Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Menimbang:

  1. DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berasal dari museum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemen terian Pendidikan dan Kebudayaan yang selama ini belum diatur, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pqjak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasa1 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  2. Mengingat . Mengingat :

  1. R E P u JrT,[ t,',?otf; * . r, o -2- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2O tahun lgg7 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tah: un lggT tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgg7 Nomor ST, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37601; MEMUTUSKAN: MCNCtapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berasal dari: Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  2. a. b. c. d.
    (2)

    Jenis R E P u J.Tot t,',?Sf; * . =, ^o -3- (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d berasal dari kontrak kerja sama dengan pihak lain. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal atau persentase yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi jasa Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan Prajabatan Golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 4

    (1)

    (21 (3) Pasal 4 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 1 ayat (1) huruf b berupa pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi. Biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Dalam hal kegiatan pendidikan dan pelatihan disertai dengan kegiatan praktek di luar tempat kegiatan (insitu) yang membutuhkan pendamping, biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi pendamping dibebankan kepada pihak pengundang sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 5 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Kebudayaan berupa tiket masuk museum dapat dikenai tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) untuk:

    1. kegiatanpenelitian;

    2. tamu negara;

    3. penyandangdisabilitas;

    4. yatim piatu; dan

    5. lanjut usia. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif RpO,OO (nol rupiah) sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

    (1) (2) Pasal 6 R E P u J,-Tnt t,',?Sf; * = ^r, ^o -5- Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. Museum Nasional di Jakarta; b. Museum Kebangkitan Nasional di Jakarta; c. Museum Sumpah Pemuda di Jakarta; d. Museum Benteng Vredeburg di Yoryakarta; e. Museum Basuki Abdullah di Jakarta; dan f. Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OLO tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51221dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar. Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Desember 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 335 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun lgg7 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan peraturan pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Pasal 4 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "wajib bayar" adalah peserta pendidikan dan pelatihan. Ayat (3) "Kegiatan ^praktek" dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah on the ^job training. Yang dimaksud dengan "pendamping" antara lain widyaiswara, mentor, dan/atau petugas lain yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6008 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) I. DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PUSAT PENGEMBANGAN DAN PENDIDIK DAN TENAGA (PPPPTK) PEMBERDAYAAN KEPENDIDIKAN A. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) BISNIS DAN PARIWISATA Diklat Peningkatan Keahlian Kompetensi Bidang 1. Bisnis (5 hari) per peserta 1.935.000,O0 2. Pariwisata (5 hari) per peserta 2.902.OO0,00 B. DIKLAT MESIN DAN TEKNIK INDUSTRI 1. Diklat Otomotif (12 Hari) per peserta 4.892.OO0,0O 2. Diklat Las (12 Hari) per peserta 5.629.OO0,OO 3. Diklat Mesin Computer Numerical Control/CNC (12 Hari) per peserta 5.r77.OO0,00 4. Diklat Teknik Mesin (12 Hari) per peserta 4.892.OOO,O0 5. Diklat Energi Terbarukan (12 hari) per peserta 4.423.OO0,00 6. Diklat . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 6. Diklat Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan (12 hari) per peserta 2.682.OOO,00 C. DIKLAT PERTANIAN 1. Diklat Peningkatan Kompetensi produktif (12 Hari) per peserta 4.085.000,00 2. Diklat Peningkatan Kompetensi Adaptif (12 Hari) per peserta 4.085.000,00 3. Diklat Peningkatan Kompetensi Normatif (5 Hari) per peserta 1.680.000,00 4. Diklat Peningkatan Kompetensi Kewirausahaan (5 Hari) per peserta 1.960.000,00 5. Diklat Manajemen Sekolah (5 Hari) per peserta 1.680.000,00 6. Diklat Teknologi Komunikasi (5 Hari) Informasi dan per peserta 1.480.000,00 D. DIKLAT SENI DAN BUDAYA 1. Diklat Guru (Produktif) Kejuruan Seni Budaya a. Jenjang Dasar (20 Hari) per peserta 6.530.000,o0 b. Jenjang Lanjut (20 Hari) per peserta 6.530.000,00 c. Jenjang Menengah (2O Hari) per peserta 6.530.000,00 d. Jenjang Tinggi (20 Hari) per peserta 6.700.000,00 2. Diklat Teknis Kependidikan Guru Seni Budaya dan Prakaryra a. Jenjang Sekolah Ibtidaiyah (1O Hari) Dasar/Madrasah per peserta 3.750.000,00 b. Jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (10 Hari) per peserta 3.750.000,00 c. Jenjang JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) c. Jenjang Sekolah Sekolah Menengah Aliyah (10 Hari) Menengah Umum/ Kejuruan/ Madrasah per peserta 3.750.000,00 3. Diklat Matrikulasi Seni Budaya (10 hari) per peserta 3.750.000,00 4. Diklat Manajemen a. Diklat Manajemen Seni (6 hari) per peserta 2.175.OO0,O0 b. Diklat Administrasi Sekolah (6 Hari) per peserta 2.t75.OO0,00 c. Diklat Laboratorium Manqjemen (6 hari) Studio/ per peserta 2.175.OO0,00 d. Diklat Manajemen Sekolah (6 hari) Perpustakaan per peserta 2.100.000,00 e. Diklat Manajemen Hari) Kepala Sekolah (6 per peserta 2.t75.OO0,00 f. Diklat Bahasa Inggris untuk (Englishfor Arts) (10 hari) Seni per peserta 2.975.0O0,00 5. Diklat Kompetensi Keahlian Seni Kriya Khusus Program a. Diklat Paket Khusus Program Keahlian Seni Kriya Kayu (6 hari) per peserta 2.3t2.0O0,00 b. Diklat Paket Khusus Program Keahlian Seni Kriya Logam (6 hari) per peserta 2.3L2.OO0,00 c. Diklat Paket Khusus Program Keahlian Seni Kriya Keramik (6 hari) per peserta 2.3r2.OO0,00 d. Diklat Paket Khusus Program Keahlian Seni Kriya Tekstil (6 hari) per peserta 2.3t2.OO0,00 e. Diklat Paket Khusus Program Keahlian Seni Kriya Kulit (6 hari) per peserta 2.3t2.OO0,00 6. Diklat Kompetensi Khusus Seni Rupa a. Diklat Paket Khusus Seni Lukis (6 hari) Program Keahlian per peserta 2.3t2.OO0,00 b. Diklat JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b. Diklat Paket Khusus Program Keahlian Desain Komunikasi Visual (6 hari) per peserta 2.312.OO0,00 c. Diklat Paket Khusus Program Keahlian Seni Patung Kulit (6 hari) per peserta 2.3t2.OO0,00 d. Diklat Paket Khusus Program Keahlian Desain Interior (6 hari) per peserta 2.3t2.OO0,00 e. Diklat Paket Khusus Program Keahlian Animasi (6 hari) per peserta 2.3t2.OO0,00 7. Diklat Kompetensi Pertunjukan Khusus Seni a. Diklat Paket Khusus Program Keahlian Seni Tari (5 hari) per peserta 1.975.000,00 b. Diklat Paket Khusus Program Keahlian Seni Karawitan (5 hari) per peserta 1.975.000,00 c. Diklat Paket Khusus Program Keahlian Seni Teater (5 hari) per peserta 1.975.000,00 d. Diklat Paket Khusus Program Keahlian Seni Musik (5 hari) per peserta 1.975.000,O0 e. Diklat Paket Khusus Program Keahlian Seni Pedalangan/ Pewayangan (5 hari) per peserta 1.975.000,00 8. Diklat Kurikulum a. Peningkatan Kompetensi Kurikulum (6 hari) per peserta 2.L75.OOO,O0 b. Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (6 Hari) Media per peserta 2.t75.OO0,00 c. Peningkatan Kompetensi Penilaian Gurr (6 Hari) per peserta 2.t75.OO0,00 9. Kqjian dan Pengernbangan a. Diklat Kajian Seni Budaya (5 hari) per peserta 1.775.000,O0 b. Diklat Metodologi Budaya (5 hari) Penelitian Seni per peserta 1.775.000,00 c. Diklat JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) c. Diklat Penelitian Tindakan Kelas (5 hari) per peserta 1.775.000,00 d. Diklat Pengembangan KarSra Seni (6 hari) per peserta 2.312.000,00 e. Pengembangan Karya Seni (5 hari) per peserta 2.Lt2.OOO,OO Diklat Hak atas Kekayaan Inteletual Bidang Seni Budaya (5 hari) f. per peserta 1.900.000,00 g. Pengembangan Hak atas Kekayaan Inteletual Bidang Seni Budaya (6 hari) per peserta 2.100.000,00 Diklat Desain Masyarakat (6 hari) h. Produk untuk per peserta 2.312.000,00 10. Pengajaran Umum a. Pelatihan Sekolah Lingkungan (3 hari) Berwawasan per peserta 1.420.000,00 b. Outbound Manajemen Training (1 hari) per peserta 4.700.00o,00 c. Pelatihan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 (5 hari) per peserta 1.900.000,00 d. Pelatihan Audit Mutu Internal (3 hari) per peserta 1.500.000,00 e. Self Deuelopment Based English Training: My Pouterful Roufines (6 hari) per peserta 1.900.000,00 f. Self Deuelopment Based Engtish Training: Mg Great Entertaining Moment (6 hari) per peserta 1.900.0o0,00 g.Self Deuelopment Based Engti"sh Tlaining: My Brighr Future is Coming (S hari) per peserta 1.625.000,00 h. Sef Deuelopment Based English TYaining: Creatiuitg Empouerment (6 hari) per peserta 1.900.000,00 i. Self Deuelopment Based English Training: Based Concept of Teaching English (6 hari) per peserta 1.900.000,00 j. Inovasi {iD JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) j. Inovasi Pembelajaran Kurikulurn 2O13 (6 hari) dalam Aplikasi per peserta 1.900.000,00 k. Evaluasi Pembelajaran (6 hari) per peserta 1.900.000,00 1. Penyusunan Modul (6 hari) per peserta 1.900.000,00 E. DIKLAT BANGUNAN DAN LISTRIK 1. Diklat Spesialisasi Bangunan Gedung a. Pemetaan Situasi Dasar (Pengukuran Peta Situasi) (8 hari) per peserta 1.680.000,00 b. Penyelesaian Papan Gypsum (10 hari) per peserta 1.930.000,00 c. Meja Setengah Biro (10 hari) per peserta 2.090.000,00 d. Penyelesaian (Finishing) Kayu (10 hari) per peserta 1.990.000,00 2. Diklat Spesialisasi Listrik Elektronika a. Pengoperasian Programmable Logic Controller (PLC) Dasar (6 hari) per peserta 1.440.000,00 b. Pengoperasian Superuisory Control and Data AcEtisition (SCADA) (6 hari) per peserta 1.490.000,00 c. Pengoperasian Smart Relay Global Sgstem for Mobile Communication (GSM) (6 hari) per peserta 1.470.000,00 d.Perencanaan dan Programmable Logic hari) Pengoperasian Controller (PLC) (6 per peserta 1.440.000,00 e. Teknik Menggulung Ulang Motor Listrik 3 Fasa (6 hari) per peserta 1.540.000,00 f. Teknik Pendingin Udara Ruangan (Air Conditionei @ hari) per peserta 1.540.000,oo g. Teknik Pengendali Motor Listrik (6 hari) per peserta 1.51O.OOO,OO F. DIKLAT -6- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) F. DIKLAT OTOMOTIF DAN ELEKTRONIKA 1. Diklat Spesialisasi Otomotif a. Tune Up Motor Bensin (6 Hari) per peserta 1.733.000,OO b. Ouerhaul Motor (10 Hari) per peserta 2.733.OO0,00 c. Sistem Bahan Bakar Bensin/Karburator ( 10 Hari) per peserta 2.733.OO0,00 d. Kopling (5 Hari) per peserta 1.733.000,OO e. Transmisi Konvensional (5 hari) per peserta 1.733.000,00 f. Poros Penggerak Gardan (5 Hari) dan Diferensial/ per peserta 1.733.000,00 g. Wlrcel Alignmenf/Geometri (10 Hari) Roda per peserta 2.733.0O0,00 h. Rem Mobil (5 hari) per peserta 1.733.000,O0 i. Rem Angin/Rem Truk dan Bus (5 Hari) per peserta 1.733.000,00 j. Sistem Kemudi dan Power Steering (5 Hari) per peserta 1.733.000,00 k. Spooring (5 hari) per peserta 1.733.000,00 l. Air Conditioner (AC) Mobil (8 Hari) per peserta 2.733.OO0,00 m. Sistem Starter (5 Hari) per peserta 1.733.000,00 n. Sistem Pengisian (5 Hari) per peserta 1.733.000,00 o. Injeksi Bensin Electronic Fttll Injection (EFI) / L-.Ietronik/ K-Jetronik (6 Hari) per peserta 2.233.OO0,00 p. Bahan Bakar Diesel (10 Hari) per peserta 2.233.OO0,00 q. Listrik Bodi (7 Hari) per peserta 2.233.OO0,00 r. Sistem Pengapian Konvensional dan Elektrik (6 Hari) per peserta 2.233.OO0,00 s. Mekanik Otomotif (120 Hari) per peserta 7.492.OO0,00 t. Pengelolaan Bengkel Otomotif (140 Hari) per peserta 9.492.OO0,OO u. Sepeda JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) u. Sepeda Motor (60 Hari) per peserta 1.746.000,00 2. Diklat Peningkatan Kompetensi Mesin a. Las dan Fabrikasi (12 Hari) per peserta 7.683.000,00 b. Mekanik Kerja Mesin (12 Hari) per peserta 5.493.000,00 c. Uji Kompetensi Mesin (10 Hari) per peserta 4.310.000,00 G. DIKLAT BAHASA 1. Bahasa Perancis (15 Hari) per peserta 3.951.000,00 2. Bahasa Jepang (15 Hari) per peserta 3.951.000,00 3. Bahasa Arab (15 Hari) per peserta 3.951.000,00 4. Bahasa Mandarin (15 Hari) per peserta 3.951.000,00 5. Bahasa Jerman (15 Hari) per peserta 3.951.000,O0 6. Bahasa Indonesia (15 Hari) per peserta 3.951.000,00 7. Bahasa Inggris (15 Hari) per peserta 3.951.000,00 8. Teknologi Informasi Bidang Pembelajaran (15 Hari) dan Komunikasi Bahasa Asing di per peserta 3.951.000,00 H. DIKLAT ILMU PENGETAHUAN ALAM 1. Diklat Calon Kepala Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (10 Hari) per peserta 2.053.000,00 2. Diklat Laboran fTeknisi Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (12 Hari) per peserta 2.320.OO0,00 3. Diklat Peningkatan Kompetensi Guru Ilmu Pengetahuan Alam (Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Umum) (11 Hari) per peserta 2.256.OOO,00 I DIKLAT MATEMATIKA 1. Diklat Peningkatan Matematika (10 hari) Kompetensi Guru per peserta 2.050.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 2. Diklat Media Pembelajaran Matematika (10 hari) per peserta 2.063.000,OO 3. Bimbingan Teknis Matematika (3 hari) Pembelajaran per peserta 360.000,00 J. DIKLAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH 1. Seleksi Akademik Calon Kepala Sekolah (3 hari) per peserta 1.115.000,00 2. Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah terdiri dari Diklat In L l7O Jam Pelajaran (JP)/8 haril; Pendampingan/On Tlrc Job Learning (300 JP ); dan Diklat In 2 (S0 Jp) per peserta 2.980.000,00 3. Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah terdiri dari Diklat In 1 (70 Jp); Pendampingan/On Tlrc Job Learning (2OO JP); Diklatrn 2 (30 JP) per peserta 2.875.OO0,00 K. DIKLAT TAMAN PENDIDIKAN LUAR KANAK-KANAK DAN BIASA 1. Diklat Peningkatan Kompetensi Guru Taman Kanak-Kanak (12 Hari) per peserta 4.133.000,00 2. Diklat Peningkatan Kompetensi Pendidikan Luar Biasa (12 Hari) Guru per peserta 4.t29.OO0,00 L. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA PADA DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BAGI PESERTA DIKLAT 1. Asrama a. Kamar Asrama per peserta per hari 50.000,00 b. Kamar Asrama + beserta Amenities per peserta per hari 75.000,oo 2. Guest . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 2. Guest House a. Kamar Guest House per peserta per hari 100.0oo,00 b. Kamar Guest Amenities House + beserta per peserta per hari 150.000,o0 II. DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN A. MUSEUM NASIONAL Tiket Masuk 1. Dewasa - Peroranga.n per orang 5.000,00 2. Dewasa - Rombongan (Minimal 2O Orang) per orang 3.000,oo 3. Anak-Anak - Perorangan per orang 2.000,00 4. Anak-Anak Orang) Rombongan (Minimal 20 per orang 1.000,00 5. Pengunjung Asing per orang 10.000,00 B. MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL Tiket Masuk 1. Dewasa - Perorangan per orang 2.000,00 2. Dewasa - Rombongan (Minimal 20 Orang) per orang 1.000,00 3. Anak-Anak - Perorangan per orang 1.000,oo 4. Rombongan Anak-Anak (Minimal 20 Orang) per orang 500,00 5. Pengunjung Asing per orang 10.000,00 C. MUSEUM SUMPAH PEMUDA Tiket Masuk 1. Dewasa- Perorangan per orang 2.000,00 2. Dewasa - Rombongan (Minimal 20 Orang) per orang 1.000,00 3. Anak-Anak - Perorangan per orang 1.000,00 4. Anak-Anak PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 11- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 4. Anak-Anak Rombongan (Minimal 20 Orang) per orang 500,00 5. Pengunjung Asing per orang 10.000,o0 D. MUSEUM YOGYAKARTA BENTENG VREDEBURG Tiket Masuk 1. Dewasa - Perorangan per orang 3.000,00 2. Dewasa - Rombongan (Minimal 20 Orang) per orang 2.000,00 3. Anak-Anak - Perorangan per orang 2.000,00 4. Anak-Anak Rombongan (Minimal 20 Orang) per orang 1.000,00 5. Pengunjung Asing per orang 10.000,00 E. MUSEUM BASOEKI ABDULLAH Tiket Masuk 1. Dewasa - Perorangan per orang 2.000,00 2. Dewasa - Rombongan (Minimal 20 Orang) per orang 1.000,o0 3. Anak-Anak - Perorangan per orang 1.000,00 4. Anak-Anak Rombongan (Minimal 20 Orang) per orang 500,00 5. Pengunjung Asing per orang 10.00o,oo F. MUSEUM PROKLAMASI PERUMUSAN NASKAH Tiket Masuk 1. Dewasa - Perorangan per orang 2.000,00 2. Dewasa - Rombongan (Minimal 20 Orang) per orang 1.000,00 3. Anak-Anak - Perorangan per orang 1.OOO,OO 4. Anak-Anak Orang) Rombongan (Minimal 20 per orang 50o,00 5. Pengunjung Asing per orang 10.000,00 G. BALAI JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) G. BALAI KONSERVASI BOROBUDUR Analisis Scanning Electron Microscope (SEM) 1. Masyarakat Umum per sampel 350.000,00 2. Pelajar/Mahasiswa Diploma 4/Strata 1 per sampel 280.000,00 3. Mahasiswa Strata 2/Strata 3 per sampel 300.000,00 III. BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA A. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 1. Pelajar/Mahasiswa per orang per ujian 135.000,00 2. Masyarakat Umum per orang per ujian 300.000,00 3. Warga Negara Asing per orang per ujian 1.000.000,00 B. Royalti Kamus Besar Bahasa Indonesia per buku 10% dari harga jual C. Royalti Tesaurus Alfabetis Bahasa Indonesia per buku 10% dari harga jual PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan undangan, ,H Djaman

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):