Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016

Kerangka<< >>

"."rJ.I,: "."rJ.I,: 'll5Br.r,o PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2OI2 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa hak-hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta rasa keadilan bagi Veteran Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia; Mengingat l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342); b. 3. Peraturan Menetapkan : 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6T Tahun 2Ol4 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OI2 tentang Veteran Republik lndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2OI4 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol4 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 Tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 188) diubah sebagai berikut:

  1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

  2. Ketentuan

  3. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 20

    Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan T\rnjangan Veteran.


  4. Ketentuan Pasal 2l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1 (1) Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan sebagai berikut:

    1. Golongan A sebesar Rp 1 .600.OOO,0O (satu juta enam ratus ribu rupiah);

    2. Golongan B sebesar Rpl.550.0OO,OO (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);

    3. Golongan C sebesar Rp 1.5O0.O0O,OO (satu juta lima ratus ribu rupiah);

    4. Golongan (2t (3) d. Golongan D sebesar Rp 1.450.00O,OO (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan

    5. Golongan E sebesar Rp 1 .400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Ttrnjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus iibu rupiah). T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud datam Pasal 18 huruf c diberikan sebagai berikut:

    6. Golongan A sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);

    7. Golongan B sebesar Rp I .400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);

    8. Golongan C sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);

    9. Golongan D sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan

    10. Golongan E sebesar Rp1.200.000,0O (satu juta dua ratus ribu rupiah). T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan sebesar Rp1.2OO.0OO,OO (satu juta dua ratus ribu rupiah).

      (4)
      (5)

      Tunjangan (5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

      (6)

      Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun. (7) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun. (8) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meninggal dunia, bagi ^janda, duda, atau yatim piatu diberikan T\rnjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari T.rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (9) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meninggal dunia, bagi ^janda, duda, atau yatim piatu diberikan T\rnjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (lO)Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sebesar 5O% (lima puluh persen) bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.

  5. Ketentuan 4. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22

    Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia, maka kepada janda, duda, atau yatim piatu yang sah diberikan T.rnj angan Veteran sebesar T.rnjangan Veteran terakhir yang diterima selama 6 (enam) bulan terhitung mulai bulan berikutnya Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia. Janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tunjangan Veteran sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 2l ayat (3) dan ayat (4) terhitung mulai bulan ke 7 (tujuh) setelah Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia. Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia dan meninggalkan lebih dari satu istri yang sah, T\rnjangan Veteran bagi janda dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) dan Ttrnjangan Veteran bagi janda dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dibagi rata antara istri yang sah tersebut.

    (1)

    (2t (3) (4) Dalam T'UBLIK INDONIESIA (4) Dalam hal Veteran pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia, istri atau suami yang sah dan n€rmanya belum tercantum dalam Keputusan T\rnjangan Veteran, dapat mengajukan T.rnjangan Veteran kembali sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan sepanjang peristiwa nikahnya sebelum tanggal penerbitan Keputusan T\rnjangan Veteran sebelumnya.


  6. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 22A dan Pasal 228 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22A Dalam hal Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan T\rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 belum dibayarkan lebih dari 2 (dua) tahun, maka Dana Kehormatan dan T\rnjangan Veteran yang dibayarkan hanya untuk 2 (dua) tahun terakhir. Pasal 228 Ketentuan mengenai tata cara pembayaran T\rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

  7. Ketentuan

  8. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Dana Kehormatan hapus apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia kecuali bagi Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta pembela Kemerdekaan Republik Indonesia. Dana Kehormatan bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia hapus apabila:

    1. janda atau duda yang bersangkutan:

      1. menikah lagi ; atau

      2. meninggal dunia. b. yatim piatu yang bersangkutan:

      3. terikat perjanjian kerja dengan suatu perusahaan;

      4. diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

      5. menikah;

      6. berusia 25 tahun; atau

      7. meninggal dunia. T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, atau Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dan huruf d hapus apabila:

        (1)

        (2t (3) a. ^janda a. ^janda atau duda yang bersangkutan: l) menikah lagi ; atau

      8. meninggal dunia. b. yatim piatu yang bersangkutan: l) terikat perjanjian kerja dengan suatu perusahaan;

      9. diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

      10. menikah;

      11. berusia 25 tahun; atau

      12. meninggal dunia. (4) Santunan Cacat dan T\rnjangan Cacat hapus apabila Veteran Republik Indonesia meninggal dunia.

  1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 35
    (1)

    Ketentuan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 14, T\rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 18, Santunan Cacat dan T\rnjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) serta Alat Bantu T[buh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi yang telah menerima Dana Kehormatan dan T\rnj angan Veteran berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.

    (2)

    Dana (2t Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, T\rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dan Santunan Cacat dan T\rnjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibayarkan paling lama I (satu) bulan berikutnya sejak Keputusan Dana Kehormatan dan T\rnj angan Veteran serta Keputusan Penetapan Kecacatan ditetapkan. Ketentuan mengenai Ttrnjangan Veteran yang diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) berlaku terhitung mulai tanggal I Januari 2016. T\rnjangan Veteran sebesar 5O% (lima putuh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan berikutnya sejak Keputusan T\rnjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia ditetapkan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    (3)

    (41 Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Jtuni 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2OL6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 119 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR T5 TAHUN 2OI2 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol4 yang mengatur mengenai pemberian tanda kehormatan, dana kehormatan, tunjangan veteran, tunjangan janda, duda atau yatim piatu, Santunan Cacat dan T\rnjangan Cacat serta Alat Bantu T: buh bagi Veteran Republik Indonesia, dalam implementasinya masih ditemui kendala dan dipandang perlu penambahan perluasan subyek khususnya bagi penerima T\rnjangan Veteran. Bahwa diperlukan pengaturan T\rnjangan Veteran sebesar SOYo (lima puluh persen) bagi Janda, Duda atau Yatim Piatu dari Veteran Pejuan.g Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta pejuang dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia guna penyesuaian dengan perkembangan, kebutuhan hukum, dan rasa keadilan. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas ^peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol4 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 Terrtang Veteran Republik Indonesia perlu disusun untuk mengatur pemberian Tunjangan Veteran bagi Janda, Duda atau Yatim Piatu dari Veteran pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran ^pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Pejuang dan pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, mengingat jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia tidak terlepas dari dukungan moril dan materiil keluarga yang turut berjuang bersama-sama para Veteran Republik Indonesia. II. Pasal iI. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1


    Pasal 17

    Cukup jelas. Angka2


    Pasal 20

    Cukup ^jelas. Angka 3 Pasal 2 I Cukup ^jelas. Angka 4


    Pasal 22

    Cukup ^jelas. Angka 5 Pasal 22A Cukup ^jelas. Pasal 22B Cukup ^jelas. Angka 6


    Pasal 29

    -2- Ayat (1) Cukup jelas. 'UEILIK INDONESIA Ayat (2) Yang dimaksud dengan terikat perjanjian kerja dengan suatu perusahaan adalah kontrak dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan kerja di Perusahaan Swasta bukan di Lembaga/Institusi Pemerintah, atau memiliki Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri di Kementerian atau institusi Pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Angka 7


    Pasal 35 Cukup ^je1as. Pasal II Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5892

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):