Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Belitung yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;

  2. bahwa wilayah Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Tanjung Kelayang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); __ 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG.
    Pasal 1

    Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang.


    Pasal 2

    Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 324,4 ha (tiga ratus dua puluh empat koma empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. __


    Pasal 3
    (1)

    Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:

    1. sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;

    2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung;

    3. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung; dan

    4. sebelah barat berbatasan dengan Laut Cina Selatan dan Pantai Desa Tanjung Binga, Kecamatan Binga, Kota Belitung.

    (2)

    Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 4

    Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Zona Pariwisata dengan kegiatan utama pariwisata.


    Pasal 5
    (1)

    Badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang merupakan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang.

    (2)

    Penetapan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati Belitung dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.


    Pasal 6
    (1)

    Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. __ (2) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:

    1. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;

    2. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;

    3. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau

    4. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang.

    (4)

    Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.


    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. __ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 50 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG I. UMUM __ Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang oleh PT Belitung Pantai Intan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Belitung dan diajukan oleh Provinsi Bangka Belitung kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang, dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5860 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):