Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERII.ITAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERII.ITAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2OO7 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PEI.,ABUTIAN BEBAS KARIMUN Menimbang : DENGAN MHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A, a. bahwa dalam rangka meningkatkan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun; b. bahwa berdasarkan pertimbangan ssfagaim€ura dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

  2. Undang- Undang .

  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 2OO7 tcntanag Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO0 tentang Penetapan Peraturaa Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 20OO tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47751; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO7 tentarry Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4759); MEMUTUSKAN: PERATI.'RAN PEMERINTAH TEIVTANG PERUBAFTAN ATAS PERATURAN PEMERII{TAH NOMOR 48 TAHUN 2OO7 TEMANG KA1VASAN PERDAGANGAI{ BEBAS DAN PEI"ABI.JI{AN BEBAS KARMI.JN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4759) diubah sebagai berikut:

  4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

  5. Menetapkan

    Pasal 4
    (1)

    Susunan organisasi dan ta,ta kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. (21 Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara..


  1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Pada saat Peraturan Pemerintatr ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata keq'a Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 4. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetatruinya, memerintdrkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Olrtober 2OLT ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2OLT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL7 NOMOR 215 $*D PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 40 TAHUN2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2OO7 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PEI"ABUHAN BEBAS KARIMUN UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, kawasan Karimun yang meliputi sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. Pelaksanaan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun belum sepenuhnya maksimal dibandinglan dengan potensi dan minat investasi dari luar negeri dan dalam negeri ^yang cukup tinggi. Hd ini disebabkan belum diaturnya dengan ^jelas organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas ^dan Pelabuhan Bebas Karimun. Untuk itu perlu diatur ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas ^dan Pelabuhan Bebas Karimun setelah mendapat ^persetujuan tertulis ^dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di ^bidang pendayagunaaa aparatur negzrra. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO7 tentxtg Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. II. PASAL Pasal I Angka I Pasal 4 Cukup ^jelas. ArLgRa2 Pasal 4A Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):