Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KRAKATAU STEEL TbK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk melalui penerbitan saham baru dalam rangka mempertahankan komposisi kepemilikan saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk;

b. Mengingat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2Ol5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KRAKATAU STEEL Tbk. Mengingat 1. Menetapkan : 2. 3. 4. 5. Pasal. Pasal 1 Negara Republik Indonesia ^melakukan ^penambahan penyertaan modal ke dalam ^modal ^saham ^Perusahaan Perseroan (Persero) ^PT ^Krakatau ^Steel ^Tbk ^yang ^statusnya sebagai Perusahaan ^Perseroan (Persero) ^ditetapkan berdasarkan Peraturan ^Pemerintah ^Nomor ^52 ^Tahun ^2OO2 tentang Penyertaan ^Modat ^Negara ^Republik ^Indonesia ^ke dalam Modal Saham ^PT ^Dirgantara ^Indonesia, ^ff PAL Indonesia, ff Pindad, ^PT ^Dahana, ^PT Krakatau ^steel, ^PT Barata Indonesia, ^PT ^Boma ^Bisma ^Indra, ^PT ^Industri ^Kereta Api, PT Industri ^Telekomunikasi ^Indonesia ^dan ^PT ^LEN Industri dan Pembubaran ^Perusahaan Perseroan ^(Persero) ^PT Bahana Pakarya ^Industri ^Strategis. (1) (2) (3) Pasal 2 Nilai penambahan ^penyertaan modal negara ^sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal ^1 ^sebesar ^paling ^banyak Rp1.500.000.000.000,00 ^(satu ^triliun ^lima ^ratus ^miliar rupiah). Penambahan ^penyertaan ^modal ^negara ^sebagaimana dimaksud p"d" ^ayat ^(i) ^bersumber ^dari ^Anggaran Pendapatan dan ^Belanja ^Negara ^Tahun ^Anggaran 2016' Besarnya nilai ^penambahan ^penyertaan ^modal ^negara sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^ditetapkan ^oleh Menteri Keuangan ^berdasarkan ^hasil ^pelaksanaan penerbitan sahat baru ^yang disampaikan oleh ^Menteri Badan Usaha Milik ^Negara. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ^ini ^mulai ^berlaku ^pada ^tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA rtd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK iNDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 225

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):