Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA TbK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wrjaya Karya Tbk melalui penerbitan saham baru dalam rangka mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wrjaya Karya Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wrjaya Karya Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Mengingat :

  1. b.
  2. REPuJ.T,: t",Y5f; *.r,o -2- 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ^Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ^Anggaran ^2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 ^Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik ^Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang ^Perubahan ^atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OI5 tentang ^Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran ^2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 ^Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik ^Indonesia Nomor 5907);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 ^tentang ^Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal ^Negara ^Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor i 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ^PENAMBAHAN - PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA ^KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN ^PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk. Pasal I Negara Republik Indonesia melakukan ^penambahan peiyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wrjaya Karya Tbk ^yang ltatusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan ^Negara Wrjaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan ^(Persero). Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar paling banyak Rp4.O00.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
    (2)

    Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

    (3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):