Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BOMA BISMA INDRA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. b. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra serta untuk mendukung program revitalisasi industri gula, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negari pada Kementerian Perindustrian yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OlO; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 31 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2OI5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2Ol5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra; Mengingat: Mengingat Menetapkan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2Ot6 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59071; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara ^pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BOMA BISMA INDRA. Pasal Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan ^penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun ^2OO2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ^ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, ff PAL Indonesia, ff Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, ^PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT ^LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan ^(Persero) ^PT Bahana Pakarya Industri Strategis. Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp45.8O2.27O.800,00 (empat puluh lima miliar delapan ratus dua ^juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perindustrian ^yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OLO dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 362 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BOMA BISMA INDRA DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BOMA BISMA INDRA NO JENIS BARANG NILAI 1 1 (satu) unit InductionFumace 2 x 1 Ton Rp 6.875.000.000,00 2 1 (satu) unit Magnet Crane 1 Ton Rp 1.089.575.300,00 3 1 (satu) unit Radial Dilling Rp 2.432.4O4.7OO,OO 4 2 (dua) t: nit Ladle Pouring Rp 187.880.000,00 5 1 (satu) rrnit Ladle Nodular Treatment Rp 82.500.000,00 6 1 (satu) unit Spectrometer for Fe Base Rp 1.097 .066.300,00 7 1 (satu) unit Gensef 250 kVA Rp 476.300.000,00 8 1 (satu) unit Jembatan Timbangan 40 ton Rp 660.47 5.200,00 9 1 (satu) unit So/tware for Stntchral & Design Rp 130.350.000,00 Nro ffi MIEIl 10 1 (satu) unit Compressor Fixed TApe 10 Bar Rp 643.853.100,00 11 1 (satu) unit Forklifi Capacfty 5 ton Rp 551.367.300,00 t2 1 (satu) unit Control Panel for CNC Turning Center DainichiMlL2 Rp 660.000.000,00 13 3 (tiga) unit Motor Crane 25 Ton Rp 784.O83.300,OO t4 3 (tiga) unit Motor Crane 10 Ton Rp 617.103.300,00 15 1 (satu) unit Utrasonic Mateial & Coating Tttickness Gauge Rp 99.000.000,00 16 1 (satu) unit Portable Hardness Tester complete with Probe Rp 84.150.000,00 t7 2 (dua) unit CIVC Plasma Cutting Machine Rp 5.061 .O47.2OO,OO 18 2 (dua) unit Ladle Heater Rp 242.OOO.000,00 19 1 (satu) unit Rockwell Hardness Tester Rp 203.879.500,00 20 2 (dua) unit Turning Roll Capacity 200 tf Rp 1.32O.000.000,OO 2l 2 (dua) unit Tlrning Roll Capacitg 40 tf Rp 693.486.200,00 22 1 (satu) : unit Hgdraulic Jack 250 ton Rp 104.119.400,00 23 4 (empat) unit GMAW 450 A DC Programmable Rp 638.000.000,00 24 4 (empat) unit GMAW 450 A DC Rp 435.600.000,00 25 1 (satu) unit Ouerhead Crane Caps. 10 ton Rp 798.677.000,00 26 1 (satu) unit Ouerhead Crane Caps.5 ton Rp 717.233.000,00 27 1 (satu) unit Utrasonic Flaw Detector Rp 328.900.000,00 28 8 (delapan) unit GTAW DC Welding Machine Rp 862.400.000,00 29 8 (delapan) unit SMAW 350 A DC Rp 519.200.000,00 Nro ffi NILAI 30 8 (delapan) unit SAW TRACTOR Rp 3.511.200.000,00 31 1 (satu) llnit Micro Vickers Hardness Tester Rp 214.5OO.000,00 32 1 (satu) unit Gensef 250 kVA Rp 495.000.000,00 33 1 (satu) unit Forklift Capacity 5 ton Rp 580.195.000,00 34 1 (satu) unit Expander Machine Rp 605.000.000,00 35 1 (satu) unit Painting Thickness Gauges Rp 20.900.000,00 36 1 (satu) unit Plotter 44" Rp 71.500.000,00 37 1 (satu) : unit Blue Print Machine Rp 66.000.000,00 38 1 (satu) unit Inuerted Metallurgical Microscope with Computer Sgstem Rp 363.000.000,00 39 1 (satu) unit Polishing Machine for Metallographic Rp 132.000.000,00 40 2 (dua) unit Automatic Orbital fitbe to Tube Welding Machine Rp 4.2O2.OO0.000,00 4t 2 (dua) unit Automatic Orbital TDbe to Tubesheet Welding Machine Rp 4.224.OO0.000,00 42 1 (satu) unit Hgdraulic Jack 250 ton Rp 92.4OO.O0O,00 43 1 (satu) unit Compressor Portable TApe 70 Bar Rp 584.100.000,00 44 1 (satu) rrnit Material & Coating Thickness Meter Rp 132.000.000,00 45 1 (satu) unit PMI Unit Gauge Rp 512.600.000,00 46 1 (satu) unit Podable Brinell/ Rockwell Hardness Tester Rp 76.450.000,00 47 1 (satu) unit Plasma Cutting 45 mm Rp 137.500.000,00 48 1 (satu) unit Plasma Cutting 70 mm Rp 330.000.0O0,OO NO JENIS BARANG NILAI 49 1 (satu) unit Eddg Current Meterfor TLbing Rp I.056.275.000,00 JUMLAH Rp 45.8O2.27O.AOO,OO JOKO WIDODO ttd.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):