Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016

Kerangka<< >>

REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran, pela.poran, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peratu.ran Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar pengelolaan Dana Desa lebih efektif dan efisien; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga1mana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  1. Pas al 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republ ^i k Indonesia Tahun 1945; Menetapkan PRESIDEN REPLJBLIK INDONESIA - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  2. Peraturan Pemerintah Norn.or 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 5694); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694), diubah sebagai berikut: PRESIDEN REPLJBL IK INDONES IA - 3 - 1. Di antara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 11 a dan angka 12 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemehntahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asalusul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesi ^a .

  4. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  5. Pemerintahan ^b esa adalah penyele ^n ggaraan ^u r ^1.isan·· pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

  7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-lJndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA - 4 - 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

  8. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya.

  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tah unan pemerin tahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah .. " . . Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah renȶana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

  10. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sen tral.

  11. Rekening Kas Urn um D.aerah yang selanjutnya . .. _ . __ ... .....- · disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 11 a. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5 - 12. Sisa Dana Desa adalah Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota yang tidak habis disalurkan ke Desa sampai akhir tahun anggaran atau Dana Desa yang disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa yang tidak habis digunakan oleh Desa sampai akhir tahun anggaran dan menjadi bagian dari sisa lebih perhitungan anggaran APBDesa.

  12. Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu.

  13. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang keuangan negara.

  14. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 16
    (1)

    Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan.

    (2)

    Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD.

    (3)

    Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi urn um dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 -


  15. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17
    (1)

    Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota:

    1. peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tah un berj alan;

    2. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); dan

    3. Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.

    (2)

    Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa:

    1. Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan; dan

    2. laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.

    (3)

    Dalam hal Menteri belum menenma dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau bupati/walikota belum ·merterima · - dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri atau bupati/walikota mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai dengan diterimanya dokumen tersebut.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. PRESIDEN REPLJBLIK INDONESIA - 7 - 4. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi se bagai beriku t:


    Pasal 24
    (1)

    Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota.

    (2)

    Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negen, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

    (3)

    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


  16. Ketentuan Pasal 25 dihapus.

  17. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 26
    (1)

    Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan Dana Desa.

    (2)

    Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: PRESIDEN REPLJBLIK INDONESIA - 8 - a. penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;

    1. penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;

    2. penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan

    3. Sisa Dana Desa.

    (3)

    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

    1. penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan

    2. realisasi penggunaan Dana Desa.

    (4)

    Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa.


  18. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A

    (1)

    Sisa Dana Desa di RKUD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya.

    (2)

    Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan, Sisa Dana Desa tersebut dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD. P RESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 9 -

  1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
    (1)

    Dalam hal terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) pada akhir tahun anggaran . sebelumnya, bllpati/walikota meȳberikan . sȴȵs.i . .. .. _ . . -·· .... . .. .. . _ administratif kepada Desa yang bersangkutan.

    (2)

    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa.

    (3)

    Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh persen), bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.

    (4)

    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar Sisa Dana Desa tahun berjalan.

    (5)

    Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar Menteri melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal II Peraturan Pemerintah ml mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PFVESIDEN R[J-'UBLIK INDOi'JESIA - 10 - A gar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan · Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembara n Negara Republik Indonesia. Diunclangkan di Jakarta pacla tanggal 29 Maret 2016 D i t e ta p ka n di Jakarta pada ta ngg al 24 Maret 2016 PRESIDEN REPUBLl. - I NDONE S IA , ttd. JOKO WIDODO MENTER! I-IUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 57 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA I. UMUM Perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN ini antara lain dimaksudkan agar meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan Dana Desa dengan memperbaiki tahapan penyaluran Dana Desa. Percepatan penyaluran Dana Desa ke Desa, harus tetap memperhatikan aspek akuntabilitas, oleh karena itu penyaluran Dana Desa akan dilakukan berdasarkan kinerja atas penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya. Dalam rangka mendorong kinerja penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang telah disalurkan tersebut, mekanisme pelaporan Dana Desa baik dari Desa ke kabupaten/kota maupun dari kabupaten/kota ke Pemerintah akan lebih dipertajam sehingga pelaporan tersebut dibuat sejalan dengan penyaluran Dana Desa. Dalam perubahan ini, juga diatur mengenai Sisa Dana Desa baik di RKUD maupun RKD. Pengaturan Sisa Dana Desa, khususnya di RKUD, dimaksudkan agar Sisa Dana, Desa dapat digunakan lebih fleksibel tanpa harus melalui perubahan APBD. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. PRESIDEN REPLJBLIK INDONESIA Angka 2 Pasal 16 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 24 Ayat (1) - 2 - Penyampaian laporan kepala Desa kepada bupati/walikota dikoordinasikan oleh camat setempat. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "laporan konsolidasi penggunaan" adalah laporan gabungan atas realisasi penggunaan Dana Desa dari seluruh Desa di wilayah di kabupaten/kota. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 5 Pasal 25 Dihapus. Angka 6 Pasal 26 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 26A Cukup jelas. Angka 8 Pasal 27 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5864

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):