Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2017
Nomor:35
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Tanggal Ditetapkan:6 September 2017
Tanggal Diundangkan:11 September 2017
Tanggal Berlaku:11 September 2017

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):