Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pembangunan Perumahan Tbk

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG : PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN TbK Menimbang :

a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk melalui penerbitan saham baru dalam rangka mempertahankan komposisi kepemilikan saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Mengingat :

  1. b.
  2. Undang . Menetapkan : R EP u J.T,: ^=,',?Sf; *. r, o 5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Car-a Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negari pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan ^- Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor f 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN TbK. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun l97I tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp2.250.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (i) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. (3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. REPUJintt,',?Sf; *-r,o ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 226

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):