Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 32 |
Judul | : | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Agustus 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Agustus 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 1 September 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.