Perangkat Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERANGKAT DAERAH. BAB I… BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  4. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

  5. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

  6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  7. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  8. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.

  9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  10. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  11. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

  12. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

  13. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

  14. Tugas… 12. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

  15. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

  16. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.

  17. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.

  18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

  19. Hari adalah hari kerja.

    Pasal 2

    Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:

    1. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

    2. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;

    3. efisiensi;

    4. efektivitas;

    5. pembagian habis tugas;

    6. rentang kendali;

    7. tata kerja yang jelas; dan

    8. fleksibilitas. BAB II PEMBENTUKAN, JENIS, DAN KRITERIA TIPELOGI PERANGKAT DAERAH Bagian Kesatu Pembentukan Perangkat Daerah


    Pasal 3
    (1)

    Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda.

    (2)

    Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota.

    (3)

    Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

    (4)

    Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya Perda.

    (5)

    Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui seluruhnya atas Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Daerah mengundangkan Perda dalam lembaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (6)

    Apabila… (6) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) Hari, Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan jawaban, Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah mendapat persetujuan.

    (7)

    Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui dengan perintah perbaikan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan.

    (8)

    Dalam hal kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota atau Perda tidak disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri atau gubernur membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


    Pasal 4

    Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada. Bagian Kedua Jenis Perangkat Daerah


    Pasal 5
    (1)

    Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:

    1. sekretariat Daerah;

    2. sekretariat DPRD;

    3. inspektorat;

    4. dinas; dan

    5. badan.

    (2)

    Perangkat… (2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:

    1. sekretariat Daerah;

    2. sekretariat DPRD;

    3. inspektorat;

    4. dinas;

    5. badan; dan

    6. kecamatan. Bagian Ketiga Kriteria Tipelogi Perangkat Daerah


    Pasal 6
    (1)

    Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel:

    1. umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan

    2. teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen).

    (2)

    Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator:

    1. jumlah penduduk;

    2. luas wilayah; dan

    3. jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

    (3)

    Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.

    (4)

    Ketentuan mengenai perhitungan variabel umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH Bagian Kesatu Perangkat Daerah Provinsi Paragraf 1 Sekretariat Daerah Provinsi


    Pasal 7
    (1)

    Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur staf.

    (2)

    Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada gubernur.

    (3)

    Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

    (4)

    Sekretariat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:

    1. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;

    2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;

    3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;

    4. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan

    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.


    Pasal 8
    (1)

    Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

    (2)

    Tipe sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. sekretariat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;

    2. sekretariat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan

    3. sekretariat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil. Paragraf 2 Sekretariat DPRD Provinsi


    Pasal 9
    (1)

    Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD provinsi.

    (2)

    Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD provinsi yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.

    (3)

    Sekretaris DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

    (4)

    Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD provinsi, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

    (5)

    Sekretariat DPRD provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:

    1. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD provinsi;

    2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD provinsi;

    3. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD provinsi; dan

    4. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi.


    Pasal 10
    (1)

    Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

    (2)

    Tipe sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. sekretariat DPRD provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang besar;

    2. sekretariat DPRD provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan

    3. sekretariat DPRD provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil. Paragraf 3 Inspektorat Daerah Provinsi


    Pasal 11
    (1)

    Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    (2)

    Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.

    (3)

    Inspektur Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah.

    (4)

    Inspektorat… (4) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

    (5)

    Inspektorat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:

    1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

    2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

    3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur;

    4. penyusunan laporan hasil pengawasan;

    5. pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah provinsi; dan

    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.


    Pasal 12
    (1)

    Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

    (2)

    Tipe inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. inspektorat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang besar; b.inspektorat… b. inspektorat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan

    2. inspektorat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil. Paragraf 4 Dinas Daerah Provinsi


    Pasal 13
    (1)

    Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

    (2)

    Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala dinas Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.

    (3)

    Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.

    (4)

    Dinas Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:

    1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

    2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

    4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.


    Pasal 14
    (1)

    Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

    (2)

    Tipe dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. dinas Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;

    2. dinas Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan c. dinas Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.


    Pasal 15
    (1)

    Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

    (2)

    Urusan… (2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; dan

    2. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

    (3)

    Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

    1. pendidikan;

    2. kesehatan;

    3. pekerjaan umum dan penataan ruang;

    4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

    5. ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan

    6. sosial.

    (4)

    Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

    1. tenaga kerja;

    2. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

    3. pangan;

    4. pertanahan;

    5. lingkungan hidup;

    6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

    7. pemberdayaan masyarakat dan Desa;

    8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

    9. perhubungan;

    10. komunikasi dan informatika;

    11. koperasi, usaha kecil, dan menengah;

    12. penanaman modal;

    13. kepemudaan dan olah raga;

    14. statistik;

    15. persandian;

    16. kebudayaan;

    17. perpustakaan; dan

    18. kearsipan.

    (5)

    Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

    1. kelautan dan perikanan;

    2. pariwisata;

    3. pertanian;

    4. kehutanan;

    5. energi dan sumber daya mineral;

    6. perdagangan;

    7. perindustrian; dan

    8. transmigrasi.

    (6)

    Masing-masing Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diwadahi dalam bentuk dinas Daerah provinsi.

    (7)

    Khusus untuk Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh:

    1. dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; dan

    2. dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.


    Pasal 16

    Dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a disebut satuan polisi pamong praja Daerah provinsi.


    Pasal 17
    (1)

    Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu Daerah provinsi yang melekat pada dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal.

    (2)

    Besaran unit pelayanan terpadu satu pintu daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti besaran dari Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal.

    (3)

    Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

    (4)

    Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan.

    (5)

    Dalam… (5) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal memperoleh nilai kurang dari 401 (empat ratus satu), diwadahi dalam dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe C yang membawahi paling banyak 3 (tiga) bidang.

    (6)

    Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menerima tambahan Urusan Pemerintahan lainnya yang serumpun dengan hasil perhitungan nilai variabel kurang dari 401(empat ratus satu).

    (7)

    Pembinaan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.


    Pasal 18
    (1)

    Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah provinsi sendiri, Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan dinas lain.

    (2)

    Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel teknis Urusan Pemerintahan memperoleh nilai 0 (nol), Urusan Pemerintahan tersebut tidak diwadahi dalam unit organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria:

    1. kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau

    2. keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.

    (4)

    Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

    1. pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata;

    2. kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan Desa;

    3. ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;

    4. penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja;

    5. komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;

    6. perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan

    7. perpustakaan dan kearsipan.

    (5)

    Penggabungan… (5) Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan.

    (6)

    Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan.

    (7)

    Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.

    (8)

    Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas, Urusan Pemerintahan tersebut dapat digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling sedikit memperoleh 2 (dua) bidang.

    (9)

    Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung.

    (10)

    Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas atau bidang, fungsi __ tersebut dilaksanakan oleh sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian pada unit kerja yang mengoordinasikan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut. __ Pasal 19… __


    Pasal 19
    (1)

    Pada dinas Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

    (2)

    Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.

    (3)

    Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

    1. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan

    2. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.

    (4)

    Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.


    Pasal 20
    (1)

    Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah provinsi.

    (2)

    Satuan pendidikan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal.


    Pasal 21
    (1)

    Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.

    (2)

    Rumah sakit Daerah provinsi dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah provinsi.

    (3)

    Rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.

    (4)

    Dalam hal rumah sakit Daerah provinsi belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

    (5)

    Rumah sakit Daerah provinsi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.

    (6)

    Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.

    (7)

    Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

    (8)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.


    Pasal 22
    (1)

    Pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota.

    (2)

    Wilayah kerja cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota.

    (3)

    Cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.

    (4)

    Klasifikasi… (4) Klasifikasi cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

    1. cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan

    2. cabang dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.

    (5)

    Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri.

    (6)

    Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publik Urusan Pemerintahan, cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat pelimpahan wewenang dari gubernur yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

    (7)

    Cabang dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan tugas cabang dinas.

    (8)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai cabang dinas diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.


    Pasal 23

    Pada Perangkat Daerah yang sudah dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Perangkat Daerah tersebut tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat. Paragraf 5 Badan Daerah Provinsi


    Pasal 24
    (1)

    Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

    (2)

    Badan Daerah provinsi dipimpin oleh kepala badan Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.

    (3)

    Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

    (4)

    Badan Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

    2. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

    3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

    4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    (5)

    Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. perencanaan;

    2. keuangan;

    3. kepegawaian;

    4. pendidikan dan pelatihan;

    5. penelitian dan pengembangan; dan

    6. fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (6)

    Badan Daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dibentuk dengan kriteria:

    1. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan

    2. memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah provinsi.

    (7)

    Untuk menunjang koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dapat membentuk badan penghubung Daerah provinsi di ibu kota negara.

    (8)

    Pembentukan badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Perda provinsi.


    Pasal 25

    Pembentukan badan Daerah provinsi dan pembentukan badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) dan ayat (7) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 26…


    Pasal 26
    (1)

    Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

    (2)

    Tipe badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. badan Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;

    2. badan Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan

    3. badan Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.


    Pasal 27
    (1)

    Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan Daerah provinsi sendiri, fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan badan lain.

    (2)

    Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan kriteria: a.kedekatan… a. kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan; dan/atau b. keterkaitan antar penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.

    (3)

    Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

    1. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan

    2. perencanaan serta penelitian dan pengembangan.

    (4)

    Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.

    (5)

    Tipelogi badan Daerah provinsi hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil penggabungan.

    (6)

    Nomenklatur badan Daerah provinsi yang mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah provinsi dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.


    Pasal 28
    (1)

    Pada badan Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

    (2)

    Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.

    (3)

    Klasifikasi… (3) Klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

    1. unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan

    2. unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.

    (4)

    Pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Kedua Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Paragraf 1 Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota


    Pasal 29
    (1)

    Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan unsur staf.

    (2)

    Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.

    (3)

    Sekretariat… (3) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

    (4)

    Sekretariat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:

    1. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;

    2. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;

    3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;

    4. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan

    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.


    Pasal 30
    (1)

    Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

    (2)

    Tipe sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;

    2. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan

    3. sekretariat… c. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil. Paragraf 2 Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota


    Pasal 31
    (1)

    Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota.

    (2)

    Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD kabupaten/kota yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.

    (3)

    Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

    (4)

    Sekretariat… (4) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

    (5)

    Sekretariat DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:

    1. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD kabupaten/kota;

    2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD kabupaten/kota;

    3. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD kabupaten/kota; dan

    4. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota.


    Pasal 32
    (1)

    Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

    (2)

    Tipe sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang besar; b.sekretariat… b. sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan

    2. sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil. Paragraf 3 Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota


    Pasal 33
    (1)

    Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    (2)

    Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.

    (3)

    Inspektur Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.

    (4)

    Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

    (5)

    Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:

    1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

    2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

    3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati/wali kota;

    4. penyusunan laporan hasil pengawasan;

    5. pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten/kota; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.


    Pasal 34
    (1)

    Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

    (2)

    Tipe inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dengan beban kerja yang besar;

    2. inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan

    3. inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil. Paragraf 4 Dinas Daerah Kabupaten/Kota


    Pasal 35
    (1)

    Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

    (2)

    Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala dinas Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.

    (3)

    Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten/kota.

    (4)

    Dinas Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:

    1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

    2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

    4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.


    Pasal 36
    (1)

    Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

    (2)

    Tipe dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. dinas Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;

    2. dinas Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan

    3. dinas Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.


    Pasal 37
    (1)

    Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

    (2)

    Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; dan

    2. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

    (3)

    Urusan… (3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, terdiri atas:

    1. pendidikan;

    2. kesehatan;

    3. pekerjaan umum dan penataan ruang;

    4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

    5. ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan

    6. sosial.

    (4)

    Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, terdiri atas:

    1. tenaga kerja;

    2. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

    3. pangan;

    4. pertanahan;

    5. lingkungan hidup;

    6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

    7. pemberdayaan masyarakat dan Desa;

    8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

    9. perhubungan;

    10. komunikasi dan informatika;

    11. koperasi, usaha kecil, dan menengah;

    12. penanaman modal;

    13. kepemudaan dan olah raga;

    14. statistik;

    15. persandian;

    16. kebudayaan;

    17. perpustakaan; dan

    18. kearsipan.

    (5)

    Urusan… (5) Urusan Pemerintahan Pilihan, terdiri atas:

    1. kelautan dan perikanan;

    2. pariwisata;

    3. pertanian;

    4. perdagangan;

    5. kehutanan;

    6. energi dan sumber daya mineral;

    7. perindustrian; dan

    8. transmigrasi.

    (6)

    Masing-masing Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diwadahi dalam bentuk dinas.

    (7)

    Khusus untuk Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dilaksanakan oleh:

    1. dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; dan

    2. dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.


    Pasal 38

    Dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) huruf a disebut satuan polisi pamong praja Daerah kabupaten/kota. Pasal 39…


    Pasal 39
    (1)

    Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu Daerah kabupaten/kota yang melekat pada dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal.

    (2)

    Besaran unit pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti besaran dari Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal.

    (3)

    Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

    (4)

    Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan.

    (5)

    Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal memperoleh nilai kurang dari 401 (empat ratus satu), diwadahi dalam dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe C yang membawahi paling banyak 3 (tiga) bidang.

    (6)

    Pembinaan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pasal 40…


    Pasal 40
    (1)

    Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah kabupaten/kota sendiri, Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan dinas lain.

    (2)

    Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel teknis Urusan Pemerintahan memperoleh nilai 0 (nol), Urusan Pemerintahan tersebut tidak diwadahi dalam unit organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria:

    1. kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau

    2. keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.

    (4)

    Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

    1. pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata;

    2. kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan Desa;

    3. ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;

    4. penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja;

    5. komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

    6. perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan

    7. perpustakaan dan kearsipan.

    (5)

    Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan.

    (6)

    Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan.

    (7)

    Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.

    (8)

    Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas, Urusan Pemerintahan tersebut dapat digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling sedikit memperoleh 2 (dua) bidang. __ (9) Nomenklatur… __ (9) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung. __ (10) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas atau bidang, fungsi tersebut dilaksanakan oleh sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian pada unit kerja yang mengoordinasikan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut. __


    Pasal 41
    (1)

    Pada dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

    (2)

    Unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.

    (3)

    Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

    1. unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan

    2. unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.

    (4)

    Pembentukan… (4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.


    Pasal 42
    (1)

    Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota.

    (2)

    Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal. Pasal 43...


    Pasal 43

    Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.


    Pasal 44
    (1)

    Rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota.

    (2)

    Rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.

    (3)

    Dalam hal rumah sakit Daerah kabupaten/kota belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah kabupaten/kota tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

    (4)

    Rumah sakit Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.

    (5)

    Pertanggungjawaban… (5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.

    (6)

    Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

    (7)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.


    Pasal 45
    (1)

    Pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipimpin oleh kepala pusat kesehatan masyarakat.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Paragraf 5 Badan Daerah Kabupaten/Kota


    Pasal 46
    (1)

    Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

    (2)

    Badan Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh kepala badan Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.

    (3)

    Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

    (4)

    Badan Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

    2. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

    3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

    4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    (5)

    Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. perencanaan;

    2. keuangan;

    3. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;

    4. penelitian dan pengembangan; dan

    5. fungsi penunjang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    (6)

    Badan Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dibentuk dengan kriteria:

    1. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan

    2. memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah kabupaten/kota.

    (7)

    Pembentukan badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.


    Pasal 47
    (1)

    Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

    (2)

    Tipe badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. badan Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b.badan… b. badan Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan

    2. badan Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.


    Pasal 48
    (1)

    Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan Daerah kabupaten/kota sendiri, fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan badan lain.

    (2)

    Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan kriteria:

    1. kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan; dan/atau b. keterkaitan antar penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.

    (3)

    Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

    1. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan

    2. perencanaan serta penelitian dan pengembangan.

    (4)

    Penggabungan… (4) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.

    (5)

    Tipelogi badan Daerah kabupaten/kota hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil penggabungan.

    (6)

    Nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota yang mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.


    Pasal 49
    (1)

    Pada badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

    (2)

    Unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.

    (3)

    Klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

    1. unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan

    2. unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.

    (4)

    Pembentukan… (4) Pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Paragraf 6 Kecamatan


    Pasal 50
    (1)

    Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan.

    (2)

    Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.

    (3)

    Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:

    1. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;

    2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

    3. mengoordinasikan… c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

    4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati/Wali kota;

    5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

    6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;

    7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;

    8. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan

    9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

    (4)

    Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

    (5)

    Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibantu oleh perangkat kecamatan.


    Pasal 51
    (1)

    Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) tipe.

    (2)

    Tipe kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. kecamatan tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dengan beban kerja yang besar; dan

    2. kecamatan tipe B untuk mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dengan beban kerja yang kecil.


    Pasal 52
    (1)

    Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.

    (2)

    Kelurahan dibentuk dengan Perda kabupaten/kota berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

    (3)

    Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.

    (4)

    Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas membantu camat dalam:

    1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

    2. melakukan pemberdayaan masyarakat;

    3. melaksanakan pelayanan masyarakat;

    4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;

    5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;

    6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan

    7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV… BAB IV KRITERIA PERANGKAT DAERAH


    Pasal 53
    (1)

    Tipelogi sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut:

    1. sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus);

    2. sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus ); dan

    3. sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus).

    (2)

    Tipelogi dinas dan badan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut:

    1. dinas dan badan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus);

    2. dinas dan badan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus); dan c.dinas… c. dinas dan badan tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600 (enam ratus).

    (3)

    Dalam hal hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar tidak memenuhi perhitungan nilai variabel untuk menjadi dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Urusan Pemerintahan tersebut tetap dibentuk sebagai dinas tipe C.

    (4)

    Tipelogi kecamatan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut:

    1. kecamatan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus); dan

    2. kecamatan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus).

    (5)

    Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan atau fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kurang dari 400 (empat ratus) untuk Urusan Pemerintahan selain yang dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1. menjadi bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 300 (tiga ratus) sampai dengan 400 (empat ratus); dan

    2. menjadi subbidang atau seksi pada bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 300 (tiga ratus).


    Pasal 54
    (1)

    Dalam hal kemampuan keuangan Daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan.

    (2)

    Berdasarkan… (2) Berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dinas atau badan tipe C dengan hasil perhitungan nilai variabel 400 (empat ratus) sampai dengan 500 (lima ratus) sebelum dikalikan dengan faktor kesulitan geografis, dapat digabung dengan dinas atau badan tipe C menjadi 1 (satu) dinas atau badan tipe B, atau digabung dengan dinas atau badan tipe B menjadi dinas atau badan tipe A, atau digabung dengan dinas atau badan tipe A, menjadi dinas atau badan tipe A dengan 5 (lima) bidang.

    (3)

    Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun.

    (4)

    Nomenklatur dinas atau badan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomenklatur yang mencerminkan Urusan Pemerintahan atau fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang digabung. BAB V SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH Bagian Kesatu Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Paragraf 1 Sekretariat Daerah Provinsi


    Pasal 55
    (1)

    Sekretariat Daerah provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten.

    (2)

    Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.

    (3)

    Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.

    (4)

    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.


    Pasal 56
    (1)

    Sekretariat Daerah provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten.

    (2)

    Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro.

    (3)

    Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.

    (4)

    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.


    Pasal 57
    (1)

    Sekretariat Daerah provinsi tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten.

    (2)

    Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro.

    (3)

    Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.

    (4)

    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.


    Pasal 58

    Pembagian tugas pokok dan fungsi unit kerja pada sekretariat Daerah provinsi dikelompokkan berdasarkan Perangkat Daerah yang dikoordinasikan dan/atau berdasarkan fungsi atau unsur manajemen. Paragraf 2 Sekretariat DPRD Provinsi


    Pasal 59
    (1)

    Sekretariat DPRD provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.

    (2)

    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

    (3)

    Sekretariat DPRD provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.

    (4)

    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

    (5)

    Sekretariat DPRD provinsi tipe C terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.

    (6)

    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. Paragraf 3 Inspektorat Daerah Provinsi


    Pasal 60
    (1)

    Inspektorat Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.

    (3)

    Inspektorat Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.

    (4)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

    (5)

    Inspektorat Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) inspektur pembantu.

    (6)

    Sekretariat… (6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian.


    Pasal 61

    Inspektur pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan. Paragraf 4 Dinas Daerah Provinsi


    Pasal 62
    (1)

    Dinas Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.

    (3)

    Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.


    Pasal 63
    (1)

    Dinas Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

    (3)

    Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.


    Pasal 64
    (1)

    Dinas Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

    (3)

    Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.


    Pasal 65
    (1)

    Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A pada dinas terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi serta kelompok jabatan fungsional.

    (2)

    Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B pada dinas terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.

    (3)

    Susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan dan rumah sakit.


    Pasal 66
    (1)

    Cabang dinas kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) seksi.

    (2)

    Cabang dinas kelas B terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha. Paragraf 5 Badan Daerah Provinsi


    Pasal 67
    (1)

    Badan Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.

    (3)

    Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.


    Pasal 68
    (1)

    Badan Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

    (3)

    Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.


    Pasal 69
    (1)

    Badan Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

    (3)

    Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang .


    Pasal 70

    Badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) subbidang.


    Pasal 71
    (1)

    Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas A, pada badan terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) seksi serta kelompok jabatan fungsional.

    (2)

    Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas B, pada badan terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.


    Pasal 72

    Dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain.


    Pasal 73
    (1)

    Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 951 (sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima), Urusan Pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B, dan dalam hal memperoleh nilai di atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe A.

    (2)

    Dalam hal sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan penambahan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 tidak berlaku. Bagian Kedua Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Paragraf 1 Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota


    Pasal 74
    (1)

    Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten.

    (2)

    Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.

    (3)

    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.


    Pasal 75
    (1)

    Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten.

    (2)

    Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.

    (3)

    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.


    Pasal 76
    (1)

    Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten.

    (2)

    Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.

    (3)

    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.


    Pasal 77

    Pembagian tugas dan fungsi unit kerja pada sekretariat Daerah kabupaten/kota dikelompokkan berdasarkan Perangkat Daerah yang dikoordinasikan dan/atau berdasarkan fungsi atau unsur manajemen tertentu. Paragraf 2 Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota


    Pasal 78
    (1)

    Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.

    (2)

    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

    (3)

    Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.

    (4)

    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

    (5)

    Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe C terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.

    (6)

    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. Paragraf 3 Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota


    Pasal 79
    (1)

    Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.

    (3)

    Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.

    (4)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

    (5)

    Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) inspektur pembantu.

    (6)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian.


    Pasal 80

    Inspektur pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan. Paragraf 4 Dinas Daerah Kabupaten/Kota


    Pasal 81
    (1)

    Dinas Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

    (3)

    Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.


    Pasal 82
    (1)

    Dinas Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

    (3)

    Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.


    Pasal 83
    (1)

    Dinas Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

    (3)

    Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.


    Pasal 84
    (1)

    Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.

    (2)

    Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional.

    (3)

    Susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit. Paragraf 5 Badan Daerah Kabupaten/Kota


    Pasal 85
    (1)

    Badan Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.

    (2)

    Sekretariat… (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.

    (3)

    Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.


    Pasal 86
    (1)

    Badan Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

    (3)

    Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.


    Pasal 87
    (1)

    Badan Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

    (3)

    Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.


    Pasal 88
    (1)

    Unit pelaksana teknis pada badan Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.

    (2)

    Unit pelaksana teknis pada badan Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional. Pasal 89…


    Pasal 89

    Dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain.


    Pasal 90
    (1)

    Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 951 (sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) Urusan Pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B, dan dalam hal memperoleh nilai di atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe A.

    (2)

    Dalam hal sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan penambahan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak berlaku. Paragraf 6 Kecamatan


    Pasal 91
    (1)

    Kecamatan tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) seksi.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 2 (dua) subbagian.


    Pasal 92
    (1)

    Kecamatan tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) seksi.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 2 (dua) subbagian.


    Pasal 93

    Kelurahan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) seksi. BAB VI JABATAN PERANGKAT DAERAH Bagian Kesatu Jabatan Perangkat Daerah Provinsi


    Pasal 94
    (1)

    Sekretaris Daerah provinsi merupakan jabatan eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya.

    (2)

    Sekretaris DPRD provinsi, inspektur Daerah provinsi, asisten sekretaris Daerah provinsi, kepala dinas Daerah provinsi, kepala badan Daerah provinsi, dan staf ahli gubernur merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

    (3)

    Kepala biro sekretariat Daerah provinsi merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

    (4)

    Sekretaris… (4) Sekretaris inspektorat Daerah provinsi, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah provinsi, sekretaris badan Daerah provinsi, kepala badan penghubung Daerah provinsi, kepala bagian, dan kepala bidang merupakan jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator.

    (5)

    Kepala cabang dinas Daerah provinsi kelas A, kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator.

    (6)

    Kepala subbagian, kepala seksi, kepala cabang dinas Daerah provinsi kelas B, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.

    (7)

    Kepala subbagian pada cabang dinas Daerah provinsi kelas B dan kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, serta kepala subbagian pada satuan pendidikan provinsi merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan pengawas.

    (8)

    Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (9)

    Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk rumah sakit Daerah provinsi dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan. Bagian Kedua Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota


    Pasal 95
    (1)

    Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

    (2)

    Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/ kota, kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, dan staf ahli bupati/wali kota merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

    (3)

    Sekretaris inspektorat Daerah kabupaten/kota, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah kabupaten/kota, sekretaris badan Daerah kabupaten/kota, kepala bagian, serta camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau jabatan administrator.

    (4)

    Kepala bidang pada dinas dan badan serta sekretaris kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IIIb atau jabatan administrator.

    (5)

    Lurah, kepala subbagian pada sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan Daerah kabupaten/kota, kepala seksi pada dinas dan badan Daerah kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan Daerah kabupaten/kota kelas A, sekretaris kecamatan tipe B, serta kepala seksi pada kecamatan merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.

    (6)

    Kepala… (6) Kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan daerah kabupaten/kota kelas B, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan kelas A, kepala subbagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan pengawas.

    (7)

    Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (8)

    Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang berbentuk rumah sakit Daerah kabupaten/kota dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan.

    (9)

    Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.


    Pasal 96
    (1)

    Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 95, pada Perangkat Daerah terdapat jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

    (2)

    Jumlah dan jenis jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja dari setiap fungsi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 97…


    Pasal 97
    (1)

    Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional.

    (2)

    Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, promosi, dan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pengisian Jabatan Perangkat Daerah


    Pasal 98
    (1)

    Perangkat Daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi:

    1. teknis;

    2. manajerial; dan

    3. sosial kultural.

    (3)

    Selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan.

    (4)

    Kompetensi… (4) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis yang dibuktikan dengan sertifikasi.

    (5)

    Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

    (6)

    Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

    (7)

    Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian setelah dikoordinasikan dengan Menteri.

    (8)

    Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

    (9)

    Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan sertifikasi.

    (10)

    Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh suatu lembaga sertifikasi yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    (11)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 99…


    Pasal 99

    Pengisian kepala Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 100
    (1)

    Pembinaan pengisian jabatan pada Perangkat Daerah dilaksanakan berdasarkan sistem merit.

    (2)

    Menteri melakukan pembinaan kepada Daerah dalam pelaksanaan sistem merit pada Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII PERANGKAT DAERAH BARU


    Pasal 101
    (1)

    Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi Daerah provinsi baru yang belum memiliki anggota DPRD, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.

    (2)

    Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi Daerah kabupaten/kota baru yang belum memiliki anggota DPRD, ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

    (3)

    Ketentuan mengenai pembentukan, jenis, kriteria, tipelogi, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan jabatan Perangkat Daerah pada Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 99 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Perangkat Daerah provinsi baru dan kabupaten/kota baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

    (4)

    Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terlaksana, Daerah induk wajib melakukan penataan ulang Perangkat Daerah dengan menghitung kembali intensitas Urusan Pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. BAB VIII STAF AHLI


    Pasal 102
    (1)

    Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli.

    (2)

    Staf ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur atau bupati/wali kota dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Daerah.

    (3)

    Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) staf ahli.

    (4)

    Staf ahli gubernur dan bupati/wali kota diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

    (5)

    Pengangkatan dan pemberhentian staf ahli gubernur oleh gubernur dan staf ahli bupati/wali kota oleh bupati/wali kota.


    Pasal 103
    (1)

    Staf ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai keahliannya.

    (2)

    Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli gubernur dan staf ahli bupati/wali kota, dapat dibentuk 1 (satu) subbagian tata usaha pada bagian yang membidangi urusan umum/tata usaha. BAB IX PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN NOMENKLATUR Bagian Kesatu Tujuan Pemetaan


    Pasal 104
    (1)

    Pemetaan Urusan Pemerintahan dilakukan untuk memperoleh informasi tentang intensitas Urusan Pemerintahan Wajib dan potensi Urusan Pemerintahan Pilihan serta beban kerja penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.

    (2)

    Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan susunan dan tipe Perangkat Daerah. Bagian… Bagian Kedua Tata Cara Pemetaan


    Pasal 105
    (1)

    Berdasarkan kriteria variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Daerah menyusun rencana pemetaan Urusan Pemerintahan dengan berkonsultasi kepada Menteri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

    (2)

    Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengoordinasikan penyusunan rencana pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kabupaten/kota di lingkungan wilayah provinsinya.

    (3)

    Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengintegrasikan rencana pemetaan Urusan Pemeritahan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rencana pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah provinsi.

    (4)

    Gubernur menyampaikan rencana pemetaan Urusan Pemerintahan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.

    (5)

    Menteri menyampaikan rencana pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melaksanakan pemetaan Urusan Pemerintahan.

    (6)

    Menteri dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan pendampingan dan konsultasi kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan pemetaan berdasarkan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 106…


    Pasal 106
    (1)

    Untuk membantu kelancaran pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (5), Menteri mengembangkan sistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah.

    (2)

    Sistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah untuk pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah. Bagian Ketiga Hasil Pemetaan


    Pasal 107
    (1)

    Hasil pemetaan Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis.

    (2)

    Kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan klasifikasi sebagai berikut:

    1. provinsi dan kabupaten di Jawa dan Bali dikalikan 1 (satu);

    2. provinsi dan kabupaten di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi serta kota di seluruh wilayah dikalikan 1,1 (satu koma satu); c.provinsi… c. provinsi dan kabupaten di Nusa Tenggara dan Maluku dikalikan 1,2 (satu koma dua);

    3. provinsi dan kabupaten di Papua dikalikan 1,4 (satu koma empat);

    4. Daerah provinsi dan kabupaten/kota berciri kepulauan dikalikan 1,4 (satu koma empat);

    5. kabupaten/kota di Daerah perbatasan darat Negara dikalikan 1,4 (satu koma empat); dan

    6. kabupaten/kota di pulau-pulau terluar di Daerah perbatasan dikalikan 1,5 (satu koma lima).

    (3)

    Dalam hal suatu Daerah masuk dalam 2 (dua) klasifikasi atau lebih, Daerah dimaksud dapat memilih faktor kesulitan geografis terbesar.

    (4)

    Perkalian hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dengan faktor kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi sekretariat DPRD, Urusan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota bidang kearsipan dan persandian, Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota bidang kehutanan, serta bidang energi dan sumber daya mineral.

    (5)

    Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Pasal 108…


    Pasal 108
    (1)

    Penyelenggara Pemerintahan Daerah menggunakan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

    (2)

    Penggunaan hasil pemetaan untuk perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    (3)

    Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menggunakan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (5) untuk pembinaan teknis kepada Daerah secara nasional. Bagian Keempat Nomenklatur Perangkat Daerah


    Pasal 109
    (1)

    Penyelenggara Pemerintahan Daerah menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut.

    (2)

    Kementerian… (2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan pedoman nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pendekatan fungsi pada setiap sub urusan dan kewenangan dari Urusan Pemerintahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

    (3)

    Menteri menetapkan pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, unit pelayanan terpadu satu pintu, badan, serta nomenklatur dan unit kerja dinas yang melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. BAB X PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PERANGKAT DAERAH


    Pasal 110
    (1)

    Pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah provinsi dilakukan oleh Menteri.

    (2)

    Pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


    Pasal 111
    (1)

    Pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan Perangkat Daerah.

    (2)

    Pembinaan… (2) Pembinaan penataan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. struktur organisasi;

    2. budaya organisasi; dan

    3. inovasi organisasi.


    Pasal 112
    (1)

    Menteri melakukan penilaian kepada Perangkat Daerah provinsi dan gubernur melakukan penilaian kepada Perangkat Daerah kabupaten/kota yang memiliki inovasi dalam penataan dan pengelolaan organisasi.

    (2)

    Penghargaan terhadap hasil penilaian kepada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri pada Hari Otonomi Daerah.


    Pasal 113

    Dalam hal perangkat gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat belum terbentuk, pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pembinaan kelembagaan Perangkat Daerah.


    Pasal 114
    (1)

    Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penataan Perangkat Daerah.

    (2)

    Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.


    Pasal 115
    (1)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah diatur dalam Peraturan Menteri.

    (2)

    Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB XI HUBUNGAN ANTARA PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA


    Pasal 116
    (1)

    Perangkat Daerah provinsi melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah provinsi dan melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah provinsi.

    (2)

    Perangkat Daerah kabupaten/kota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah kabupaten/kota dan melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah kabupaten/kota.

    (3)

    Dalam… (3) Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hubungan Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota bersifat koordinatif dan fungsional untuk menyinkronkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing Perangkat Daerah.

    (4)

    Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

    1. sinkronisasi data;

    2. sinkronisasi sasaran dan program; dan

    3. sinkronisasi waktu dan tempat kegiatan. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 117
    (1)

    Ketentuan mengenai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

    (2)

    Peraturan daerah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.

    (3)

    Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.


    Pasal 118
    (1)

    Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Daerah istimewa atau khusus.

    (2)

    Ketentuan mengenai Perangkat Daerah bagi Daerah yang berstatus istimewa atau khusus, diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.


    Pasal 119
    (1)

    Urusan Pemerintahan Daerah yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, aparatur Pemerintah Pusat tersebut bekerja pada dinas.

    (2)

    Aparatur Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional berada di bawah dinas dan secara administrasi berada di bawah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

    (3)

    Belanja pegawai bagi aparatur Pemerintah Pusat dibebankan pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan biaya operasional untuk melaksanakan tugas dibebankan pada anggaran dinas.

    (4)

    Penilaian kinerja aparatur Pemerintah Pusat yang bekerja pada dinas dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan rekomendasi dari kepala dinas. Pasal 120…


    Pasal 120
    (1)

    Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Perangkat Daerah secara bertahap menerapkan sistem informasi yang terintegrasi antar kabupaten/kota, provinsi, dan Pemerintah Pusat dengan menggunakan infrastruktur dan aplikasi secara berbagi pakai.

    (2)

    Penerapan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 121

    Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (9) dan Pasal 95 ayat (8) serta pengisian jabatan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (9) sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.


    Pasal 122
    (1)

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

    (2)

    Anggaran… (2) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.


    Pasal 123

    Perangkat Daerah provinsi melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh kabupaten/kota sampai dengan terbentuknya perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 124
    (1)

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk pertama kali, penetapan pedoman nomenklatur Perangkat Daerah oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pelaksanaan pemetaan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

    (2)

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk pertama kali, Perda pembentukan Perangkat Daerah dan pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

    (3)

    Dalam… (3) Dalam hal pedoman nomenklatur Perangkat Daerah belum ditetapkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Daerah dapat menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dengan Perkada.

    (4)

    Pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.

    (5)

    Dalam hal hasil pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, untuk pertama kali, Daerah dapat menetapkan Perda tentang pembentukan Perangkat Daerah tanpa menunggu penetapan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


    Pasal 125

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 126

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 114 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH [ I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran ( rightsizing ) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing- masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah ( strategic apex ), sekretaris Daerah ( middle line ), dinas Daerah ( operating core ), badan/fungsi penunjang ( technostructure ), dan staf pendukung ( supporting staff ). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang ( technostructure ) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). __ __ Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah. __ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Di samping itu, pada Daerah kabupaten/kota dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi. Kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, kepala inspektorat dan camat atau nama lain di kabupaten/kota bertanggung jawab kepada kepala Daerah melalui sekretaris Daerah. Fungsi sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur, kepala satuan polisi pamong praja dan camat atau nama lain kepada kepala Daerah. Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah. Peraturan… Peraturan Pemerintah ini menetapkan Perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe, yaitu sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe A; sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe B; dan sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe C; dinas tipe A, dinas tipe B, dan dinas tipe C; badan tipe A, badan tipe B, dan badan tipe C; serta kecamatan dalam 2 (dua) tipe, yaitu kecamatan tipe A dan kecamatan tipe B. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80% (delapan puluh persen). Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval, dengan skala nilai dari 200 (dua ratus) sampai dengan 1.000 (seribu). Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas utama minimal tipe C. Pembinaan dan pengendalian Perangkat Daerah dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antar Daerah dan antar sektor, sehingga masing-masing Pemerintah Daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan Perangkat Daerah. Menteri atau gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda tentang pembentukan Perangkat Daerah yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah, Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi melalui asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan, dan kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada Daerah dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Huruf a Yang dimaksud dengan asas “Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah” adalah Perangkat Daerah hanya dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan Tugas Pembantuan. Huruf b Yang dimaksud dengan asas “intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah” adalah penentuan jumlah dan susunan Perangkat Daerah didasarkan pada volume beban tugas untuk melaksanakan suatu Urusan Pemerintahan atau volume beban tugas untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Huruf c Yang dimaksud dengan asas “efisiensi” adalah pembentukan Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. Huruf d Yang dimaksud dengan asas “efektivitas” adalah pembentukan Perangkat Daerah harus berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna. Huruf e Yang dimaksud dengan asas “pembagian habis tugas” adalah pembentukan Perangkat Daerah yang membagi habis tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan kepada Perangkat Daerah dan tidak terdapat suatu tugas dan fungsi yang dibebankan pada lebih dari satu Perangkat Daerah. Huruf f Yang dimaksud dengan asas “rentang kendali” adalah penentuan jumlah Perangkat Daerah dan jumlah unit kerja pada Perangkat Daerah didasarkan pada kemampuan pengendalian unit kerja bawahan. Huruf g Yang dimaksud dengan asas “tata kerja yang jelas” adalah pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah mempunyai hubungan kerja yang jelas, baik vertikal maupun horizontal. Huruf h… Huruf h Yang dimaksud dengan asas “fleksibilitas” adalah penentuan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah memberikan ruang untuk menampung tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan” adalah membina dan mengawasi seluruh Perangkat Daerah. Ayat (5)… Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16

    Cukup jelas.


    Pasal 17

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “melekat pada dinas Daerah provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal” adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan penanaman modal sekaligus menjadi kepala unit pelayanan terpadu satu pintu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 18…


    Pasal 18

    Ayat (1) Masing-masing Urusan Pemerintahan pada prinsipnya diwadahi dalam 1 (satu) satuan kerja Perangkat Daerah dalam rangka penanganan urusan secara optimal yang didukung oleh sumber daya manusia dalam jumlah yang cukup dengan kompetensi yang sesuai berdasarkan standar kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan tersebut, namun apabila intensitas Urusan Pemerintahan tersebut sangat kecil (perhitungan nilai variabel di bawah 400 (empat ratus)), penyelenggaraan fungsi urusan tersebut digabung dengan Perangkat Daerah yang memiliki kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan atau memiliki keterkaitan fungsi dengan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan” adalah Urusan Pemerintahan yang berdasarkan perhitungan nilai variabel dapat dibentuk 1 (satu) bidang, digabungkan dengan dinas tipe C atau tipe B, maka tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan tersebut dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat. Sedangkan apabila Urusan Pemerintahan tersebut digabungkan dengan dinas tipe A, maka dinas tersebut menjadi tipe A dengan 5 (lima) bidang. Ayat (7) Dengan ketentuan ini, nomenklatur dinas yang digunakan setelah penggabungan adalah nomenklatur dinas utama, sedangkan Urusan Pemerintahan yang bergabung diuraikan dalam tugas dan fungsi bidang atau seksi pada dinas dimaksud. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Pasal 19…


    Pasal 19

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis operasional” adalah kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis penunjang tertentu” adalah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “menteri terkait” adalah menteri yang membidangi Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis dinas.


    Pasal 20

    Cukup jelas.


    Pasal 21

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan ”unit organisasi bersifat fungsional” adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 22…


    Pasal 22

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan” adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan, sub urusan manajemen pendidikan yang terkait dengan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Yang dimaksud dengan “Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi” adalah Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Yang dimaksud dengan “menteri terkait” adalah menteri yang membidangi Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh cabang dinas.


    Pasal 23

    Cukup jelas.


    Pasal 24

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi” adalah satuan kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan bagi organisasi Perangkat Daerah lain, meliputi pelaksanaan fungsi perencanaan, keuangan, kepegawaian, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2)… Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.


    Pasal 25

    Cukup jelas.


    Pasal 26

    Cukup jelas.


    Pasal 27

    Ayat (1) Masing-masing fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada prinsipnya diwadahi dalam 1 (satu) satuan kerja Perangkat Daerah agar fungsi penunjang tersebut dapat terselenggara secara optimal yang didukung oleh sumber daya manusia dalam jumlah yang cukup dengan kompetensi yang sesuai berdasarkan standar kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tersebut, namun apabila beban kerja sangat kecil (perhitungan nilai variabel di bawah 400 (empat ratus)) maka penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut, digabung dengan Perangkat Daerah yang memiliki kedekatan karakteristik fungsi penunjang Urusan Pemerintahan atau memiliki keterkaitan fungsi dengan penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)… Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Dalam hal fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan digabung dengan 2 (dua) fungsi, maka tipelogi badan ditentukan berdasarkan jumlah bidang dari perhitungan nilai variabel fungsi penunjang tersebut. Apabila jumlah bidang setelah penggabungan 2 (dua) bidang, tipeloginya adalah tipe C. Apabila jumlah bidang setelah penggabungan 3 (tiga) bidang, tipeloginya adalah tipe B, dan apabila jumlah bidang setelah penggabungan 4 (empat) bidang atau lebih, tipeloginya adalah tipe A. Yang dimaksud dengan “jumlah bidang setelah hasil penggabungan” adalah jumlah bidang pada badan yang berdiri sendiri ditambah dengan bidang atau seksi dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang tidak bisa berdiri sendiri. Ayat (6) Dengan ketentuan ini, nomenklatur badan yang digunakan setelah penggabungan adalah nomenklatur badan utama, sedangkan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang bergabung diuraikan dalam tugas dan fungsi bidang atau seksi pada badan dimaksud.


    Pasal 28

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis operasional” adalah kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis penunjang tertentu” adalah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 29…


    Pasal 29

    Cukup jelas.


    Pasal 30

    Cukup jelas.


    Pasal 31

    Cukup jelas.


    Pasal 32

    Cukup jelas.


    Pasal 33

    Cukup jelas.


    Pasal 34

    Cukup jelas.


    Pasal 35

    Cukup jelas.


    Pasal 36

    Cukup jelas.


    Pasal 37

    Cukup jelas.


    Pasal 38

    Cukup jelas


    Pasal 39

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “melekat pada dinas Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal” adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan penanaman modal sekaligus menjadi kepala unit pelayanan terpadu satu pintu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 40…


    Pasal 40

    Ayat (1) Masing-masing Urusan Pemerintahan pada prinsipnya diwadahi dalam 1 (satu) satuan kerja Perangkat Daerah dalam rangka penanganan urusan secara optimal yang didukung oleh sumber daya manusia dalam jumlah yang cukup dengan kompetensi yang sesuai berdasarkan standar kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan tersebut, namun apabila intensitas Urusan Pemerintahan tersebut sangat kecil (perhitungan nilai variabel di bawah 400 (empat ratus)) maka penyelenggaraan fungsi urusan tersebut digabung dengan Perangkat Daerah yang memiliki kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan atau memiliki keterkaitan fungsi dengan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan” adalah Urusan Pemerintahan yang berdasarkan perhitungan nilai variabel dapat dibentuk 1 (satu) bidang, digabungkan dengan dinas tipe C atau tipe B, maka tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan tersebut dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat. Sedangkan apabila Urusan Pemerintahan tersebut digabungkan dengan dinas tipe A, maka dinas tersebut menjadi dinas tipe A dengan 5 (lima) bidang. Ayat (7) Dengan ketentuan ini, nomenklatur dinas yang digunakan setelah penggabungan adalah nomenklatur dinas utama, sedangkan Urusan Pemerintahan yang bergabung diuraikan dalam tugas dan fungsi bidang atau seksi pada dinas dimaksud. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9)… Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas.


    Pasal 41

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis operasional” adalah kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis penunjang tertentu” adalah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “menteri terkait” adalah menteri yang membidangi Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis dinas.


    Pasal 42

    Cukup jelas.


    Pasal 43

    Yang dimaksud dengan ”unit organisasi bersifat fungsional” adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional.


    Pasal 44

    Cukup jelas.


    Pasal 45

    Cukup jelas.


    Pasal 46

    Cukup jelas.


    Pasal 47

    Cukup jelas. Pasal 48…


    Pasal 48

    Ayat (1) Masing-masing fungsi penunjang Urusan Pemerintahan pada prinsipnya diwadahi dalam 1 (satu) satuan kerja Perangkat Daerah dalam rangka penanganan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan secara optimal yang didukung oleh sumber daya manusia dalam jumlah yang cukup dengan kompetensi yang sesuai berdasarkan standar kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut, namun apabila intensitas fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut sangat kecil (perhitungan nilai variabel di bawah 400 (empat ratus)), maka penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan Perangkat Daerah yang memiliki kedekatan karakteristik fungsi penunjang Urusan Pemerintahan atau memiliki keterkaitan fungsi dengan penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “tipelogi badan Daerah kabupaten/kota hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan” adalah sesuai dengan jumlah bidang setelah penggabungan. Apabila 3 (tiga) bidang menjadi tipe B dan apabila jumlah bidang lebih dari 3 (tiga) menjadi tipe A. Ayat (6) Cukup jelas.


    Pasal 49

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis operasional” adalah kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis penunjang tertentu” adalah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. Ayat (2)… Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 50

    Cukup jelas.


    Pasal 51

    Cukup jelas.


    Pasal 52

    Cukup jelas


    Pasal 53

    Cukup jelas.


    Pasal 54

    Cukup jelas.


    Pasal 55

    Cukup jelas.


    Pasal 56

    Cukup jelas.


    Pasal 57

    Cukup jelas.


    Pasal 58

    Cukup jelas.


    Pasal 59

    Cukup jelas.


    Pasal 60

    Cukup jelas.


    Pasal 61

    Cukup jelas. Pasal 62…


    Pasal 62

    Cukup jelas.


    Pasal 63

    Cukup jelas.


    Pasal 64

    Cukup jelas.


    Pasal 65

    Cukup jelas.


    Pasal 66

    Cukup jelas.


    Pasal 67

    Cukup jelas.


    Pasal 68

    Cukup jelas.


    Pasal 69

    Cukup jelas.


    Pasal 70

    Cukup jelas.


    Pasal 71

    Cukup jelas.


    Pasal 72

    Cukup jelas.


    Pasal 73

    Cukup jelas.


    Pasal 74

    Cukup jelas.


    Pasal 75

    Cukup jelas.


    Pasal 76

    Cukup jelas. Pasal 77…


    Pasal 77

    Cukup jelas.


    Pasal 78

    Cukup jelas.


    Pasal 79

    Cukup jelas.


    Pasal 80

    Cukup jelas.


    Pasal 81

    Cukup jelas.


    Pasal 82

    Cukup jelas.


    Pasal 83

    Cukup jelas.


    Pasal 84

    Cukup jelas.


    Pasal 85

    Cukup jelas.


    Pasal 86

    Cukup jelas.


    Pasal 87

    Cukup jelas.


    Pasal 88

    Cukup jelas.


    Pasal 89

    Cukup jelas.


    Pasal 90

    Cukup jelas.


    Pasal 91

    Cukup jelas. Pasal 92…


    Pasal 92

    Cukup jelas.


    Pasal 93

    Cukup jelas.


    Pasal 94

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas Ayat (9) Yang dimaksud dengan “pejabat fungsional dokter atau dokter gigi” adalah termasuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang menduduki jabatan fungsional dokter dan dokter gigi.


    Pasal 95

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)… Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Yang dimaksud dengan “pejabat fungsional dokter atau dokter gigi” adalah termasuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang menduduki jabatan fungsional dokter dan dokter gigi. Ayat (9) Cukup jelas.


    Pasal 96

    Cukup jelas.


    Pasal 97

    Cukup jelas.


    Pasal 98

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “kompetensi pemerintahan” antara lain kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang terkait dengan kebijakan Desentralisasi, hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan Daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD, serta etika pemerintahan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas.


    Pasal 99

    Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.


    Pasal 100

    Cukup jelas.


    Pasal 101

    Cukup jelas.


    Pasal 102

    Cukup jelas.


    Pasal 103

    Cukup jelas.


    Pasal 104

    Cukup jelas. Pasal 105…


    Pasal 105

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan ”Menteri menyampaikan rencana pemetaan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melaksanakan pemetaan Urusan Pemerintahan” adalah Menteri memfasilitasi dan mengoordinasikan pertemuan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melaksanakan verifikasi data dari kabupaten/kota masing-masing dengan menggunakan sistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah. Ayat (6) Cukup jelas.


    Pasal 106

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “sistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah” adalah sistem informasi yang digunakan secara bersama-sama oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat untuk mengintegrasikan pemetaan Urusan Pemerintahan dengan kelembagaan dan kepegawaian Perangkat Daerah, yang antara lain meliputi peta Urusan Pemerintahan, indikator, bobot, interval, tata cara perhitungan skor intensitas urusan dan besaran kelembagaan Perangkat Daerah, peta jabatan, jumlah pemangku jabatan dan persyaratan kompetensi yang diperlukan, serta data lain yang diperlukan dalam pembinaan dan pengendalian kelembagaan dan kepegawaian Perangkat Daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 107…


    Pasal 107

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan “kabupaten/kota pulau-pulau terluar di Daerah perbatasan” adalah kabupaten/kota yang berlokasi di pulau-pulau terluar wilayah laut perbatasan negara. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 108

    Cukup jelas.


    Pasal 109

    Cukup jelas.


    Pasal 110

    Cukup jelas.


    Pasal 111

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)… Ayat (2) Huruf a Pembinaan struktur organisasi dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian struktur dengan beban kerja organisasi. Huruf b Pembinaan budaya organisasi dilaksanakan untuk meningkatkan etos dan kinerja organisasi. Huruf c Pembinaan inovasi organisasi dilaksanakan untuk mendorong organisasi menyediakan seluruh sumber daya dan sistem kerja yang efektif dan efisien.


    Pasal 112

    Cukup jelas.


    Pasal 113

    Cukup jelas.


    Pasal 114

    Cukup jelas.


    Pasal 115

    Ayat (1) Materi muatan Peraturan Menteri memerhatikan dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan kebijakan yang ada pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 116

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “bersifat koordinatif dan fungsional” adalah hubungan kerja dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang sama. Ayat(4)… Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 117

    Cukup jelas.


    Pasal 118

    Cukup jelas.


    Pasal 119

    Cukup jelas.


    Pasal 120

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “infrastruktur dan aplikasi secara berbagi pakai” adalah infrastruktur dan aplikasi teknologi informasi yang dikembangkan dan diselenggarakan secara terintegrasi untuk dipergunakan bagi seluruh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota beserta kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 121

    Cukup jelas.


    Pasal 122

    Cukup jelas.


    Pasal 123

    Cukup jelas.


    Pasal 124

    Cukup jelas.


    Pasal 125

    Cukup jelas.


    Pasal 126

    Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5887 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH PERHITUNGAN VARIABEL UMUM DAN VARIABEL TEKNIS PEMETAAN INTENSITAS URUSAN PEMERINTAHAN DAN PENENTUAN BEBAN KERJA PERANGKAT DAERAH I. INDIKATOR PEMETAAN INTENSITAS URUSAN PEMERINTAHAN DAN PENENTUAN BEBAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH PROVINSI A. VARIABEL UMUM NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah penduduk (Jiwa) 10 a. ≤ 2.000.000 200 20 b. 2.000.001– 4.000.000 400 40 c. 4.000.001– 6.000.000 600 60 d. 6.000.001– 8.000.000 800 80 e. >8.000.000 1.000 100 2 Luas wilayah (Km ^2 ) 5 a. ≤ 600 200 10 b. 601– 1.200 400 20 c. 1.201– 1.800 600 30 d. 1.801– 2.400 800 40 e. > 2.400 1.000 50 3 Jumlah APBD (Rp) 5 a. ≤ 2.000.000.000.000 200 10 b. 2.000.000.000.001 – 4.000.000.000.000 400 20 c. 4.000.000.000.001 – 6.000.000.000.000 600 30 d. 6.000.000.000.001 – 8.000.000.000.000 800 40 e. >8.000.000.000.000 1.000 50 B. VARIABEL TEKNIS A. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah anak usia pendidikan menengah 35 a. ≤ 29.000 200 70 b. 29.001 – 125.000 400 140 c. 125.001– 250.000 600 210 d. 250.001–375.000 800 280 e. >375.000 1.000 350 2 Jumlah anak usia sekolah berkebutuhan khusus 15 a. ≤700 200 30 b. 701– 1.401 400 60 c. 1.402 – 3.400 600 90 d. 3.401–5.400 800 120 e. >5.400 1.000 150 3 Jumlah kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan pendidikan khusus 15 a. ≤ 2 200 30 b. 3 – 5 400 60 c. 6 – 8 600 90 d. 9 – 11 800 120 e. > 11 1.000 150 4 Jumlah satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat 15 a. ≤95 200 30 b. 96 – 191 400 60 c. 192 – 375 600 90 d. 376–500 800 120 e. >500 1.000 150 B. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah penduduk (Jiwa) 70 a. ≤ 600.000 200 140 b. 600.001 – 1.200.000 400 280 c. 1.200.001 – 3.500.000 600 420 d. 3.500.001–6.000.000 800 560 e. >6.000.000 1.000 700 2 Kepadatan penduduk (Jiwa/Km ^2 ) 10 a. > 550 200 20 b. 401 – 550 400 40 c. 251 – 400 600 60 d. 51 – 250 800 80 e. ≤ 50 1.000 100 C. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Panjang drainase yang terhubung dengan sungai yang menjadi kewenangan provinsi (Km) 5 a. ≤ 150 200 10 b. 151 – 300 400 20 c. 301 – 450 600 30 d. 451– 600 800 40 e. >600 1.000 50 2 Jumlah permukiman pada kawasan strategis Daerah provinsi 3 a. ≤ 100 200 6 b. 101 – 200 400 12 c. 201 – 300 600 18 d. 301 – 400 800 24 e. > 400 1.000 30 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Panjang garis pantai pada wilayah sungai kewenangan provinsi yang berisiko abrasi terhadap sarana dan prasarana publik (Km) 2 a. ≤ 280 200 4 b. 281 – 570 400 8 c. 571 – 860 600 12 d. 861 – 1.150 800 16 e. >1.150 1.000 20 4 Total luas daerah irigasi teknis yang luas masing-masing daerah irigasinya antara 1.000 - 3.000 hektar (Ha) 12 a. ≤ 1.300 200 24 b. 1.301 – 2.700 400 48 c. 2.701 – 4.100 600 72 d. 4.101 – 5.500 800 96 e. >5.500 1.000 120 5 Jumlah desa rawan air yang dilayani dengan sumber air baku dan jaringannya lintas kabupaten/kota 3 a. ≤ 20 200 6 b. 21 – 40 400 12 c. 41 – 60 600 18 d. 61 – 80 800 24 e. >80 1.000 30 6 Jumlah fasilitas pengelolaan air limbah pada sistem pengelolaan limbah regional (unit) 2 a. ≤ 2 200 4 b. 3 – 5 400 8 c. 6 – 7 600 12 d. 8 – 10 800 16 e. >10 1.000 20 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 7 Luas cakupan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) pada sistem pengelolaan limbah regional (Ha) 3 a. ≤ 2.200 200 6 b. 2.201 – 4.400 400 12 c. 4.401 – 6.600 600 18 d. 6.601 – 8.800 800 24 e. >8.800 1.000 30 8 Jumlah bangunan gedung yang ditetapkan berfungsi strategis Daerah provinsi (unit) 3 a. ≤ 8 200 6 b. 9 – 16 400 12 c. 17 – 24 600 18 d. 25 – 32 800 24 e. >32 1.000 30 9 Luas kawasan permukiman di kawasan strategis Daerah provinsi (Ha) a. ≤ 700 200 5 10 b. 701 – 1.400 400 20 c. 1.401 – 2.100 600 30 d. 2.101 – 2.800 800 40 e. >2.800 1.000 50 10 Panjang jalan yang menjadi kewenangan provinsi sesuai keputusan gubernur tentang status jalan (Km) a. ≤ 500 200 23 46 b. 501 – 1.000 400 92 c. 1.001 – 1.500 600 138 d. 1.501 – 2.000 800 184 e. >2.000 1.000 230 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 11 Panjang sungai lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi (Km) a. ≤ 9.700 200 5 10 b. 9.701 – 19.000 400 20 c. 19.001 – 29.000 600 30 d. 29.001 –38.000 800 40 e. > 38.000 1.000 50 12 Jumlah kapasitas tampungan air (waduk, embung, situ, dan tampungan air lainnya) yang merupakan satu kesatuan sistem dengan sungai lintas kabupaten/kota (juta m ^3 ) 2 a. ≤ 100 200 4 b. 101 – 200 400 8 c. 201 – 300 600 12 d. 301 – 400 800 16 e. >400 1.000 20 13 Jumlah kawasan strategis provinsi berdasarkan RTRW provinsi 5 a. ≤ 6 200 10 b. 7 – 12 400 20 c. 13 – 18 600 30 d. 19 – 24 800 40 e. >24 1.000 50 14 Jumlah kabupaten/kota dalam wilayah provinsi 5 a. ≤ 3 200 10 b. 4 – 7 400 20 c. 8 – 10 600 30 d. 11 – 14 800 40 e. >14 1.000 50 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 15 Prosentase kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang berdasarkan neraca penggunaan tanah (persen) 2 a. ≤ 20 200 4 b. 21 – 40 400 8 c. 41– 60 600 12 d. 61 –80 800 16 e. >80 1.000 20 D. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah total luas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan 15 (lima belas) ha (satuan ha) 20 40 a. ≤ 80 200 b. 81 – 250 400 80 c. 251 – 500 600 120 d. 501 – 1.000 800 160 e. > 1.000 1.000 200 2 Luas total kawasan permukiman (Ha) a. ≤50.000 200 39 78 b. 50.001 – 100.000 400 156 c. 100.001 – 500.000 600 234 d. 500.001 –1.000.000 800 312 e. >1.000.000 1.000 390 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah rata-rata sertifikasi dan registrasi bagi perencana perumahan dan permukiman dengan kemampuan menengah per tahun selama lima tahun terakhir (orang) 1 a. ≤ 160 200 2 b. 161 – 330 400 4 c. 331 – 490 600 6 d. 491 – 660 800 8 e. >660 1.000 10 4 Indeks risiko bencana provinsi 5 a. ≤ 50 200 10 b. 51 –100 400 20 c. 101 – 150 600 30 d. 151 – 200 800 40 e. >200 1.000 50 5 Jumlah jenis potensi bencana di wilayah provinsi 5 a. ≤ 5 200 10 b. 6– 8 400 20 c. 9 – 11 600 30 d. 12 –14 800 40 e. >14 1.000 50 6 Jumlah rumah yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan rencana tata ruang (unit) a. ≤ 450 200 10 20 b. 451 – 900 400 40 c. 901 – 1.300 600 60 d. 1.301 – 1.800 800 80 e. >1.800 1.000 100 E. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT E.1. SUB URUSAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah wilayah sasaran patroli Pol PP provinsi 15 a. ≤ 100 200 30 b. 101 – 200 400 60 c. 201 – 300 600 90 d. 301 – 400 800 120 e. >400 1.000 150 2 Jumlah aset statis Pemda provinsi yang menjadi penjagaan tetap Pol PP provinsi 15 a. ≤ 10 200 30 b. 11 – 30 400 60 c. 31 – 50 600 90 d. 51 – 70 800 120 e. >70 1.000 150 3 Jumlah rata-rata kegiatan kepala daerah dan wakil kepala daerah bersama tamu kategori VIP/VVIP per tahun dalam lima tahun terakhir 15 a. ≤ 10 200 30 b. 11– 20 400 60 c. 21 – 40 600 90 d. 41 – 60 800 120 e. >60 1.000 150 4 Jumlah seluruh Peraturan Daerah provinsi yang mempunyai sanksi baik pidana maupun administratif yang masih berlaku NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 10 b. 11 – 30 c. 31 – 60 d. 61 – 90 e. >90 200 400 600 800 1.000 30 60 120 180 240 300 5 Jumlah seluruh Peraturan Gubernur yang masih berlaku a. ≤ 40 b. 41 – 80 c. 81 – 120 d. 121 –160 e. >160 200 400 600 800 1.000 5 10 20 30 40 50 E.2. SUB URUSAN KEBAKARAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Indeks risiko kebakaran provinsi 30 a. ≤ 50 200 60 b. 51 – 100 400 120 c. 101– 150 600 180 d. 151 – 200 800 240 e. >200 1.000 300 2 Jumlah Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran di kabupaten /kota dalam wilayah provinsi a. ≤ 15 200 30 60 b. 16 – 30 400 120 c. 31 – 45 600 180 d. 46 – 60 800 240 e. >60 1.000 300 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah anggota Linmas dalam wilayah Provinsi (orang) a. ≤ 10.000 200 40 b. 10.001 – 25.000 400 20 80 c. 25.001 – 50.000 600 120 d. 50.001 – 75.000 800 160 e. > 75.000 1.000 200 F. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang di rehabilitasi dalam panti baik milik Pemerintah Daerah maupun milik masyarakat berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (Jiwa) 50 a. ≤ 5.000 200 100 b. 5.001 –10.000 400 200 c. 10.001 – 15.000 600 300 d. 15.001 – 20.000 800 400 e. >20.000 1.000 500 2 Jumlah potensi sumber kesejahteraan sosial yang wilayah kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi 30 a. ≤ 1.000 200 60 b. 1.001 – 2.000 400 120 c. 2.001 – 5.000 600 180 d. 5.001 –10.000 800 240 e. >10.000 1.000 300 G. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah angkatan kerja usia 15 tahun ke atas dalam Daerah provinsi (jiwa) 40 a. ≤700.000 200 80 b. 700.001– 2.000.000 400 160 c. 2.000.001 – 5.000.000 600 240 d. 5.000.001 – 10.000.000 800 320 e. >10.000.000 1.000 400 2 Jumlah perusahaan mikro/kecil 20 a. ≤50.000 200 40 b. 50.001 – 150.000 400 80 c. 150.001 – 400.000 600 120 d. 400.001 – 600.000 800 160 e. >600.000 1.000 200 3 Jumlah perusahaan menengah 10 a. ≤7.500 200 20 b. 7.501 – 15.000 400 40 c. 15.001 – 50.000 600 60 d. 50.001 – 100.000 800 80 e. >100.000 1.000 100 4 Jumlah perusahaan besar 10 a. ≤ 40 200 20 b. 41 – 100 400 40 c. 101 – 150 600 60 d. 151 – 200 800 80 e. >200 1.000 100 H. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Indeks pembangunan gender provinsi a. ≤ 57 200 50 b. 58 – 65 400 25 100 c. 66 – 70 600 150 d. 71– 75 800 200 e. >75 1.000 250 2 Jumlah organisasi perempuan dan anak tingkat Daerah provinsi a. ≤ 14 200 20 40 b. 15 – 24 c. 25 –44 d. 45 –64 e. >64 400 600 800 1.000 80 120 160 200 3 Jumlah lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tingkat provinsi 15 a. ≤ 8 200 30 b. 9 – 13 400 60 c. 14 – 25 600 90 d. 26 –40 800 120 e. >40 1.000 150 4 Rasio perempuan korban kekerasan per 100.000 penduduk usia 18 tahun ke atas di tingkat Daerah provinsi 10 a. ≤1 200 20 b. 2 – 3 400 40 c. 4 – 5 600 60 d. 6 – 7 800 80 e. >7 1.000 100 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 5 Rasio anak yang memerlukan perlindungan khusus per 100.000 anak usia 0-18 tahun di tingkat Daerah provinsi 10 a. ≤120 200 20 b. 121 – 191 400 40 c. 192 – 262 600 60 d. 263 – 333 800 80 e. >333 1.000 100 I. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah cadangan pangan pemerintah provinsi dihitung berdasarkan 2x jumlah cadangan 40 Pangan pemerintah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya terbesar dalam satu provinsi (ton) a. ≤ 120 200 80 b. 121-480 400 160 c. 481-960 600 240 d. 961-3.600 800 320 e. >3.600 1.000 400 2 Jumlah kabupaten/kota di provinsi 10 a. ≤ 9 200 20 b. 10-15 400 40 c. 16-22 600 60 d. 23-29 800 80 e. >29 1.000 100 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan (PSAT) 30 a. ≤ 50 200 60 b. 51-100 400 120 c. 101-150 600 180 d. 151-200 800 240 e. > 200 1.000 300 J. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah rata-rata izin lokasi lintas kabupaten/kota yang diterbitkan pertahun dalam lima tahun terakhir yang terdaftar 40 a. ≤ 10 200 80 b. 11 – 20 400 160 240 c. 21 – 30 600 d. 31 – 40 800 320 e. >40 1.000 400 2 Luas lokasi rencana pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi (Ha) a. ≤ 1.000 200 30 60 b. 1.001 –5.000 400 120 c. 5.001 – 10.000 600 180 d. 10.001 – 15.000 800 240 e. >15.000 1.000 300 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah subjek hak ulayat yang terletak pada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi 10 a. ≤ 10 200 20 b. 11 – 20 400 40 c. 21 – 30 600 60 d. 31 – 40 800 80 e. >40 1.000 100 K. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah Taman Kehati 5 a. ≤ 2 200 10 b. 3 – 4 400 20 c. 5 – 6 600 30 d. 7–8 800 40 e. >8 1.000 50 2 Jumlah perusahaan pengumpul dan pengolah Limbah B3 15 a. ≤ 10 200 30 b. 11 – 50 400 60 c. 51 – 100 600 90 d. 101 –200 800 120 e. >200 1.000 150 3 Jumlah TPA/TPS Regional a. ≤ 3 200 30 b. 4 – 7 400 15 60 c. 8 – 11 600 90 d. 12 – 15 800 120 e. >15 1.000 150 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 4 Jumlah Dokumen Lingkungan yang dinilai (AMDAL, UKL/UPL, SPPL) bagi usaha yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah provinsi 25 a. ≤ 10 200 50 b. 11 – 50 400 100 c. 51 – 200 600 150 d. 201 –350 800 200 e. >350 1.000 250 5 Jumlah objek yang harus dilakukan pemantauan kualitas lingkungan sesuai ketentuan yang dampaknya lintas kabupaten/kota 20 a. ≤ 3 200 40 b. 4 – 50 400 80 c. 51 – 75 600 120 d. 76 – 100 800 160 e. >100 1.000 200 L. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah kabupaten/kota 40 a. ≤ 10 200 80 b. 11 – 20 400 160 c. 21 – 25 600 240 d. 26 – 35 800 320 e. >35 1.000 400 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 2 Jumlah Perangkat Daerah/lembaga yang memanfaatkan database kependudukan dan dokumen kependudukan skala provinsi 15 a. ≤ 7 200 30 b. 8 – 14 400 60 c. 15 – 21 600 90 d. 22 –28 800 120 e. > 28 1.000 150 3 Jumlah penyajian database kependudukan skala provinsi 15 a. ≤ 2 200 30 b. 3 – 5 400 60 c. 6 – 9 600 90 d. 10 – 12 800 120 e. > 12 1.000 150 4 Jumlah pengelola SIAK pada kabupaten/kota yang terintegrasi dengan provinsi 10 a. ≤50 200 20 b. 51 – 100 400 40 c. 101 – 150 600 60 d. 151 – 200 800 80 e. > 200 1.000 100 M. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah desa adat dalam provinsi 5 a. ≤ 90 200 10 b. 91 – 180 400 20 c. 181 – 270 600 30 d. 271 – 360 800 40 e. >360 1.000 50 2 Jumlah kerja sama antardesa dari Daerah kabupaten/kota yang berbeda dalam satu Daerah provinsi 30 a. ≤ 45 200 60 b. 46 – 90 400 120 c. 91 – 135 600 180 d. 136 – 180 800 240 e. >180 1.000 300 3 Jumlah lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan Desa tingkat provinsi 40 a. ≤ 60 200 80 b. 61 – 150 400 160 c. 151 – 300 600 240 d. 301 –450 800 320 e. >450 1.000 400 4 Jumlah kesatuan masyarakat hukum adat yang sama, berada di lintas Daerah kabupaten/kota a. ≤ 25 200 10 b. 26 – 50 400 5 20 c. 51 – 75 600 30 d. 76 – 100 800 40 e. >100 1.000 50 N. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah media yang digunakan untuk pelaksanaan advokasi dan KIE pengendalian penduduk dan KB sesuai dengan kearifan lokal a. ≤ 5 200 30 b. 6 – 15 400 15 60 c. 16– 20 600 90 d. 21 – 25 800 120 e. >25 1.000 150 2 Jumlah keluarga dalam wilayah provinsi a. ≤ 250.000 b. 250.001– 750.000 c. 750.001 – 8.000.000 d. 8.000.001 – 10.000.000 e. >10.000.000 30 60 120 180 240 300 200 400 600 800 1.000 3 Jumlah organisasi masyarakat yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan pemerintah provinsi yang terlibat dalam pengelolaan, pelayanaan dan pembinaan kesertaan ber-KB 20 a. ≤ 9 200 40 b. 10 – 15 400 80 c. 16 – 25 600 120 d. 26 –40 800 160 e. >40 1.000 200 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 4 Jumlah organisasi kemasyarakatan tingkat provinsi yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan pemerintah provinsi dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan dan kesejahteraan keluarga 15 a. ≤ 9 200 30 b. 10 – 15 400 60 c. 16 – 25 600 90 d. 26 –40 800 120 e. >40 1.000 150 O. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN O.1. PROVINSI YANG BERCIRI KEPULAUAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah persetujuan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan provinsi 3 a. ≤ 10 200 6 b. 11 – 20 400 12 c. 21 – 30 600 18 d. 31 – 40 800 24 e. >40 1.000 30 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 2 Jumlah trayek pada kawasan perkotaan/perdesaan yang melampaui batas satu kabupaten/kota dalam satu provinsi a. ≤ 20 200 4 b. 21 – 40 400 2 8 c. 41 – 60 600 12 d. 61 – 80 800 16 e. >80 1.000 20 3 Panjang jalan provinsi (Km) a. ≤ 172.000 200 10 b. 172.001 – 340.000 400 5 20 c. 340.001 – 510.000 600 30 d. 510.001 – 680.000 800 40 e. >680.000 1.000 50 4 Jumlah terminal tipe B a. ≤ 2 200 6 b. 3 – 4 400 3 12 c. 5 – 6 600 18 d. 7 –8 800 24 e. > 8 1.000 30 5 Jumlah rata-rata per tahun dokumen hasil audit dan inspeksi keselamatan jalan pada jalan provinsi (unit) a. ≤ 170 200 6 b. 171 – 340 400 3 12 c. 341 – 510 600 18 d. 511 – 710 800 24 e. >710 1.000 30 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 6 Jumlah unit angkutan umum orang/barang antarkota dalam provinsi (unit) a. ≤ 800 200 10 b. 801 – 1.600 400 5 20 c. 1.601 – 2.400 600 30 d. 2.401 – 3.200 800 40 e. >3.200 1.000 50 7 Jumlah badan usaha angkutan laut, dan angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan danau yang beroperasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi 10 a. ≤ 15 200 20 b. 16 – 30 400 40 c. 31 – 45 600 60 d. 46 – 60 800 80 e. > 60 1.000 100 8 Jumlah armada angkutan laut, dan angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan danau yang beroperasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi 15 a. ≤ 15 200 30 b. 16 – 30 400 60 c. 31 – 45 600 90 d. 46 – 60 800 120 e. > 60 1.000 150 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 9 Jumlah trayek angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan danau pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi 12 a. ≤ 3 200 24 b. 4 – 6 400 48 c. 7 – 10 600 72 d. 11 – 15 800 96 e. >15 1.000 120 10 Jumlah usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas 2 a. ≤ 35 200 4 b. 36 – 70 400 8 c. 71 – 110 600 12 d. 111 –150 800 16 e. >150 1.000 20 11 Jumlah pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta 10 a. ≤ 2 200 20 b. 3 – 4 400 40 c. 5 – 6 600 60 d. 7 – 10 800 80 e. >10 1.000 100 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 12 Jumlah pelabuhan pengumpan regional baik yang dikelola pemerintah maupun swasta a. ≤ 2 200 5 10 b. 3 – 4 400 20 c. 5 – 6 600 30 d. 7 – 10 800 40 e. >10 1.000 50 13 Jumlah rambu jalan pada jalan provinsi (unit) a. ≤ 1.700 200 5 10 b. 1.701 – 3.400 400 20 c. 3.401 – 5.100 600 30 d. 5.101 – 7.100 800 40 e. >7.100 1.000 50 O.2. SELAIN PROVINSI YANG BERCIRI KEPULAUAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah persetujuan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan provinsi a. ≤ 10 200 3 6 b. 11 – 20 c. 21 – 30 400 600 12 18 d. 31 – 40 800 24 e. >40 1.000 30 2 Jumlah trayek pada kawasan perkotaan/perdesaan yang melampaui batas satu kabupaten/kota dalam satu provinsi NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 20 200 6 b. 21 – 40 400 3 12 c. 41 – 60 600 18 d. 61 – 80 800 24 e. >80 1.000 30 3 Panjang jalan provinsi (Km) a. ≤ 172.000 200 40 b. 172.001 – 340.000 400 20 80 c. 340.001 – 510.000 600 120 d. 510.001 – 680.000 800 160 e. >680.000 1.000 200 4 Jumlah terminal tipe B a. ≤ 6 200 10 b. 7– 12 400 5 20 c. 13 – 18 600 30 d. 19 –24 800 40 e. >24 1.000 50 5 Jumlah rata-rata pertahun dokumen hasil audit dan inspeksi keselamatan jalan pada jalan provinsi (unit) a. ≤ 170 200 8 b. 171 – 340 400 4 16 c. 341 – 510 600 24 d. 511 – 710 800 32 e. >710 1.000 40 6 Jumlah unit angkutan umum orang/barang antarkota dalam provinsi (unit) a. ≤ 800 200 30 b. 801 – 1.600 400 15 60 c. 1.601 – 2.400 600 90 d. 2.401 – 3.200 800 120 e. >3.200 1.000 150 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 7 Jumlah badan usaha angkutan laut, dan angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan danau yang beroperasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi a. ≤ 15 200 4 b. 16 – 30 400 2 8 c. 31 – 45 600 12 d. 46 – 60 800 16 e. >60 1.000 20 8 Jumlah armada angkutan laut, dan angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan danau yang beroperasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi 2 a. ≤ 15 200 4 b. 16 – 30 400 8 c. 31 – 45 600 12 d. 46 – 60 800 16 e. > 60 1.000 20 9 Jumlah trayek angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan danau pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi a. ≤ 3 200 400 2 4 8 b. 4 – 6 c. 7 – 10 600 12 d. 11 – 15 800 16 e. >15 1.000 20 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 10 Jumlah usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas. 2 a. ≤ 35 200 4 b. 36 – 70 400 8 c. 71 – 110 600 12 d. 111 –150 800 16 e. >150 1.000 20 11 Jumlah pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta 2 a. ≤ 2 200 4 b. 3 – 4 400 8 c. 5 – 6 600 12 d. 7 – 10 800 16 e. >10 1.000 20 12 Jumlah pelabuhan pengumpan regional baik yang dikelola pemerintah maupun swasta a. ≤ 2 200 10 b. 3 – 4 400 5 20 c. 5 – 6 600 30 d. 7 – 10 800 40 e. >10 1.000 50 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 13 Jumlah rambu jalan pada jalan provinsi (unit) a. ≤ 1.700 200 30 b. 1.701 – 3.400 400 15 60 c. 3.401 – 5.100 600 90 d. 5.101 – 7.100 800 120 e. >7.100 1.000 150 P. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah saluran komunikasi/media (koran, majalah, tabloid, televisi, radio, website, media sosial) milik Pemda 18 a. ≤ 18 200 36 b. 19 – 51 400 72 c. 52 – 99 600 108 d. 100 –162 800 144 e. >162 1.000 180 2 Jumlah saluran komunikasi/media (koran, majalah, tabloid, televisi, radio) non pemerintah yang beredar di lintas kabupaten/kota dalam provinsi a. ≤ 15 200 28 b. 16 – 45 400 14 56 c. 46 – 90 600 84 d. 91–150 800 112 e. >150 1.000 140 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah Perangkat Daerah & UPT pemerintah provinsi (tidak termasuk satuan pendidikan) a. ≤ 50 200 46 b. 51 – 100 400 23 92 c. 101 – 200 600 138 d. 201 –300 800 184 e. >300 1.000 230 4 Jumlah layanan publik dan kepemerintahan di tingkat pemerintah provinsi yang diselenggarakan dengan Sistem Electronic Government a. ≤ 20 200 30 b. 21 – 30 400 15 60 c. 31 – 50 600 90 d. 51 –100 800 120 e. >100 1.000 150 5 Jumlah aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi a. ≤ 10.000 200 20 b. 10.001 –15.000 400 10 40 c. 15.001 – 30.000 600 60 d. 30.001 –60.000 800 80 e. >60.000 1.000 100 Q. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah usaha simpan pinjam untuk usaha simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam dengan wilayah keanggotaan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi 15 a. ≤ 400 200 30 b. 401 – 700 400 60 c. 701 – 1.000 600 90 d. 1.001 – 2.000 800 120 e. >2.000 1.000 150 2 Jumlah kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas untuk koperasi simpan pinjam dengan wilayah keanggotaan lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi 10 a. ≤ 100 200 20 b. 101 – 200 400 40 c. 201 – 300 600 60 d. 301 – 400 800 80 e. >400 1.000 100 3 Jumlah koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi a. ≤ 50 200 50 b. 51 – 60 400 25 100 c. 61 – 90 600 150 d. 91 –100 800 200 e. > 100 1.000 250 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 4 Jumlah pelaku usaha kecil a. ≤ 10.000 200 40 b. 10.001 – 25.000 400 20 80 c. 25.001 – 40.000 600 120 d. 40.001 – 60.000 800 160 e. > 60.000 1.000 200 5 Jumlah perangkat organisasi koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi a. ≤ 50 200 20 b. 51 – 100 400 10 40 c. 101 – 150 600 60 d. 151 –200 800 80 e. > 200 1.000 100 R. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah dokumen perizinan dan non perizinan pertahun yang perizinannya menjadi kewenangan provinsi 30 a. ≤ 2.000 200 60 b. 2.001 – 4.000 400 120 c. 4.001 – 6.000 600 180 d. 6.001 – 8.000 800 240 e. > 8000 1.000 300 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 2 Jumlah perusahaan penanam modal yang dilakukan pemantauan, pembinaan, pengawasan dan fasilitasi penanaman modal yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi 30 a. ≤ 30 200 60 b. 31 – 80 400 120 c. 81 – 100 600 180 d. 101 –150 800 240 e. > 150 1.000 300 3 Jumlah potensi usaha yang merupakan potensi investasi untuk dipromosikan kepada penanam modal (dengan potensi yang terukur) 20 a. ≤ 15 200 40 b. 16 – 30 400 80 c. 31– 75 600 120 d. 76 – 100 800 160 e. >100 1.000 200 S. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah pemuda kader, pemuda pelopor, dan pemuda wirausaha dalam tingkat provinsi a. ≤ 2.000 200 60 b. 2.001 – 4.000 400 30 120 c. 4.001 – 6.000 600 180 d. 6.001 – 8.000 800 240 e. > 8.000 1.000 300 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 2 Jumlah organisasi kepemudaan, kepramukaan, dan olah raga tingkat provinsi a. ≤ 75 200 50 b. 76 – 125 400 25 100 c. 126– 150 600 150 d. 151 – 270 800 200 e. >270 1.000 250 3 Jumlah kejuaraan/kompetisi olah raga pelajar dan olah raga tetap tingkat provinsi a. ≤ 45 200 34 b. 46 – 75 400 17 68 c. 76 – 120 600 102 d. 121– 155 800 136 e. >155 1.000 170 4 Jumlah kejuaraan/kompetisi olah raga tetap nasional yang diikuti a. ≤ 13 200 16 b. 14 – 26 400 8 32 c. 27– 39 600 48 d. 40 – 52 800 64 e. >52 1.000 80 T. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah survey bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM yang mendapatkan rekomendasi BPS NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 10 200 90 b. 11 – 20 400 45 180 c. 21– 30 600 270 d. 31 – 35 800 360 e. > 35 1.000 450 2 Jumlah kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM yang mendapatkan rekomendasi BPS a. ≤ 10 200 70 b. 11 – 20 400 35 140 c. 21– 30 600 210 d. 31 – 40 800 280 e. > 40 1.000 350 U. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah jenis informasi di tingkat Provinsi yang wajib diamankan dengan persandian sesuai peraturan perundang-undangan a. ≤ 5 200 32 b. 6 – 10 400 16 64 c. 11 – 15 600 96 d. 16 – 20 800 128 e. >20 1.000 160 2 Jumlah konten informasi dari setiap jenis informasi yang wajib diamankan dengan persandian NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 250 200 32 b. 251 – 500 400 16 64 c. 501 – 1.000 600 96 d. 1.001 – 1.500 800 128 e. >1.500 1.000 160 3 Jumlah aset/fasilitas/instalasi kritis/ vital/penting di tingkat provinsi yang harus diamankan a. ≤ 200 200 32 b. 201 – 300 400 16 64 c. 301 – 600 600 96 d. 601 – 900 800 128 e. >900 1.000 160 4 Jumlah rata-rata kegiatan penting yang membutuhkan dukungan pengamanan informasi per bulan di tingkat provinsi a. ≤ 100 200 32 b. 101 – 200 400 16 64 c. 201 – 400 600 96 d. 401– 500 800 128 e. >500 1.000 160 5 Jumlah Perangkat Daerah di tingkat provinsi yang menggunakan persandian untuk mengamankan setiap jenis informasi yang wajib diamankan a. ≤ 50 200 32 b. 51 – 55 400 16 64 c. 56 – 60 600 96 d. 61 –65 800 128 e. >65 1.000 160 V. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah tradisi dalam provinsi a. ≤ 25 b. 26 – 50 c. 51 – 75 d. 76 – 100 e. >100 200 400 600 800 1.000 50 100 200 300 400 500 2 Jumlah museum yang dikelola pemerintah provinsi a. ≤ 5 200 20 b. 6– 10 400 10 40 c. 11 – 15 600 60 d. 16 – 20 800 80 e. >20 1.000 100 3 Jumlah komunitas adat dalam satu provinsi a. ≤ 25 200 40 b. 26 – 50 400 20 80 c. 51 – 75 600 120 d. 76 – 100 800 160 e. >100 1.000 200 W. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah rata-rata Pemustaka per bulan yang berkunjung ke perpustakaan milik provinsi dalam satu tahun terakhir NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 7.000 200 60 b. 7.001 – 15.000 400 30 120 c. 15.001 – 50.000 600 180 d. 50.001 – 100.000 800 240 e. >100.000 1.000 300 2 Jumlah koleksi (judul) yang dimiliki oleh perpustakaan milik provinsi termasuk satuan pendidikan menengah yang dimiliki provinsi a. ≤ 15.000 200 50 b. 15.001 – 50.000 400 25 100 c. 50.001 – 150.000 600 150 d. 150.001 – 200.000 800 200 e. >200.000 1.000 250 3 Jumlah perpustakaan yang pembinaannya menjadi kewenangan provinsi (Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Perpustakaan Khusus) a. ≤ 800 200 20 40 b. 801 – 1.600 400 80 c. 1.601 – 2.400 600 120 d. 2.401 – 3.200 800 160 e. >3.200 1.000 200 4 Jumlah penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) yang diterima oleh perpustakaan milik provinsi (judul/tahun) a. ≤ 1.000 200 4 b. 1.001 – 2.000 400 2 8 c. 2.001 – 3.000 600 12 d. 3.001 – 4.000 800 16 e. >4.000 1.000 20 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 5 Jumlah promosi gemar membaca (dalam satu tahun) yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi a. ≤ 50 200 6 b. 51 – 100 400 3 12 c. 101 – 150 600 18 d. 151 – 200 800 24 e. > 200 1.000 30 X. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah Perangkat Daerah provinsi dan BUMD provinsi yang dibina dalam pengelolaan arsip dinamis dalam rangka akuntabilitas publik a. ≤ 60 200 60 b. 61 – 80 400 30 120 c. 81 – 100 600 180 d. 101 – 120 800 240 e. >120 1.000 300 2 Jumlah perusahaan swasta dan organisasi kemasyarakatan yang dibina dalam pengelolaan arsip dinamis dalam rangka akuntabilitas publik a. ≤ 100 200 20 b. 101 – 200 400 10 40 c. 201 – 300 600 60 d. 301 – 400 800 80 e. > 400 1.000 100 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah arsip yang harus dikelola per tahun berdasarkan jumlah Perangkat Daerah dan BUMD (satuan boks) a. ≤ 500 200 80 b. 501 – 750 400 40 160 c. 751– 1.000 600 240 d. 1.001 –1.250 800 320 e. > 1.250 1.000 400 Y. URUSAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1. Jumlah unit usaha pengolahan produk kelautan dan perikanan (UPI dan UPPN) yang terdaftar a. ≤ 1.000 200 20 b. 1.001– 2.000 400 10 40 c. 2.001 –3.000 600 60 d. 3.001 – 4.000 800 80 e. >4.000 1.000 100 2. Jumlah SIUP pembudidaya ikan yang usahanya lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi a. ≤ 10 200 10 b. 11– 20 400 5 20 c. 21 – 30 600 30 d. 31 – 40 800 40 e. >40 1.000 50 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3. Jumlah pelabuhan perikanan berdasarkan rencana induk pembangunan yang sudah ditetapkan oleh menteri (unit) a. ≤5 200 30 b. 6 – 10 400 15 60 c. 11 – 15 600 90 d. 16 – 20 800 120 e. >20 1.000 150 4. Luas perairan laut sampai dengan 12 mil (Km ^2 ) a. ≤ 5.000 200 40 b. 5.001 – 20.000 400 20 80 c. 20.001 – 40.000 600 120 d. 40.001 –60.000 800 160 e. > 60.000 1.000 200 5. Luas kawasan konservasi perairan dalam wilayah 12 mil laut (Ha) a. ≤ 100 200 8 b. 101 – 1.000 400 16 c. 1.001 – 5.000 600 4 24 d. 5.001 – 10.000 800 32 e. >10.000 1.000 40 6 Jumlah unit sarana pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil (kedai pesisir, solar packed dealer untuk nelayan, lembaga keuangan mikro bidang kelautan dan perikanan, dll) (unit) a. ≤ 15 200 6 b. 16 – 30 400 3 12 c. 31 – 45 600 18 d. 46 – 60 800 24 e. > 60 1.000 30 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 7 Jumlah izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT (SIUP, SIPI/SIKPI) a. ≤ 100 200 5 10 b. 101 – 200 400 20 c. 201 – 300 600 30 d. 301 – 400 800 40 e. >400 1.000 50 8 Jumlah unit usaha pemasaran produk kelautan dan perikanan yang terdaftar a. ≤ 1.000 200 10 b. 1.001 – 3.000 400 5 20 c. 3.001 – 6.000 600 30 d. 6.001 – 9.000 800 40 e. >9.000 1.000 50 9 Jumlah jenis ikan yang memiliki habitat kritis (terancam punah, endemik, langka, sebaran terbatas) (jenis) a. ≤ 3 200 6 b. 4 – 5 400 3 12 c. 6 – 8 600 18 d. 9 – 12 800 24 e. > 12 1.000 30 10 Jumlah pulau-pulau kecil a. ≤ 100 200 20 b. 101 – 500 400 10 40 c. 501 – 1.000 600 60 d. 1.001 – 2.000 800 80 e. >2.000 1.000 100 Z. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah usaha pariwisata yang usahanya lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi yang memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) a. ≤ 150 200 40 b. 151 – 300 400 20 80 c. 301 – 500 600 120 d. 501 – 600 800 160 e. > 600 1.000 200 2 Jumlah insan/ pengusaha/ komunitas yang menghasilkan produk kreatif yang memiliki sertifikat HKI atau bukti pernah dipertunjukan pertama kalinya dari seluruh kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi a. ≤ 50 200 10 b. 51 – 100 400 5 20 c. 101 – 150 600 30 d. 151 – 200 800 40 e. >200 1.000 50 3 Jumlah jenis produk ekonomi kreatif yang memiliki sertifikat HKI atau bukti pernah dipertunjukan pertama kalinya dari seluruh kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi dan memiliki nilai ekonomi a. ≤ 3 200 10 b. 4 – 6 400 5 20 c. 7– 10 600 30 d. 11 –15 800 40 e. >15 1.000 50 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 4 Jumlah daya tarik wisata, kawasan, dan destinasi pariwisata yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi pariwisata sebagai kewenangan pemerintah provinsi atau ditetapkan gubernur sebagai daya tarik, destinasi, atau kawasan pariwisata a. ≤ 5 200 100 b. 6 – 10 400 50 200 c. 11 –15 600 300 d. 16 – 20 800 400 e. >20 1.000 500 AA. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah jenis pupuk yang beredar (jenis) a. ≤ 5 200 10 b. 6-7 400 20 c. 8-9 600 5 30 d. 10-11 800 40 e. >11 1.000 50 2 Jumlah jenis alsintan yang beredar (jenis) a. ≤ 4 200 10 b. 5-8 400 20 c. 9-12 600 5 30 d. 13-16 800 40 e. >16 1.000 50 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah jenis benih tanaman (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan) yang beredar (jenis) a. ≤ 4 200 16 b. 5-10 400 32 c. 11-20 600 8 48 d. 21-50 800 64 e. >50 1.000 80 4 Jumlah rumpun/galur ternak dan wilayah/calon wilayah sumber bibit dalam satu Daerah provinsi (rumpun/galur dan lokasi) a. ≤ 4 200 8 b. 5-8 400 16 c. 9-12 600 4 24 d. 13-16 800 32 e. >16 1.000 40 5 Jumlah unit usaha benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak dan obat hewan (unit usaha) a. ≤ 20 200 12 b. 21-50 400 6 24 c. 51-100 600 36 d. 101-200 800 48 e. >200 1.000 60 6 Jumlah jenis obat hewan yang beredar dalam satu Daerah provinsi (jenis) a. ≤ 10 200 8 b. 11-16 400 16 c. 17-22 600 4 24 d. 23-28 800 32 e. >28 1.000 40 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 7 Luas areal tanam hijauan pakan ternak lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi (Ha) a. ≤100 200 12 b. 101-150 400 24 c. 151-200 600 6 36 d. 201-250 800 48 e. >250 1.000 60 8 Luas lahan pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan) yang dialiri air irigasi yang menjadi kewenangan provinsi (Ha) a. ≤50.000 200 16 b. 51.000– 100.000 400 32 c. 100.001 – 200.000 600 8 48 d. 200.001 – 500.000 800 64 e. >500.000 1.000 80 9 Populasi hewan (ternak, aneka ternak, hewan kesayangan) (ekor) a. ≤1.500.000 200 16 b. 1.500.001-3.000.000 400 32 c. 3.000.001- 4.000.000 600 8 48 d. 4.000.001-5.000.000 800 64 e. >5.000.000 1.000 80 10 Jumlah keterangan kesehatan hewan dan produk hewan, rekomendasi pemasukan, pengeluaran hewan dan produk hewan lintas Daerah provinsi (surat keterangan) NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 400 200 10 b. 401-600 400 20 c. 601-800 600 5 30 d. 801-1.000 800 40 e. >1.000 1.000 50 11 Unit usaha hewan dan produk hewan (unit usaha) a. ≤ 50 200 8 b. 51-75 400 16 c. 76-100 600 4 24 d. 101-125 800 32 e. >125 1.000 40 12 Luas lahan pertanian rakyat (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) (Ha) a. ≤ 150.000 200 16 b. 151.001-200.000 400 32 c. 200.001-250.000 600 8 48 d. 250.001-300.000 800 64 e. >300.000 1.000 80 13 Jumlah penyakit hewan menular pada lebih satu kabupaten/kota dalam satu provinsi (jenis penyakit) a. ≤ 2 200 6 b. 3-4 400 12 c. 5-6 600 3 18 d. 7-8 800 24 e. >8 1.000 30 14 Jumlah izin usaha pertanian (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) dalam 5 (lima) tahun terakhir dalam satu Daerah provinsi (unit usaha) NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 70 200 12 b. 71-80 400 24 c. 81-90 600 6 36 d. 91-100 800 48 e. >100 1.000 60 BB. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Luas kawasan hutan Produksi dan Hutan Lindung (Ha) a. ≤ 600.000 200 60 b. 600.001 – 1.200.000 400 30 120 c. 1.200.001 – 1.800.000 600 180 d. 1.800.001 – 2.400.000 800 240 e. >2.400.000 1.000 300 2 Luas lahan kritis (Ha) a. ≤ 125.000 200 30 b. 125.001 – 250.000 400 15 60 c. 250.001 – 375.000 600 90 d. 375.001 - 500.000 800 120 e. > 500.000 1.000 150 3 Jumlah Kesatuan Wilayah Pengelolaan Hutan (unit) a. ≤ 3 200 30 b. 4 – 7 400 15 60 c. 8 – 11 600 90 d. 12 – 15 800 120 e. >15 1.000 150 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 4 Jumlah kelompok masyarakat/tani hutan yang dibina dan diberdayakan (LMDH, Gapoktan, Koperasi, dll) a. ≤ 30 200 40 b. 31 – 60 400 20 80 c. 61 – 90 600 120 d. 91 – 120 800 160 e. >120 1.000 200 CC. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Total luas cekungan air tanah (Ha) a. ≤ 200 200 18 b. 201 – 400 400 9 36 c. 401 – 600 600 54 d. 601 – 800 800 72 e. > 800 1.000 90 2 Jumlah izin pemanfaatan air tanah a. ≤ 200 200 18 b. 201 – 400 400 9 36 c. 401 – 500 600 54 d. 501– 700 800 72 e. >700 1.000 90 3 Prosentase luas wilayah izin usaha pertambangan total dibandingkan luas wilayah administrasi Daerah (persen) a. ≤ 5,00 200 16 b. 5,01– 10,00 400 8 32 c. 10,01 – 15,00 600 48 d. 15,01– 20,00 800 64 e. >20,00 1.000 80 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 4 Jumlah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara a. ≤ 20 200 14 b. 21 – 40 400 7 28 c. 41 – 50 600 42 d. 51 – 70 800 56 e. > 70 1.000 70 5 Jumlah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri a. ≤ 40 200 14 b. 41 – 80 400 7 28 c. 81 – 100 600 42 d. 101 – 150 800 56 e. >150 1.000 70 6 Jumlah izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat a. ≤ 15 200 14 b. 16 – 35 400 7 28 c. 36 – 50 600 42 d. 51 – 70 800 56 e. >70 1.000 70 7 Jumlah izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang komoditas tambangnya berasal dari satu Daerah provinsi yang sama NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 10 200 7 14 b. 11 – 20 400 28 c. 21 – 25 600 42 d. 26 – 35 800 56 e. >35 1.000 70 8 Jumlah izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam satu Daerah provinsi a. ≤ 20 200 7 14 b. 21 – 35 400 28 c. 36 – 50 600 42 d. 51 – 70 800 56 e. >70 1.000 70 9 Jumlah izin pemanfaatan langsung panas bumi lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi yang diterbitkan a. ≤ 5 200 7 14 b. 6 – 10 400 28 c. 11 – 15 600 42 d. 16 – 20 800 56 e. >20 1.000 70 10 Jumlah desa belum teraliri listrik a. ≤ 50 200 12 b. 51 – 100 400 6 24 c. 101 – 200 600 36 d. 201 – 300 800 48 e. >300 1.000 60 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 11 Jumlah IUPTL, izin oprasi dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri a. ≤ 15 200 12 b. 16 – 20 400 6 24 c. 21 – 30 600 36 d. 31 – 40 800 48 e. >40 1.000 60 DD. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah distributor dan pengecer pupuk bersubsidi a. ≤ 50 200 12 b. 51 – 100 400 6 24 c. 101 – 149 600 36 d. 150 – 199 800 48 e. >199 1.000 60 2 Jumlah komoditi ekspor berdasarkan HS 2 Digit yang berasal dari 2 atau lebih Daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi a. ≤ 20 200 10 20 b. 21 – 40 400 40 c. 41 – 60 600 60 d. 61 – 80 800 80 e. > 80 1.000 100 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah importir terdaftar yang memiliki API a. ≤ 50 200 10 b. 51 – 100 400 5 20 c. 101– 150 600 30 d. 151 – 200 800 40 e. > 200 1.000 50 4 Jumlah jenis barang ber-SNI yang diawasi a. ≤ 50 200 30 b. 51 – 100 400 15 60 c. 101–150 600 90 d. 151 – 200 800 120 e. >200 1.000 150 5 Jumlah pasar tipe A yang menjadi lokasi pemantauan harga a. ≤ 50 200 5 10 b. 51 – 100 400 20 c. 101 – 200 600 30 d. 201 –250 800 40 e. > 250 1.000 50 6 Jumlah eksportir a. ≤ 200 200 10 b. 201 – 250 400 5 20 c. 251 – 400 600 30 d. 401 – 500 800 40 e. > 500 1.000 50 7 Jumlah rata-rata per tahun sengketa konsumen dalam lima tahun terakhir a. ≤ 5.700.000 200 20 b. 5.700.001 – 11.500.000 400 10 40 c. 11.500.001– 17.000.000 600 60 d. 17.000.001 – 23.000.000 800 80 e. > 23.000.000 1.000 100 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 8 Jumlah pelaku usaha toko bebas bea dan distributor minuman beralkohol yang beroperasi di wilayah provinsi a. ≤ 4 200 8 b. 5– 8 400 4 16 c. 9 – 12 600 24 d. 13 – 16 800 32 e. >16 1.000 40 9 Jumlah pengecer terdaftar dan distributor bahan berbahaya a. ≤ 4 200 10 b. 5– 10 400 5 20 c. 11– 15 600 30 d. 16 – 20 800 40 e. >20 1.000 50 10 Jumlah pasar (pasar tradisional dan pusat perbelanjaan) yang ada di wilayah provinsi sebagai titik pelayanan perlindungan konsumen a. ≤ 50 200 15 30 b. 51 – 150 400 60 c. 151 – 500 600 90 d. 501 – 1.000 800 120 e. >1.000 1.000 150 EE. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah perusahaan industri besar a. ≤ 15 200 100 b. 16 – 30 400 50 200 c. 31 – 60 600 300 d. 61 – 100 800 400 e. >100 1.000 500 2 Jumlah unit produksi dari industri besar a. ≤ 50 200 60 b. 51 – 100 400 30 120 c. 101 – 200 600 180 d. 201 – 400 800 240 e. >400 1.000 300 FF. URUSAN BIDANG TRANSMIGRASI NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Luasan pencadangan tanah yang sudah ditetapkan untuk kawasan transmigrasi yang lokasinya terletak di dua kabupaten atau lebih berdasarkan RKT (Ha) a. ≤ 1.000 200 20 b. 1.001 – 5.000 400 10 40 c. 5.001 – 10.000 600 60 d. 10.001 –50.000 800 80 e. >50.000 1.000 100 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 2 Luasan pencadangan kawasan dalam RKT lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi, tidak termasuk kawasan transmigrasi yang sudah dibangun (RKT yang belum dimanfaatkan) (Ha) a. ≤1.000 200 40 b. 1.001- 5.000 400 20 80 c. 5.001 –10.000 600 120 d. 10.001 – 50.000 800 160 e. >50.000 1.000 200 3 Jumlah kepala keluarga masyarakat transmigrasi (transmigran dan masyarakat sekitar) yang ditata berasal dari lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi berdasarkan RKT (KK) a. ≤ 500 200 80 b. 501 – 5.000 400 40 160 c. 5.001 – 10.000 600 240 d. 10.001 – 20.000 800 320 e. >20.000 1.000 400 4 Jumlah kepala keluarga masyarakat transmigrasi (transmigran dan masyarakat sekitar) di satuan pemukiman (SP Baru, SP Pugar, dan SP Tempatan) pada tahap pemantapan (KK) a. ≤ 500 200 20 b. 501 – 1.000 400 10 40 c. 1.001 – 5.000 600 60 d. 5.001 –10.000 800 80 e. >10.000 1.000 100 II. INDIKATOR PEMETAAN INTENSITAS URUSAN PEMERINTAHAN DAN PENENTUAN BEBAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA A. FAKTOR UMUM NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah penduduk (Jiwa) a. ≤ 100.000 200 20 b. 100.001 – 200.000 400 40 c. 200.001 – 500.000 600 10 60 d. 500.001 –1.000.000 800 80 e. > 1.000.000 1.000 100 2 Luas wilayah (Km ^2 ) a. ≤ 150 200 10 b. 151 – 300 400 20 c. 301 – 450 600 5 30 d. 451 –600 800 40 e. > 600 1.000 50 3 Jumlah APBD (Rp) a. ≤ 250.000.000.000 200 10 b. 250.000.000.001 – 500.000.000.000 400 20 c. 500.000.000.001 – 750.000.000.000 600 5 30 d. 750.000.000.001 – 1.000.000.000.000 800 40 e. >1.000.000.000.000 1.000 50 B. FAKTOR TEKNIS A. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat a. ≤ 95 200 40 b. 96 – 191 400 80 c. 192 – 287 600 20 120 d. 288 – 383 800 160 e. >383 1.000 200 2. Jumlah anak usia pendidikan dini dan pendidikan dasar a. ≤ 10.000 200 90 b. 10.001 – 25.001 400 180 c. 25.002 – 87.002 600 45 270 d. 87.003 – 116.003 800 360 e. >116.003 1.000 450 3. Jumlah kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar a. ≤ 2 200 30 b. 3 – 5 400 60 c. 6 – 8 600 15 90 d. 9 – 11 800 120 e. >11 1.000 150 B. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah penduduk a. ≤ 25.000 200 140 b. 25.001– 50.000 400 280 c. 50.001 – 250.000 600 70 420 d. 250.001 – 1.500.000 800 560 e. > 1.500.000 1.000 700 2 Jumlah kepadatan penduduk a. > 550 200 20 b. 401 – 550 400 40 c. 251 – 400 600 10 60 d. 51 – 250 800 80 e. ≤ 50 1.000 100 C. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah bangunan gedung yang ada di wilayah kabupaten/kota a. ≤ 10.000 200 4 b. 10.001 – 20.000 400 2 8 c. 20.001 – 30.000 600 12 d. 30.001 – 40.000 800 16 e. >40.000 1.000 20 2 Panjang sungai dalam satu kabupaten/kota (Km) a. ≤ 50 200 12 b. 51 – 100 400 24 c. 101 – 150 600 6 36 d. 151 – 200 800 48 e. > 200 1.000 60 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah kapasitas tampungan air (waduk, embung, situ, dan tampungan air lainnya) yang dikelola kabupaten/kota (ribu m ^3 ) a. ≤ 180 200 4 b. 181 – 370 400 8 c. 371 – 560 600 2 12 d. 561 – 740 800 16 e. >740 1.000 20 4 Panjang garis pantai pada wilayah sungai kewenangan kabupaten/kota yang berisiko abrasi terhadap sarana dan prasarana publik (Km) a. ≤ 270 200 6 b. 271 – 550 400 12 c. 551 – 830 600 3 18 d. 831 – 1.100 800 24 e. >1.100 1.000 30 5 Total luas daerah irigasi teknis yang luas masing-masing daerah irigasinya kurang dari 1000 hektar (Ha) a. ≤ 2.000 200 4 b. 2.001 – 4.000 400 8 c. 4.001 – 6.000 600 2 12 d. 6.001 –8.000 800 16 e. > 8.000 1.000 20 6 Jumlah desa/kelurahan yang rawan air a. ≤ 150 200 10 b. 151 – 300 400 20 c. 301– 450 600 5 30 d. 451 –600 800 40 e. >600 1.000 50 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 7 Jumlah fasilitas pengelolaan air limbah a. ≤ 100 200 4 b. 101 – 200 400 8 c. 201 – 300 600 2 12 d. 301 – 400 800 16 e. > 400 1.000 20 8 Luas cakupan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) terpusat dan setempat (Ha) a. ≤ 1.000 200 6 b. 1.001 – 2.000 400 12 c. 2.001 – 3.000 600 3 18 d. 3.001 – 4.000 800 24 e. > 4.000 1.000 30 9 Panjang drainase yang terhubung dengan sungai yang menjadi kewenangan kabupaten/kota (Km) a. ≤ 120 200 6 b. 121 – 240 400 12 c. 241 – 360 600 3 18 d. 361 – 480 800 24 e. > 480 1.000 30 10 Jumlah luas kawasan permukiman (Ha) a. ≤ 16.000 200 4 b. 16.001– 32.000 400 8 c. 32.001 – 48.000 600 2 12 d. 48.001 – 64.000 800 16 e. > 64.000 1.000 20 11 Panjang jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota berdasarkan keputusan bupati/ walikota tentang fungsi dan status jalan (Km) NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 200 200 60 b. 201 – 400 400 120 c. 401 – 600 600 30 180 d. 601 – 800 800 240 e. > 800 1.000 300 12 Jumlah rata-rata izin usaha jasa konstruksi pertahun dalam lima tahun terakhir a. ≤ 590 200 4 b. 591 – 1.100 400 8 c. 1.101 – 1.700 600 2 12 d. 1.701 – 2.300 800 16 e. > 2.300 1.000 20 13 Rata-rata pengajuan IMB pertahun dalam lima tahun terakhir a. ≤ 5.000 200 6 b. 5.001 – 10.000 400 12 c. 10.001 – 15.000 600 3 18 d. 15.001 – 20.000 800 24 e. > 20.000 1.000 30 14 Luas ruang terbuka hijau yang ditetapkan dalam RTRW yang harus disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota (Ha) 200 400 600 800 1.000 6 12 18 24 30 a. ≤ 900 b. 901 – 1.800 c. 1.801 – 2.700 d. 2.701 –3.600 e. > 3.600 3 15 Jumlah kawasan strategis dan kawasan perkotaan dalam RTRW kabupaten/kota NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 2 200 4 b. 3 – 4 400 8 c. 5 – 6 600 2 12 d. 7 – 8 800 16 e. > 8 1.000 20 16 Luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam wilayah kabupaten/kota (Ha) a. ≤ 1.000 200 6 b. 1.001 – 2.000 400 12 c. 2.001 – 3.000 600 3 18 d. 3.001 – 4.000 800 24 e. >4.000 1.000 30 17 Prosentase kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang berdasarkan neraca penggunaan tanah (persen) a. ≤ 20 200 6 b. 21 – 40 400 12 c. 41 – 60 600 3 18 d. 61 – 80 800 24 e. > 80 1.000 30 18 Luas kawasan budidaya di kabupaten/kota (Ha) a. ≤ 90.000 200 8 b. 90.001 – 180.000 400 16 c. 180.001 – 300.000 600 4 24 d. 300.001 –350.000 800 32 e. > 350.000 1.000 40 D. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah rata-rata pengajuan izin pembangunan dan pengembangan perumahan pertahun dalam lima tahun terakhir a. ≤ 5 200 10 b. 6 – 10 400 20 c. 11 – 15 600 5 30 d. 16–20 800 40 e. >20 1.000 50 2 Jumlah unit bangunan gedung yang memiliki SKBG a. ≤ 2 200 10 b. 3 – 10 400 20 c. 11 – 50 600 5 30 d. 51 – 100 800 40 e. >100 1.000 50 3 Luas total kawasan permukiman kumuh dengan luas masing-masing kawasan di bawah 10 Ha (Ha) a. ≤ 100 200 20 b. 101 – 500 400 40 c. 501 – 1.000 600 10 60 d. 1.001 – 2.000 800 80 e. >2.000 1.000 100 4 Jumlah total luas perumahan (Ha) a. ≤ 50.000 200 78 b. 50.001 – 100.000 400 156 c. 100.001 – 150.000 600 39 234 d. 150.001 –200.000 800 312 e. > 200.000 1.000 390 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 5 Jumlah rata-rata sertifikasi dan registrasi bagi perencana perumahan dan permukiman dengan kemampuan kecil dalam satu tahun selama lima tahun terakhir a. ≤ 150 200 2 b. 151 – 300 400 1 4 c. 301 – 450 600 6 d. 451 – 600 800 8 e. > 600 1.000 10 6 Indeks resiko bencana kabupaten/kota a. ≤ 50 200 5 10 b. 51 – 100 400 20 c. 101 – 150 600 30 d. 151 – 200 800 40 e. >200 1.000 50 7 Jumlah rumah yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan rencana tata ruang a. ≤ 120 200 10 b. 121 – 240 400 20 c. 241 – 360 600 5 30 d. 361 – 480 800 40 e. > 480 1.000 50 8 Jumlah kawasan dengan tingkat kepadatan bangunan tinggi a. ≤ 40 200 10 b. 41 – 80 400 20 c. 81 – 160 600 5 30 d. 161 – 240 800 40 e. >240 1.000 50 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 9 Jumlah jenis potensi bencana kabupaten/kota a. ≤ 5 200 10 b. 6 –8 400 20 c. 9 –10 600 5 30 d. 11 –14 800 40 e. >14 1.000 50 E. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT E.1. SUB URUSAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah seluruh Peraturan Daerah kabupaten/kota yang mempunyai sanksi baik pidana maupun administratif yang masih berlaku a. ≤ 10 200 60 b. 11 – 30 400 120 c. 31 – 60 600 30 180 d. 61 – 90 800 240 e. > 90 1.000 300 2 Jumlah seluruh Peraturan Bupati/Walikota yang masih berlaku a. ≤ 40 200 10 b. 41 – 80 400 20 c. 81 – 120 600 5 30 d. 121 – 160 800 40 e. >160 1.000 50 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah wilayah sasaran patroli Pol PP berdasarkan jadwal patroli rutin Pol PP kabupaten/kota a. ≤ 17.946 200 30 b. 17.947– 35.892 400 60 c. 35.893– 53.839 600 15 90 d. 53.840 –71.785 800 120 e. > 71.785 1.000 150 4 Jumlah aset statis pemerintah kabupaten/kota yang menjadi sasaran pengamanan a. ≤ 10 200 30 b. 11 – 30 400 60 c. 31 – 50 600 15 90 d. 51 – 70 800 120 e. >70 1.000 150 5 Jumlah rata-rata per tahun kegiatan kepala daerah dan wakil kepala daerah bersama tamu-tamu penting kedinasan lain dalam kategori VIP/VVIP dalam lima tahun terakhir a. ≤ 5 200 30 b. 6 – 10 400 60 c. 11 – 15 600 15 90 d. 16 – 20 800 120 e. > 20 1.000 150 E.2. SUB URUSAN KEBAKARAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah petugas pemadam kebakaran, berdasarkan rasio petugas dengan jumlah penduduk 1: 5000 a. ≤ 50 200 60 b. 51 – 100 400 120 c. 101 – 150 600 30 180 d. 151 –250 800 240 e. >250 1.000 300 2 Jumlah wilayah manajemen kebakaran dalam kabupaten/kota a. ≤ 3 200 60 b. 4 – 6 400 30 120 c. 7 – 9 600 180 d. 10 – 12 800 240 e. >12 1.000 300 3 Jumlah anggota Linmas dalam wilayah kabupaten/kota a. ≤ 2.500 200 40 b. 2.501 – 5.000 400 80 c. 5.001– 10.000 600 20 120 d. 10.001 –25.000 800 160 e. >25.000 1.000 200 F. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah PMKS, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum yang menerima layanan rehabilitasi sosial di luar panti a. ≤ 6.000 200 100 b. 6.001 – 12.000 400 200 c. 12.001– 18.000 600 50 300 d. 18.001 –24.000 800 400 e. >24.000 1.000 500 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 2 Jumlah fakir miskin dalam kabupaten/kota a. ≤ 10.000 200 30 b. 10.001 –50.000 400 60 c. 50.001 – 450.000 600 15 90 d. 450.001 – 600.000 800 120 e. > 600.000 1.000 150 3 Jumlah jiwa dalam komunitas adat terpencil a. ≤ 100 200 6 b. 101 – 200 400 12 c. 201 – 300 600 3 18 d. 301–400 800 24 e. > 400 1.000 30 4 Jumlah potensi sumber kesejahteraan sosial kabupaten/kota a. ≤ 500 200 24 b. 501 – 1.000 400 48 c. 1.001 – 1.500 600 12 72 d. 1.501 – 2.000 800 96 e. > 2.000 1.000 120 G. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah angkatan kerja usia 15 tahun ke atas dalam kabupaten/kota (jiwa) NO INDIKATOR& KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 50.000 200 100 b. 50.001 -150.000 400 200 c. 150.001 – 500.000 600 50 300 d. 500.001 – 1.000.000 800 400 e. >1.000.000 1.000 500 2 Jumlah perusahaan mikro/kecil a. ≤ 10.000 200 60 b. 10.001 – 30.000 400 120 c. 30.001 – 50.000 600 30 180 d. 50.001 – 70.000 800 240 e. >70.000 1.000 300 H. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Indeks pembangunan gender kabupaten/kota a. ≤57 200 50 b. 58 – 65 400 100 c. 66 –70 600 25 150 d. 71 – 75 800 200 e. >75 1.000 250 2 Jumlah organisasi perempuan dan anak di tingkat Daerah kabupaten/kota a. ≤ 9 200 40 b. 10 – 20 400 80 c. 21 – 40 600 20 120 d. 41– 80 800 160 e. >80 1.000 200 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat Daerah kabupaten/kota a. ≤ 3 200 30 b. 4 – 6 400 60 c. 7 – 15 600 15 90 d. 16 –30 800 120 e. >30 1.000 150 4 Rasio perempuan korban kekerasan per 10.000 penduduk perempuan usia 18 tahun keatas di tingkat Daerah kabupaten/kota a. ≤1 200 20 b. 2 – 3 400 40 c. 4 – 5 600 10 60 d. 6 – 7 800 80 e. >7 1.000 100 5 Rasio anak yang memerlukan perlindungan khusus per 1.000 anak usia 0-18 tahun di tingkat Daerah kabupaten/kota a. ≤ 2 200 20 b. 3 – 4 400 40 c. 5 –6 600 10 60 d. 7– 8 800 80 e. > 8 1.000 100 I. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah cadangan pangan pemerintah kabupaten /kota dihitung berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota x 0,62 kg/kapita/ tahun (ton) a. ≤ 60 200 80 b. 61-240 400 160 c. 241-480 600 40 240 d. 481-1.800 800 320 e. > 1.800 1.000 400 2 Jumlah desa/kelurahan a. ≤75 200 20 b. 76-150 400 40 c. 151-225 600 10 60 d. 226-300 800 80 e. >300 1.000 100 3 Persentase penduduk rawan pangan kabupaten/kota a. ≤ 5% 200 60 b. 6%-9% 400 120 c. 10%-12% 600 30 180 d. 13%-15% 800 240 e. >15% 1.000 300 J. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN NO INDIKATOR& KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah rata-rata izin lokasi yang diterbitkan per tahun dalam lima tahun terakhir yang terdaftar NO INDIKATOR& KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 50 200 70 b. 51 – 100 400 140 c. 101 – 150 600 35 210 d. 151 – 200 800 280 e. > 200 1.000 350 2 Luas lokasi rencana pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan rencana tata ruang kabupaten/kota (Ha) a. ≤ 75 200 50 b. 76 – 150 400 100 c. 151 – 220 600 25 150 d. 221 – 300 800 200 e. >300 1.000 250 3 Jumlah subjek hak ulayat dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 80 200 40 b. 81 – 160 400 80 c. 161 – 240 600 20 120 d. 241 – 320 800 160 e. > 320 1.000 200 K. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah usaha/kegiatan penghasil limbah B3 a. ≤ 10 200 30 b. 11 – 50 400 60 c. 51 – 120 600 15 90 d. 121 –200 800 120 e. >200 1.000 150 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 2 Jumlah TPS a. ≤ 30 200 30 b. 31 – 60 400 60 c. 61– 90 600 15 90 d. 91 – 120 800 120 e. >120 1.000 150 3 Jumlah bank sampah a. ≤ 15 200 30 b. 16 – 30 400 60 c. 31 – 45 600 15 90 d. 46 – 60 800 120 e. >60 1.000 150 4 Jumlah Dokumen Lingkungan yang dinilai (AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL) yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota a. ≤ 10 200 40 b. 11 – 30 400 80 c. 31 – 50 600 20 120 d. 51 –100 800 160 e. >100 1.000 200 5 Jumlah objek yang harus dilakukan pemantauan kualitas lingkungan sesuai ketentuan yang berdampak dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 5 200 30 b. 6 – 15 400 15 60 c. 16 – 20 600 90 d. 21 –25 800 120 e. >25 1.000 150 L. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah penduduk (jiwa) a. ≤ 50.000 200 70 b. 50.001– 75.000 400 140 c. 75.001 – 200.000 600 35 210 d. 200.001 – 700.000 800 280 e. >700.000 1.000 350 2 Jumlah kecamatan atau nama lain a. ≤ 4 200 10 b. 5 – 9 400 20 c. 10 – 15 600 5 30 d. 16 – 25 800 40 e. >25 1.000 50 3 Jumlah kelurahan/desa atau nama lain a. ≤ 10 200 20 b. 11 – 20 400 40 c. 21 – 50 600 10 60 d. 51 –100 800 80 e. >100 1.000 100 4 Jumlah rata-rata mobiltas penduduk per tahun dalam tiga tahun terakhir a. ≤500 200 30 b. 501 – 1.000 400 60 c. 1001– 5.000 600 15 90 d. 5001 – 10.000 800 120 e. > 10.000 1.000 150 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 5 Tingkat kepadatan penduduk (jiwa/Km ^2 ) a. >15.000 200 30 b. 5.001–15.000 400 60 c. 701 – 5.000 600 15 90 d. 201 –700 800 120 e. ≤ 200 1.000 150 M. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah desa a. ≤ 75 200 100 b. 76 – 150 400 200 c. 151 – 225 600 50 300 d. 226 – 300 800 400 e. >300 1.000 500 2 Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) a. ≤60 200 10 b. 61 – 120 400 20 c. 121 – 180 600 5 30 d. 181 – 240 800 40 e. >240 1.000 50 3 Jumlah kelompok pemanfaat teknologi tepat guna yang dimanfaatkan oleh masyarakat perdesaan a. ≤ 70 200 4 b. 71 – 140 400 8 c. 141– 210 600 2 12 d. 211 –290 800 16 e. > 290 1.000 20 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 4 Jumlah kerjasama antardesa dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 80 200 6 b. 81 – 150 400 12 c. 151 – 250 600 3 18 d. 251 – 300 800 24 e. > 300 1.000 30 5 Jumlah lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat kabupaten/kota yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat desa a. ≤ 200 200 40 b. 201 – 400 400 80 c. 401 – 600 600 20 120 d. 601 – 800 800 160 e. > 800 1.000 200 N. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah pasangan usia subur a. ≤ 10.000 200 30 b. 10.001 – 25.000 400 60 c. 25.001– 500.000 600 15 90 d. 500.001 –700.000 800 120 e. >700.000 1.000 150 2 Jumlah PKB dan PLKB minimal berdasarkan jumlah desa/kelurahan (1 PKB/PLKB : 2 desa dan/atau 1 PKB/PLKB : 1 kelurahan) NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 50 200 24 b. 51 – 150 400 48 c. 151 – 300 600 12 72 d. 301 – 400 800 96 e. >400 1.000 120 3 Jumlah organisasi kemasyarakatan yang memiliki perjanjian kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan, pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB a. ≤ 5 200 24 b. 6 – 15 400 48 c. 16 – 25 600 12 72 d. 26 – 30 800 96 e. > 30 1.000 120 4 Jumlah kelompok BKB, BKR, BKL dan UPPKS a. ≤ 204 200 20 b. 205 – 404 400 40 c. 405 – 604 600 10 60 d. 605 – 804 800 80 e. >804 1.000 100 5 Jumlah pusat informasi dan konseling remaja/mahasiswa a. ≤ 16 200 20 b. 17 – 32 400 40 c. 33 – 48 600 10 60 d. 49 – 64 800 80 e. >64 1.000 100 6 Jumlah organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten/kota yang memiliki perjanjian kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam ketahanan dan kesejahteraan keluarga a. ≤ 5 200 18 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 b. 6 – 15 400 36 c. 16 – 25 600 9 54 d. 26 – 30 800 72 e. >30 1.000 90 7 Jumlah keluarga a. ≤ 25.000 200 24 b. 25.001 – 308.222 400 48 c. 308.223 - 406.979 600 12 72 d. 406.980 – 613.737 800 96 e. >613.737 1.000 120 O. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN KABUPATEN/KOTA BERCIRI KEPULAUAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah rata-rata pertahun dokumen hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten/kota dalam lima tahun terakhir 2 a. ≤ 20 200 4 b. 21 – 40 400 8 c. 41 – 60 600 12 d. 61 – 80 800 16 e. > 80 1.000 20 2 Panjang jalan kabupaten/kota (Km) a. ≤ 460 b. 461 – 920 200 400 5 10 20 c. 921 – 1.300 600 30 d. 1.301 – 1.800 800 40 e. > 1.800 1.000 50 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah terminal C a. ≤ 3 200 4 b. 4 – 6 400 2 8 c. 7 – 9 600 12 d. 10 – 12 800 16 e. > 12 1.000 20 4 Jumlah lokasi perparkiran baik yang dikelola Pemda maupun pihak swasta (unit) a. ≤ 30 200 4 b. 31– 60 400 2 8 c. 61 – 90 600 12 d. 91 – 120 800 16 e. > 120 1.000 20 5 Jumlah kendaraan bermotor di kabupaten/kota yang wajib uji berkala a. ≤ 2.000 200 4 b. 2.001 – 4.000 400 2 8 c. 4.001 – 6.000 600 12 d. 6.001 – 8.000 800 16 e. > 8.000 1.000 20 6 Jumlah unit angkutan umum dalam kabupaten/kota (unit) a. ≤ 300 200 4 b. 301 – 600 400 2 8 c. 601 – 900 600 12 d. 901 –1.200 800 16 e. >1.200 1.000 20 7 Jumlah trayek angkutan umum dalam satu Daerah kabupaten/kota a. ≤ 15 200 4 b. 16 – 30 400 2 8 c. 31 – 45 600 12 d. 46 – 60 800 16 e. > 60 1.000 20 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 8 Jumlah armada angkutan laut, pelayaran rakyat, angkutan penyeberangan, dan angkutan sungai dan danau yang berdomisili dalam kabupaten/kota yang beroperasi pada pelabuhan lintas dalam kabupaten/kota a. ≤ 250 200 15 30 b. 251 – 500 400 60 c. 501 – 750 600 90 d. 751 – 1.000 800 120 e. > 1.000 1.000 150 9 Jumlah usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal a. ≤ 4 200 2 4 b. 5 – 8 400 8 c. 9 – 12 600 12 d. 13 – 15 800 16 e. >15 1.000 20 10 Jumlah badan usaha angkutan laut, pelayaran rakyat dan angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan danau yang berdomisili dalam kabupaten/kota a. ≤ 2 200 2 4 b. 3 – 4 400 8 c. 5 – 8 600 12 d. 9 – 12 800 16 e. > 12 1.000 20 11 Jumlah trayek angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan angkutan danau pada lintas pelayaran dalam satu kabupaten/kota NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 8 200 30 b. 9 – 16 400 15 60 c. 17 – 24 600 90 d. 25 – 32 800 120 e. > 32 1.000 150 12 Jumlah pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau yang dimiliki Pemda kabupaten/kota atau pihak swasta a. ≤ 7 200 10 b. 8 – 15 400 5 20 c. 16 - 24 600 30 d. 25- 32 800 40 e. > 32 1.000 50 13 Panjang alur pelayaran angkutan sungai, penyeberangan dan laut dalam satu kabupaten/kota (mil laut) a. ≤ 40 200 30 b. 41 – 80 400 15 60 c. 81 – 120 600 90 d. 121 – 160 800 120 e. > 160 1.000 150 14 Jumlah rambu jalan (unit) a. ≤ 560 200 8 b. 561 – 1.200 400 4 16 c. 1.201 – 1.700 600 24 d. 1.701 – 2.200 800 32 e. > 2.200 1.000 40 15 Panjang trotoar jalan dalam kabupaten/kota (m) a. ≤ 4.800 200 10 b. 4.801 – 9.700 400 5 20 c. 9.701 – 14.500 600 30 d. 14.501 – 19.500 800 40 e. > 19.500 1.000 50 SELAIN KABUPATEN/KOTA BERCIRI KEPULAUAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah rata-rata pertahun dokumen hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten/kota dalam lima tahun terakhir a. ≤ 5 200 2 b. 6 – 10 400 4 c. 11 – 15 600 5 6 d. 16 – 20 800 8 e. >20 1.000 10 2 Panjang jalan kabupaten/kota (Km) a. ≤ 460 200 20 b. 461 – 920 400 40 c. 921 – 1.300 600 10 60 d. 1.301 – 1.800 800 80 e. >1.800 1.000 100 3 Jumlah terminal C a. ≤ 3 200 10 b. 4 – 6 400 20 c. 7 – 9 600 5 30 d. 10 – 12 800 40 e. >12 1.000 50 4 Jumlah lokasi perparkiran baik yang dikelola pemda maupun pihak swasta (unit) a. ≤ 30 200 8 b. 31 – 60 400 16 c. 61 – 90 600 4 24 d. 91 – 120 800 32 e. > 120 1.000 40 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 5 Jumlah kendaraan bermotor di kabupaten/kota yang wajib uji berkala a. ≤ 2.000 200 20 b. 2.001 – 4.000 400 40 c. 4.001 – 6.000 600 10 60 d. 6.001 – 8.000 800 80 e. > 8.000 1.000 100 6 Jumlah unit angkutan umum dalam kabupaten/kota (unit) a. ≤ 300 200 20 b. 301 – 600 400 40 c. 601 – 900 600 10 60 d. 901 – 1.200 800 80 e. > 1.200 1.000 100 7 Jumlah trayek angkutan umum dalam satu Daerah kabupaten/ kota a. ≤ 15 200 10 b. 16 – 30 400 20 c. 31 – 45 600 5 30 d. 46 – 60 800 40 e. > 60 1.000 50 8 Jumlah armada angkutan laut, pelayaran rakyat, angkutan penyeberangan, dan angkutan sungai dan danau yang berdomisili dalam kabupaten/kota yang beroperasi pada pelabuhan lintas dalam kabupaten/kota a. ≤ 250 200 4 b. 251 – 500 400 8 c. 501 – 750 600 2 12 d. 751 – 1.000 800 16 e. > 1.000 1.000 20 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 9 Jumlah usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal a. ≤ 4 200 4 b. 5 – 8 400 8 c. 9 – 12 600 2 12 d. 13 – 15 800 16 e. > 15 1.000 20 10 Jumlah badan usaha angkutan laut, pelayaran rakyat dan angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan danau yang berdomisili dalam kabupaten/kota a. ≤ 2 200 2 b. 3 – 4 400 4 c. 5 – 8 600 1 6 d. 9 – 12 800 8 e. > 12 1.000 10 11 Jumlah trayek angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan angkutan danau pada lintas pelayaran dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 8 200 4 b. 9 – 16 400 8 c. 17 – 24 600 2 12 d. 25 –32 800 16 e. > 32 1.000 20 12 Jumlah pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau yang dimiliki Pemda kabupaten/kota atau pihak swasta a. ≤ 7 200 4 b. 8 – 15 400 8 c. 16 – 24 600 2 12 d. 25 – 32 800 16 e. > 32 1.000 20 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 13 Panjang alur pelayaran angkutan sungai, penyeberangan dan laut dalam satu kabupaten/kota (mil laut) a. ≤ 40 200 4 b. 41 – 80 400 8 c. 81 – 120 600 2 12 d. 121 – 160 800 16 e. > 160 1.000 20 14 Jumlah rambu jalan (unit) a. ≤ 560 200 30 b. 561 – 1.200 400 60 c. 1.201 – 1.700 600 15 90 d. 1.701 – 2.200 800 120 e. > 2.200 1.000 150 15 Panjang trotoar jalan dalam kabupaten/kota (m) a. ≤4.800 200 10 b. 4.801 – 9.700 400 20 c. 9.701 – 14.500 600 5 30 d. 14.501 – 19.500 800 40 e. > 19.500 1.000 50 P. URUSAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah Perangkat Daerah, UPT, dan kelurahan/desa a. ≤ 30 200 46 b. 31 – 100 400 92 c. 101 – 200 600 23 138 d. 201 –300 800 184 e. > 300 1.000 230 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 2 Jumlah saluran komunikasi/media (koran, majalah, tabloid, televisi, radio, website, media sosial) milik Pemda a. ≤ 15 200 36 b. 16 – 45 400 72 c. 46 – 90 600 18 108 d. 91 –150 800 144 e. > 150 1.000 180 3 Jumlah aparatur negara di lingkungan pemerintah kabupaten/ kota a. ≤ 2.000 200 20 b. 2.001 – 3.000 400 40 c. 3.001 – 4.000 600 10 60 d. 4.001 – 9.000 800 80 e. > 9.000 1.000 100 4 Jumlah saluran komunikasi/media (koran, majalah, tabloid, televisi, radio) non pemerintah yang beredar di kabupaten/kota a. ≤ 12 200 28 b. 13 – 39 400 56 c. 40– 81 600 14 84 d. 82 –138 800 112 e. > 138 1.000 140 5 Jumlah layanan publik dan kepemerintahan di tingkat Pemerintah kabupaten/kota yang diselenggarakan dengan Sistem Electronic Government a. ≤ 20 200 30 b. 21 – 30 400 60 c. 31 – 50 600 15 90 d. 51 –100 800 120 e. > 100 1.000 150 Q. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas untuk koperasi simpan pinjam dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah kabupaten/kota a. ≤90 200 20 b. 91 – 180 400 40 c. 181 – 270 600 10 60 d. 271 – 360 800 80 e. >360 1.000 100 2 Jumlah perangkat organisasi koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 1.000 200 20 b. 1.001 – 2.000 400 40 c. 2.001 – 3.000 600 10 60 d. 3.001 – 4.000 800 80 e. >4.000 1.000 100 3 Jumlah pelaku usaha mikro a. ≤ 14.000 200 40 b. 14.001 – 28.000 400 80 c. 28.001 – 42.000 600 20 120 d. 42.001 – 56.000 800 160 e. >56.000 1.000 200 4 Jumlah usaha simpan pinjam untuk usaha simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam dengan wilayah keanggotaan dalam satu kabupaten/kota NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 150 200 40 b. 151 – 300 400 80 c. 301 – 450 600 20 120 d. 451 – 600 800 160 e. > 600 1.000 200 5 Jumlah koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 300 200 40 b. 301 – 600 400 80 c. 601 – 1.000 600 20 120 d. 1.001 – 1.500 800 160 e. > 1.500 1.000 200 R. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah potensi usaha yang merupakan potensi investasi dalam Daerah kabupaten/kota untuk dipromosikan kepada penanam modal (dengan potensi yang terukur) a. ≤ 20 200 10 20 b. 21 – 40 400 40 c. 41 – 80 600 60 d. 81 – 100 800 80 e. > 100 1.000 100 2 Jumlah dokumen perizinan dan non perizinan pertahun yang perizinannya menjadi kewenangan kabupaten/kota NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 2.000 200 30 60 b. 2.001 – 4.000 400 120 c. 4.001 – 6.000 600 180 d. 6.001 –8.000 800 240 e. > 8.000 1.000 300 3 Jumlah perusahaan penanaman modal yang dilakukan pemantauan, pembinaan, pengawasan dan fasilitasi penanaman modal yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota a. ≤ 20 200 40 80 b. 21 – 40 400 160 c. 41– 80 600 240 d. 81– 100 800 320 e. >100 1.000 400 S. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah pemuda pelopor, pemuda wirausaha, dan pemuda kader kabupaten/kota a. ≤400 200 70 b. 401 – 700 400 140 c. 701 – 950 600 35 210 d. 951 –1.250 800 280 e. >1.250 1.000 350 2 Jumlah organisasi kepemudaan, olah raga, dan kepramukaan tingkat kabupaten/kota NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤120 200 40 b. 121 – 180 400 80 c. 181 – 300 600 20 120 d. 301 –370 800 160 e. >370 1.000 200 3 Jumlah kejuaraan/kompetisi olah raga yang diikuti kabupaten/kota a. ≤50 200 20 b. 51 – 100 400 40 c. 101 – 150 600 10 60 d. 151 –300 800 80 e. > 300 1.000 100 4 Jumlah kejuaraan olah raga pelajar dan olah raga tetap tingkat kabupaten/kota a. ≤ 20 200 30 b. 21 – 40 400 60 c. 41 – 60 600 15 90 d. 61 – 75 800 120 e. >75 1.000 150 T. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah survey bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan HAM yang mendapatkan rekomendasi BPS a. ≤ 40 200 90 b. 41 – 80 400 180 c. 81 – 120 600 45 270 d. 121 –160 800 360 e. > 160 1.000 450 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 2 Jumlah kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM yang mendapatkan rekomendasi BPS a. ≤ 20 200 70 b. 21 – 30 400 140 c. 31 – 50 600 35 210 d. 51 –70 800 280 e. > 70 1.000 350 U. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah jenis informasi di tingkat kabupaten/kota yang wajib diamankan dengan persandian sesuai peraturan perundang-undangan a. ≤ 5 200 32 b. 6 – 10 400 64 c. 11 – 15 600 16 96 d. 16 –20 800 128 e. >20 1.000 160 2 Jumlah konten informasi dari setiap jenis informasi yang wajib diamankan dengan persandian a. ≤ 250 200 32 b. 251 – 500 400 64 c. 501 – 1.000 600 16 96 d. 1.001 –1.500 800 128 e. >1.500 1.000 160 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah aset/fasilitas/instalasi kritis/vital/penting di tingkat kabupaten/kota yang harus diamankan a. ≤ 200 200 32 b. 201 – 300 400 64 c. 301 – 600 600 16 96 d. 601 –900 800 128 e. >900 1.000 160 4 Jumlah rata-rata kegiatan penting yang membutuhkan dukungan pengamanan informasi per bulan di tingkat kabupaten/kota a. ≤ 100 200 32 b. 101 – 200 400 64 c. 201 – 400 600 16 96 d. 401 –500 800 128 e. >500 1.000 160 5 Jumlah Perangkat Daerah di tingkat kabupaten/kota yang menggunakan persandian untuk mengamankan setiap jenis informasi yang wajib diamankan a. ≤ 50 200 32 b. 51 – 80 400 64 c. 81 – 110 600 16 96 d. 111 –140 800 128 e. > 140 1.000 160 V. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah suku bangsa yang terdapat dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 5 200 20 b. 6 – 10 400 10 40 c. 11 – 15 600 60 d. 16 – 20 800 80 e. > 20 1.000 100 2 Jumlah kesenian yang terdapat dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 25 200 60 b. 26 – 50 400 30 120 c. 51 – 75 600 180 d. 76 – 100 800 240 e. >100 1.000 300 3 Jumlah museum yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat a. ≤ 1 200 20 b. 2 – 3 400 10 40 c. 4 – 5 600 60 d. 6 – 7 800 80 e. >7 1.000 100 4 Jumlah yang diduga cagar budaya dan cagar budaya peringkat kabupaten/kota a. ≤ 50 200 60 b. 51 – 100 400 30 120 c. 101 – 150 600 180 d. 151 – 200 800 240 e. >200 1.000 300 W. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah pemustaka per bulan yang berkunjung ke perpustakaan milik kabupaten/kota a. ≤ 7.000 200 60 b. 7.001 – 10.000 400 30 120 c. 10.001 – 40.000 600 180 d. 40.001 – 60.000 800 240 e. >60.000 1.000 300 2 Jumlah koleksi (judul) yang dimiliki oleh perpustakaan milik kabupaten/kota (termasuk satuan pendidikan yang oleh kabupaten/kota) a. ≤ 15.000 200 50 b. 15.001 – 50.000 400 25 100 c. 50.001 – 150.000 600 150 d. 150.001 – 200.000 800 200 e. >200.000 1.000 250 3 Jumlah Perpustakaan yang seharusnya dibina (Perpustakaan SD/MI dan SMP/MTS, Perpustakaan Masyarakat, Perpustakaan Desa/Kelurahan, Perpustakaan Kecamatan, dan Perpustakaan Khusus) a. ≤ 1.000 200 46 b. 1.001 – 2.000 400 23 92 c. 2.001 – 3.000 600 138 d. 3.001 – 4.000 800 184 e. >4.000 1.000 230 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 4 Jumlah promosi gemar membaca (dalam satu tahun) yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota a. ≤ 50 200 4 b. 51 – 100 400 2 8 c. 101 – 150 600 12 d. 151 – 200 800 16 e. >200 1.000 20 X. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah Perangkat Daerah kabupaten/kota (termasuk kecamatan) dan BUMD kabupaten/kota yang dibina dalam pengelolaan arsip dinamis dalam rangka akuntabilitas publik a. ≤ 60 200 50 b. 61 – 80 400 100 c. 81 – 100 600 25 150 d. 101 – 120 800 200 e. > 120 1.000 250 2 Jumlah desa/kelurahan yang dibina dalam pengelolaan arsip dinamis dalam rangka akuntabilitas publik a. ≤ 100 200 30 b. 101 – 250 400 60 c. 251 – 400 600 15 90 d. 401 – 550 800 120 e. > 550 1.000 150 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah arsip yang harus dikelola berdasarkan jumlah Perangkat Daerah kabupaten/kota, BUMD kabupaten/kota, dan Desa/Kelurahan dalam rangka penyelamatan dan pelestarian memori kolektif bangsa (dalam satuan boks per tahun) a. ≤ 550 200 80 b. 551 – 850 400 160 c. 851 – 1.150 600 40 240 d. 1.151 – 1.450 800 320 e. > 1.450 1.000 400 Y. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah nelayan kecil dalam wilayah kabupaten/kota (jiwa) a. ≤ 5.000 200 40 b. 5.001 – 10.000 400 80 c. 10.001 – 15.000 600 20 120 d. 15.001 – 20.000 800 160 e. >20.000 1.000 200 2 Jumlah tempat pelelangan ikan a. ≤ 10 200 30 b. 11 – 20 400 60 c. 21 – 30 600 15 90 d. 31 – 40 800 120 e. >40 1.000 150 3 Jumlah SIUP dibidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam satu Daerah kabupaten/kota NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 20 200 10 b. 21 – 40 400 20 c. 41 – 60 600 5 30 d. 61 – 80 800 40 e. >80 1.000 50 4 Luas lahan potensi budidaya ikan (Ha) a. ≤ 2.000 200 40 b. 2.001 – 5.000 400 80 c. 5.001 – 8.000 600 20 120 d. 8.001 – 11.000 800 160 e. >11.000 1.000 200 5 Jumlah rumah tangga pembudidaya ikan (rumah tangga pembudidaya) a. ≤ 200 200 30 b. 201 – 500 400 60 c. 501 – 700 600 15 90 d. 701 – 1.000 800 120 e. >1.000 1.000 150 6 Jumlah kapal sampai dengan 5 GT a. ≤ 50 200 10 b. 51 – 100 400 20 c. 101 – 150 600 5 30 d. 151 – 200 800 40 e. >200 1.000 50 Z. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah usaha pariwisata di kabupaten/kota yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) a. ≤ 20 200 40 b. 21 – 40 400 80 c. 41 – 50 600 20 120 d. 51 – 70 800 160 e. > 70 1.000 200 2 Jumlah zona kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di Daerah kabupaten/kota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing a. ≤ 10 200 20 b. 11 – 30 400 40 c. 31 – 40 600 10 60 d. 41 – 60 800 80 e. > 60 1.000 100 3 Jumlah lokasi daya tarik, kawasan strategis, dan destinasi pariwisata yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi pariwisata sebagai kewenangan kabupaten/kota atau ditetapkan kepala daerah sebagai destinasi, daya tarik, atau kawasan pariwisata a. ≤ 5 200 100 b. 6 – 10 400 200 c. 11 – 20 600 50 300 d. 21 –40 800 400 e. >40 1.000 500 AA. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah pengecer/kios sarana pertanian (unit) a. ≤ 25 200 16 b. 26-50 400 8 32 c. 51- 100 600 48 d. 101- 200 800 64 e. >200 1.000 80 2 Jumlah jenis rumpun/galur ternak asli/lokal Indonesia dalam satu kabupaten/kota (rumpun/galur) a. ≤ 2 200 6 b. 3-4 400 12 c. 5-6 600 3 18 d. 7-8 800 24 e. > 8 1.000 30 3 Jumlah pakan yang beredar dalam 1 (satu) kabupaten/kota (ton) a. ≤ 1.500 200 8 b. 1.501- 2.000 400 16 c. 2.001- 2.500 600 4 24 d. 2.501-3.000 800 32 e. > 3.000 1.000 40 4 Jenis sediaan obat hewan yang beredar dalam satu kabupaten/kota (jenis sediaan) a. ≤ 7 200 6 b. 8-10 400 12 c. 11-13 600 3 18 d. 14-16 800 24 e. >16 1.000 30 5 Jumlah jenis benih/bibit hijauan pakan ternak yang sumbernya dari dalam satu kabupaten/kota (jenis) NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 a. ≤ 2 200 6 b. 3 - 4 400 12 c. 5 – 6 600 3 28 d. 7 - 8 800 24 e. >8 1.000 30 6 Luas lahan pengembangan pertanian yang dialiri irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan) di kabupaten/kota (Ha) a. ≤ 5.000 200 24 b. 5.001-7.500 400 48 c. 7.501-10.000 600 12 72 d. 10.001- 15.000 800 96 e. >15.000 1.000 120 7 Populasi hewan (ternak, aneka ternak, hewan kesayangan) (ekor) a. ≤ 500.000 200 16 b. 500.001-1.000.000 400 32 c. 1.000.001- 3.000.000 600 8 48 d. 3.000.001- 6.000.000 800 64 e. >6.000.000 1.000 80 8 Jumlah rata-rata per bulan keterangan kesehatan hewan dan produk hewan, rekomendasi pemasukan, pengeluaran hewan dan produk hewan dari Daerah kabupaten/kota a. ≤ 10 200 6 b. 11-15 400 12 c. 16-25 600 3 18 d. 26-35 800 24 e. >35 1.000 30 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 9 Jumlah rata-rata per bulan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan di kabupaten/kota (ton) a. ≤50 200 6 b. 51-100 400 12 c. 101-150 600 3 18 d. 151- 200 800 24 e. > 200 1.000 30 10 Jumlah jenis pelayanan jasa laboratorium dan pelayanan jasa medik veteriner dalam Daerah kabupaten/kota (jenis layanan) a. ≤5 200 6 b. 6-8 400 12 c. 9-15 600 3 18 d. 16-25 800 24 e. >25 1.000 30 11 Jumlah jenis usaha produk hewan (unit usaha) dalam kabupaten/kota a. ≤ 50 200 6 b. 51-70 400 12 c. 71-100 600 3 18 d. 101-150 800 24 e. >150 1.000 30 12 Jumlah peternak a. ≤ 350 200 12 b. 351 – 1.000 400 24 c. 1.001 – 5.000 600 6 36 d. 5.001 – 7.500 800 48 e. >7.500 1.000 60 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 13 Luas lahan pertanian di kabupaten/kota (Ha) a. ≤ 10.000 200 16 b. 10.001-20.000 400 32 c. 20.001-30.000 600 8 48 d. 30.001- 40.000 800 64 e. >40.000 1.000 80 14 Jumlah jenis penyakit hewan menular di kabupaten/kota a. ≤ 2 200 4 b. 3-4 400 8 c. 5-6 600 2 12 d. 7-8 800 16 e. > 8 1.000 20 15 Jumlah izin usaha tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dalam lima tahun terakhir di kabupaten/kota a. ≤ 20 200 16 b. 21-40 400 32 c. 41 -100 600 8 48 d. 101-200 800 64 e. > 200 1.000 80 16. Jumlah izin usaha bidang peternakan dan kesehatan hewan dalam 5 (lima) tahun terakhir di kabupaten/kota a. ≤ 20 200 6 b. 21-40 400 12 c. 41-100 600 3 18 d. 101-200 800 24 e. >200 1.000 30 BB. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Luas Tahura dalam kabupaten/kota a. ≤ 600.000 200 60 b. 600.001– 1.200.000 400 120 c. 1.200.001 – 1.800.000 600 30 180 d. 1.800.001 – 2.400.000 800 240 e. >2.400.000 1.000 300 2 Jumlah jenis tanaman dan satwa koleksi pada Tahura di kabupaten/kota 25 a. ≤ 75 200 50 100 b. 76 – 150 400 c. 151 – 225 600 150 d. 226 – 300 800 200 e. > 300 1.000 250 3 Jumlah kelompok masyarakat yang dibina dan diberdayakan (LMDH, Gapoktan, Koperasi, KTH, dll) di desa yang berbatasan dengan kawasan Tahura kabupaten/kota a. ≤ 25 200 50 b. 26 – 50 400 100 c. 51 – 75 600 25 150 d. 76 – 100 800 200 e. > 100 1.000 250 CC. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah jenis usaha pemanfaatan panas bumi langsung (wisata, agrobisnis, industri, dan lainnya) a. ≤ 10 200 40 80 b. 11 – 20 400 160 c. 21 – 30 600 240 d. 31 – 40 800 320 e. >40 1.000 400 2 Jumlah usaha pemanfaatan panas bumi langsung a. ≤ 100 200 40 80 b. 101 – 200 400 160 c. 201 – 300 600 240 d. 301 – 400 800 320 e. >400 1.000 400 DD. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah pelaku usaha yang memiliki izin yang masih berlaku bagi pedagang pasar rakyat, PKL, pengusaha toko dan pasar swalayan, dan pusat perbelanjaan a. ≤ 1.000 200 20 b. 1.001 – 2.500 400 40 c. 2.501 – 10.000 600 10 60 d. 10.001 – 20.000 800 80 e. >20.000 1.000 100 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 2 Jumlah distributor dan pengecer pupuk yang bersubsidi a. ≤ 100 200 10 b. 101 – 200 400 20 c. 201 – 300 600 5 30 d. 301 – 400 800 40 e. > 400 1.000 50 3 Jumlah tanda daftar gudang yang diterbitkan a. ≤ 100 200 10 b. 101 – 200 400 20 c. 201 – 300 600 5 30 d. 301 – 400 800 40 e. > 400 1.000 50 4 Jumlah UTTP (Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya) a. ≤ 1.000 200 40 b. 1.001 – 5.000 400 80 c. 5.001 – 10.000 600 20 120 d. 10.001 – 15.000 800 160 e. >15.000 1.000 200 5 Jumlah komoditi ekspor berdasarkan HS 2 digit yang produknya hanya ada di satu kabupaten/kota a. ≤ 10 200 20 b. 11 – 30 400 40 c. 31 – 40 600 10 60 d. 41 – 50 800 80 e. > 50 1.000 100 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 6 Jumlah sarana distribusi (pasar) perdagangan yang ada di kabupaten/kota a. ≤ 20 200 50 b. 21 – 40 400 100 c. 41 – 70 600 25 150 d. 71 – 100 800 200 e. >100 1.000 250 7 Jumlah pengecer minuman beralkohol a. ≤ 3 200 10 b. 4 – 6 400 20 c. 7 – 10 600 5 30 d. 11 – 13 800 40 e. >13 1.000 50 EE. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah perusahaan industri kecil dan menengah a. ≤ 3.000 200 120 b. 3.001 –5.500 400 240 c. 5.501 – 8.000 600 60 360 d. 8.001 –11.000 800 480 e. > 11.000 1.000 600 2 Jumlah unit produksi dari industri kecil dan menengah a. ≤ 8.000 200 40 b. 8.001 – 16.000 400 80 c. 16.001 – 25.000 600 20 120 d. 25.001 – 60.000 800 160 e. > 60.000 1.000 200 FF. URUSAN BIDANG TRANSMIGRASI NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Luasan pencadangan tanah kawasan transmigrasi yang lokasinya dalam satu kabupaten (Ha) a. ≤ 500 200 50 b. 501 – 2.500 400 100 c. 2.501 – 5.000 600 25 150 d. 5.001 – 7.500 800 200 e. > 7.500 1.000 250 2 Luasan pencadangan kawasan dalam RKT yang lokasi kawasannya dalam satu kabupaten/kota, tidak termasuk kawasan transmigrasi yang sudah dibangun (RKT yang belum dimanfaatkan) (Ha) a. ≤ 500 200 50 b. 501 – 2.500 400 100 c. 2.501 – 5.000 600 25 150 d. 5.001 –25.000 800 200 e. >25.000 1.000 250 3 Jumlah kepala keluarga transmigran yang ditata berasal dari dalam satu kabupaten berdasarkan RKT (daerah asal) a. ≤ 500 200 50 b. 501 – 1.000 400 100 c. 1.001 – 2.000 600 25 150 d. 2.001 –5.000 800 200 e. > 5.000 1.000 250 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 4 Jumlah kepala keluarga transmigran dan penduduk setempat dalam satuan permukiman yang akan ditempatkan berdasarkan RKT (daerah tujuan) a. ≤ 500 200 4 b. 501 – 1.000 400 8 c. 1.001 – 2.000 600 2 12 d. 2.001 –5.000 800 16 e. > 5.000 1.000 20 5 Jumlah kepala keluarga masyarakat transmigrasi (transmigran dan masyarakat sekitar) di satuan permukiman (SP Baru, SP Pugar, dan SP tempatan) pada tahapan kemandirian a. ≤ 500 200 6 b. 501 – 1.000 400 12 c. 1.001 – 2.000 600 3 18 d. 2.001 –5.000 800 24 e. > 5.000 1.000 30 III. INDIKATOR UMUM DAN INDIKATOR TEKNIS PEMETAAN FUNGSI PENDUKUNG DAN FUNGSI PENUNJANG PEMERINTAH DAERAH PROVINSI A. FAKTOR UMUM NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah penduduk provinsi (Jiwa) 10 a. ≤ 2.000.000 200 20 b. 2.000.001– 4.000.000 400 40 c. 4.000.001– 6.000.000 600 60 d. 6.000.001– 8.000.000 800 80 e. >8.000.000 1.000 100 2 Luas wilayah provinsi (Km ^2 ) 5 a. ≤ 600 200 10 b. 601– 1.200 400 20 c. 1.201– 1.800 600 30 d. 1.801– 2.400 800 40 e. > 2.400 1.000 50 3 Jumlah APBD provinsi (Rp) 5 a. ≤ 2.000.000.000.000 200 10 b. 2.000.000.000.001 – 4.000.000.000.000 400 20 c. 4.000.000.000.001 – 6.000.000.000.000 600 30 d. 6.000.000.000.001 – 8.000.000.000.000 800 40 e. >8.000.000.000.000 1.000 50 B. FAKTOR TEKNIS A. SEKRETARIAT DAERAH NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah kebijakan Daerah provinsi (Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan peraturan bersama gubernur) a. ≤ 40 200 30 b. 41 – 80 400 15 60 c. 81 – 120 600 90 d. 121 – 160 800 120 e. >160 1.000 150 2 Jumlah penduduk (jiwa) a. ≤ 500.000 200 40 b. 500.001 – 1.000.000 400 80 c. 1.000.001 – 3.000.000 600 20 120 d. 3.000.001 – 5.000.000 800 160 e. >5.000.000 1.000 200 3 Luas wilayah (Km ^2 ) a. ≤ 2.000 200 20 b. 2.001– 6.000 400 10 40 c. 6.001– 10.000 600 60 d. 10.001– 15.000 800 80 e. >15.000 1.000 100 4 Jumlah APBD provinsi (Rp) a. ≤ 2.000.000.000.000 200 40 b. 2.000.000.000.001– 4.000.000.000.000 400 80 c. 4.000.000.000.001– 7.000.000.000.000 600 20 120 d. 7.000.000.000.001– 11.000.000.000.000 800 160 e. >11.000.000.000.000 1.000 200 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 5 Jumlah Perangkat Daerah provinsi a. ≤ 30 200 30 b. 31 – 34 400 60 c. 35 – 39 600 15 90 d. 40 – 42 800 120 e. >42 1.000 150 B. SEKRETARIAT DPRD NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah anggota DPRD 40 a. ≤ 50 200 80 b. 51 – 60 400 160 c. 61 – 70 600 240 d. 71 – 80 800 320 e. >80 1.000 400 2 Jumlah fraksi DPRD a. ≤ 2 200 80 b. 3 – 4 400 160 c. 5 – 6 600 40 240 d. 7 – 8 800 320 e. >8 1.000 400 C. INSPEKTORAT NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah APBD provinsi (Rp) a. ≤ 2.000.000.000.000 200 80 b. 2.000.000.000.001– 4.000.000.000.000 400 160 c. 4.000.000.000.001– 7.000.000.000.000 600 40 240 d. 7.000.000.000.001– 11.000.000.000.000 800 320 e. > 11.000.000.000.000 1.000 400 2 Jumlah Perangkat Daerah provinsi a. ≤ 30 200 50 b. 31 – 34 400 100 c. 35– 39 600 25 150 d. 40 –42 800 200 e. >42 1.000 250 3 Jumlah pegawai ASN pada instansi Daerah provinsi a. ≤ 4.000 200 30 b. 4.001 – 7.000 400 60 c. 7.001– 10.000 600 15 90 d. 10.001 –13.000 800 120 e. >13.000 1.000 150 D. PERENCANAAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah Perangkat Daerah provinsi a. ≤ 30 200 150 b. 31 – 34 400 75 300 c. 35– 39 600 450 d. 40 –42 800 600 e. >42 1.000 750 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 2 Jumlah komisi DPRD 2 a. ≤ 2 200 4 b. 3 – 4 400 8 c. 5 – 6 600 12 d. 7 –8 800 16 e. > 8 1.000 20 3 Jumlah kabupaten/kota 3 a. ≤ 9 200 6 b. 10 – 15 400 12 c. 16 – 22 600 18 d. 23 –29 800 24 e. > 29 1.000 30 E. KEUANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah barang inventaris milik Daerah 5 a. ≤ 20.000 200 10 b. 20.001 – 40.000 400 20 c. 40.001 – 60.000 600 30 d. 60.001 –80.000 800 40 e. > 80.000 1.000 50 2 Jumlah objek pajak provinsi a. ≤ 10.000 200 70 b. 10.001 – 250.000 400 140 c. 250.001 – 500.000 600 35 210 d. 500.001 – 750.000 800 280 e. >750.000 1.000 350 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah APBD provinsi (Rp) 35 a. ≤ 2.000.000.000.000 200 70 b. 2.000.000.000.001– 4.000.000.000.000 400 140 c. 4.000.000.000.001– 7.000.000.000.000 600 210 d. 7.000.000.000.001– 11.000.000.000.000 800 280 e. > 11.000.000.000.000 1.000 350 4 Jumlah pengguna anggaran a. ≤ 25 200 10 b. 26 – 36 400 5 20 c. 37– 40 600 30 d. 41 – 45 800 40 e. > 45 1.000 50 F. KEPEGAWAIAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah jabatan pimpinan tinggi pada intansi pemerintah provinsi 10 a. ≤ 30 200 20 b. 31 – 40 400 40 c. 41 – 55 600 60 d. 56 – 70 800 80 e. >70 1.000 100 2 Jumlah jabatan administrasi pada intansi pemerintah provinsi 40 a. ≤ 2.000 200 80 b. 2.001 – 5.000 400 160 c. 5.001 – 7.000 600 240 d. 7.001 –9.000 800 320 e. >9.000 1.000 400 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah pemangku jabatan fungsional tertentu pada intansi pemerintah provinsi (termasuk SMA/SMK) 30 a. ≤ 5.000 200 60 b. 5.001 – 8.000 400 120 c. 8.001 – 15.000 600 180 d. 15.001 –20.000 800 240 e. >20.000 1.000 300 G. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ASN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah provinsi 10 a. ≤ 30 200 20 b. 31 – 40 400 40 c. 41 – 55 600 60 d. 56 – 70 800 80 e. >70 1.000 100 2 Jumlah jabatan administrasi pada instansi pemerintah provinsi (administrator, pengawas dan pelaksana) 40 a. ≤ 2.000 200 80 b. 2.001 – 4.000 400 160 c. 4.001 – 6.000 600 240 d. 6.001 – 8.000 800 320 e. >8.000 1.000 400 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 3 Jumlah pemangku jabatan fungsional tertentu pada instansi pemerintah provinsi (termasuk SMA/SMK) 30 a. ≤ 5.000 200 60 b. 5.001 – 8.000 400 120 c. 8.001 – 15.000 600 180 d. 15.001 –20.000 800 240 e. >20.000 1.000 300 H. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah organisasi Perangkat Daerah provinsi a. ≤ 30 200 50 b. 31 – 34 400 100 c. 35 – 39 600 25 150 d. 40 – 42 800 1200 e. >42 1.000 250 2 Luas wilayah provinsi (Km ^2 ) a. ≤ 600 200 20 b. 601 – 10.000 400 40 c. 10.001 – 20.000 600 10 60 d. 20.001 – 50.000 800 80 e. >50.000 1.000 100 3 Jumlah kebijakan Daerah provinsi (Perda provinsi dan Peraturan Gubernur) yang masih berlaku a. ≤ 100 200 90 b. 101 – 400 400 180 c. 401 – 600 600 45 270 d. 601 –1.200 800 360 e. >1.200 1.000 450 IV. INDIKATOR UMUM DAN INDIKATOR TEKNIS PEMETAAN FUNGSI PENDUKUNG DAN FUNGSI PENUNJANG PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA A. FAKTOR UMUM NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah penduduk (Jiwa) 10 a. ≤ 100.000 200 20 b. 100.001 – 200.000 400 40 c. 200.001 – 500.000 600 60 d. 500.001 –1.000.000 800 80 e. > 1.000.000 1.000 100 2 Luas wilayah (Km ^2 ) 5 a. ≤ 150 200 10 b. 151 – 300 400 20 c. 301 – 450 600 30 d. 451 –600 800 40 e. > 600 1.000 50 3 Jumlah APBD (Rp) 5 a. ≤ 250.000.000.000 200 10 b. 250.000.000.001 - 500.000.000.000 400 20 c. 500.000.000.001 – 750.000.000.000 600 30 d. 750.000.000.001 – 1.000.000.000.000 800 40 e. > 1.000.000.000.000 1.000 50 B. FAKTOR TEKNIS A. SEKRETARIAT DAERAH NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah kecamatan a. ≤ 5 200 30 b. 6 – 10 400 60 c. 11 – 15 600 15 90 d. 16 – 20 800 120 e. >20 1.000 150 2 Jumlah desa/kelurahan a. ≤ 50 200 10 b. 51 – 100 400 20 c. 101 – 200 600 5 30 d. 201 – 300 800 40 e. > 300 1.000 50 3 Jumlah Perangkat Daerah (selain kecamatan) a. ≤ 25 200 40 b. 26 – 29 400 80 c. 30 – 33 600 20 120 d. 34 – 37 800 160 e. > 37 1.000 120 4 Jumlah kebijakan Daerah (peraturan kabupaten/kota, peraturan bupati/walikota dan peraturan bersama kepala daerah) yang masih berlaku a. ≤ 50 200 30 b. 51 – 100 400 60 c. 101 – 150 600 15 90 d. 151 – 200 800 120 e. > 200 1.000 150 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 5 Jumlah pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah kabupaten/kota a. ≤ 2.000 200 20 b. 2.001 – 3.000 400 40 c. 3.001 – 4.000 600 10 60 d. 4.001 – 9.000 800 80 e. > 9.000 1.000 100 6 Jumlah APBD kabupaten/kota (Rp) a. ≤ 250.000.000.000 200 30 b. 250.000.000.001 – 500.000.000.000 400 60 c. 500.000.000.001 – 750.000.000.000 600 15 90 d. 750.000.000.001 1.000.000.000.000 800 120 e. > 1.000.000.000.000 1.000 150 B. SEKRETARIAT DPRD NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah anggota DPRD 40 a. ≤ 25 200 80 b. 26 – 30 400 160 c. 31 – 35 600 240 d. 36 – 40 800 320 e. >40 1.000 400 2 Jumlah fraksi DPRD a. ≤ 2 200 80 b. 3 – 4 400 160 c. 5– 6 600 40 240 d. 7 –8 800 320 e. > 8 1.000 400 C. INSPEKTORAT NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah APBD kabupaten/kota (Rp) a. ≤ 250.000.000.000 200 60 b. 250.000.000.001 – 500.000.000.000 400 120 c. 500.000.000.001 – 750.000.000.000 600 30 180 d. 750.000.000.001 1.000.000.000.000 800 240 e. > 1.000.000.000.000 1.000 300 2 Jumlah kecamatan a. ≤ 5 200 30 b. 6 – 10 400 60 c. 11 – 15 600 15 90 d. 16 – 20 800 120 e. >20 1.000 150 3 Jumlah desa/kelurahan a. ≤ 50 200 20 b. 51 – 100 400 40 c. 101 – 200 600 10 60 d. 201 – 300 800 80 e. > 300 1.000 100 4 Jumlah Perangkat Daerah selain kecamatan a. ≤ 25 200 30 b. 26 – 29 400 60 c. 30 – 33 600 15 90 d. 34 – 37 800 120 e. >37 1.000 150 5 Jumlah pegawai aparatur sipil negara pada instansi Daerah kabupaten/kota a. ≤ 2.000 200 20 b. 2.001 – 3.000 400 40 c. 3.001 – 4.000 600 10 60 d. 4.001 – 9.000 800 80 e. > 9.000 1.000 100 D. PERENCANAAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah Perangkat Daerah kabupaten/kota (tidak termasuk kecamatan) a. ≤ 25 200 140 b. 26– 29 400 280 c. 30– 33 600 70 420 d. 34 –37 800 560 e. > 37 1.000 700 2 Jumlah komisi DPRD kabupaten/ kota 2 a. ≤ 3 200 4 b. 4 – 5 400 8 c. 6 – 7 600 12 d. 8 –9 800 16 e. > 9 1.000 20 3 Jumlah kecamatan 3 a. ≤ 5 200 6 b. 6 – 10 400 14 c. 11 – 15 600 18 d. 16 – 20 800 24 e. >20 1.000 30 4 Jumlah kelurahan/desa atau nama lain a. ≤ 50 200 10 b. 51 – 100 400 20 c. 101 – 200 600 5 30 d. 201 – 300 800 40 e. > 300 1.000 50 E. KEUANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah APBD kabupaten/kota (Rp) 25 a. ≤ 250.000.000.000 200 50 b. 250.000.000.001 – 500.000.000.000 400 100 c. 500.000.000.001 – 750.000.000.000 600 150 d. 750.000.000.001 1.000.000.000.000 800 200 e. > 1.000.000.000.000 1.000 250 2 Jumlah pengguna anggaran a. ≤ 25 200 10 b. 26 – 30 400 20 c. 31 – 35 600 5 30 d. 36 – 40 800 40 e. > 40 1.000 50 3 Jumlah barang inventaris milik Daerah a. ≤ 20.000 200 30 b. 20.001 –40.000 400 60 c. 40.001 –60.000 600 15 90 d. 60.001 –80.000 800 120 e. >80.000 1.000 150 4 Jumlah objek pajak kabupaten/kota 20 a. ≤ 10.000 200 40 b. 10.001 – 20.000 400 80 c. 20.001 – 50.000 600 120 d. 50.001 – 100.000 800 160 e. > 100.000 1.000 200 5 Luas wilayah kabupaten/kota (Km ^2 ) a. ≤ 25 200 30 b. 26 – 100 400 60 c. 101 – 500 600 15 90 d. 501 – 1.500 800 120 e. > 1.500 1.000 150 F. KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah kabupaten/kota 200 400 a. ≤ 30 b. 31 – 34 c. 35 – 39 d. 40 –42 e. > 42 20 40 600 10 60 800 80 1.000 100 2 Jumlah jabatan administrasi pada instansi pemerintah kabupaten/kota 40 a. ≤ 1.000 200 80 b. 1.001 – 2.000 400 160 c. 2.001 – 3.000 600 240 d. 3.001 – 4.000 800 320 e. > 4.000 1.000 400 3 Jumlah pemangku jabatan fungsional pada instansi pemerintah kabupaten/kota 30 a. ≤ 1.000 200 60 b. 1.001 – 4.000 400 120 c. 4.001 – 6.000 600 180 d. 6.001 –8.000 800 240 e. > 8.000 1.000 300 G. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah Perangkat Daerah kabupaten/kota (termasuk kecamatan) a. ≤ 35 200 50 b. 35 – 40 400 100 c. 41 – 50 600 25 150 d. 51 – 60 800 200 e. >60 1.000 250 2 Luas wilayah kabupaten/kota (Km ^2 ) a. ≤ 150 200 20 b. 151 – 2.000 400 40 c. 2.001 – 3.000 600 10 60 d. 3.001 – 4.000 800 80 e. > 4.000 1.000 100 3 Jumlah kebijakan Daerah kabupaten/kota (Perda dan peraturan bupati/walikota) a. ≤ 100 200 90 b. 101 – 700 400 180 c. 701 – 1.200 600 45 270 d. 1.201 – 1.500 800 360 e. >1.500 1.000 450 H. KECAMATAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Luas wilayah kecamatan (Km ^2 ) a. ≤ 5 200 40 b. 6 – 10 400 80 c. 11 – 50 600 20 120 d. 51 –100 800 160 e. > 100 1.000 200 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 2 Jumlah kelurahan/desa atau nama lain 35 a. ≤ 5 200 70 b. 6 – 10 400 140 c. 11 – 15 600 210 d. 16 – 20 800 280 e. > 20 1.000 350 3 Jumlah penduduk kecamatan 25 a. ≤ 2.500 200 50 b. 2.501 – 5.000 400 100 c. 5.001 – 10.000 600 150 d. 10.001 – 15.000 800 200 e. > 15.000 1.000 250 V. TATA CARA PERHITUNGAN NILAI VARIABEL UMUM DAN VARIABEL TEKNIS PENGUKURAN INTENSITAS URUSAN PEMERINTAHAN DAN BEBAN KERJA PERANGKAT DAERAH Untuk mendapatkan hasil perhitungan nilai intensitas Urusan Pemerintahan dan besaran organisasi Perangkat Daerah dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:


  20. Langkah 1: Menghitung nilai masing-masing indikator dari variabel umum dan variabel teknis dengan cara melakukan perkalian skala nilai yang sesuai dengan keadaan sebenarnya dari Daerah dengan prosentase dari bobot indikator tersebut. Contoh: Pada faktor teknis Urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdapat indikator jumlah kelurahan/desa atau nama lain, dengan interval, skala nilai, dan bobot sebagai berikut: NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah kelurahan/desa atau nama lain a. ≤ 10 200 20 b. 11 – 25 400 40 c. 26 – 50 600 10 60 d. 51 –300 800 80 e. > 300 1.000 100 Kabupaten Aceh Barat Daya pada Desember 2015 mempunyai 132 kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan tabel di atas, skala nilai untuk indikator jumlah kelurahan/desa atau nama lain di Kabupaten Aceh Barat Daya berada pada interval 4 (51-300) dengan skala nilai 800 dan bobot 10%. Dengan demikian, perhitungan nilai indikator jumlah kelurahan/desa atau nama lain untuk Kabupaten Aceh Barat Daya adalah sebagai berikut: 800 x 10 % = 80 2. Langkah 2: Menghitung jumlah nilai dari seluruh indikator dari variabel umum dan variabel teknis dengan cara melakukan penjumlahan nilai dari seluruh indikator tersebut.

  21. Langkah 3: Melakukan perkalian jumlah nilai dari seluruh indikator dari variabel umum dan variabel teknis tersebut dengan faktor kesulitan geografis, dengan kriteria sebagai berikut:

    1. Provinsi dan kabupaten di Jawa dan Bali dikalikan 1 (satu);

    2. Provinsi dan kabupaten di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi serta kota di seluruh wilayah dikalikan 1,1 (satu koma satu);

    3. Provinsi dan kabupaten di Nusa Tenggara dan Maluku dikalikan 1,2 (satu koma dua);

    4. Provinsi dan kabupaten di Papua dikalikan 1,4 (satu koma empat);

    5. Daerah provinsi dan kabupaten/kota berciri kepulauan dikalikan 1,4 (satu koma empat);

    6. Kabupaten di Daerah perbatasan darat negara dikalikan 1,4 (satu koma empat); dan g. Kabupaten/kota di pulau-pulau terluar di Daerah perbatasan dikalikan 1,5 (satu koma lima). Dalam hal suatu Daerah masuk dalam dua klasifikasi atau lebih, Daerah tersebut dapat memilih faktor kesulitan geografis terbesar.

  1. Langkah 4: Penetapan intensitas Urusan Pemerintahan dan beban kerja Perangkat Daerah berdasarkan hasil perhitungan tersebut dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Total skor kurang dari atau sama dengan 300, merupakan intensitas sangat kecil dan diwadahi dalam Perangkat Daerah setingkat seksi/subbidang;

    2. Total skor lebih dari 300 sampai dengan 400, merupakan intensitas sangat kecil dan diwadahi dalam Perangkat Daerah setingkat bidang;

    3. Total skor dari 401 sampai dengan 600, merupakan intensitas kecil dan diwadahi dalam Perangkat Daerah tipe C;

    4. Total skor dari 601 sampai dengan 800 merupakan intensitas sedang dan diwadahi dalam Perangkat Daerah tipe B;

    e. Total skor lebih dari 800 merupakan intensitas besar dan diwadahi dalam Perangkat Daerah tipe A. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):