Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

a.. : 1. 2. b. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari International Fund for Agricultural Development yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal negara; bahwa dalam rangka mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara pada International Fund for Agricultural Development yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2076; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2Ol5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2Ol5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); c. Mengingat 3. Undang-Undang PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: MCNCtapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Fund for Agricultural Development yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 4l Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Agreement Establishing the International Fund for Agricultural Development" yang Telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York. Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp40.500.000.000,00 (empat puluh miliar lima ratus juta rr.piah) atau setara dengan USD3,000,OOO.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6. Pasal 3 Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs. Pasal 4 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 360

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):