Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan *."rJ.T,i1lootf; *.r,o PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG CARA PEMBAYARAN BAMNG DAN CARA PEMERAHAN BAMNG DAI,AM KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SSl2); MEMUTUSIGN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CARA PEMBAYARAN BARANG DAN CARA PEI'IYERAHAN BAMNG DAI,AM KEGI.ATAN EKSPOR DAN IMPOR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  3. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak rnaupun tidak berge; ak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihablskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku Usaha.

  4. Ekspor .

  1. Pk"po.r _adalah ^kegiatan ^mengeluarkan ^Barang ^dari Daerah Pabean. Impor adalatr kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
    Pasal 2

    Lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi:

    1. cara pembayaran Barang;

    2. cara penyerahan Barang; dan

    3. pengawasan. BAB II CARA PEMBAYARAN BARANG pasal 3 Pembayaran Barang dafam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara pembayaran fixrar, Letter of Mit plCll, atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya. (t) (2)


    Pasal 4

    Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Lefr,er of Credit(LtCl. Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor Alat peral,atan Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan_ mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Letter of Credit (LIC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. (3)


    Pasal 5

    Pembayaran Barang dalam kegiatan Impor dapat menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang atau cara pembayaran Barang dal,am bentuk lainnya.

    (1)

    (2t (3) (4) BAB III CARA PENYEMHAN BARANG


    Pasal 7

    Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara penyerahan Ftee onBoald (FOB), Cost and FreUru (CFR), Cost, htsurane and Freiglrt (CIF), atau cara penyerahan Barang dal,am bentuk lainnya.


    Pasal 6

    Pembayaran Barang unttrk Barang Impor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang. Cara pembayaran Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barter, imbal beli, br.tgboctc, dan offset. Pembayaran Barang untuk Barang Impor Alat peraLatan Pertahanan dan lGamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang menggunakan barter, imbal beli, bugbar*, dan offset sebegaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 8

    Penyerahan Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan Cosr, Instrane and. Freight (ctF). Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Cost" htsumne utd FyeUru (CIF) diatur dengan Peraturan Menteri.

    (1)
    (2)

    pasal 9 Penyerahan Barang dalam kegiatan Impor dapat Tenggunakan ^cara penyerahan ^hee ^on ^Boord(FOB), ^Cost ^and FreiSru (CFR), Cost, btstrane ard. t-reQlt (CIF) atau cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya.

    (1)

    (2t


    Pasal 10

    Penyerahan Barang untuk Barang Impor tertentu wajib menggunakan cara penyerah an Ftee on Board (FOB). Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang menggunakan hee on Board (FOB) diatur dengan Peraturan Menteri.

    (1)

    BAB IV PENGAWASAN Pasal 1l Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran Barang tertentu dan cara penyeratran Barang tertentu dalam kegiatan Ekspor dan Impor dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Gubemur Bank Indonesia, menteri teknis dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya. Dalam keadaan tertentu, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) deFat dilakukan secara bersama- sama yang dikoordinasikan oleh Menteri. Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (21 (3) BAB V. BABV SANKSI ADMIMSTRATIF Pasal 12 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dapat berupa:

    1. peringatan tertulis;

    2. penghentian kegiatan;

    3. denda administratif;

    4. pembekuan perizinan; dan/atau

    5. pencabutan perizinan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang dikenakan oleh Menteri diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 13

    Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21 huruf c yang dikenakan oleh Menteri merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan.

    (3)
    (4)

    BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 14

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraflrran pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun l9g2 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Latu Lintas Devisa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang perubahan peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291), dinyatakan masih tetef berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini.


    Pasal 15

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Ialu Lintas Devisa (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210) gslag4iyFena telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang perubahan peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1982 tentang pelaksanaan Pk.pgl ^Impor, dan ^Lalu ^Lintas ^Devisa ^(Iembaran ^Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 16

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2L J: uh2OlT JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta paaa tanlgal z+ tttti ioiz MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESI.A, ttd YASONNA H. I,AOLY PENJEITq,SAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG CARA PEMBAYARAN BAMNG DAN CARA PET{YERAHAN BAMNG DAI,AM KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR I. UMUM Dalam transaksi perdagangan internasional, pemilihan cara pembayaran Barang dan pemilihan cara penyerahan Baxang merupakan dua hal yang sangat penting untuk disepakati dalam pe{anjian dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi para pihak. Pembayaran Barang dalam transaksi perdagangan internasional terhadap Barang Ekspor dapat menggunakan cara pembayaran Letter of Credit lLl0l atau dengan cara pembayaran lain. Cara pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) ini merupakan cara pembayaran yang biasa digunakan dalam transaksi perdagangan intemasional terhadap Barang Ekspor karena transaksi perdagangan menjadi lebih mudah, arrran dan terjamin kelengkapan dokumen pengapalan, risiko dapat dialihkan kepada bank yang terkait, serta dapat d[jadikan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman. Selain dari pembayaran Grhadap Barang Ekspor, hal yang sangat penting juga untuk diperhatikan yaitu pembayaran dalam transaksi perdagangan intemasional terhadap Barang Impor. Pembayaran terhadap Barang Impor dapat menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang. Penggunaan cara pembayaran Imbal Dagang sangat bermanfaat untuk mengatasi hambatan Ekspor di luar negeri, memperluas akses pasar, meningkatkan nilai Ekspor, penghematan devisa, mempercepat alih teknologi, melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan, meningkatkan produksi, dan memperluas kesempatan kerja. Di lain sisi, pemilihan cara penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dan Impor sangat penting dalam menentukan perolehan nilai tambah dari asuransi dan pengangkutan. Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor pada umumnya menggunakan cara penyerah an Ftee on Board (FOB), dan penyerahan Barang dalam kegiatan Impor pada umumnya menggunakan cara penyerahan Cosr, Insura ne and. Fyeight (CIF). praktik cara penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dan Impor seperti ini dapat mengakibatkan berkurangnya peluang bagi industri jasa asuransi dan jasa angt<uan aaUm negeri unhlk memperoleh nitai tambah dari asuransi dan angkutan. Memperhatikan pentingnya pemilihan cara pembayaran Barang dan cara rynVelahqr ^gqg {"1"T ^kegiatan Ekspor dan Impor tersebut di atas, maka P-emcrintah perlu melakukan peagaturair -"rrg"rrai car" p"U"y"r"-f"orrg dan carapenyerahan Barang datam tegiatan ef"pora"" r--p"rrlito[ bg Ekspor dan Barang l-ry."jf"ltu d'engrn mewajibkan ii"ggur"L ".o pembavaran Letter of credit rLrc) aahri r<egiataii Eksp&, rf; u.r n"grrg ldg+ ^k: get"l-Impor, ^penggunaan ^cara ^penyerahan ^Cost, ^htsrtrar.te and Wru ^(CIF) ^dalam ^kegiatan-Okspor, ^dan'cara ^penyerahan Fyee in Board (FOB) dalam kegiatan Impor. Pengahrran dalam peraturan pemerintah ini berhrjuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan [esempatan uerusfia aan menciptakan lapangan pekerjaan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional berdasaikan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, keamanan berusaha, dan kemanfaatan. Berdasarka' tqiuan dan asas tersebut, peraturan pemerintah rentang cara P.embayaran Barang d 9.r1 penyerahan Barang dalam l(egiatan brcpo. dan Impor memuat materi pokok sesuai dengan i"gl*p p""l"tron yrrrg pefnuti cara ^pembayaran Barang dan cara p"rry-ratran BLang dalam kegiatan Ekspor dan Impor serta fngawasan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas.


    Pasal 3 " Letter -of ^Mit(L/ ^c)"-merupakan surat ^knedit ^atau pemberitahuan ^kredit yang dikeluarkan oleh suatu bank devisa (op.ninb Arklir"irrg Ur}.l atas dasar permintaan hpo$ryTg men3adi nasaian"y"'a." alt"j"k"ri I"r"9l ^eksportir..sebaal ^beidKrarg ^melarui u""r.-"[o.""po"J"""y" @\rbw bank) dt luar negeri- denlan permintaan "g", ai".ai..r, sejumlah uang untuk eksportir (oran! perseorangan atau badan usaha) yang namanya disebutlran daran Letter of credit (L/c) tersebut untuk pembayaran Barang yang dikirim oleh eksportir. ^' ^' cara pembayaran Barang daLam benhrk lainnya daram kegiatan Ekspor, antara lrain: Advane ^pagm.ent, open A.o,ttnt, ioilection" aicoiiali^."t. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Barang Ekspor tertentu" dapat berupa. B-arang strategis dan Barang pentingyang dibatasi Ekspoiatau bebls diekspor. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 5 Yang dimaksud dengan "Imbal Dagang" merupakan suatu cara qembayaran Barang yang mewajibkan penjual unhrk mengimpor Barang dari pembeli sejumlah nilai atau persentase tertentu dari harga Barang ekspornya. Dalam Imbal Dagang dapat melibatkan pihak ketiga sebagai pihak pembeli yang teraldrir. Imbal Dagang berupa barter, imbal beli, btybacle, dan ojf.set Yarg dimaksud dengan "cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya, dalam kegiatan Impor, antara lain: Letter of Credit (L/Cl, Aduane Pagment, OTnn Awunl Cotledion, dan ConsignmenL Pasal 6 Ayat (1) Kewajiban penggunaan cara pembayaran Imbal Dagang untuk Barang Impor tertentu diutamakan untuk pengadaan barang di Kementerian/kmbaga/Satuan Kerja perangkat Daerah/Institusi lainnya yang menggunakan Anggaran pendapatan dan Betanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kredit Ekspor, Iftedit Komersial, Dana Penyertaan Modal pemerintah/pemerintah Daerah, Anggaran Perusahaan yang diperoleh dari Laba, dan/atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang Impor tertentu dapat berupa Barang kebuhrhan pokok, Barang strategis, dan Barang penting yang dibatasi Impor atarr bebas diimpor. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "barte/ merupakan suatu cara pembayaran P**g ^dimana pertukaran ^Barang dengan ^Barang ^secara ^langsung dan simultan dengan nilai yang dianggap sama atau sebanding tanpa mengunakan alat pembayaran lain seperti uang. Yang. Yang dimaksud dengan "imbal beli" menrpakan suatu cara pembayaran Barang yang mewajibkan pemasoli luar negeri untuk membeli dan/atau memasarkan Barang tertentu sebagai pe"mb"t rt atas seluruh atau sebagian nilai Barang dari pemasoli luar negen. Yang dimaksud dengan "buyback, merupakan suatu cara pembayaran dimana pema k I ipplbr Barang menyet.jui menerima seluruh atau sebagian pembayarannya dalam bentuk-produk yang dihasilkan dari Barang yang dipasoknya. Yang dimaksud dengan "o; flset" merupakan suatu cara pembayaran Barang dimana pemasok luar negeri menyetujui unt,k melaliukan investasi kerjasama produksi, alih teknorogi ke dalam negara pembeli Barang, memberikan peralatan dan bantuan yang diperlukan untuk pendirian industri-baru dengan tqiuan Eksfrr, ^-<lan pembangunan atau perluasan teknologi manufaktur yang ada aan rcmaripuan industri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 7 Yang dimaksud dengan "Fyee.on Bocd (FOBf merupakan penyerahan Barang yang dilakukan di atas kapal yang akan "r"i,.k"k"" pengangkutan Barang. pihak penjual bertanggungjawab dari mengurus izin Ekspor sampai memuat Barang ai tapatlang-siap berangkat. Yang dimaksud lengan "Cost and FyeigtX (CFR)" merupakan penyerahan Barangyang dilakukan di atas kapar, t-tapi ongt<os angr.ut suiarr"aiuay, pcnjual sar-npai fe pelabuhan_Fjy, dlnga; demifian p""i".f GiU mengurus formalitas Elspor. pihak penjual menanggung'Uiala sap kapal yang memuat Barang merapat- di pelabu[-an ^-t".; ulr,-t"Lpi Flggung ^jawab hanya ^sampai saat ^kapal berangkat d# pelabuhan keberangkatan. Yang dimaksud dengan " Cosl htarane and. Fyetsht (CIF)" merupakan penyerahan Barang yang dilakukan di atas tapar,'tetapi ohgto" "Irgt"t sudah dibay.ar penjuat sqppa, ke pelabuhan iujuan, i""gi--J"_1il"" njuat ^wajib ^mengurus ^formalitasEkspor. ^nir.f. ^p"ir: "J-"""rrgS""u pigVa. gampai hpd yTe memuat Barang merapat ifi p.f"Ur.fr"rr "f; , tetapi tanggungjawab hany.a "-a*pai saat kapal U"r""gi; id; ; hb"h"" keberangkatan. Pihak peru'uat *..yib *"trrb"y"" asuransi untuk Bara.rg yang dikirim. Yang dimaksud dengan ^ocara penyeratran Barang dalam benhrk liainnya" dalam kegiatan Ekspor, antara lain: Er Worlcs (EXW), Fyee Canbr (FCAI, hee Alongside Slup (FAS), Caniage Paid Io (CPI), Caniage and hl,sumne Paid. To lClP1, Deliuered at Tenninal (DNll, Deliuercd at Plae (DAP), dan Deliuery Dttg Pard (DDP). Pasal 8 Ayat (1) Barang Ekspor tertentu dapat berupa Barang strategis dan Barang penting yang dibatasi Ekspor atau bebas diekspor. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 9 Yang dimaksud dengan "cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya" dalam kegiatan Impor, antara lain Er Works (E)(W), hee Carrier (FCltl, hee Alongside Ship (FAS) , Cafiage Paid ?o (CH) , Coniage and htstane Paid To (ClPl, tuliuered at Terminal (Dl{l), tuliuered at Plae (DAP), dan Deliuery Dfty Pard (DDP). Pasal 10 Ayat (1) Barang Impor tertentu diutamakan Barang Impor untuk keperluan Pemerintatr baik Kementerian, kmbaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Barang Impor tertenhr dapat berupa Barang kebuhrhan pokok, Barang strategis, dan Barang penting yang dibatasi Impor atau bebas diimpor. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal l1 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu,, antara lain pengawasan dalam melakukan pasca kegiatan Ekspor enst audifl dan aaUm pembuatan laporan. Ayat (3) . Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 12 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "penghentian kegiatan" antara lain tidak dapat diekspor dan penghentian kegiatan Ekspor dan/atau Impor. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukupjelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6102

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):