Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016

Kerangka<< >>

Menimbang : Menimbang : Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEJABAT PEMERINTAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2O 14 tentang Administrasi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pej abat Pemerintahan;

  1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 292, Ta.mtrahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560 1);

  2. a MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEJABAT PEMERINTAHAN. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 . Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan f atau pejabat pemerintahan. 2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. 3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanak€rn Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. 4. Pelanggaran Administratif adalah pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan. 5. Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif. 6. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat lalgsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.


  3. Pej abat 7.

  4. a Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif adalah Pejabat Peme rintahan yang diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi Administratif. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pej abat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 9. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyeienggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

  5. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 1 1. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

  6. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat rnempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakal yang dilakukannya. dibuat dan/atau 1 3. Warga 13. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.

  7. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  8. Berita Acara Permintaan Keterangan yang selanjutnya disebut BAPK adalah laporan hasil aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 2 (1) Ruang lingkup pengaturan tata cara pengenaan Sanksi Administratif bagi Pejabat Pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

    1. Pejabat Pemerintahan yang Fungsi Pemerintahan dalam eksekutif;

    2. Pejabat Pemerintahan yang Fungsi Pemerintahan dalam y.udikatif;

    3. Pejabat Pemerintahan yang Fungsi Pemerintahan dalam legislatif; dan

    4. Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yalg disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang. menyelenggarakan lingkup lembaga menyelenggarakan lingkup lembaga menyelenggarakan lingkup lembaga (2) Pengaturan (1) (2t (21 Pengaturan tata cara pengenaan Sanksi Administratif kepada Pej abat Pemerintahan meliputi:

    5. kewajiban Pej abat Pemerintahan;

    6. Sanksi Administratif; dan

    7. tata cara pengenaan Sanksi Administratif. BAB II KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN Pasal 3 Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-undangan, kebij akan pemerintahan, dan AUPB. Pej abat Pemerintahan memiliki kewajiban:

    8. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

    9. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

    11. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dalam menggunakan Diskresi;

    12. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pej abat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

    13. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    14. memberitahukan memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan; men5rusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan; memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang; menerbitkan Ke putusan ieriradap permohonan Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding; melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat; dan mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. BAB III SANKSI ADMINISTRATIF h. j k.

    15. Bagian Kesatu Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif

      Pasal 4

      Sanksi Administratif terdiri atas:


    16. Sanksi Administratif ringan;

    17. Sanksi b.

    18. Sanksi Administratif sedang; dan Sanksi Administratif berat.

      Pasal 5

      Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika tidak:


    19. menggunakan Wewenang berdasarkan peraturan f. perundang-undangan dan AUPB ; mencalttrmkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan; menguraikan maksud, tujuan, substansi, dampak administrasi dan keuangan dalam menggrnakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggararl dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangal negara; menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pej abat dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara; menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi mengubah pembebanan keuangan negara dalam menggunakan Diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yalg menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; b. c. d. e.

    20. menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum penggunaan Diskresi; menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan dalam menggunakan Diskresi yang terjadi dalam keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencan a alam; menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada huruf h; menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf i paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan Diskresi; memberikan Bantuan Kedinasan yang diperlukan dalam keadaan darurat; memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang tidak berpotensi memiliki KonflikKepentingan; memberitahukan kepada atasannya dalam hal terdapat Konfl ik Kepentingan; memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam hal Keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

    21. j l. k. m. n. o.

    22. meny,usun l.

    23. memberitahukan kepada pemohon bahwa r. permohonan diterima dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan telah memenuhi persyaratan; memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan ditolak dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan tidak memenuhi persyaratan; membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang; menyampaikan Keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan; mengumumkan pembatalan Keputusan yang menyangkut kepentingan umum melalui media M SSA; menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi membebani keuangan negara; menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan dalam hal keberatan diterima; menetapkan Keputusan keberatan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu; menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding dalam hal banding dikabulkan; atau menetapkan Keputusan banding sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu.

    24. S. t. v. w.

    25. Z.

      Pasal 6

      -tseQ {* 10


      Pasal 6

      Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Atasan Pejabat apabila tidak:


    26. menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan terhadap permohonan persetujuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasai 5 huruf d dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima;

    27. memberikan alasan penolakan secara tertulis apabila melakukan penolakan terhadap permohonan persetujuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dzrlam Pasal 5 huruf d;

    28. memeriksa, meneliti, dan menetapkan Keputusan terhadap laporan atau keterangan Warga Masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sej ak diterimalya laporan atau keterangan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan;

    29. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam hal menilai terdapat Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan; atau

    30. melaporkan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d kepada atasan Atasan pejabat dan menyampaikan keputusan tersebut kepada pejabat yang menetapkan Keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja.

      Pasal 7
      Pasal 7

      Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila tidak:



    31. memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran;

    32. memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi dalam ha_l penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terj adi bencana alam;

    33. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 1O (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan jika ketentuan peraturan perundang- undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban;

    34. menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan paling larna 5 (lima) hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan;

    35. mengemtralikan uang ke kas negara dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah; atau

    36. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.

      Pasal 8

      12


      Pasal 8

      Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila:


    37. menyalahgunalan Wewenang yang meliputi:

  9. melampaui Wewenang;

  10. mencampuradukkan Wewenang; dan/atau

  1. bertindak sewenzrng-wenang. b. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan. c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.
    Pasal 9

    Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 4 huruf a, berupa:

    1. teguran lisan;

    2. teguran tertulis; atau

    3. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berupa:

    4. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;

    5. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau

    6. pemberhential sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

      (1)
      (2)
      (3)

      Sanksi 13 (3) Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, berupa:

    7. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak- hak keuangan dan fasilitas lainnya;

    8. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;

    9. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak- hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau

    10. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. (4) Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 10

    Sanksi Administratif ringan, Sanksi Administratif sedang, atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.


    Pasal 11

    Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayal (1) dapat dijatuhkan secara langsung oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan Sanksi Administratif. Sanksi Administratif sedang atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal.

    (1)

    (2) Bagian Kedua (1) (2\ 14 Bagian Kedua Pej abat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif


    Pasal 12

    Atasan Pejabat merupakan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan pelanggaran Administratif. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pejabat daerah maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu kepala daerah. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pejabat di lingkungan kementerian/ lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakar Sanksi Administratif yaitu menteri/ pimpinan lembaga. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh hupati/u,alikota maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu gubernur. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh gubernur maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administrasi yaitu mentai yang urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga maka pejabat yang berwenang menge nakan Sanksi Administratif yaitu Presiden. Pasal 13 (1) Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 mengenakan Sanksi Administratif kepada pejabat Pemerintahan yang Admiiristratif. melakukan Pelanggaran (3) (4) (s) (6) (2) Dalam Dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengenakan Sanksi Administratif kepada Pej abat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif, Pejabat yang Berwenang tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh atasannya. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sama dengan jenis Sanksi Administratif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif. Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga mengenakan Sanksi Administratif terhadap pejabat Pemerintahan yang Administratif. melakukan Pelanggaran BAB IV TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Laporan Dugaan Pelanggaran


    Pasal 14

    Dugaan Pelanggaran Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berasal dari laporan:

    1. pengaduan; atau

    2. tindak lanjut hasil pengawasan. (2t f3t (4)


    Pasal 15
    (1)

    (2t (3)


    Pasal 15

    Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat dilakukan oleh Warga Masyarakat. Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (f) disampaikan kepada Atasan Pejabat. Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:

    1. nama dan alamat pihak yang mengadukan;

    2. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang diadukan;

    3. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan penyeienggaraan administrasi pemerintahan; dan

    4. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terj adinya pelanggaran. Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara manual atau secara elektronik. Atasan Pej abat menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.


    Pasal 16

    Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikal kepada Atasan Pejabat.

    (4)

    (s) (1) (2t


    Pasal 17

    (2t (s)


    Pasal 17
    (1)

    Pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib ditindaklanjuti oleh Atasan Pejabat dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan pengaduan. Dalam melakukan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan Pejabat wajib berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan Pejabat tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat tanpa alasan yarrg sah, Pejabat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Atasan Pejabat sesuai dengan tingkat kesalahannya.


    Pasal 18

    Dalam hal pengaduan masyarakat tidak dilanjuti oleh Atasan Pejabat tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada aparat pengawasan intern pemerintah untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya penyerahan pengaduan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib melakukan pemeriksaan atas pengaduan tersebut.

    (1)

    (2t (3) Apabila (1) (3) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat pengawasan. intern pemerintah tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pej abat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya.


    Pasal 19

    Apabila dari hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat sebagaimala dimaksud dalam Pasat 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) ditemukan unsur pidana, Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah dalam waktu 5 (lima) hari kerja wajib menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan Pej abat dan aparat pengawasan intern pemerintah tidak menyerahkan pengaduan masyarakat yang ditemukan unsur pidana kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Yang Berwenang Mengenakal Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya.


    Pasal 20

    Masyarakat dapat menyampaikan dugaan Pelanggaran Administratif oleh Pejabat Pemerintahan kepada hukum. pengaduan atas yang dilakukan aparat penegak (2t (1) (2t (3) (4) (s) 19 Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan dari masyarakat diterima, aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), seteiah terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksucl pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses pemeriksaan lebih lanjut diserahkan kepada aparat pengawasan intern pemerintah. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat penegak hukum tidak menyerahkan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa a-lasan yang sah, aparat penegak hukum diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangal. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses pemeriksaan lebih lanjut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemanggilan Pasal 2 1 (1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif berdasarkan laporan pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan.

    (2)

    Pemarrggilan (3) Bagian Ketiga Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Secara Langsung


    Pasal 22

    Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif ringan pemeriksaan dilakukan oleh Atasan Pejabat. tertulis bagi Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan pelanggaran Administratif, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. Apabila Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama. Dalam menentukan tanggal pemeriksaan dalam surat pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan. Apabila pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam surat pemanggilan kedua pejabat Pemerintahan yang bersangkutan tidak hadir juga, maka Atasan Pejabat yang berwenang menjatuhkan Sanksi Administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. (41 (s) (1) (2) Pemeriksaan (2t Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui:

    1. Keputusan dan/atau Tindakan itu benar-benar ada dan ditandatangani dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan;

    2. Keputusan telah memenuhi syarat sahnya Keputusan;

    3. faktor yang mendorong atau menyebabkan terbitnya dan/atau dilakukannya Keputusan dan/atau Tindakan; dan

    4. dampak atau akibat dari Keputusan dan/atau Tindakan. Pemeriksaal harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan didukung dengan data sehingga pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif dapat mengenakan sanksi dengan pertimbangan yang seksama tentang sanksi yang dikenakan kepada Pej abat Pemerintahan. Pemeriksaan yang diiakukan oleh Atasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup.


    Pasal 23

    Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu melakukan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran Administratif.

    (3)

    (4t Bagian Keempat Bagian Keempat Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Melalui Proses Pemeriksaan Internal


    Pasal 24

    Pemeriksaan internal dilakukal oleh aparat pcngawaszrn intern pemerintah. pasal 25 Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif sedang pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.


    Pasal 26

    Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah provinsi/daerah selaku perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.


    Pasal 27

    Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah gubernur dan/atau wakil gubernur, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern kementeriarr yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. Pasal 28 (1) Dalam ha1 Pej abat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah menteri, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah yang ditunjuk oleh Presiden.

    (2)

    Dalam #*o] E-) -r: lg; t ai,: ruaL li( tNDoNESIA (2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah pimpinan lembaga, maka pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah lembaga. pasal 29 Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:

      1. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan; mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan Iain; dan memberikan pertimbangan kepada Atasal pejabat raengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan sanksinya.


    Pasal 30

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, aparat pengawasan intern pemerintah berwenang:

    1. memanggil dan meminta keteralgan dari pelapor: dan b. memanggil dan memeriksa Pejabat pemerintahan yang dilaporkan dan/atau diduga melakukan Peianggaran Administratif. pasal 3 1 Apabila diperlukan, aparat pengawasan intern pemerintah atau Pej abat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif dapat meminta keterangan dari pihak 1ain. Pasal 32 (1) Sebelum melakukan pemeriksaan, aparat pengawasan intern pemerintah mempelajari tebih dahulu dengan seksama laporan, bahan, atau data mengenai Pelanggaran Administratif yang diduga dilakukan oleh Pejabat pemerintahan yang bersangkutan.

      (2)

      Pemeriksaan (2t (3) (4t (s) (6) Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan didukung dengan data. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertutup. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam BAPK dengan lampiran data sebagai pertimbangan pengenaan jenis Sanksi Administratif yang akan dijatuhkan kepada Pejabat Pemerintahan dimaksud. BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditandatangani oleh Pejabat yang memeriksa dan Pej abat Pemerintahan yang diperiksa. Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) BAPK tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk pengenaan Sanksi Administratif. Pasal 33 Hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (4) dapat berupa:

    2. tidak terdapat kesalahan;

    3. terdapat kesalahan adrninistratif; atau

    4. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal 34 (1) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang, Badan melakukan pengembalian uang ke kas negara/ daerah.

      (2)

      Dalam. (21 (3) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Pemerintahait rnelakukan pengernbalian uang ke kas negara ldaerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian uang ke kas negara dan tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat pemerintahan akibat kerugian yang ditimbulkan dari Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri. Pasal 35 Dalam hal Badan dan/atau pejabat pemerintahan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif, Badan dan/atau Pejabat Pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan.


    Pasal 36

    Dalam hal terjadi kerugian keuangan negara bukan untuk melindungi kepentingan umum, dilakukan dengan iktikad tidak baik, dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan, serta ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, selain dilakukan pengembalian uang ke kas negara/daerah, aparat pengawasan intern pemerintah melaporkan dan menyerahkal proses lebih lanjut kepada aparat penegak hukum. Pasal 37.


    Pasal 37

    Pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.


    Pasal 38

    Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, apatat pengawasan intern pemerintah dapat membentuk tim yang terdiri dari unsur kepegawaian dal unsur lain sesuai kebutuhan. Bagian Kelima Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 39 Hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi pertimbangan bagi Pejabat yang Berwenang dalam mengenakan Sanksi Administratif. Keputusan pengenaan Sanksi Administratif harus disebutkan jenis pelanggaran dan sanksi yang dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif. Pasal 4O (1) Pejabat Pemerintahan yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan beberapa jenis Pelanggaran Administratif dikenai satu jenis Sanksi Administratif yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.

    (1)

    (21 (2) Pej abat (2) (3) tJ.i (4) Pejabat Pemerintahan yang pernah dikenai Sanksi Administratif kemudian terbukti melakukan Pelanggaran Administratif yang sifatnya sama dikenai Sanksi Administratif yang lebih berat dari Sanksi Administratif terakhir yang pernah dikenai. Pejabat Pemerintahan tidak dapat dikenai Sanksi Administratif dua ka_li atau lebih untuk satu Pelanggaran Administratif. Bagian Keenam Penyampaian Keputusan Sanksi Administratif


    Pasal 41
    (1)

    Setiap pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan dengan keputusan pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif. (21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang dikenakan Sanksi Administratif. Penyampaian keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak keputusan ditetapkan. Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang dikenai Sanksi Administratif tidak hadir saat penyampaian keputusan Sanksi Administratif, keputusan dikirim kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. BAB V BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 42 Ketentuan mengenai pengenaan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tidak tetap kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 43

    Pada saat peraturan pemerintah ini berlaku, semua Pelanggaran Administratif yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat Pelanggaran Administratif dilakukan. Apabila terjadi Pelanggaran Administratif sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 44 Sanksi Administratif yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh Pejabat Pemerintahan dinyatakan tetap berlaku. BAB VII KETENTUAN PENUTUP pasai 45 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku diundangkan. pada tanggal (1) (2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 230 I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEJABAT PEMERINTAHAN UMUM Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pengawasan terhadap Keputusal dan/atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan kepada Warga Masyarakat yang terlibat telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hukum. Dalam kaitannya untuk perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindakan maladr: linistrasi yang clilakukan oleh pejabat Pemerintahan, sanksi administratif dapat dijatuhkan dalam hal Pejabat Pemerintahan melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena itu, tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pengenaan Sanksi Administratif tersebut dilakukan oleh:

    1. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

    2. kepala daerah apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat daerah;

    3. menteri/pimpinan lembaga apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat di lingkungannya; dan

    4. Presiden apabila Keputusan ditetapkan oleh para menteri/pimpinan lembaga. Peraturan II. Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan yang menentukan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, pasal 82, d,an pasal g3 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pengenaan sanksi administratif haruslah dilihat bukan sebagai "upaya jera" terhadap pejabat pemerintahan yang melaksanakan pelanggaran administrasi atas ketentuan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2074 tentang Administrasi pemerintahan. Pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup ^jelas.


    Pasal 2

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Lingkuplembaga yudikatif meliputi Sekretariat dan Kepaniteraan Mahkamah Agung, Sekretariat Jencleral dan Kepanileraal Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal Komisi yudisial. Huruf c PR[9ID5N R EPUBLIK INDONESIA -.)- Huruf c Lingkup lembaga legislatif meliputi Sekretariat Jenderal Majelis ^permusyawaratan Rakyat, Sekretarit Jenderal Dewan perwakilan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan ^perwakilan Daerah dan Sekretariat DpRD. Huruf d Lingkup Pejabat ^pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi ^pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang meliputi Sekretariat Jenderal dan Sekretariat pada Lembaga Non Struktural. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup -jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup je1as.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9
    Pasal 9

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pangkat dan golongan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengenaan sanksi administratif ringan berupa "penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan,, bagi ^pejabat pemerintahan di luar aparatur sipil negara diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "uang paksa" adalah sejumlah uang yang dititipkan sebagai jaminan agar Keputusan dan/atau Tindakan dilaksanakan sehingga apabila Keputusan dan/atau Tindakan telah diiaksanakan uang paksa tersebut dikembalikan kepada Pejabat pemerintahan yang bersangkutan. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemberhentian sementara,, adalah pemberhentian dalam tenggang waktu tertentu dengan dibebaskan atau tidak menjalankan tugas dan wewenang jabatan Administrasi Pemerintahan. Batas Batas maksimal pemberhentian sementara paling lama 1 tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali pada jabatan untuk sisa masa jabatannya. Hak-hak jabatan yang dapat diperoleh selama masa pemberhentian sementara yaitu gaji (sesuai dengan tingkat pendidikan formal yang digunakan terakhir). Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (s) Huruf a Hak keuangan berupa gaji disesuaikan dengan tingkat pendidikan formal terakhir yang digunakan. Hak keuangan dan fasilitas lainnya diperoleh sampai dengan diangkatnya pejabat definitif. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "Sanksi lainnya" adalah sanksi yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor lain.



    Pasal 10
    Pasal 10

    Cukup ^jelas.



    Pasal 11

    Cukup ^jelas.


    Pasal 12

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pejabat daerah" adalah Pejabat Pemerintahan yang melaksalakan fungsi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan di lingkungan pemerintahan daerah. Pejabat daerah yang dimaksud dalam peraturan pemerintah ini tidak termasuk anggota dewan perwakilan rakyat daerah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Da-lam hal mengenakan sanksi administratif kepada bupati/walikota, kedudukan gubernur adalah sebagai wakil pemerintah pusat. Ayat (5) Ayat (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengenakan sanksi administratif kepada gubernur baik sebagai wakil pemerintah pusat maupun sebagai kepala daerah provinsi. Ayat (6) Cukup ^jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas.


    Pasal 15

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Laporan pengaduan Warga Masyarakat kepada Atasan Pejabat disampaikan langsung kepada Atasan pejabat atau melalui layanan pengaduan dari instansi atau unit yartg menangani pengaduan. Ayat (3) Huruf a Pelapor melampirkan identitas diri secara jelas dan lengkap. Huruf b Yang dimaksud "alamat lengkap pihak yang diadukan" adalah alamat kantor/instansi. Huruf c Huruf c Pelapor menyampaikan informasi dan data yang jelas dan lengkap mengenai bentuk, waktu, dan tempat pelanggaran administratif dilakukan. Huruf d Cukup je1as. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup jelas.


    Pasal 16

    Ayat (l)


    Pasal 17

    Ayat (1) Cukup je1as. Ayat (21 Laporan tindak lanjut hasil pengawasan dapat berasal dari hasil pengawasan intern pemerintah yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan hasil pengawasan eksternal pemerintah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Ayat (2) Cukup jelas Cukup ^jelas. Ayat (3) Ayat (3)


    Pasal 18

    Pasai 19 Ayat (1) Pasal 2O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) -9- Sanksi Administratif yang dimaksud mengacu pada ketentuan tingkat dan jenis Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini. Sanksi Administratif yang dimaksud mengacu pada ketentuan tingkat dan jenis Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini. Cukup jelas. Ayat (2) Sanksi Administratif yang dimaksud mengacu pada ketentuan tingkat dan jenis Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pasal 6, pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini. Cukup jelas. Pasal 2 1 Pasal 2 1 Cukup jelas.


    Pasal 22

    Cukup jelas.


    Pasal 23

    Yang dimaksud dengan "tim ad ho|' adalah tim yang bersifat sementara dan bertugas membantu Atasan pejabat untuk melakukan verihkasi terhadap dugaan ^pelanggaran Administratif yang terdiri dari unsur pengawasan, unsur kepegawaian, dan unsur lain yang menangani atau memiliki keterkaitan dengan ruang lingkup Pelanggaran Administratif yang dilakukan.


    Pasal 24

    Cukup jelas.


    Pasal 25

    Cukup jelas.


    Pasal 26

    Cukup jelas.


    Pasal 27

    Cukup jelas.


    Pasal 28

    Ayat (1) Yang dimaksud aparat pengawasan intern pemerintah adalah lembaga yang diberikan tugas dan fungsi melakukan pengawasan intern pemerintah. Ayat (2) Ayat (21 Cukup je1as.


    Pasal 29

    Cukup jelas. Pasal 3O Cukup ^jelas.


    Pasal 31

    Cukup jelas. Pa sa,l 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud "secara tertutup" adalah hanya diketahui dan dihadiri oleh Pejabat Pemerintahan yang diperiksa dan aparat pengawasan intern pemerintah. Ayat (a) Jika hasil kesimpulan pemeriksaan menyatakan bahwa Pelanggarar Administratif yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pemerintahal tidak terbukti maka dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan dilakukan rehabilitasi nama baik Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. Ayat (s) Ayat (s) Cukup je1as. Ayat (6) Cukup jelas.


    Pasal 33

    Cukup jelas.


    Pasal 34

    Cukup jelas.


    Pasal 35

    Cukup jelas.


    Pasal 36

    Cukup jelas.


    Pasal 37

    Cukup jelas.


    Pasal 38

    Cukup ^jelas.


    Pasal 39

    Cukup jelas.


    Pasal 40

    Cukup je1as. Pasal 4 1 Pasal 4 1 Cukup jelas.


    Pasal 42

    Yang dimaksud dengan ^,,ketentuan mengenai pengenaan sanksi,, meliputi ketentuan mengenai pejabat yang berwenang yang menjatuhkan sanksi dan tata cara penjatuhan sanksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang_undangan mengenai pemerintahan daerah.


    Pasal 43

    Cukup jelas.


    Pasal 44

    Cukup jelas.


    Pasal 45 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5943

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):