Kawasan Ekonomi Khusus Sorong

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016

Kerangka<< >>

Menimbang i Menimbang i Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA b. bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong sebagai pengusul teliah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan wilayah Kabupaten Sorong sebagai I(awasan Ekonomi Ktrusus; c. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang l(awasan Ekonomi Khusus Sorong;

  1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

  3. Peraturan . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Kliusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Per.ubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 201: tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonon-*]usus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG.

    Pasal 1

    Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong.


    Pasal 2

    Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 523,7 ha (lima ratus dua puluh tiga koma tujuh hektar) yang terletak datam wilayah Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.


  1. Pasal 3 (U Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
    1. sebelah utara berbatasan dengan Kampung Arar, Distrik Mayamuk, IGbupaten Sorong;

    2. sebelah timur berbatasan dengan Kampung Arar, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong;

    3. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Jeflio, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong; dan

    4. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Jeflio, Distrik Mayamuk, Kabupa.ten Sorong dan Selat Sele. (21 Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

      Pasal 4

      Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:


    5. 7-onalogistik;

    6. ?-,ona Industri; dan

    c. ?.ona Pengolahan Ekspor. Pasal 5 Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berLaku pada tanggal diundangkan. Agar . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2O16 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2O16 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 165 I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA NOMOR 3I TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG UMUM Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Kabupaten Sorong sebagai Kawasan ^Ekonomi Khusus, Wilayah Kabupaten Sorong memiliki potensi dan keunggulan secara ^geoekonomi dan geostrategis. Keunggulan geoekonomi antara lain lokasi yang diusulkan terletak di Selat Sele yang mempunyai potensi di sektor ^perikanan dan ^perhubungan laut. lokasi tersebutjuga sangat strategis untuk ^pengembangan industri logistik, industri pengolahan ekspor, dan industri yang berbasis pariwisata bahari, pertanian, serta pertambangan. Keunggulan geostrategis dari wilayah Kabupaten Sorong yaitu berada pada ^jalur lintasan perdagangan internasional Asia Pasifik dan Australia. Wilayah Kabupaten Sorong merupakan wilayah otonomi khusus sebaga,imana diatur dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2OO1 tentang Otonomi Khusus Bagi Wilayah Papua sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang. Untuk itu, diperlukan adanya dukungan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sorong serta dunia usaha dan masyarakat sekitar untuk membangun dan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong. Dengan demikian Kawasan Ekonomi Khusus Sorong diharapkan sebagai penggerak dari salah satu pusat pertumbuhan baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyaralat. Berdasarkan Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, p.merintah Kabupaten Sorong sebagai pengusul mengqiukan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OLL tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1O0 Tahun 2O12 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OLt tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Ktrusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan ^'Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol1 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, telah mendapat persetqjuan dari Pemerintah Frovinsi Papua Barat dan telah mengajukan kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional I(awasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Ktrusus Sorong dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sorong yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus. il. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 "{rtlil ## Pasal 5 Cukup ^je1as. Pasal 6 Cukup ^jelas. PRES I DEN REPUELII( INDOI\ESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG N + PETA KAWASAiI EKONOi'I KHUSUS SORO}IG PROVIilSI PAPUA BARAT Luas fflayah 523,7 Hr 0t5gt6090 rltn LEGEI{OA W ^xerwong ---- ^BehB ^lccarnalan - J8tingan Jalan f surgat [-_l ^Kaoupaen ^saong BahrAdminigtnei : Ulaa : lGfipuruArar,obht ilayamut Timur : lGmpungArar,DlstikMayamuk Selalan ; lGmpung Jelllo, Dlsldk Mayamuk Baral : lhmpung Jeflo, Dislrik Mayamuk dan Selal seh Suntrr Dete: Pdr Rup.bumi Erdrn lntonntl Georprrl.l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA kum dan Perundang-undangan, Sapta Murti \

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):