Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias Dari Wilayah Kota Gunungsitoli Ke Wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NIAS DARI WILAYAH KOTA GUNUNGSITOLI KE WILAYAH KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten- Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias berkedudukan di Gunungsitoli;

  2. bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2008 telah dibentuk Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara yang berkedudukan di Gunungsitoli, sehingga Ibu Kota Kabupaten Nias perlu dipindahkan dari wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias;

  3. bahwa… c. bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias;

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan ibu kota ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Wilayah Kota Gunungsitoli ke Wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang… 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN KABUPATEN NIAS DARI WILAYAH KOTA GUNUNGSITOLI KE WILAYAH KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA.
    Pasal 1
    (1)

    Ibu kota Kabupaten Nias dipindahkan dari wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.

    (2)

    Kecamatan Gido sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Nias.

    (3)

    Peta Wilayah Kecamatan Gido sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2…


    Pasal 2

    Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias.


    Pasal 3

    Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan pemindahan Ibu Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.


    Pasal 4

    Pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias ke Kecamatan Gido diselesaikan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Nias.


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 142 PENJELASAN A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NIAS DARI WILAYAH KOTA GUNUNGSITOLI KE WILAYAH KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara, dengan kedudukan Ibu Kota di Gunungsitoli. Dalam perkembangan wilayah pemerintahan, pada tahun 2008 telah terjadi pemekaran daerah otonom baru melalui Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli yang beribukota di Gunungsitoli, adapun Ibu Kota Kabupaten Nias masih berlokasi di wilayah Kota Gunungsitoli. Ibu kota kabupaten tersebut dipindahkan ke Kecamatan Gido secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ibu kota Kabupaten Nias. Di samping hal tersebut di atas, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunungsitoli ke Kecamatan Gido Kabupaten Nias dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias . Secara keseluruhan Kecamatan Gido dinilai layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan Ibu Kota Kabupaten Nias dari aspek kondisi geografis, kesesuaian dengan rencana tata ruang, ketersediaan lahan, sosial, budaya, dan sejarah, politik dan keamanan, sarana dan prasarana, serta orbitasi dan aksesibilitas. Adapun pusat pemerintahan Kabupaten Nias di Kecamatan Gido terletak pada koordinat 01º 05’ 57,4” LU (Lintang Utara) dan 97º 43’ 16,2” BT (Bujur Timur). Berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Nias yang menginginkan pemindahan ibu kota dan hasil kajian Pemerintah Kabupaten Nias yang menghasilkan kesimpulan memilih Kecamatan Gido sebagai lokasi Ibu Kota Kabupaten Nias yang baru, sebagaimana tertuang dalam Surat Bupati Nias Nomor 135/3940/Adpem tanggal 16 Desember 2013, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 170/04 /DPRD/2014 tanggal 9 Juni 2014, Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Nomor135/6974 tanggal 21 Juli 2014, merekomendasikan Usul Pemindahan Lokasi Calon Ibu Kota Kabupaten Nias kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Pemindahan ibu kota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunungsitoli ke Kecamatan Gido Kabupaten Nias telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Tahun 2014 – 2034. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Yang dimaksud dengan “pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan” adalah pemindahan sarana dan prasarana antara lain kantor bupati, sekretariat daerah, dinas, badan, dan kantor.


    Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5903 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PEMINDAHAN KABUPATEN NIAS DARI WILAYAH KOTA GUNUNGSITOLI KE WILAYAH KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PETA WILAYAH KECAMATAN GIDO IBU KOTA KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):