Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Mengingat:

  1. Undang-Undang . R . " u J'T,.E s,'*or=| * = ^., ^o -2- undang-Undang Nomor 20 Tahun lgg7 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun lggr tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun tgg7 Nomor SZ, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tatrun lggr tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor gS, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: MCNCTAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. Pasal 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan dari: a. pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara dan calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;
  2. (1)
    1. pembinaan {iD (2t (l) kepegawaian; dan

    2. penggunaan kamar asrama sesuai dengan tugas dan fungsi. Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Selain Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan :

    3. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan pelatihan pra-jabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    4. pendidikan dan pelatihan; pembekalan, monitoring, dan sertifikasi praktik kerja; penilaian kompetensi; dan/atau penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisled "est (CAT) bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja sama.

    (2)

    Tarif . t2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Pasal 3 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf A sampai dengan huruf D:

    1. yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta; atau yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta, serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator.

    (2)

    Biaya (3) (1) b. (2t FRES I DEN REPU=r : J)DoNEsrA Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar. Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar.

    (3)
    (1)

    (21 Pasal 4 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf E tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka II huruf A sampai dengan huruf N:

    1. yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan penggunaan kamar asrama untuk peserta; atau

    2. yang.

    (2)

    JNDoNESTA b. yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator. Dalam hal peserta menggunakan kamar asrama, tarif penggunaan kamar asrama sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III. Biaya transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar. Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar.

    (3)
    (4)

    Pasal 6 Biaya perjalanan dinas untuk dimaksud dalam Pasal S dan pasal 5 p eraturan perundang-undangan. fasilitator sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 7 (1) Dalam kondisi tertentu pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran peraturan pemerintah ini dapat dikenakan tarif Rp0,0O (nol Rupiah).

    (2) Ketentuan (2) Ketentuan mengenai pengenaan tarif Rp0,O0 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Pasal 8 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 9 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol2 tentang Jenis dan Tarif atas .ienis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 9O (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar . : -: -',.: . , ,; *" {l'qiii; - ' .l .,i:

  3. i'.i,': r". i1-; \1, I6#'v,. .t?J. .{: i ^' \ .rr}-' -fd-s .!: /..j: " Y/z?}( - FTRE S IDEN RElTUBLIK II{DONIESIA. Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 309 ''. '': ^: , . ^] .; ,.",,,. u": : . ^'- ": .; r-'- 'il*,.t.' t t/)''.- .."\p_.-..<f pR t-,s rD!_N REi: rl-l El-ll'- !lr! DON! E5!ir I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Kepegawaian Negara sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2Ol2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara dengan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1

    Ayat (1) II. Huruf a Yang . Yang dimaksud dengan "calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas" adalah warga negara Indonesia yang mengikuti seleksi penerimaan rnahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas. Cukup jelas. Cukup ^jelas. -{uruf ^b l{uruf c Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 2

    Ayat (1) furuf a Cukup jelas. _{uruf b Yang dimaksud dengan "selain pegawai Aparatur Sipil Negara" antara lain pegawai swasta, pegawai BUMN, dan pegawai perusahaan daerah/ BUMD. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 3

    Ayat (1) _{uruf a Yang . Huruf b Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 4

    Ayat (1) PRES I DEN REtTUEL-lK lNlDOt\lESlA -3- Yang dimaksud dengan "yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara" adalah pelaksanaan yang dilakukan di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Negara yang pesertanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara selain pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara. Yang dimaksud dengan ?ang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara" adalah pelaksanaan yang dilakukan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara yang pesertanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara selain pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara. Yang dimaksud dengan "fasilitator" antara lain assesor, widyaisw ara, dan f ^atau ^narasumber. peserta pengguna Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ^.,wajib bayar, adalah pendidikan dan pelatihan atau Instansi pemerintah jasa layanan. e-ru,, PRES I DEN REPUBLIK INDOI\I ESIA -4-


    Pasal 5

    Cukup jelas. Pasal 6 Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 7

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah melaksanakan kebijakan pemerintah terkait melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional. Ayat (2) Cukup ^jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5999 irRES IDEI\I i-{EFUBLI}( II{DONESiA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. JENIS PEN: ERIMAAN NEGARA BUKAN PA.TEX SATUAN : : : ': ^' . TARIF , (Rupiirh): I. Pembinaan dan Penyelenggaraan penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Calon Mahasiswa Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas A. Penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara 1. Metode Kompleks a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 7.500.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 6.211.000,00 2. Metode Sedang a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 5.000.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 4.480.000,00 3. Metode . NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK "' ^, ] : . SATUAN : TARIF (Rupiah) 3. Metode Sederhana a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 3.500.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 3.269.000,00 B. Penilaian potensi Pegawai Aparatur Sipil Negara 1. Psikometri dan Wawancara a) D: dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.500.000,00 b) D: luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.373.OOO,OO 2. Psikometri a) D: dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.200.000,00 b) D: luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.105.000,00 C. Feedback pasca penilaian kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara 1. Secara Tertulis dan Lisan a) D: dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.100.000,00 b) D: luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.100.000,00 2. Secara Tertulis a) D: dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 550.000,00 b) Di luar NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA EUKAN PAJAK . : : : . , : ._..,. : SATUAN : : TARIF (Rupiah) b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 550.000,00 D. Penyelenggaraan seleksi dengan metode Computa Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara 1. Seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas a) D: dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 50.000,00 b) Dr luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 50.000,00 2. Seleksi pengembangan karier Pegawai Aparatur Sipil Negara a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 100.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 100.000,00 E. Pembekalan, monitoring, dan sertifikasi praktik kerja pengelolaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara Per Peserta 4.981.000,00 II Pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kbpegawaian A. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan 1. Di dalarn kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 8.O 1 1.OOO,OO 2. Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 6.055.000,00 B. Penyelenggaraan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) B. Penyeler-ggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Kepegawaian Keahlian 1. Di dalam kantor Badan Kepegawaian Nega--a Per Peserta 8.384.000,00 2. Di har kantor Badan Kepegawaian Nega: a Per Peserta 6.265.000,00 C. Penyeler.ggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional Auditor Kepegawaian 1. Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 8.384.000,00 2. Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 6.265.000,00 D. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur 1. Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 13.288.000,00 2. Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 9.377.000,00 E. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenjangan/uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keteramcilan 1. Analis Kepegawaian Keterampilan Lanjutan a) D: dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 3.584.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.769.OOO,OO 2. Analis NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 2. Analis Kepegawaian Keterampilan Penyelia a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 3.584.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.769.OOO,OO F. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenjangan/uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keahlian 1. Analis Kepegawaian Keahlian Muda a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 3.957.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.979.OOO,OO 2. Analis Kepegawaian Keahlian Madya a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 3.957.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.979.OOO,OO G. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenj.angan/uji kompetensi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian 1. Auditor Kepegawaian Muda a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 3.957.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.979.OOO,OO 2. Auditor. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6- NO. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiatr) 2. Auditor Kepegawaian Madya a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 3.957.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.979.OOO,OO H. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenjangan/uji kompetensi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur 1. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Muda a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 7.466.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 5.283.000,00 2. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Madya a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 7.466.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 5.283.000,00 3. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Utama a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 7.466.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 5.283.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) I. Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan Teknis jabatan fungsional Analis Kepegaw-aian Keterarnpilan, Analis Kepegaw-aian Keahlian, Auditor Kepegaw-aian dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur 1. Diklat Teknis Kepegawaian 4 hari a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.642.OOO,OO b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.990.000,00 2. Diklat Teknis Kepegawaian 5 hari a) D: dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.933.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.118.000,00 3. Diklat Teknis Kepegawaian 6 hari a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 3.223.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.245.OOO,OO J. PenyelenggzraErn Pendidikan dan Pelatihan teknis Kepegawaian di luar jabatan fungsional 1. Diklat Teknis Kepegawaian 4 hari a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.642.OOO,OO b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.990.000,00 NO. JENIS PENERIMMN NEGAT4 BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 2. Diklat Teknis Kepegawaian 5 hari a) D: dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.933.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.118.000,00 3. Diklat Teknis Kepegawaian 6 hari a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 3.223.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.245.OOO,OO K. Penyelenggaraan Bimbingan Teknis fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan, Analis Kepegawaian Keahlian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur 1. Bimbingan Teknis Fungsional Kepegawaian t hari a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.646.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.483.000,00 2. Bimbingan Teknis Fungsional Kepegawaian 2 hari a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.936.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.610.000,o0 3. Bimbingan Teknis Fungsional Kepegawaian 3 hari a) Di dalam PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9- NO, JENIS PEMRIMAAN.NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.327.OOO,OO b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.838.000,00 L. Penyeler: ggaraan Bimbingan Teknis Kepegaw-aian di luar jabatan fungsional 1. Bimbingan Teknis Kepegawaian I hari a) D: dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.646.000,00 b) D: luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.483.000,00 2. Bimbingan Teknis Kepegawaian 2 hari a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.936.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.610.000,00 3. Bimbingan Teknis Kepegawaian 3 hari a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.327.OOO,OO b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.838.000,00 M. Penyelenggaraan Seminar atau Worlcshop Kepegawaian 1. Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.249.000,00 2. Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.176.OOO,OO NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA.BUI(AN'PAJAK ] : 'SATUAN TARIF (Rupiah) N. Penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Pimpinan Tinggt, Administrator, Pengawas, Pelaksana Pegawai Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan, Analis Kepegawaian Keahlie., Auditor Kepegawaian, dan Assessoi Sumber Daya Manusia Aparatur 1. Sertifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Utama a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.938.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.865.000,00 2. Sertifikasi Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Madya, Auditor Kepegawaian Madya, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Madya a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.698.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.625.000,0O 3. Serlfikasi Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Muda, Aud: tor Kepegawaian Muda, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatrrr Muda a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.218.O00,00 b) Di luar ,NO-: ,1. .i,, b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.145.000,00 4. Sertifikasi Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Lanjutan, dan Penyelia a) Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.058.000,00 b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.985.000,00 m Penggunaan kamar asrErma sesuai dengan tugas dan fungsi. Per Peserta Per Hari 150.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):