Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017

Kerangka<< >>
  • r, u JrT^t ^t,'oS| * r, u JrT^t ^t,'oS| = ^r, ^o PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BEI,AS KEPADA PEGA\UAI NEGERI SIPIL, PRA"IURITTENTARA NASIONAL INDONESI,A, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A, PE'ABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan negara, pemerintah perlu memberikan penghasilan ketiga belas; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai l"gl dengan kebutuhan perkembangan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ats.s peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan; b. c.

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negaxa Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ke'ga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan (Lembaran Negara Republik Indonesira Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5888); MEMUTUSI(AN: Menerapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BEI,AS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"'URIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PE.IABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.

  2. m Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau T\rnjangan Ke.: ga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima ^pensiun Atau Trrnjangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    (1)

    (2)

    Pasal 4

    Pemberian gaji pokok, hrnjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaislapa dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juli. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.


    (3) m 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagr: a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat :

  1. Menteri; dan

  1. Pejabat Pimpinan Tinggr;
    1. Wakil Menteri;

    2. Sta-f Khusus di lingkungan kementerian;

    3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    e. Hakim Ad.hoc, f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Perattrran Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR i 14 PENJEI.,ASAN ATAS PERAruRAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BEI,,AS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA.IURITTENTARA NASIONAL PE.IABAT NEGARA, DAN PENEzuMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota polri, pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau TUnjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, ateu tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, ^pejabat Negara, dan penerima Pensiun atau Tunjangan yang menerima lebih dari sahr jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota ^polri, pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan tersebut j rga sebagai pencrima Pensiun atau T\rnjangan Janda atau Duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda ketiga belas. Penetapan . Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, ^prajurit TNI, Anggota polri, pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka I Pasal 4 Cukup ^jelas. Angka 2 Pasal 8 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Hunrf c Cukup ^jelas. Huruf d Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjanganjabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ke: g belas yang diberikan kepada anggota Dewan Perqrakilan Rakyat Daerah adalah sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Huruf e Cukup jelas. Hunrf f . PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -3- Huruf f Yang dimaksud dengan "pegawai lainnya" adalah pegawai Non PNS yang diangkat oleh ^pejabat ^pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian /lembaga ^negara/lembega independen /lembaga lainnya selain lembaga non struktural. Yang dimaksud dengan "pejabat yang memiliki kewenangan" yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan /penandatanganan ^perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai Non ^pNS yang diatur dalam undang-undang/peraturan pemerintah/ peraturan presiden. Contoh pegawai lainnya adatah pegawai non ^pNS pada RRI yang diamanatkan berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2005 tentang kmbaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, pegawai bukan PNS pada TVRI yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2005 tentang Irmbaga Penyiaran ^publik Televisi Republik Indonesia. Pasal II Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):