Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 April 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 April 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 12 April 2017 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
- Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.