Inovasi Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 ter,lang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Inovasi Daerah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ^tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara ^Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ^5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah ^terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun ^2015 ^tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor ^23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ^(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 ^Nomor ^58, Tambahan Lembaran Negara Republik ^Indonesia Nomor 5679); MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ^INOVASI ^DAERAH. BAB I PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  2. Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat. 4. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik. 5. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
  3. Peraturan 6.
  4. t2. F}1i: S IDEN REPLIBL IK INt)ONESIA Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/waii kota. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan UruSan Pemerintahan dalam negeri. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah ^yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan ^yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Dewan Perwakiian Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ^ralryat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  5. Aparatur (1) (21 FRES I DEN REFUtsLIK INDCNESIA 13. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
    Pasal 2

    Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

    1. peningkatan Pelayanan Publik;

    2. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan

    3. peningkatan daya saing Daerah.


    Pasal 3

    Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip: peningkatan efisiensi; perbaikan efektivitas; perbaikan kualitas pelayanan; tidak menimbulkan konflik kepentingan; berorientasi kepada kepentingan umum; dilakukan secara terbuka; memenuhi nilai kepatutan; dan dapat dipertanggungiawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. a. b. c. d. e.

    1. o b' h. BAB II PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- BAB II BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH Bagian Kesatu Bentuk Inovasi Daerah


    Pasal 4

    Inovasi Daerah berbentuk: a. b.

    1. inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah; inovasi Pelayanan Publik; dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.


    Pasal 5

    Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manpjemen. Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat ^yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik. Inovasi Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan ^yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

    (1)
    (2)
    (3)

    Bagian b.

    1. PRES I DEN REFUBLIK INDONESIA -6- Bagian Kedua Kriteria Inovasi Daerah


    Pasal 6

    Kriteria Inovasi Daerah meliputi:

    1. mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi; memberi manfaat bagi Daerah danf atau masyarakat; tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan;

    2. merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan

    3. dapat direplikasi. BAB III PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF INOVASI DAERAH Bagian Kesatu Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah Pasal 7 (1) Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari:

    4. kepala Daerah;

    5. anggota DPRD;

    6. ASN;

    7. Perangkat Daerah; dan

    8. anggota masyarakat. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang sekurang-kurangnya memuat:

    9. bentuk Inovasi Daerah;

    10. rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan; tujuan Inovasi Daerah; manfaat yang diperoleh; waktu uji coba Inovasi Daerah; dan anggaran, ^jika diperlukan.


    Pasal 8

    Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ^(1) huruf a disiapkan oleh kepala Daerah dan dapat dibantu oleh pihak yang ditunjuk oleh kepala Daerah. Inisiatif Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah. Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud ^pada ayat {21 dibahas oleh tim independen ^yang dibentuk secara insidental pada saat dibutuhkan untuk dinyatakan layak atau tidak layak. Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat ^(3) beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar, dan/atau praktisi sesuai dengan kebutuhan. Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat ^(3) dalam membahas inisiatif Inovasi Daerah dikoordinasikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. c. d. e. f.

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    (s)


    Pasal 9
    (1)

    (21 (3) (4) (1) (2) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -8-


    Pasal 9

    Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf b dituangkan dalam proposal Inovasi Daerah. Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan ditetapkan layak atau tidak layak dalam rapat paripurna DPRD. Proposal Inovasi Daerah yang telah dibahas dan ditetapkan layak dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada kepala Daerah. Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan melakukan verifikasi kesesuaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kriteria Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Pasal 1O Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah yang menjadi atasannya disertai dengan proposal Inovasi Daerah untuk mendapatkan izin tertulis. Inisiatif Inovasi Daerah yang sudah mendapatkan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan disertai dengan proposal Inovasi Daerah untuk dievaluasi.

    (3)

    Ddam (1) (2\ (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah.


    Pasal 11

    Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ^(1) huruf d disampaikan kepada Perangkat Daerah ^yang membidangi penelitian dan pengembangan disertai dengan proposai Inovasi Daerah untuk dievaluasi. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) inisiatif Inovasi Daerah dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah. Pasal 12 (1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dima-ksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e disampaikan kepada ketua DPRD dan/atau kepala Daerah disertai dengan proposal Inovasi Daerah.

    (2)

    Dalam (2) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) disampaikan kepada ketua DPRD, usulan Inovasi Daerah tersebut diteruskan oleh ketua ^DPRD kepada kepala Daerah untuk dievaluasi ^oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah ^yang berasal ^dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) disampaikan kepada kepala ^Daerah, usulan Inovasi Daerah tersebut dievaluasi oleh kepala ^Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi ^penelitian dan pengembangan. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ^pada ayat (2) dan ayat (3) inisiatif Inovasi ^Daerah dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah ^sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal ^6, Perangkat Daerah yang membidangi ^penelitian ^dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi ^Daerah kepada kepala Daerah.


    Pasal 13

    Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^10 ayat {2), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat ^(2) ^dan ayat (3) dilakukan paling lama 10 ^(sepuluh) hari ^kerja' Dalam melakukan evaluasi terhadap inisiatif Inovasi Daerah, Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan dapat melibatkan perguruan tinggi, pakar, danlatau praktisi.

    (3)
    (4)
    (1)
    (2)
    (3)

    Perangkat (1) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud ^pada ayat (2) memutuskan inisiatif Inovasi ^Daerah ^yang layak diusulkan sebagai Inovasi Daerah ^berdasarkan kriteria Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud ^dalam Pasal 6. Bagian Kedua Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah


    Pasal 14

    Kepala Daerah menetapkan keputusan ^kepala ^Daerah mengenai Inovasi Daerah disertai ^dengan ^penetapan Perangkat Daerah sesuai bidangnya ^untuk ^ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi ^Daerah. Penetapan keputusan kepala ^Daerah ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1):

    1. untuk inisiatif Inovasi ^Daerah ^yang ^berasal dari kepala Daerah, dilakukan ^setelah dibahas ^dan dinyatakan layak oleh ^tim independen sebagaimana dimaksud ^dalam ^Pasal ^8 ayat ^(3);

    2. untuk inisiatif Inovasi ^Daerah ^yang ^berasal dari anggota DPRD, dilakukan ^setelah ^dibahas ^dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud ^dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah ^diveri{ikasi ^oleh Perangkat Daerah ^yang membidangi ^penelitian dan pengembangan sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 9 ayat {4);

      (2)
      1. untuk (3) PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA 12 c. untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari ASN, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat, dilakukan setelah dievaluasi dan dinyatakan layak oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (21, dan Pasal 12 ayat (41. Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

    3. Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah;

    4. bentuk Inovasi Daerah;

    5. rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;

    6. tujuan Inovasi Daerah;

    7. manfaat yang diperoleh;

    8. waktu uji coba Inovasi Daerah; dan

    9. anggaran, jika diperlukan. Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar untuk melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.


    Pasal 15

    Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri. Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.

    (4)
    (1)
    (2)
    (3)

    (i) (21 (4) (1) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV UJI COBA INOVASI DAERAH


    Pasal 16

    Pelaksana Inovasi Daerah melaksanakan uji ^coba Inovasi Daerah berdasarkan keputusan ^kepala ^Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^14. Uji coba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) dilakukan pada Perangkat ^Daerah ^yang ditugaskan melaksanakan Inovasi ^Daerah ^sebagai laboratorium uji coba. Selama masa uji coba sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (2]1, tata laksana pada Perangkat ^Daerah ^yang dipilih sebagai laboratorium uji coba ^dapat menerapkan tata laksana ^yang ^berbeda dengan yang diatur dalam peraturan ^perundang-undangan, ^kecuali terhadap hal yang dapat ^membahayakan ^kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia ^dan ^lingkungan. Pelaksana Inovasi Daerah ^menyampaikan ^laporan secara berkala pelaksanaan uji ^coba Inovasi ^Daerah kepada Perangkat Daerah ^yang membidangi penelitian dan pengembangan.


    Pasal 17

    Pelaksanaan uji coba Inovasi ^Daerah ^harus didokumentasikan oleh ^pelaksana ^Inovasi ^Daerah untuk menilai perkembangan ^dan keberhasilan ^setiap tahap pelaksanaan uji coba Inovasi ^Daerah' (2) Selama PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Selama masa uji coba, pelaksana Inovasi Daerah dapat melakukan penyesuaian rancang bangun ^Inovasi Daerah untuk menghasilkan Inovasi Daerah ^yang diinginkan. Dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak ^berhasil, pelaksana Inovasi Daerah menghentikan ^pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah dan melaporkan ^kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi ^penelitian dan pengembangan. Penghentian uji coba sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (3) dilakukan atas ^persetujuan kepala Daerah dan diberitahukan kepada Menteri.


    Pasal 18

    Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan ^hasil pelaksanaan seluruh tahapan uji coba ^Inovasi ^Daerah kepada Perangkat Daerah ^yang membidangi penelitian dan pengembangan. Kepala Perangkat Daerah ^yang ^membidangi penelitian dan pengembangan melakukan ^evaluasi menyeluruh terhadap hasil tahapan ^pelaksanaan ^uji ^coba ^Inovasi Daerah. Hasil evaluasi tahapan ^pelaksanaan uji ^coba ^Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(2lr, disampaikan oleh kepala Perangkat ^Daerah ^yang membidangi penelitian dan ^pengembangan ^kepada kepala Daerah.

    (3)

    (4t (1) (21 (3)


    Pasal 19
    (1)

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


    Pasal 19

    Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah. BAB V PENERAPAN, PENILAIAN, DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH


    Pasal 20

    Inovasi Daerah yang melalui uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau tanpa melalui uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterapkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penerapan hasil Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:

    1. Perda, untuk penerapan Inovasi Daerah yang mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah; atau

    2. Perkada, untuk penerapan Inovasi Daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, danf atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

      (2)
      (3)

      Hak (3) (4) (1) (2) Hak kekayaan intelektual atas Inovasi ^Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak ^dapat dikomersialisasikan. Penerapan Inovasi Daerah dilaporkan ^oleh ^kepala Daerah kepada Menteri ^paling lambat ^6 ^(enam) ^bulan sejak Perda atau Perkada ^sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan. Pasal 2 1 Berdasarkan laporan penerapan ^Inovasi ^Daerah sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal ^20 ^ayat ^(4), Menteri melakukan ^pembahasan ^untuk ^mengkaji kemungkinan penerapannya ^pada Daerah ^lain ^dan penyiapan kebijakan nasional ^yang ^dapat ^melindungi hasil Inovasi Daerah tersebut. Pembahasan sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(1) dapat mengikutsertakan ^kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian ^yang membidangi Urusan Pemerintahan yang menjadi ^objek ^inovasi dan/atau perguruan tinggi.


    Pasal 22

    Menteri melakukan ^penilaian terhadap ^Daerah ^yang melaksanakan Inovasi Daerah ^berdasarkan ^laporan dari kepala Daerah. Penilaian terhadap ^penerapan ^hasil ^Inovasi ^Daerah sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) ^untuk memberikan penghargaan dan/atau ^insentif ^kepada Pemerintah Daerah.

    (1)

    (21


    Pasal 23

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (1) (2t


    Pasal 23

    Penilaian terhadap Daerah yang mengembangkan ^lnovasi Daerah didasarkan pada kriteria:

    1. dampak Inovasi Daerah terhadap ^peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik; dan

    2. dapat diterapkan pada Daerah lain.


    Pasal 24

    Dalam melakukan penilaian terhadap ^Inovasi ^Daerah sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal ^23, ^Menteri memanfaatkan lembaga yang berkaitan ^dengan penelitian dan pengembangan. Lembaga yang berkaitan dengan ^penelitian ^dan pengembangan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) merupakan unit kerja di lingkungan ^kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan ^dalam ^negeri yang membidangi penelitian dan ^pengembangan. Dalam melaksanakan penilaian ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1), unit ^kerja ^di ^lingkungan kementerian yang menyelenggarakan ^Urusan Pemerintahan dalam negeri yang ^membidangi penelitian dan pengembangan dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga ^pemerintah ^nonkementerian terkait, akademisi, dan unsur ^profesional lainnya.

    (3)
    (4)

    Dalam PRES I DEN REPUBLII( INDONESIA (4) Dalam melaksanakan penilaian terhadap ^Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1), ^unit kerja di lingkungan kementerian ^yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan ^dalam ^negeri yang membidangi penelitian dan ^pengembangan bertugas:

    1. melakukan ^penilaian ^terhadap ^laporan ^penerapan Inovasi Daerah; dan

    2. mengusulkan calon ^penerima ^penghargaan Inovasi Daerah kePada ^Menteri.


    Pasal 25

    Menteri menetapkan ^provinsi ^dan ^kabupaten/kota sebagai calon penerima ^penghargaan ^dan/atau insentif Inovasi Daerah ^berdasarkan ^hasil ^penilaian Inovasi Daerah sebagaimana ^dimaksud ^dalam ^Pasal 23 dan Pasal 24. Berdasarkan penetapan ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1), Menteri menentukan ^penerima ^penghargaan dan/atau insentif Inovasi ^Daerah kepada ^provinsi ^dan kabupaten/kota yang berhasil ^dalam ^penerapan Inovasi Daerah. Pemerintah Daerah memberikan ^penghargaan dan/atau insentif kepada individu ^atau ^Perangkat Daerah yang mengusulkan ^Inovasi ^Daerah ^yang berhasil diterapkan. Dalam hal Inovasi Daerah diusulkan ^oleh ^ASN, pemberian penghargaan dilaksanakan ^sesuai ^dengan ketentuan peraturan ^perundang-undangan.

    (1)

    (2t (3) (4) (5) Ketentuan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


    Pasal 26

    Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah terhadap Inovasi Daerah sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.


    Pasal 27

    Dalam hal insentif diberikan dalam bentuk fiskal, pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI DISEMINASI DAN PEMANFAATAN INOVASI DAERAH


    Pasal 28

    Menteri melakukan diseminasi terhadap penerapan Inovasi Daerah. Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara menyebarkan penerapan Inovasi Daerah yang telah dinyatakan berhasil kepada Daerah lain.

    (1)
    (2)

    (21 (3) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Daerah lain dapat menerapkan Inovasi ^Daerah ^yang sudah didiseminasikan oleh Menteri. Penerapan hasil Inovasi Daerah oleh ^Daerah ^lain sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 ^ditetapkan dengan Perda atau Perkada sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 20. Inovasi Daerah yang telah tertentu dapat diteraPkan Menteri. BAB VII PENDANAAN


    Pasal 30

    Kegiatan Inovasi Daerah ^yang sudah ditetapkan ^oleh kepala Daerah sebagaimana ^dimaksud dalam ^Pasal ^14 dan Pasal 20 dituangkan ^dalam ^rencana ^kerja Pemerintah Daerah dan ^dianggarkan dalam ^anggaran pendapatan dan belanja Daerah ^serta ^pendanaan ^lain sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang- undangan. Dalam hal kegiatan Inovasi ^Daerah ^belum ^tertuang dalam rencana kerja Pemerintah ^Daerah ^dan ^belum dianggarkan dalam anggaran ^pendapatan ^dan ^belanja Daerah tahun berjalan, kegiatan ^Inovasi ^Daerah dituangkan dalam ^perubahan ^rencana ^kerja Pemerintah Daerah dan dianggarkan ^dalam ^anggaran pendapatan dan belanja Daerah ^perubahan ^tahun berjalan. (41 diterapkan oleh Daerah secara nasional oleh (1) (2) Pasai 31 (1) (2) (1) (2) Pasal 3 1 Penganggaran kegiatan Inovasi Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dianggarkan pada Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan Inovasi Daerah. Dalam hai Perangkat Daerah sudah ^mendapatkan anggaran untuk kegiatan Inovasi Daerah ^tetapi kegiatan Inovasi Daerah dinyatakan tidak ^berhasil, alokasi anggaran Inovasi Daerah tidak diberikan ^pada tahun anggaran berikutnya. BAB VIII INFORMASI INOVASI DAERAH Pasai 32 Pemerintah Daerah menyediakan informasi ^Inovasi Daerah. Informasi Inovasi Daerah sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan ^kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ^peningkatan Pelayanan Publik, dan peningkatan ^potensi ^sumber daya Daerah.


    Pasal 33

    Informasi Inovasi Daerah dalam Pasal 32 dikelola Pemerintah Daerah. sebagaimana dimaksud dalam sistem informasi (1) (2) Informasi (1) (2\ (2) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) dikelola secara terpusat oleh ^kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan ^dalam negeri. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


    Pasal 34

    Pembinaan dan pengawasan ^pelaksanaan ^Inovasi Daerah secara umum dilaksanakan ^oleh Menteri. Pembinaan dan ^pengawasan ^pelaksanaan ^Inovasi Daerah secara teknis dilaksanakan ^oleh ^menteri terkait atau pimpinan lembaga ^pemerintah nonkementerian terkait. Pembinaan dan pengawasan ^pelaksanaan ^Inovasi Daerah oleh Perangkat ^Daerah ^provinsi ^dilaksanakan oleh gubernur. Pembinaan dan ^pengawasan ^pelaksanaan ^Inovasi Daerah oleh kabupaten/kota ^secara ^umum ^dan teknis dilaksanakan oleh ^gubernur ^sebagai ^wakil ^Pemerintah Pusat. Pembinaan dan ^pengawasan ^pelaksanaan ^Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(2) ^dan ayat (4) dikoordinasikan ^oleh Menteri. Pembinaan dan pengawasan ^pelaksanaan ^Inovasi Daerah oleh Perangkat ^Daerah ^kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/wali ^kota.

    (3)
    1. (s) (6) (7) Pembinaan (7t PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pembinaan dan pengawasan sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat ^(6) ^dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang- undangan yang mengatur mengenai ^pembinaan ^dan pengawasan penyeienggaraan Pemerintahan ^Daerah. BAB X KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 35

    Inovasi Daerah yang dihasilkan ^sebelum ^Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku ^dinyatakan ^sebagai Inovasi Daerah sepanjang ^memenuhi ^kriteria ^yang diatur dalam Peraturan ^Pemerintah ^ini. Pendataan terhadap Inovasi ^Daerah ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) ^dilaksanakan oleh ^unit ^kerja di lingkungan kementerian ^yang ^menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daiam ^negeri ^yang ^membidangi penelitian dan pengembangan. BAB XI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 36

    Peraturan Pemerintah ini mulai ^berlaku pada ^tanggal diundangkan.

    (1)

    (2t Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2Ol7 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2Ol7 MENTERI HUKUM DAN HAK ^ASASI ^MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK ^INDONESIA TAHUN ^2OI7 ^NOMOR 206 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH I. UMUM Inovasi Daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah. Sejalan dengan itu, usulan Inovasi Daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan Inovasi Daerah. Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah didefinisikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi Daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Suatu ide atau gagasan untuk dapat menjadi Inovasi Daerah harus melalui tahapan yang secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pengaturan Pengaturan mengenai pelaksanaan Inovasi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah masih bersifat umum dan membutuhkan pengaturan yang lebih rinci untuk dapat diimplementasikan. Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini menguraikan secara lebih rinci pelaksanaan Inovasi Daerah dalam beberapa tahapan yang dimulai dari pengusulan, penetapan, uji coba, sampai pada penerapan Inovasi Daerah terkait. Selanjutnya, terhadap penerapan Inovasi Daerah dilakukan penilaian dan pemberian penghargaan oleh Menteri kepada Pemerintah Daerah atau oleh Pemerintah Daerah kepada individu dan Perangkat Daerah yang Inovasi Daerahnya berhasil diterapkan. Inovasi Daerah di satu sisi merupakan peluang bagi Daerah untuk berkreativitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah, namun di sisi lain, Inovasi Daerah dapat pula berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Berkaitan dengan itu, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur batasan tegas mengenai hal tersebut, yaitu dengan pengaturan secara rinci dan jelas mengenai prinsip, kriteria, dan mekanisme Inovasi Daerah sebagai suatu kebijakan Daerah. Hal tersebut sangat penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi, bentuk dan kriteria Inovasi Daerah, pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah, uji coba Inovasi Daerah, penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah, diseminasi dan pemanfaatan Inovasi Daerah, pendanaan, informasi Inovasi Daerah, pembinaan dan pengawasan. IT. PASAL PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Huruf a Yang dimaksud dengan "peningkatan efisiensi" adalah bahwa Inovasi Daerah yang dilakukan harus seminimal mungkin menggunakan sumber daya dalam proses pelaksanaan Inovasi Daerah. Huruf b Yang dimaksud dengan "perbaikan efektivitas" adalah sampai seberapa jauh tujuan Inovasi Daerah tercapai sesuai target. Huruf c Yang dimaksud dengan "perbaikan kualitas pelayanan" adalah bahwa Inovasi Daerah harus dapat memenuhi harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang murah, mudah, dan cepat. Huruf d Yang dimaksud dengan "tidak menimbulkan konflik kepentingan" adalah bahwa inisiator tidak memitiki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain. Huruf e PRES I DEN RE.PUELII( INDONESIA Huruf e Yang dimaksud dengan "berorientasi kepada kepentingan Llmum" adalah bahwa Inovasi Daerah diarahkan ^untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan ^bersama rakyat dengan memperhatikan asas ^pembangunan nasional serta tidak diskriminatif terhadap suku, ^agama ^dan kepercayaan, ras, antargolongan, dan ^gender. Huruf f Yang dimaksud dengan "dilakukan secara ^terbuka" ^adalah bahwa Inovasi Daerah yang dilaksanakan ^dapat ^diakses oleh seluruh masyarakat baik yang ada di ^Pemerintah Daerah yang bersangkutan maupun ^Pemerintah ^Daerah lain. Huruf g Yang dimaksud dengan "memenuhi nilai ^kepatutan" ^adalah bahwa lnovasi Daerah yang dilaksanakan ^tidak bertentangan dengan etika dan kebiasaan atau ^adat istiadat Daerah setempat. Huruf h Yang dimaksud dengan "dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri" ^adalah bahwa hasil Inovasi Daerah tersebut dapat diukur ^dan dibuktikan manfaatnya bagi masyarakat.


    Pasal 4

    Cukup ^jelas. 4-


    Pasal 5

    Pasal 5 l Yang dimaksud dengan "tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen" meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, penganggaran, dan pengawasan. Yang dimaksud dengan "pengelolaan unsur manajemen" meliputi sarana dan prasarana, personel, bahan-bahan, dan metode kerja. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas.


    Pasal 6

    Huruf a Yang dimaksud dengan "mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi" adalah rancang bangun dalam Inovasi Daerah tersebut seluruhn5ra atau sebagian berbeda dengan rancang bangun Inovasi Daerah yang telah ada. Huruf b Yang dimaksud dengan "memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat" antara lain menambah pendapatan asli Daerah, menghemat belanja Daerah, meningkatkan capaian kinerja Pemerintah Daerah, meningkatkan mutu Pelayanan Publik, dan/atau ditujukan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Huruf c R E P u JrTnu t,',?otf; * . r, o -6- Huruf c Yang dimaksud dengan "tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah:

    1. tidak menimbulkan pungutan dan/atau kewajiban lainnya bagi masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain menetapkan pajak atau retribusi Daerah; dan

    2. membatasi akses masyarakat untuk ^mendapatkan pelayanan atau menggunakan haknya sebagai warga negara, antara lain menambah persyaratan untuk memperoleh kartu tanda penduduk ^yang mengakibatkan sebagian warga negara tidak dapat memenuhinya. Huruf d Yang dimaksud dengan "merupakan Urusan ^Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah" adalah kewenangan Daerah provinsi, kewenangan Daerah ^kabupatqn/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ^yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah. Huruf e Yang dimaksud dengan "dapat direplikasi" adalah bahwa Inovasi Daerah yang telah berhasil diterapkan oleh suatu Daerah dapat diterapkan pada Daerah lain.


    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 . Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rancang bangun Inovasi Daerah" adalah struktur, bentuk, proses, ^sistem dan/atau kerangka kerja dari suatu ^produk ^atau suatu prosedur kerja. Yang dimaksud dengan "pokok ^perubahan yang akan dilakukan" adalah desain struktur, bentuk, ^proses, sistem dan/atau kerangka kerja ^yang ^akan dihasilkan dari inovasi yang dilakukan. Sebagai contoh yaitu elemen ^prosedur ^pelayanan yang meliputi elemen pihak bank, langkah ^pelayanan atau prosedur pelayanan, alat ^yang digunakan, ^dan pelanggan. Rancang bangun dengan struktur ^yang ^dibuat ^oleh bank, yaitu pihak bank membangun ^pelayanan internet untuk memberikan ^pelayanan ^perbankan elektronik (e-bankingl atau anjungan ^tunai ^mandiri (automated teller machine) bagi ^pelanggan ^dengan prosedur, pelanggan harus terlebih dahulu ^mendaftar dan memperoleh nomor identitas ^pribadi lpersonal identification number). Selanjutnya, ^pelanggan dapat menggunakan perbankan elektro nik ^(e-b ^ankingl atau gerai anjungan tunai mandiri (automated ^teller machine) untuk bertran saksi. Apabila )


    Pasal 8

    Ayat Ayat Ayat PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -8- Apabila Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah menggunakan prosedur yang memberikan pelayanan pembayaran pajak atau retribusi bagi wajib pajaklretribusi melalui perbankan elektronik (e-bankingl, anjungan tunai mandiri (automated teller machinel, atau transaksi elektronik lainnya yang sebangun, pelayanan pembayaran pajak/retribusi tersebut tidak dapat dianggap sebagai inovasi, karena rancang bangun pelayanannya sama dengan yang telah dilakukan oleh bank. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas.

    (1)

    Cukup ^jelas.

    (2)

    Cukup ^jelas.

    (3)

    Cukup ^jelas. Ayat (4) Ayat (4) ; Yang dimaksud dengan "sesuai dengan kebutuhanT antara lain kebutuhan jumlah anggota tim independen dan bidang keahliannya disesuaikan dengan objek Inovasi Daerah. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas. Pasal 1 1 Cukup jelas.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup ^jelas.


    Pasal 14

    Cukup ^jelas.


    Pasal 15

    Cukup ^jelas.


    Pasal 16

    Ayat (1) Cukup jelas. {D 10 Ayat (2) Yang dimaksud dengan "laboratorium uji coba" adalah tempat yang dapat berupa unit kerja atau wilayahlteritorial yang dijadikan tempat melakukan percobaan Inovasi Daerah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.


    Pasal 17

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat {2) Yang dimaksud dengan "melakukan penyesuaian rancang bangun" adalah menyesuaikan konstruksi substansi dari inovasi yang dilakukan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas.


    Pasal 18
    Pasal 19

    Cukup ^jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA



    Pasal 20

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tidak dapat dikomersialisasikan" adalah tidak dapat diperdagangkan atau tidak ^dapat dijadikan barang/jasa yang bernilai ekonomi ^untuk ditransaksikan sebagai objek perjanjian ^jual ^beli ^atau perikatan yang sejenis lainnYa. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi ^hak ^moral (moral rigtttsl bagi penemu inovasi sehubungan ^dengan kepemilikan Inovasi Daerah ^yang menjadi ^milik ^Pemerintah Daerah. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 2 1 Cukup ^jelas.


    Pasal 22

    Cukup ^jelas.


    Pasal 23

    Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b . Huruf b Yang dimaksud dengan "dapat diterapkan pada Daerah lain" adalah inovasi tersebut dapat diterapkan baik sebagian maupun seluruhnya dan dengan memperhatikan karakteristik Daerah yang bersangkutan.


    Pasal 24

    Cukup ^jelas.


    Pasal 25

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "berhasil" adalah inovasi ^yang dilakukan Daerah tersebut mampu mencapai tujuan inovasi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas.


    Pasal 26

    Cukup ^jelas.


    Pasal 27

    Cukup ^jelas.


    Pasal 28

    Cukup ^jelas. Pasal 29 .


    Pasal 29

    Cukup jelas.


    Pasal 30

    Cukup jelas.


    Pasal 31

    Cukup ^jelas.


    Pasal 32

    Cukup ^jelas.


    Pasal 33

    Cukup ^jelas.


    Pasal 34

    Cukup ^jelas.


    Pasal 35

    Cukup ^jelas.


    Pasal 36 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6123

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):