Pembinaan Potensi Pencarian Dan Pertoiongan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017

Kerangka<< >>

Menimbang i Menimbang i Mengingat Menetapkan : PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERIMAH REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ^ayat ^(5) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OL4 tentangPencarian ^dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan ^Pemerintah t€ntang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang ^Dasar ^Negara ^Republik IndonesiaTahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 ^tentang ^Pencarian dan Pertolongan ^(Lembaran Negara Republik ^Indonesia Tahun 2014 Nomor 267, Tarrrbahan kmbaran ^Negara Republik Indonesia Nomor 5600); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ^PEMBINAAN ^POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN. BAB I.

    1. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini ^yang dimaksud ^dengan:
  3. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha ^dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, ^dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan ^danrrat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, ^atau kondisi membahayakan manusia. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah ^sumber ^daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian ^dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan operasi Pencarian ^dan Pertolongan. Setiap Orang adalah orang Perceorangan dan/atau ^badan, baik yang berbentuk badan hukum mauPun ^yang tidak berbentuk badan hukum. 4. Badan Nasional Pencarian lembaga pemerintah menyelenggarakan urusan Pencarian dan Pertolongan. BAB II TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOI,ONGAN

    Pasal 2
    (1)

    Pemerintah bertanggung jawab melalrukan ^pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.


  1. dan Pertolongan adalah nonkementerian Yang pemerintahan di bidang (2) Pembinaan .
    (2)

    Pembinaan Potensi Pencarian dan ^Pertolongan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^dilaksanakan ^oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

    Pasal 3

    Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

    1. pengaturan;

    2. pengendalian; dan

    3. pengawasan.


    Pasal 4

    Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang dan instansi/ organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. BAB III PENGATURAN


    Pasal 5

    (1)

    Dalam rangka pengaturan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan men5rusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebiiakan. (21 (3) PRE S ID EN REPUBLIK INOONESIA Dalam menyusun norma, standar, ^prosedur, ^dan ^kriteria, serta kebiiakan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1), Badan Nasional Pencarian dan ^Pertolongan ^dapat mengilnrtsertakan instansi/organisasi ^yang ^memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan ^dan meminta masukan kepada Setiap Orang. Hasil penyusunan nonna, standar, ^prosedur, ^dan ^kriteria, serta kebijakan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(2) ditetapkan oleh Kepala Badan ^Nasional ^Pencarian dan Pertolongan.

    Pasal 6

    Pengaturan Potensi Pencarian dan Pertolongan ^sebagaimana dimaksud dalam Pasat 3 huruf a diberlakukan ^kepada ^Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki ^Potensi Pencarian dan Pertolongan yang memiliki:

    1. sumber daya manusia;

    2. sarana dan prasarana;

    3. informasi dan teknologi; dan/atau

    4. hewan.


    Pasal 7

    Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud ^dalam Pasa1 6 huruf a harus memiliki kemampuan ^atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan' Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud ^dalam Pasd 6 huruf b harus memenuhi standar teknis ^dan operasional untuk menunjang ^penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.


    (1)

    (2t (3) (4) PRES ID EN REPUELIK INOONESIA -5- Informasi dan teknologi sebagaimana ^dimaksud ^dalam Pasal 6 huruf c harus memiliki sistem ^dan ^datayangdapat digunakan untuk mendukung ^penyelenggaraan ^Pencarian dan Pertolongan. Hewan sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal 6 ^huruf ^d harus memiliki kemampuan khusus dan ^terlatih ^yang dapat digunakan datam ^penyelenggaraan ^Pencarian dan Pertolongan. BAB IV PENGENDALIAN

    Pasal 8

    Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan:

    1. memberi arahan dan petunjuk dalam ^pelaksanaan nortna' standar, prosedur, kriteria, dan kebljakan ^yang ^telah ditetapkan; dan

    2. memberi bimbingan dan ^penyuluhan mengenai hak ^dan kewajiban kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.


    Pasal 9

    (1)

    Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dilalrukan dengan memberi arahan dan ^petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan terhadap Setiap Orang dan instansi/organisasi ^yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. (2) Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

    (1)

    (21 a. koordinasi;

    1. diseminasi;

    2. pendidikan dan ^pelatihan teknis; ^dan d. latihan.

      Pasal 10

      Pengendalian Potensi Pencarian dan ^Pertolongan ^yang dilakukan dengan memberi bimbingan dan ^penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf ^b ^diberikan kepada masyarakat. Bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) untuk memberikan informasi dan ^pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan ^kewajiban ^dalam Pencarian dan Pertolongan. Dalam penyelenggaraan bimbingan dan ^penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(2), Badan ^Nasional Pencarian dan Pertolongan dapa.t bekeda ^sama ^dengan Setiap Orang dan instansi/organisasi ^yang ^memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan ^dan penyuluhan kepada masyaral<at diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.


      Pasal 11

    (1)

    Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ^ayat ^(2) huruf a melalui penyelenggaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.

    (3)
    (4)

    (2t (3) (4) Penyelenggaraan forum koordinasi ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk ^memberikan ^informasi, melakukan sinkronisasi, dan ^evaluasi ^mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. Penyelenggaraan forum koordinasi ^Potensi Pencarian ^dan Pertolongan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) dilaksana"kan ^pada tingkat ^pusat dan ^tingkat ^daerah. Penyelenggaraan forum koordinasi tingkat ^pusat ^dan tingkat daerah sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(3) dilaksanakan oteh Badan Nasional ^Pencarian ^dan Periotongan dengan mengikutsertakan ^instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai ^mekanisme penyelengaraan forum koordinasi Potensi ^Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan ^Kepala ^Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (s) (1) t2l (3)

    Pasal 12

    Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan diseminasi sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 9 ayat(21hurufb dengan ^cara:

    1. langsung; dan/atau

    2. tidak langsung. Penyelenggaraan diseminasi secara ^Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ^dilaksanakan ^melalui tatap muka, sosialisasi, seminar, dan ^lokakarya. Penyelenggaraan diseminasi secara tidak ^langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) huruf ^b dilaksanakan melalui media elektronik ^dan ^media cetak. m PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA -8-


    Pasal 13

    Penyelenggaraan diseminasi sebagaimana dimaksud ^dalam Pasal 12 bertujuan untuk memberikan ^informasi ^mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.


    (1)

    (2t (21 (3)

    Pasal 14

    Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ^dalam menyelenggarakan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat bekerja sama dengan Setiap ^Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan ^tata ^cara kerja sama penyelenggaraan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan ^Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.


    Pasal 15

    (1)

    Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ^(2) huruf ^c khusus bagi Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan untuk memberikan kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan ^pelatihan teknis khusus bagr Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional ^Pencarian dan Pertolongan. Pasal 16 . m

    Pasal 16

    Dalam hal Potensi Pencarian dan Pertolongan akan menjadi sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan, Potensi Pencarian dan Pertolongan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pencarian dan Pertolongan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 17

    Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ^(21 huruf d bersama dengan Setiap Orang dan/atau instansi/organisasi yang memiliki PoGnsi Pencarian dan Pertolongan.


    Pasal 18

    Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditujukan untuk:

    1. menguji dan meningkatkan kompetensi yang telah dimiliki oleh Potensi Pencarian dan Pertolongan;

    2. menguji dan meningkatkan kesiapsiagaan Potensi Pencarian dan Pertolongan;

    3. menguji dan meningkatkan koordinasi dengan Potensi Pencarian dan Pertolongan; dan

    4. menguji prosedur Pencarian dan Pertolongan.


    Pasal 19

    Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan berdasarkan petunjuk pelaksanaan latihan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.


    (1) (21 (1) (21 BABV PENGAWASAN Pasal 2O Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf ^c dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebegaimilE dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemantauan dan penilaian terhadap ^pelaksanaan kebiiakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan b. penyempumaan terhadap pelaksanaan keb{jakan ^yang telah ditetapkan. Pasal 21 Pemantauan dan penilaian terhadap ^pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ^(2) huruf a dilaksanakan terhadap Setiap Orang atau instansi/ organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. Metode pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilaksanakan dengan cara: a. langsung; dan b. tidak langsung (1) (2) (1) (21 Pasal 22 Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan meninjau langsung ke Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf b dilakukan dengan menganalisis data Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 23 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. Hasil Pemantauan yang telah di evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penitraian sesuai dengan klasifikasi yang dimiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 24 Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ^(21 digunakan sebagai bahan pertimbangan ^dalam penyempurnaan pelaksanaan kebiiakan yang telah ditetapkan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tansgaf diundangkan. PRES IDEI\ REPUBLIK INDONESIA -12- Agar setiap orang mengetahuinya, ^memerintahkan pengundang€ul Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni zOtT ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2OL7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, trd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2AL7 NOMOR 112 PENJEI.,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN UMUM Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 29 Tah'un 2OL4 tentang Pencarian dan Pertolongan, terdapat ketentuan pelaksanaan ^yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Salah satu materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tcntang Pencarian dan Pertolongan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yaitu ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pemerintah bertanggung ^jawab terhadap pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Sasaran pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan ditujukan kepada Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. Adapun ruang lingftup pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pengaturan dimaksudkan sebagai upaya dalam memaksimalkAn fungsi penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriterira, serta keb[jakan sehingga terciptanya fungsi regulasi yang terencana, te4>adu, dan komprehensif dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Pengendalian dimaksudkan sebagai upaya untuk melaksanakan norrna, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan kepada Potensi Pencariaa dan Pertolongan serta masyarakat yang dilakukan dengan cara koordinasi, diseminasi, pendidikan dan pelatihan teknis, dan latihan. Pengawasan dimaksudkan sebagai upaya untuk melaksanakan evaluasi terhadap selunrh kegiatan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan melalui pemantauan, penilaian, dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebiiakan yang telah ditetapkan. II, PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukupjelas. Pasal 4 Cukup ^jelas Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup ^jelas. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "hewan" antara lain anjing, gqiah, dan kuda. m PRES IDE N REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 7 Cukupjelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan teknis' adalah proses penyelenggaraan belqiar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap Potensi Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan. Huruf d Yang dimaksud dengan "latihan" adalah kegiatan untuk membina kemampuan, kesiapsiagaan, dan menguji prosedur pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 1O Cukup ^jelas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup ^jeLas. Ayat (2) Cukup ^jelas. W o t ", J.T^t t,'*ootf; * .., o -4- Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "instansi/organisasi ^yang memiliki ^Potensi Pencarian dan Pertolongan" antana lain kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daeratr ^provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, ^dan organisasi nonkementerian, Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. *. " u J.T^t t,',?otf; *. r, o -5- Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 2O Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup ^jelas. Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "meninjau langsung" antara lain dengan kunjungan lapangan secara berkala dan pengamatan secara langsung. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menganalisis data Potensi Pencarian dan Pertolongan" antara lain dengan telaah laporan dan dokumentasi, sunrei pengumpulan data, dan koordinasi. Pasal 23 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (2) Evaluasi dalam ketentuan kompetensi yang masih kompetensi. Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup jelas. ini bertujuan untuk menilai kembali dimiliki oleh pemegang sertilikat TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NoMoR 6p66

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):