Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2016
Kerangka Peraturan
SALI N SALI N PRES: D EN REPt t BLI K : N D O N ESt A PERATU RAN PЁ M ERI N TAH REPU BLI K I N D O N ESI A N O M O R 81 TAH U N 2016 TEN TAN G PEN AM BAH AN PEN YERTAAN M O D AL N EG ARA REPU BLI KI N D O N ESI A KE D ALAM M O D AL LEM BAG A PEM BI AYAAN EKSPO R I N D O N ESI A D EN G AN RAH M AT TU H AN YAN G M AH A ESA Menimbang : bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha serta untuk melaksanakan Penugasan Khusus pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia guna mendukung program ekspor nasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2ols tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Mengingat :
- a. b.
- Undang-Undang Menetapkan: PRESI D EN REPU t t L! K I N D O N ESI A -2- 3. Undang-Undang Nomor t4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2zB, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor sr6z) sebagaimana tetatr diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor t4 Tahun 2015 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negaia Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SSOT);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undlng- Undang Nomor 2 Tahun 2oo9 tentang Lembaga pembiayain Ekspor Indonesia. Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2076. (21 Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) yang terdiri dari :
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b. Rp2.000.000.0O0.000,00 (dua triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. PRES: D EN REPU 日L: K i N D O N ES: A -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia D i t et apkan di J akart a pada t angga1 30 1D esem ber 2016 PRESI D EN REPU BLI K I N D O N ESI A, t t d. J O KO W I D O D O D i undangkan di J akart a pada t angga1 30 D escm ber 2016 M EN TERI H U KU M D AN H AK ASASI M AN U SI A REPU BLI K I N D O N ESI A, t t d. YASO N N A H . LAO LY LEM BARAN N EG ARA REPU BLI KI N D O N ESI A TAH U N 2016 N O M O R 334 Sal i nan sesuai dengan asl i nya KEM E AN SEKRETARI AT N EG ARA RI . Deputi m dan Perundang-undangan, Sapta Murti
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.