Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2016

Kerangka<< >>

fTRHS IDEI.J fTRHS IDEI.J t?E_F't.'! B!_t t( I I.tuot!ESl/\ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM *H[: I#Iy, i: : : ifitrTJffi: X,r- PERSERO) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (persero) pr Rajawali Nusantara Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) pr Rajawari Nusantara Indonesia yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melarui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia kepada Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I94S; Undang-Undang Nomor L9 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297l; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);

  2. PRES I DEN REFIJBLIK INDOI.IESIA - 2- 4. UndSng-Undang Ngryor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan_ - ^dan ^Belanja ^Negara ^Tahun ^Anggaran 2OtO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 7OtS Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57671 seblgqmana telatidiubah'dengan Undang- Vndang ^Nomor 12 ^Tahun ^2076 ^tentang ^perubahan ^Atis Undang-Undalg Noryor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pend-apatan-_dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OtO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ^-IO|O Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);

  1. ^Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 200s tentane Tata 9.1" ^Penyertaan ^dan ^Penatausahaan ^Modal ^Negara" ^pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan ^- TerSatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0S Nomor _1_16, ^Tambahan Lembaran Negara ^Republik ^Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: Menetapkan' iBft+; Hmn, flBB?i^H"^J"$$il,9"r,""1,ffo"$ffiil KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA. Pasal 1 Negara. Reprrblik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusaliaan perseroan (persero) tr ^Rajawali ^Nusantara ^Indonesia ^yang ^statusnya ^'sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan bierdasarkin Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun lgr4' tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam perseroln T"erbatas Perusahaan Perkemb_ang?n Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia ("P.T. Rajawali Nusantara Indonesia")l Pasal 2 (1) Nilai.penamba.t-ran pe_nyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ^- Pdsal 1 sebesar ^" paline ^"banvak Rp6.75.000.000.000,00 (enam ratus tujuh pirturr Tima miiiar rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada _ayat. (! bersumber dari Aiggaran Pend.aqatan d"q Belanja' Negara Tahun AnggaranlnOrc melalui konve-rsi utang pokork Rekening Da-nla Investasi (BOtl Perusahaan Perseroan (perser5) ^pT Rajawali Nusantara Indonesia kepada Negara Repubrik Ind6nesia berdasarkan Perjanjian Plnjaman ^-Rekening Dana Investasi (RDI) sebagaimana tercantum dalam ^"Lampiran yang perup.akan .bagian yang tidak terpisahkan daii peratirrai Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2OL6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 365 FRES ! DEN REPUB!-IK INDONIESiA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA ttd JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):