Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:39
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:17 Oktober 2016
Tanggal Diundangkan:17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):