Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASII,AN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGA\IIAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL Menimbang:

a. 1. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa dalam rangka meningkatlan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan Negara, pemerintah perlu memberikan penghasilan ket'ga belas; bahwa ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor 2l Tahun 2O16 tentang Pemberian penghasilan Ketiga Belas Kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada Lembaga Non Struktural dipandang sudah tidak sesuai dalam pengaturan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Pemberian penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan pegawai Non pegawai Negeri Sipil Pada kmbaga Nonstruktural; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat:

  1. Undang. Menetapkan: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PENGHASII,AN KETIGA BEI,AS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:


  1. kmbaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau kmbaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Pejabat Yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
    Pasal 2

    Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas.


    Pasal 3
    (1)

    Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

    1. kehra/kepala;

    2. wakil ketua/wakil kepala;

    3. sekretaris; dan/atau

    4. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.

    (2)

    Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi perundang- sebagaimana Persyaratan sebagai berikut:

    1. warga negara Indonesia;

    2. telah melaksanakan figas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (sahr) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;

    3. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

    4. diangkat oleh Pejabat Yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

    (3)

    Jenis . P R ES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Jenis LNS yang pimpinan dan pegawai nonpega.wai ^negeri sipil-nya diberikan pengtrasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ^menteri ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di ^bidang pendayagunaan aparatur negara.


    Pasal 4
    (1)

    Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan bulan Juni ^sesuai dengan peraturan perundang-undangan ^yang ^mengatur mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan ^pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. (2) Dalam hal penghasilan bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari ^besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintatr ini, maka ^penghasilan ketiga ^belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri ^sipil ^pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam ^lampiran ^yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ^Peraturan Pemerintah ini. (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) merupakan penghasilan yang dibebankan ^pada ^Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


    Pasal 5
    (1)

    Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil ^pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas ^yang (21 (3) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima lebih dari satu penghasilan, kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas dari salah satu penghasilan yang ^jumlahnya lebih besar. Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima lebih dari sahr penghasilan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 6

    Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan penglasilan ketiga belas. Ketenhran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan

    2. masih menerima penghasilan/hak-hak keuangan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan Penghasilan ketiga belas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (l) (2) (3) Pasal 7 .


    Pasal 7
    (1)

    Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal penghasilan keriga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran dapat dilakukan pada bulan- bulan berikutnya


    Pasal 8

    Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


    Pasal 9

    Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perahrran Pemerintah ini diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


    Pasal 10

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang pemberian Penghasilan Ke'gr Belas Kepada Pimpinan dan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor LL7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5890), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku. Pasal l1 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanegal 13 Juni 2017 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. I"AOLY LEMBAMN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 115 PENJE[.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR24 tenUN 20L7 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BEI,AS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan kstiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. Pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional berdasarkan gaji, honorarium, uang kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan/atau administratif bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. oleh karena ihr, bagi pimpinanyang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara dikecualikan karena telah diberikan gaji bulan ketiga belas yang diatur dengan Perahrran Pemerintah tersendiri. PenetaFan Peraturan ^pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukupjelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas.


    Pasal 4

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penghasilan ketiga belas adalatr sebesar penghasilan bulan Juni" adalah besaran penghasilan berupa gc1ji I ^hak ^keuangan/honorarium/uang ^kehormatan/ penghasilan lain yang bersifat gqii yang dibayarkan setiap bulan sepanjang tahun kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang merupakan harga dari jabatan tersebut, serta tunjangan kinerja atau tunjangan yang bersifat tunjangan kinerja, tidak termasuk didalamnya yang bersifat fasilitas yang diberikan dalam bentuk uang, yang diterima pada bulan Juni Ayat (2) Contoh : 1 Ketua LNS A, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Ketua LNS A, diberi hak keuangan sebesar Rp.45.0OO.OO0 (empat puluh lima juta rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS A lebih tinggi dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketigB belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS A adalah sebesar Rp.24.980.000. Contoh 2: Ayat (3) Cukup ^jelas.


    Pasal 5

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar, adalah apabila Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima penghasilan lebih dari satu, maka kepada Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dimaksud, diberikan penghasilan ftstiga belas yang besarannya sama dengan salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut, sepanjang tidak melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan tingkat jabatannya. Apabila salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut besarannya melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintatr ini, maka penghasilan ketiga belas dibayarkan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan tingkat jabatannya. Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup ^jelas


    Pasal 6

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan ^opengalihan" adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNS kepada kementerian/ lembaga. *., u J,-T,i t,'"ort| * .., o Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang_ undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembubaran LNS. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas.


    Pasal 8

    Cukup ^jelas.


    Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas Pasal 11 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1T1oY9P 6053 LAMPIRAN PERATUMN PEMERIMAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2Or7 TENTANG PEMBERI.AN PENGHASIT,AN KETIGA BELTS KEPADA PIMPINAN I,EMBAGA NON STRUI(TURAL DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPILPADA LEMBAGA NONSTRUINURAL NO. URAIAN PENGHASII.AN KETIGA BEI,AS 1 Pimpinan LNS - Kehra/Kepala 24.980.000.00 - Waldl Kehra/Kepala 23.544.000.00 - Sekretaris 22.305.000.00 - Anggota 22.305.000.00 2 Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan - setara eselon I 19.751.OO0.OO - setara eselon II 15.488.000.00 : setara eselon III 10.986.000.00 - setara eselon IV 8.423.000.00 3 Pegavai Pelaksana Non PNS i. Pendidikan SD/SMP/sederaiat - masa keria s.d. 10 tatrun 3.401.000.00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 3.682.000.00 - masa kerja diatas 20 tatrun 4.010.00O.00 ii. Pendidikan SMA/Dl/sederaiat - masa kerja s.d. 10 tahun 3.895.000.00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 4.244.OOO.OO - masa keda diatas 20 tahun 4.652.000.00 iii: Pendidikan DII/ DIII/ sederajat - masa kerja s.d. 10 tatrun 4.356.000.00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 4.735.000.00 - masa kerja diatas 20 tatrun 5.178.000.00 iv. Pendidikan S 1 /DJV/sederajat - masa kerja s.d. 10 tatrun 5.231.OOO.OO - masa kerja diatas 10 tatrun s.d. 20 tatrun 5.683.O00.00 - masa kerja diatas 20 tatrun 6.211.000.00 v. Pendidikan S2lS3/sederajat masa keria s.d. 10 tatrun 6.162.000.00 - masa kerja djqlas 10 tatrun s.d. 20 tatrun 6.633.000.00 - masa kerja diatas 20 tatrun 7.183.000.00 ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):