Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PEMTURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PEMTURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 199611997; yang dan b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nornor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor a2971; Mengingat :

  1. Undang IsRES IDEN REPUBL.II( INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dqn Belanja Negara .Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tlahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta L1o5rd" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
  2. Pasal ffi (1) l,2l PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp667.188.771.346,05 (enam ratus enam puluh tujuh miliar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah lima sen). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 199611997 dengan rincian sebagai berikut:
    1. 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. MH.Thamrin PB. 1600 dengan nilai Rp183.936.798.532,65 (seratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh lima sen);

    2. 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Jatiwangi PB. 400 dengan nilai Rp80. 127 .869.137 ,45 (delapan puluh miliar seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah empat puluh lima sen);

    3. 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Sam Ratulangi PB. 1600 dengan nilai Rp208.146.422.8IO,5O (dua ratus delapan miliar seratus empat puluh enam juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan ratus sepuluh rupiah lima puluh sen);

    4. 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Jatipura PB 400 dengan nilai Rp94. 172.621.376,73 (sembilan puluh empat miliar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah tujuh puluh tiga sen); dan

    e. 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Jatianom PB. 4OO dengan nilai Rp100.8O5.O59.488,72 (seratus miliar delapan ratus lima juta lima puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen). Pasal 3 Peraturan Pemerintah i: diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar R E P rr J,-T,? ^=,',?Sf; n, . =, ^o -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):