Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9l TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK ^INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN ^(PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur ^permodalan ^dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan ^Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dalam rangka meningkatkan kemampuan ^pendanaan untuk ^pembiayaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, ^perlu melakukan penambahan penyertaan modal ^Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham ^Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik ^Negara ^yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan ^Belanja ^Negara Tahun Anggaran 2016;

b. bahwa berdasarkan ^pertimbangan ^sebagaimana ^dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ^ketentuan ^Pasal 4 ayat ^(41 Undang-Undang Nomor ^19 ^Tahun ^2003 ^tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan ^Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan ^Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal ^Saham Perusahaan Perseroan ^(Persero) PI ^Perusahaan Listrik Negara; Mengingat 1. Pasal 5 ayat ^(2) Undang-Undang ^Dasar ^Negara ^Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang ^Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara ^Republik ^Indonesia Tahun 20O3 Nomor 7O, Tambahan Lembaran ^Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 ^tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara ^Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan ^Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. 3. 4. Undang-Undang R E ir u JrT,? n,',?Sf,'* u =, o, -2- 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun L994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp23.560.O00.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus enam puluh miliar rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar R E P u JtT'? t"'35|'n, = =, ^o -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 356

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):