Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2016

Kerangka<< >>

FRES I DEN REPUBLIK INDONESIA FRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara berupa aset tanah Otorita Pengembangan Proyek Asahan seluas l.2ll,lo ha (seribu dua ratus sebelas koma sepuluh hektar are) yang terletak di Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Simalungun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium; b. Mengingat: Mengingat 2. 1. 3. PRES IDEII REt-JI-I BLI K II.IDOf.IESIA. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297)'; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Und.ang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57671 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM. 4. 5. Menetapkan : Pasal Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2Ol4 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Pasal 2 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan Barang Milik Negara berupa aset tanah Otorita Pengembangan Proyek Asahan seluas 1.2tt,10 ha (seribu dua ratus sebelas koma sepuluh hektar are), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Nilai penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara berupa aset tanah Otorita Pengembangan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRES I DEN REPUBLIFT INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2OL6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 329 trR ES ILTENI REtrUELII( II{DOI.IESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DAFTAR RINCIAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM Kabupaten No Lokasi/Pemanfaatan Luas (ha) Toba Samosir 1 Spoil Bank 208,20 2 Siguragura Dam 0,34 3 Siguragura Power Station 1 1,93 4 Siguragura T\rnnel 1,97 5 Perumahan dan Sarana Olahraga 75,4O 6 Gudang Meidensha 3,22 7 Tower Training L7,99 8 Tangga Dam 26,99 I Transmission Line 4,82 Total Kab. Toba Samosir 350,86 Batu Bara 1 New Town Tanjung Gading 200,44 2 Jalan Masuk Utama dan Jalan Menuju Sewage 2,70 3 Unit Pengolahan Limbah 2,64 4 Perkuburan Warga di Tanjung Gading 3,06 5 SMA Mitra Inalum 2,77 6 Water Intake Tanjung Gading 3,01 7 Smelter 199,99 8 Trestle trRES IDEN REFU BLll( I l.l Dol'lESl,.\ -2- Kabupaten No Lokasi/Pemanfaatan Luas (ha) 8 Trestle 2.88 9 Coastal Area kiri/ Kantor Pelabuhan PT Inalum 0,93 10 Water Intake Smelter 2.52 11 Transmission Line 110,08 t2 B-Camp/ Litbang, Politeknik, Perumahan dan Fasilitas Pendukung Pengembangan Produk T\rrunan Aluminium, serta Fasilitas Lainnya 33,92 13 Lahan di Depan Kantor HRD-Inalum/ Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Data Center, Bisnis Center, serta Fasilitas lainnya 12,96 t4 A-Camp/ Rencana Produk T\rrunan Aluminium 12,52 15 PT Asahan Aluminium Alloys 9,99 t6 Coastal Area Kanan/ Rencana PLTU 3t.92 Total Kab. Batu Bara 632,33 Asahan 1 Transmission Line 160,51 2 Tangga Power Station 46,54 Total Kab. Asahan 207,O5 Simalungun 1 Transmission Line 20,86 Total Kab. Simalunsun 20.86 Total tanah yang diiadikan penambahan PMN 1.21 1,10 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):