Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN ^(PERSERO) PT KRAKATAU STEEL TbK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk., perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk. yang berasal dari konversi dividen Pemerintah menjadi saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor ^L9 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, ^perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk; b.

    Mengingat:

    {iD Mengingat Menetapkan: : 1.


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
  2. MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN (PERSERO) PT KRAKATAU STEEL TBK. PENAMBAHAN INDONESIA KE PERSEROAN Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau steel Tbk. yang statusnya sebagai Perusahaan perseroan (eersero) ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor s2 Tahun 2oo2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, pr pAL Indonesia, pr Pindad, PT Dahana, PT Krakatau steel, pr Barata Indonesia, pr Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, pr Industri Telekomunikasi Indonesia dan pr LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan perseroan (PERSERO) pr Bahana Pakarya Industri Strategis. (1)
    Pasal 2

    Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp956.493.260.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi dividen Pemerintah menjadi saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) pr Krakatau steel Tbk sebagaimana dimaksud dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O16 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O16 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 349

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):