Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:17
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
Tanggal Ditetapkan:30 Agustus 2017
Tanggal Diundangkan:27 Mei 2016
Tanggal Berlaku:27 Mei 2016

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2016

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):