menjadi bagran dari jaringan produksi 4oAA (ObOat Productian Netuo*l atau rantai nilai globat (Gtobal Vatue Ctain). Untuk itu Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang akan dikembangkan sebagai kawasan basis industri pengolahan dan pemurnian bijih bauksit (refininly menjadi alumina, pengolahan alumina menjadi aluminium ingot (smelting), energi, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (pLTU), logistik, pengembangan pelabuhan bongkar muat, dan lainnya. Keunggulan geostrategi wilayah Kepulauan Riau merupakan bagran dari kerjasama Segitiga Pertumbuhan Ekonomi Indonesia- Malaysia-Singapura melalui Grouth Triangle Singapura-Johor-Riau dan Kepulauan Riau. Kawasan Ekonomi Khusus Gatang Batang akan berkembang bersamaan dengan pengembangan wilayah Gb"rapa kawasan di Indonesia seperti Kawasan perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Bintan, Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Batam, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Karimun. Dengan demikian Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang berada pada pasar perdagangan ASEAN. Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Bintan Alumina Indonesia mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang oleh PT Bintan Alumina Indonesia telah mendapat persetqjuan dari Bupati Bintan dan diajukan oleh Gubernur Kepulauan Riau kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 42 TATTUN 2017 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS GAI,ANG BATANG ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):