Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION Menimbang :

a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari International Development Association yang memiliki hak untuk meningkatkan besaian persentase melalui penyertaan modal negara; bahwa dalam rangka meningkatkan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara pada International Development Association yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OLS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Development Association; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; : 1. 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); b. Mengingat 3. Undang-Undang PRES I DEN RF.IJT[J E L.I I(. I I.{ DO N ES IA MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Development Associaiion- yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang NomJr 3 ffiH,,: '"?? r: #1ilfl"f; il: : : kf; : , ^.puuiil<,ndolnesia ^p"a" Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasar 1 sebesar RpI+.2go.o0o.00o,oo (empat puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) atau setara dengan usD3,2go,0oo.ob (tiga juta ^"dua ratus delapan puluh ribu dorar Amerika serikat). ^" (2) Penambahan penyertaan modar negara sebagaimana dimaksud plda ayat (1) bersumber dari Aiggaran penlapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Pasal 3 Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh "Eu", kurs. Pasal 4 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Development Asso"i"tion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 dilakukan oleh na.rit*i-x.r; ; ; ; ]-"-' Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada diundangkan. tanggal F? E ,=,-r J,i[ ^=,'S5f,'n, . =, ^o ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):