Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017

Kerangka<< >>

-.,rf* ^rL. €ffi ff6yg: -.,rf ^rL. €ffi ff6y*g: FrltHs tn{: -l,J i?t: ljl": LiLi 1", I l\ i: )*l"lfl f; IA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2OO5 TENTANG JALAN TOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

a. Mengingat :

    1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka percepatan perw'ujudan pengusahaan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial, Pemerintah dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pengusahaan ^jalan tol; bahwa ketentuan mengenai pengusahaan ^jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur secara rinci sehingga perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaa; c, 3. Peraturan dfd* f; ]; ^q. q&a A "i; 'r; .* iY{ X aVt &,ffi# ,tlrl -tg* ?x*fr>q{: -r 't r-, r] {r #lf n,',T't}r., uu * , ,, -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor ls rahun 200s tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44591 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ols Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 6a2; MEMUTUSKAN: MCNCtApKAn : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2OO5 TENTANG JALAN TOL. Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44891 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

    2. Nomor 44 Tahun 2009 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O19); dan

    b. Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot3 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6422r, diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O (U Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial. (21 Pelaksanaan -{ft{? ^sir" fl*$ "ffiea5*gtr il I',: : : )rr ti,"1ll'",'fiti, n, u *,r. -3- (2) Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh pemerintah yang seianjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha. (3) Dalam hal pendanaan pemerintah untuk pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka percepatan pembangunan wilayah, terhadap jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial sebagaimana dimaksud pada ayat t1), ^Pemerintah ^dapat ^menugaskan badan usaha milik negara untuk:
    1. melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat {1); atau

    b. meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol. (4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. (5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. (6) Penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

  2. Di antara Pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 228 Pendapatan tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol dapat digunakan untuk mendukung pendanaan Pemerintah bagi percepatan pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial.
  3. Ketentuan. $rc **$>r<,#{ 3. t: lHrs lDL.r"i ,; lf rLJ 3Lli., lNllrlN [$ll{ -4- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 Seiain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (21, jalan toi yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT dalam hal:
    1. mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan;

    2. untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan; dan/atau

    c. mendukung pengusahaan jalan tol lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara. Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan to1 yang bersangkutan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (u (21 Agar ffi R EIrLr ; T't t"'Y55* uu, o -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ^- pemerintah ini d"ngan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik IndonesL. ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2ALT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY .-",{t}* s*3: . ffi t4ynr# I. t.rt.tF \ i, )F l\l i: { [ i: * I Ll r.. ] i.'J IJ ^(] l'+ [ _ti ],r\ PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2Afi TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2OO5 TENTANG JALAN TOL UMUM Pembangunan jalan tol perlu dilakukan untuk mewujudkan pembangunan konektivitas nasional guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan pelayanan sistem logistik nasional bagi penguatan daya saing bangsa dan mengurangi kesenjangan antar wilayah, dengan memperhatikan keadilan bagi kesej ahteraan masyarakat. Dalam rangka percepatan perwujudan pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial, Pemerintah mengambil langkah pengusahaan jalan tol yang dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh Pemerintah yang selanjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha. Daiam hal pendanaan Pemerintah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rencana Kerja Pemerintah terbatas, Pemerintah dapat menugaskan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara untuk pengusahaan ^jalan tol. Penugasan terhadap badan uaha milik negara tersebut dapat dilakukan dengan memberikan pengusahaan atau meneruskan bagian jalan tol yang dibangun Pemerintah, serta pengoperasian dan pemeliharaan keseluruhan jalan tol. Selain itu, pengusahaan jalan tol diupayakan ^juga untuk mendukung pendanaan Pemerintah bagi percepatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan dan/atau pengembangan jalan tol lainnya yang iayak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial. Selain ffi r6p,g; : ff pljQrS lilt: ; l'J ildIpiJ aLi t{ } l",J l} f''l f $l & -2- Selain itu perlu pula meningkatkan fungsi jalan tol yang telah selesai masa konsesinya mendukung jalan tol lainnya yang belum layak secara finansial tetapi layak secara ekonomi yang mendapatkan penugasan Pemerintah. Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu untuk mengubah ^beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 ^tentang Jalan Tol. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 20 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Angka 2 Pasal 228 Cukup ^jelas. (1) Cukup ^jelas. t2l Cukup ^jeias. (3) Pendanaan Pemerintah untuk ^pengusahaan ^jalan ^tol sesuai dengan Rencana ^Kerja ^Pemerintah ^dan ^alokasi dalam Anggaran Pendapatan ^dan Belanja ^Negara. Penugasan tersebut termasuk ^juga ^penugasan Pemerintah untuk meneruskan ^pelaksanaan konstruksi yang dibangun oleh ^Pemerintah ^dan meiaksanakan pengoperasian dan ^pemeliharaan ^jalan tol tersebut. t4) Cukup ^jelas. (s) Cukup ^jelas. (6) Cukup ^jelas. Angka 3 RrtrusLlK tNnt}r.{fl$,lc -3- Angka 3 Pasal 51 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):