Pemindahan Ibukota Kabupaten Pasuruan dari Wilayah Kota Pasuruan ke Wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PASURUAN DARI WILAYAH KOTA PASURUAN KE WILAYAH KECAMATAN BANGIL KABUPATEN PASURUAN PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur, Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan berkedudukan di Kota Pasuruan;

  2. bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/Tengah/Barat, Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Pasuruan berkedudukan di Kota Pasuruan, dengan demikian sejak tahun 1950 pusat penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pasuruan berada di luar wilayah administrasi Pemerintahan Daerah yang bersangkutan, sehingga perlu dipindahkan ke wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan;

  3. bahwa… c. bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pasuruan;

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan ibu kota ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dari Wilayah Kota Pasuruan ke Wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang… 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PASURUAN DARI WILAYAH KOTA PASURUAN KE WILAYAH KECAMATAN BANGIL KABUPATEN PASURUAN PROVINSI JAWA TIMUR.
    Pasal 1
    (1)

    Ibu kota Kabupaten Pasuruan dipindahkan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

    (2)

    Kecamatan Bangil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan.

    (3)

    Peta Wilayah Kecamatan Bangil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2…


    Pasal 2

    Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan.


    Pasal 3

    Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan pemindahan Ibu Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.


    Pasal 4

    Pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan ke Kecamatan Bangil diselesaikan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Pasuruan.


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 125 PENJELASAN A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PASURUAN DARI WILAYAH KOTA PASURUAN KE WILAYAH KECAMATAN BANGIL KABUPATEN PASURUAN PROVINSI JAWA TIMUR I. UMUM Pasuruan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan berkedudukan di Kota Pasuruan. Dalam perkembangannya, Kota Pasuruan ditetapkan sebagai Pemerintahan Daerah Kota Kecil dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/Tengah/Barat, sehingga pusat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan berada di wilayah yang sama dengan wilayah Pemerintahan Daerah Kota Pasuruan. Berdasarkan hal tersebut maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keberadaan ibu kota Kabupaten Pasuruan yang selama ini berada di wilayah Kota Pasuruan harus dipindahkan ke dalam wilayah Kabupaten Pasuruan, yaitu di wilayah Kecamatan Bangil. Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara seksama dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Adapun pusat pemerintahan Kabupaten Pasuruan di Kecamatan Bangil terletak pada koordinat 07º 36' 10,9" LS (Lintang Selatan) dan 112º 47' 37,3" BT (Bujur Timur). Pada saat ini pembangunan di Kabupaten Pasuruan tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik maupun nonfisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya, maupun perkembangan jumlah penduduk. Pembangunan di Kabupaten Pasuruan dengan memindahkan pusat pemerintahan ke Kecamatan Bangil memungkinkan pertumbuhan pusat pelayanan jasa, perdagangan, sosial, budaya, pendidikan, maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah yang diimbangi dengan penataan ruang wilayah kabupaten, khususnya bagi penyelenggaraan pusat pemerintahan/ibu kota Kabupaten Pasuruan. Hasil peninjauan lapangan secara keseluruhan telah menyatakan Kecamatan Bangil layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan ibu kota Kabupaten Pasuruan khususnya dari aspek dukungan lahan, sarana dan prasarana, rentang kendali pemerintahan, dukungan masyarakat, pelayanan masyarakat, aset, dan peluang pengembangan selanjutnya. Sejalan dengan hal tersebut, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan diusulkan oleh Bupati Pasuruan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan dengan Surat Bupati Pasuruan Nomor 135.6/444/424.011/2013 tanggal 12 Desember 2013 perihal Usulan Rencana Penetapan Bangil sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 9 Januari 2014 tentang Persetujuan Penetapan Bangil sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya diteruskan dengan Surat Bupati Pasuruan kepada Gubernur Jawa Timur Nomor 130/40/424.011/2014 tanggal 11 Februari 2014 perihal Penetapan Bangil sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan, serta Surat Gubernur Jawa Timur kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 135/5070/011/2014 tanggal 17 Maret 2014 perihal Usul Penetapan Bangil sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan. Pemindahan ibu kota Kabupaten Pasuruan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 – 2029. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Yang dimaksud dengan “pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan” adalah pemindahan sarana dan prasarana antara lain kantor bupati, sekretariat daerah, dinas, badan, dan kantor yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Pasuruan.


    Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5895 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PASURUAN DARI WILAYAH KOTA PASURUAN KE WILAYAH KECAMATAN BANGIL KABUPATEN PASURUAN PROVINSI JAWA TIMUR PETA WILAYAH KECAMATAN BANGIL IBU KOTA KABUPATEN PASURUAN PROVINSI JAWA TIMUR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):