Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:39
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:17 Oktober 2016
Tanggal Diundangkan:17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.