Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:50
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur
Tanggal Ditetapkan:3 November 2016
Tanggal Diundangkan:7 November 2016
Tanggal Berlaku:7 November 2016

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020

    Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):