Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2017
Nomor:14
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Ditetapkan:11 April 2017
Tanggal Diundangkan:12 April 2017
Tanggal Berlaku:12 April 2017

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):