Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2016

Kerangka<< >>

FrR[-_stifE1..l REPLIt]LIK II"IDONESIA FrR[-_stifE1..l REPLIt]LIK II"IDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II Menimbang :

a. Mengingat :

  1. b. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dlalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang berasal dari pengalihan Barang Milik ^-Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan ^- Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO8, 2OO9, 2OLO, 2}ll dam 2Ol2; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan- ketentuan Pasal 4 aya$) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PerSeroan (Persero) PT Angkasa Pura II; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2Ol5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angghran ^-2OtO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57671 sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OI5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahhn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59071;
  2. Peraturan j*riI& ^ -*tr: n, ff@$ '"**4"; e_4ff r: r r: - P Lr r.l i,l tt,1?otlrt n, = =, ^ -2- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas iLembhran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp121.989.066.868,00 (seratus dua puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarari 2008, 2OO9, 2OlO, 2OlI, dan 2012, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar PRES I DEN REFUBLIK INDONIESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK TNDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 241 PRES I DEN REPUBLI K II.IDONIESI/-\ LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI (Rp) 1 Apron Rigid Tahap I dan Marking di Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru. 2012 37.4t9.987.868,00 2 Landasan Pacu, Papi, APL, R/W Light, TAL, Cable Duct, RVR, MALS, Glide Path, Middle Marker, Power Quality, High Intensity AFL, Shoulder dan Gebalan Rumput Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang, 2008, 2009, 2010 dan 201 84.569.O79.OOO,OO a. Perpanjangan landasan pacu (250m x 30m) dan turning area (1.125m2) sampai dengan hotmix tebal rata- rata 5cm termasuk marking di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang. 2008 7 .328.985.000,00 b. Pemindahan/Pemasangan PAPI, APL pengadaan / pernasangan R/W Light, TAL dan Pemasangan cable duct di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang. 2008 767.596.O0O,OO c. Pelebaran NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI (Rp) c. Pelebaran landasan pacu (15m x 2.25Orn) dengan hotmix tebal rata-rata 5cm di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang. 2009 3t.743.744.000,00 d. Perpanjangan landasan pacu (45m x 350m) termasuk marking di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang. 20to 14.813.730.000,00 e. Shoulder dan gebalan rumput di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang. 20to 1.698.775.O00,OO f. Pelapisan landasan pacu dengan hotmix tebal rata- rata Scm termasuk marking dan konstruksi taxiway di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang. 20ro 7 .434.529.000,00 g. RVR di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang. 20to 3.477.OO0.000,OO h. Peningkatan AFL dari low menjadi menjadi high intensity di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang. 201,O 10.701.670.000,00 i. MALS di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang. 20ll 3.478.425.000,00 j. Pemindahan dan pemasangan glide path dan middle maker akibat perpanjangan runway dari 2.25Orn menjadi 2.600m termasuk flight di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang. 20rl 1.551.OOO.O00,00 k. Power quality di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang. 20rl t.573.625.000,00 JUMLAH PRES I DEN ilEFrt.JELll( I l.J DONESIA -3 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI (Rp) JUMLAH t21.989.066.868,00 ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):