Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:38
Judul:Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Tanggal Ditetapkan:12 Oktober 2016
Tanggal Diundangkan:13 Oktober 2016
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2016

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):