Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:41
Judul:Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu
Tanggal Ditetapkan:17 Oktober 2016
Tanggal Diundangkan:17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):