Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:33
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
Tanggal Ditetapkan:8 Agustus 2016
Tanggal Diundangkan:8 Agustus 2016
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2016

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2016

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):