Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 35 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 September 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 September 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 11 September 2017 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.