Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Maret 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Maret 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Maret 2017 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010
Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.