Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:41
Judul:Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu
Tanggal Ditetapkan:17 Oktober 2016
Tanggal Diundangkan:17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.