Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2017
Nomor:10
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II
Tanggal Ditetapkan:22 Maret 2017
Tanggal Diundangkan:23 Maret 2017
Tanggal Berlaku:23 Maret 2017

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):