Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG BESARAN DAN TATA CARA PEMBERTAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585); MEMUTUSKAN: MCNCtapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan srlmber daya panas burni, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. BAB II PENGENAAN DAN PERHITUNGAN BONUS PRODUKSI Pasal 2 (1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus Produksi sejak unit pertama berproduksi secara komersial. (2) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib memberikan Bonus Produksi dengan ketentuan:
    1. yang belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ot4 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial. Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberikan kepada pemerintah Daerah Penghasil. Pasal 3 Bonus Produksi dikenakan sebesar:

    2. Lo/o (satu persen) atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi; atau

    3. O,5o/o (nol koma lima persen) atas pendapatan kotor dari penjualan listrik. Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang lzin Panas Bumi dilakukan secara tahunan dengan periode pencatatan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan secara triwulanan menyesuaikan dengan periode Setoran Bagian Pemerintah Pusat. BAB III REKONSILIASI, PERHITUNGAN PERSENTASE DAERAH PENGHASIL, DAN PENETAPAN BESARAN BONUS PRODUKSI Pasal 4 (1) Menteri melakukan rekonsiliasi terhadap penjr-alan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dan besaran Bonus Produksi yang akan dibayarkan kepada pemerintah Daerah Penghasil.

      (3)
      (1)

      (21 (3) (21 Pasal 5 Menteri melakukan rekonsiliasi untuk menghitung persentase Daerah Penghasil berdasarkan parameter dan bobot penilaian. Parameter dan bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    4. luas Wilayah Kerja;

    5. infrastruktur produksi;

    6. infrastruktur penunjang; dan

    7. realisasi produksi. Menteri menetapkan persentase Daerah Penghasil berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 6 Menteri menetapkan besaran Bonus Produksi berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Penetapan besaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mata uang rupiah. Dalam hal pendapatan kotor menggunakan mata uang asing, konversi Bonus Produksi didasarkan pada kurs beli Bank Indonesia pada saat penerimaan hasil penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. Pasal 7 Ketentuan tebih lanjut mengenai tata cara rekonsiliasi Bonus Produksi dan persentase Daerah Penghasil serta parameter dan bobot penilaian diatur dalam Peraturan Menteri.

      (1)

      (2t (3) (1) (2) (3) PENYETORAN DAN PELAPORAN BONUS PRODUKSI Bagian Kesatu Penyetoran Pasal 8 (1) Pemegang lzin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke rekening kas umum Daerah Penghasil berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengu.sahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke rekening kas umum Daerah Penghasil dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal o. (3) Pemerintah Daerah Penghasil memprioritaskan pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masyarakat di Wilayah Keda. (4) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran Bonus Produksi kepada Daerah Penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 9 (1) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib membayar terlebih dahulu Bonus Produksi kepada pemerintah Daerah Penghasil. BAB IV l2l (3) Setoran Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus lebih besar dari Bonus Produksi dan penggantian Bonus Produksi setelah memperhitungkan besaran komponen pengurang Setoran Bagian Pemerintah Pusat. Besaran Bonus Produksi yang dibayarkan kepada pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggantian atas pembayaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Bagian Kedua Pelaporan Pasal l0 (1) Pemegang lzir. Panas Bumi, pemegang kuasa perigusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib menyampaikan rencana tahunan, laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan laporan penyetoran Bonus Produksi kepada Menteri.

      (4)

      (s) (6) $-,D BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 1l Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku bagi:

    a. Pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial. b. Pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015. c. Pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial. d. Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015. e. Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial. Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 JuIi 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 20i6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI I. UMUM Bonus Produksi Panas Bumi merupakan amanat dari Pasal 53 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang mengatur mengenai kewajiban pemegang Izin Panas Bumi untuk memberikan Bonus Produksi kepada pemerintah Daerah Penghasil. Daerah Penghasil merupakan kabupaten/ kota yang wilayah administratifnya meliputi Wilayah Kerja yang bersangkutan. T: juan pengenaan Bonus Produksi agar pemerintah dan masyarakat Daerah Penghasil merasakan manfaat secara langsung dari adanya kegiatan pengusahaan Panas Bumi yang berada di sekitar tempat tinggalnya. Badan usaha menyetorkan Bonus Produksi langsung ke kas pemerintah Daerah Penghasil dan peruntukan pemanfaatannya diprioritaskan diberikan kepada masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau terdampak langsung dengan keberadaan proyek. Dengan adanya manfaat yang didapat, diharapkan Bonus Produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut sehingga antara masyarakat dan badan usaha dapat saling mendukung dalam upaya pengusahaan sumber daya panas bumi. Guna memberikan landasan hukum bagi pengenaan Bonus Produksi beserta pemanfaatannya untuk pembangunan Daerah Penghasil, perlu disusun suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pengenaan, perhitungan, rekonsiliasi, penetapan Bonus Produksi, dan pelaporan oleh masing-masing pemangku kepentingan. Penetapan besaran Bonus Produksi mempertimbangkan nilai keekonomian. Selain mengatur mengenai pengenaan Bonus Produksi bagi pemegang Izin Panas Bumi, sesuai ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi, maka Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pengenaan Bonus Produksi terhadap pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi. Pasal I Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Ayat (r) Yang dimaksud dengan "pendapatan kotor" adalah pendapatan yang diterima oleh pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebelum dikurangi pajak dan faktor pengurang lainnya. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. *. ", J,-T,[ t,',?ou5 *. r, o -3- Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "komponen pengurang Setoran Bagian Pemerintah Pusat" antara lain Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Pertambahan Nilai. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):