Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bulog

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk memperbaiki strrrktur ^permodalan ^dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum ^(Perum) BULOG dalam rangka pembangunan sarana ^produksi ^dan tempat penyimpanan, guna meningkatkan ^kemampuan pengelolaan gabah/beras, jagung, dan kedelai, ^perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ^Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum ^(Perum) BULOG yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ^dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ^ketentuan ^Pasal ^4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun ^2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan ^Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal ^Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan ^Umum (Perum) BULOG; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara ^Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang ^Badan ^Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia ^Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara ^Republik Indonesia Nomor a297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik ^Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara ^Republik Indonesia Nomor a355); 4. Undang Undang . . ^. Menimbang :

a. Mengingat :

  1. b.
  2. R E P u J.Tnt t",?otf; * = =, ^o 4. Undang-Undang Nor3., A Tahun 2015 tertang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 278, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2Ol5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20O5 tentang ^Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara ^pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Tercatas ^(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor ^116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ^Nomor a555); MEMUTUSKAN: MeNCTAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ^PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK ^INDONESIA ^KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM ^(PERUM) ^BULOG.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan ^penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG ^yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 ^Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum ^(Perum) ^BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah ^Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan ^Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG. Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.00O.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6.


    Pasal 3 (1) (21 Peraturan Pemerintah diundangkan. pada tanggal 1n1 mulai berlaku R E P u JrT,[ t,'Srt5 * . =, ^o Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2OL6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ^TAHUN ^2OL6 ^NOMOR 320

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):