Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 55 |
Judul | : | Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 November 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 November 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 22 November 2016 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.