Perusahaan Umum Perum Bulog

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016

Kerangka<< >>

Menimbang : Menimbang :

  1. REPuJtTntt,',?55*u'o PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 4s rahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, ^pengawasan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara, perlu mengatur kembali Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang Pendirian perusahaan Umum (perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 20o3 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (perum) BULOG; bahwa untuk menunjang kebijakan program pemerintah di bidang Logistik Pangan dan pembangunan nasionar, perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah tugas dan kegiatan usaha perusahaan Umum (PERUM) BULOG; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk meraksanakan Pasal 4I ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perusahaan Umum (perum) BULOG; Pasal 5 ayat (2) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun; b. c. Mengingat :

  1. Undang -Undang PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- und-ang-undang Nomor 19 rahun 2003 tentang Badan ls-aha ^Milik ^Negara ^(Lembaran ^Negara ^Republik ^Indonesia Tahun 2003 Nomor zo, Tambahan Lembaran Negara Nomor a297); Peraturan Pemerintah Nomor 4s rahun 2oo5 tentang Pendirian, Pengurusan, pengawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200s Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor a556); MEMUTUSKAN: MCNCTAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1' Perusahaan umum (perum) BULOG, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adarah Badan usaha-tvtilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomoi 19 Tahun 2oo3 tentang Badan usaha Milik N.gara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa ^- kekayaai negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan. 2. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan. 3. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidlng ke,angan dan/atau dalam bidang teknis operasional 4. Pembubaran adalah pengakhiran perusahaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  2. Direksi 5.
  3. Direksi adalah organ ^perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk t<epeniingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia !an! dibantu oleh Wakil ^presiden dan menteri sebagaimani dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menladi kewenangan daerah otonom. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah silaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektoi peitanian. BAB II PENDIRIAN PERUSAHAAN Bagian Kesatu Dasar Hukum ^pendirian pasal 2 P_erusahaan yang didirikan dengan peraturan pemerinta_h Nomor 7 Tahun 2003 tentang pendirian perusahaan Umum (Perum) BIJLpG sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang pendirian f: ly: "n1"" lmum ^(p1um) ^BULoc, ^ditanjutkan ^berdirinya berdasarkan Peraturan pemerintah ini. Bagian R E P u JrTo= t,',?Sf; * . r, o -4- Bagian Kedua Penugasan Pasal 3 (1) Dengan Peraturan pemerintah ini, pemerintah melanjutkan penugasan kepada perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupar - a. pengamanan harga pangan pokok beras ditingkat produsen dan konsumen;
    1. pengelolaan cadangan pangan pokok beras Pemerintah;

    2. penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu; a"o d. pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurrrf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. selain melanjutkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan peraturan pemerintah ini, Pemerintah memberikan penugasan kepada pemsahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupar a. pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah serta pengolahan gabah dan beras; dan

    3. pengembangan pergudangan beras. Dalam rangka ketahanan pangan nasional, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan untuk melakukan:

    4. pengamanan harga pangan lainnya;

    5. pengelolaan cadangan pangan pemerintah untuk pangan lainnya;

    6. penyediaan dan pendistribusian pangan lainnya;

    7. pelaksanaan impor pangan rainnya dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (21 (3) e. pengembangan (41 #iD f. pengembangan pergudangan pangan lainnya. Perusahaan dapat melakukan penugasan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk ^- melakuka'n hal_hal sebagaimana dimaksud pada ayat (i), ayat (2), dan ayat (3), kecuali penugasan untuk melaks".rukr.r, i-po.. P.enugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh ^perusahaan berdasari<an penunjukan langsung dari Pemerintah Daerah, """r"i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ay"t 1+; , a. apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), aya! (2), ayat (3), dan ayat (4) menurut kajian secara linansial tidak menguntungkan, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran dengan penugisan yang diberikai;

    8. Perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak lain;

    9. Perusahaan dapat menggunakan darla internal perusahaan, APBN/APBD, pinjaman, dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pa{a aylt ^(1), ayat (2), ayat (3), dan "Vut t+), perusahaan berkewajiban melaporkan pelaksanaan penugasan dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang memberikan penugasan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan pemerintah diatur dalam Peraturan presiden.

      Pasal 4

      Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan berwenan! penuh dan wajib mengelola dan mengusahakan aset perusahaan, termasuk menarik manfaat atas aset yang bersangkutan. (s) (6) (71 (8) (r) (2) Dalam .


      Pasal 5

      Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direksi menetapkan tarii pelayanan barang, jasa, fasilitas, sarana, dan prasarana milik Ferusahaan. BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Kesatu Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu


      Pasal 6

      Perusahaan ini bernama perusahaan Umum (perum) BULOG atau disingkat perum BULOG. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun dl luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oieh Direksi dengan persetujuan Dewan pengawas. pasal 7 Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

      (1)

      (21 (3) Bagian q,D (1) t2t Bagian Kedua Maksud, Ttrjuan, serta Kegiatan Usaha pasal 8 Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah di bidang it<onomi dan pembangunan nasional pada umumnya tirutama di bidang logistik pangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. D,alam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:


    a. Produksi, yang meliputi:

  1. budi daya pangan beras dan pangan lainnya; dan

  2. industri berbasis pangan beras dan pangan lainnya serta turunannya. b. Perdagangan, yang meliputi:

  3. perdagangan hasil budi daya pangan beras dan pangan lainnya; dan

  4. perdagangan hasil industri berbasis pangan beras dan pangan lainnya serta turunannya. c. Jasa, yang meliputi:

  5. pengelolaan dan pengembangan logistik;

  6. jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa perawatan, dan jasa distribusi pangan beras dan pangan lainnya;

  7. pendidikan dan pelatihan di bidang pangan dan logistik;

  8. penelitian dan pengembangan di bidang pangan dan logistik;

  9. pengelolaan dan pelaksanaan angkutan dan distribusi;

  10. survey dan analisa terhadap mutu dan keamanan pangan; dan

  1. perawatan . (3) Bagian Ketiga Modal
    Pasal 9

    Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp RP9.847. 135.795.560,00 (sembilan triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah), yang terdiri dari:

    1. sejumlah Rp6.354.564.829.127,0O (enam triliun tiga ratus lima puluh empat miliar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344|KMK.O2|2OO4 tentang penetapan Modal Perusahaan Umum (perum) BULOG pada saat pendiriannya;

    2. sejumlah Rp492.57O.916.433,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus tqiuh puluh juta sembilan ratus enam belas ribu empat iatus tiga puluh tiga rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor l82|KMK.O6|2OLO tentang Penetapan Nilai Definitif Kekayaan Negara yang Belum Ditetapkan Statusnya Sebagai penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Umum (perum) BULOG pada saat pendiriannya;

      (1)

      (21 c. sejumlah #",D (s) (4) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal Negara ditetapkan dengan peraturan Pemerintah. Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Pengurusan ^perusahaan Paragraf I Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi pasal l0 Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi. Pasal l1 (1) t2l (1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri. Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis. Pasal 12 Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota Diieksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Dewan Pengawas.

      (2)

      Pasal .

      (1)

      (21 (3) (2t


    Pasal 13

    Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim {-an/ ^gtau ^lembaga profesional ^yang dibentuk ^dan/atau ditunjuk oleh Menteri. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang_ sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud padl ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat l2l wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. (l)


    Pasal 14

    Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:

    1. dinyatakan pailit;

    2. menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit; dan

    3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tlnggl untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan. (s) (4) Pengangkatan (1) (2t


    Pasal 15

    Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal anggota Direksi lebih dari I (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.


    Pasal 16

    Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 17 (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:

    1. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

    2. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong;

    3. dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif;

    4. pelaksana .

    5. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b-dan huruf c] selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, iia"t termasuk santunan purna jabatan. (21 Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:

    6. Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk' mengisi kekosongan jabatan tersebut;

    7. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan pengawas atau pihak lain y4ng ditunjuk oleh Menteri dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;

    8. dalam rangka melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukannya secara bersama_sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukannya;

    9. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum menetapkan penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri urrt,rk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan

    10. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d, selain Dewan ^pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sami dengan anggota Direksi yang kosong, tidak termaiuk santunan purna jabatan. Pasal .

      (1)
      (2)
      (3)

      (41 (s) pasal 18 Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya- dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dan lembusan keiada Dewan Pengawas serta anggota Direksi lainnya. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri. ?.d"T lr"l ,surat ^pengunduran ^diri ^sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang -dari 30 (tiga puluh) hari dari tafrgal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri. D..ala1 lul surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggi efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanjgal diterimanya surat pengunduran diri. Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai d: Tg3: 30 (tjga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi ya.rg m..rlgu.rdurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari fe-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

      (1)

      (2)


    Pasal 19

    Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubun[an keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, b-aik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka. Pasal . (1)


    Pasal 20

    Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

    1. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;

    2. anggota Dewan Komisaris atau Dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;

    3. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga Pemerintah atau pemerintah Daerah;

    4. ^jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau

    5. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terj adinya perangkapan jabatan. Dalam hal seseor€rng yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


    Pasal 21

    (21 (3) (4t (r) (2) (3) (1) (2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daEiah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daeiah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi. D{am hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang blrsangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan meniadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota ^-legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakit kepala daerah. Pasal,22 Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:

    1. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;

    2. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

    3. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

    4. terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan dan/atau negara;

    5. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;

    6. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau (41 (s) (6) (71 (8) (e) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -16- Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkri"n secara risan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (3) diambil setelah yang bersangklutan diberi kesempatan membela diri. Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteii atau pejabai Iang ^ditunjuk ^dalam ^waktu ^paling ^lama ^14 (empai ^belas) hari terhitung - sejak tanggal anggota direlsi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud faaa ayat (4). Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiarnya pada saat diberitahukan maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi. selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud padl lVat (2) huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. Pasal 23 (1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

    7. meninggal dunia;

    8. masa jabatannya berakhir;

    9. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau

    10. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan peraturan pemerintah ini-dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. (1)


    Pasal 24

    Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila anggota Oiretsi bertindak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini, terdapat indikasi melakukan kerugian perusahaan, melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan. Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan pengawas. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayal (2) harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyeUabkai tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi. P.emberitahuan _ ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(3) disampaikan dalam jangka waktu paling lalrrra 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berwenang menjalankan Pengurusan perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut ^-atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. Dalam. hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetah lewat dan Menteri. lidat dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal. (21 (3) (41 (s) (6) (71 Paragraf . R E P rr J.T,: t,',35f; * .., o -18_ Paragraf 2 Tlgas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi


    Pasal 25
    Pasal 26

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direksi berwenang untuk:

    1. menetapkan kebijakan pengurusan perusahaan; b- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;

    2. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja perusahaan baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang 1ain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;

    3. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harrrs mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri; e- mengangkat dan memberhentikan pekerja perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan perusahaan dan peraturan perundang-undangan ; o b. mengangkat dan memberhentikan sekretaris perusahaan, Kepala satuan Pengawasan Intern, dan jabatan struktural lainnya; dan melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran b"""i dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.



    Pasal 27

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direksi wajib:

    1. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;

    2. menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan- enggaran Perusahaan serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan pengawas dan Menterl untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;

    3. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang perusahaan;

    4. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan merupakan kewenangan Menteri;

    5. memberikan penjelasan kepada Dewan pengawas mengenai Rencana Keda dan Anggaran perusahaan dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Dewan pengawas;

    6. membuat risalah rapat Direksi;

    7. membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban pengurusan dokumen keuangan sesuai dengan perundang-undangan; Perusahaan dan ketentuan peraturan h. men5rusun . l. k. h. j.

    8. menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit; menyampaikan laporan kepada Dewan pengawas mengenai penetapan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan; menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri; menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan triwulanan kepada Dewan pengiwas; memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri; menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahlan; memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan; memelihara risalah rapat Dewan pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain; menyimpan di tempat kedudukan perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain; men5rusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi. Keuangan dan berdasarkin prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan; memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan, serta laporan khusus dan ffopn ^lainnya ^setiap ^kali ^diminta ^olih ^Dewan ^pengawas dan/atau Menteri; menyiapkan susunan organisasi perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya; menyusun dan menetapkan cetak biru (blue pint) organisasi Perusahaan; Tenyus]ln ^indikator ^pencapaian ^kinerja Direksi untuk dimintakan persetujuan Menteri; dan n. o. p. q.

    9. menjalankan S.

    10. menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 2g Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan dan wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungiawaban, serta kewajaran. Dalam mengurus Perusahaan Direksi melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri. Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan ^'Menieri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 29 Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perusahaan s""uai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi _ atas kerugian perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha perusahaan. Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dipat membuktikan bahwa:

    11. kemgian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

    12. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan ^perusahaan;

      (1)
      (2)

      (s) (4) (1) (2) (3) c. tidak (41 (s) (1) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -22- c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

    13. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai d-ngan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi. Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan.


    Pasal 30

    Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas jika:

    1. mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka pendek;

    2. mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (&ild Operate TransferlBoT), Bangun Milik Serah (Build Own TransferlBowT), Bangun Serah Guna (Buitd. Transfer OperatelBTO), dan kerja sama lainnya dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

    3. menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahian dilaporkan kepada Dewan pengawas;

    4. menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati;

    5. melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazirn berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau $-,D (2t (3) (4) Pasal 31 (1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri jika:

    6. mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka menengah atau jangka panjang;

    7. melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;

    8. mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

    9. melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

    10. melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

    11. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau auali"stl; (s) g. mengadakan h. tidak menagih lagi piutang macet yang telah dihapusbukukan;

    12. J. k. l.

    13. membentuk yayasan, organisasi, dan/atau melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap Perusahaan, kecuali aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; menetapkan cetak biru (blue printl organisasi Perusahaan; menetapkan dan mengubah logo perusahaan; melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan yang dapat berdampak bagi Perusahaan; pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau qerkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau pengusulan wakil dari perusahaan untuk menjadi calon anggota direksi dan/atau dewan komisaris pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan kepada Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang ditetapkan Menteri. o.

      (2)

      Untuk.

      (2)
      (3)
      (4)

      (s) (6) (7) (8) a. mengalihkan kekayaan perusahaan yang merupakan lebih dari 50 Yo (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih ^perusahaan dalam I (satu) transaksi atau lebih, dalam jangka waktu I (satu) tahun buku baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; atau

    14. menjadikan jaminan utang kekayaan perusahaan yang merupakan lebih dari 50 Vo (lilo; la puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih perusahaan dalam i (satu) transaksi atau lebih baik, yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. (lO) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian aktiva yang merupakan barang dagangan atau persediaan dan/atau yang blrasal dari pelunasan piutang macet yang terjadi akibat pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang belum dicatat sebagai aktiva tetap perusaliaan tidak memerlukan persetujuan Dewan pengawas atau Menteri.

      (1)

      (21 (3) pasal 32 Berdasarkan usulan Dewan pengawas, Menteri dapat menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan pengawas. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (l) kepada Dewan Pengawas. Jika diperlukan demi mehgamankan perusahaan, Menteri dapat menetapkan pembatasan lain kepada Direksi.


    Pasal 33

    Dalam rangka melaksanakan pengurusan perusahaan, setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perusahaan sesuai -dengan kebijakan Pengurusan perusahaan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.

    (1)
    (2)

    Setiap (2) (3) l4l Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama Direksi dan/atau dalam rangka mewakili perusahaan harus dilakukan sesuai dengan kebijakan pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat [t1 atau sesuai dengan keputusan Direksi. Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan di dalam dan/atau di luar pengadilan. Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan k3re1q sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepida pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perusahaan. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili pirusahaan. Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilakukan, maka salah seorang anggota Direksi yang paling lama menjabat berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perusahaan. Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih dari 1 (satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang tertua dalam usla ya.rg berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan. (s) (6) (7)


    Pasal 34

    Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat kuasa. Paragraf .

    (1)
    (2)

    paragraf 3 Rapat Direksi


    Pasal 35

    Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi. Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh f|BSota ^Direksi ^yang ^hadir, yang berisi ^hal ^yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada. S-alinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Dewan pengawas untuk diketahui.


    Pasal 36

    Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuisa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu. Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota Direksi lainnya.


    Pasal 37

    Direksi mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan. Direksi dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Ferusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi. (s) l4t (1) (2) (1) (2) (3) (4) Panggilan l4t Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi yang berhak mewakili perusahaan dan disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat. Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat. Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari % (satu per dua) ^jumlah anggota Direksi atau wakilnya. Dalam hal Rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya. Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Direksi tidak !9.h."\ ^mengambil ^keputusan ^kecuali ^semua ^anggota Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetqiui agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain.


    Pasal 38

    Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuf oteh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang untuk memimpin rapat Direksi. Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paiing laha menjabat yang memimpin rapat Direksi. Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat lebih dari 1 _(satu) orang, salah seorang dari anggota Direksi tersebut yang tertua dalam uiia berwenang memimpin rapat Direksi. (s) (6) (7) (8) (1) (21 (3) (4) (s) Pasal . (t) (2t (3) (41


    Pasal 39

    Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa. Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan I (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya. Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setqiu sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (21. Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul yang diajukan dalam rapat. Dalam hal anggota Direksi tidak menghadiri rapat, anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendipat untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. Paragraf 4 Benturan Kepentingan Anggota Direksi


    Pasal 40

    Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perusahaan apabila:

    1. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau

    2. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepeniingan Perusahaan. (s) (6) (71 (1) (2) Dalam (2) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -31 - Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk dari dan oleh anggota oGt<si selain anggota Direksi sebagaimana dimat<sua pada ayat (1). Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua anggota Direksi, perusahaan diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas. Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak ada Dewan pengawas, Menteri mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perusahaan. Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan, Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili Perusahaan.

      (3)
      (4)

      (s) Bagian Kelima Pengawasan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan pengawas Pasal 4 1 Pengawasan Perusahaan dilakukan oreh Dewan pengawas. Pasal 42 (1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri. (2) Anggota Dewan pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri, dan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian {ang kegiatannya berhubungan rangsung dengan Perusahaan.

      (3)

      Pengangkatan {iD (3) (1) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 43

    Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:

    1. dinyatakan pailit;

    2. menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit; dan

    3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas merupakan orang perseorangan yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) batal demi hukum sejak tanggal anggota Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.


    Pasal 44

    Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan. (21 (3) (4) (1) (2) Dalam (l) (2) pasal 45 Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pengangkatan anggota Dewan pengawas tidak bersamaan waktunya dengan perlgangkatan anggota Direksi. Pasal 46 (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas: Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Dewan pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut; dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkai anggota Dewan Pengawas baru, anggota Dewan pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan yang sama dengan anggota Dewan pengawas yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang definitif; pelaksana tugas anggota Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Dewan pengawas yang kosong, tidak termasuk santunan purna jabatan. b.

    1. (21 Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan pengawas kosong:

    2. Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan, mengangkat anggota Dewan pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

    3. selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Fengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Dewan Pengawas; dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Dewan Pengawas; pelaksana tugas anggota Dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas anggota Dewan Pengawas, tidak termasuk santunan purna jabatan.


    Pasal 47

    Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 3O (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri. Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri. Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 3O (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri. c. d.

    (1)

    (2t (3) (4t (5) Apabila . (s) (1) (2) (1) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai d91ggn 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Dewan pengawas yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-3o (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri. Pasal 48 Antar anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lur.us maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.


    Pasal 49

    Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

    1. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;

    2. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

    3. jabatan lain yang dapat menimbulkan ^.benturan kepentingan. Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan. D,.alam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harrs mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.

      (2)
      (3)
      (4)

      Anggota .

      (4)

      -#",D 4"qg9,l ^Dewan ^Pengawas ^yang ^tidak ^mengundurkan ^diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimakiud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Dewan ^-penga*as berakhir dengan lewatnya SO (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3). pasal 50 Anggota -P9y." Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota ^-legi-slatif, calon_ kepala daerah, calon wakil kepala daerah, ^-kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah. l"1q"ry" ^partai politik, ^calon ^anggota ^legislatif, ^anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala dalah, kepala -daerah, dan/atau wakil kepala daerah dilaranj untuk diangkat menjadi anggota Dewan pengawas. Dalam hal .anggota Dewan pengawas menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota ^-legiilatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala aaerah, ^-kepala daerah,. dan/atau wakil kepala daerah, yu.rg bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai "rjgoti Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi pelqu.gs ^partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil-kepala daEiah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah. Pasal 5l Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum masa -jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya. P.emberhentian anggota Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditakukan berdasarkan alasan bahwa pada- kenyataannya, anggota Dewan pengawas yang bersangkutan:

    4. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

    5. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan pe.undang_undangan;

    6. terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan dan/atau negara;

      (1)
      (2)
      (3)
      (1)
      (2)
      1. melakukan (3) (4) (s) (6) (71 (8) (e) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -37 - d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;

    7. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mer.npunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau

    8. mengundurkan diri. Selain alasan pemberhentian anggota Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri demi kepentingan dan tujuan Perusahaan. Rencana pemberhentian anggota Dewan pengawas diberitahukan kepada anggota Dewan pengawas yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (S) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu paling lama L4 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (41. Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi. selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan huruf e merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. Pasal


    Pasal 52

    Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

    1. meninggal dunia;

    2. masa jabatannya berakhir;

    3. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau

    4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas berdasarkan ^peraturan pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. (3) Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau Setelah masa jabatannya berakhir, kecuali karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggunglawabannya oleh Menteri. Paragraf 2 T\rgas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan pengawas pasal 53 Dewan Pengawas bertugas:

    5. melakukan Pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya Pengurusan pada umumnya mingenai Perusahaan dan usaha ^perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang ^perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang_ undangan; dan

    6. memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.

      (1)
      (2)

      {iD


    Pasal 54

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Dewan Pengawas berwenang:

    1. memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga, dan kekayaan Perusahaan;

    2. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;

    3. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;

    4. mengetahui kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;

    5. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;

    6. mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;

    7. memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

    8. membentuk komite lain selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan perusahaan]- ^- i. menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban perusahaan, jika dianggap perlu;

    9. melakukan tindakan Pengurusan perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

    10. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal yang dibicarakan; dan

    11. melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. PasaI


    Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Dewan Pengawas wajib: a. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan Pengurusan Perusahaan; b. meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah ini; c. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka panjang perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; d. mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Pengurusan Perusahaan; e. melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja perusahaan; f. meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani Iaporan tahunan; g. memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta; h. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; i. j. k.

    1. men5rusun indikator pencapaian kinerja Dewan pengawas untuk dimintakan persetujuan Menteri; membentuk Komite Audit; mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri; membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya serta menyampaikan aslinya kepada Direksi; memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru berakhir kepada Menteri; dan

    2. melaksanakan (l) melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjing tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-pndangan. Pasal 56 Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Pengawas wajib mematuhi Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan, serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungi awaban, dan kewajaran. Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan pengawas melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri. Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 57

      Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik, penuh kehati-hatian dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha perusahaan. Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan pengawas. Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayai l2) apabila dapat membuktikan bahwa:


    3. telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan; (21 (s) (1) (21 (3) (4) b. tidak . #",D c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan. pasal 58 Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. paragraf 3 Rapat Dewan ^pengawas Pasal 59 (1) Segala keputusan Dewan pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas. (2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. (3) Dalam setiap rapat Dewan pengawas harus dibuat risalah Pengawas dan seluruh anggota Dewan hadir, yang berisi hal yang dibicarakan termasuk pernyataan ketidaksetujuan Pengawas jika ada. (41 Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direksi untuk aGmpan d; ; didokumentasikan. rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan Pengawas yang dan diputuskan, anggota Dewan Pasal .

      (1)

      l2t

      Pasal 60

      Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi. Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan pengawas, diusulkan oleh paling sedikit I / 3 (satu per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan. Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Pasal 6l Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Dewan pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu. Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.


      Pasal 62

      Panggilan rapat Dewan Pengawas ditakukan secara tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat. Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat. Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila semua anggota Dewan Pengawas hadir dalam rapat.


      (3)
      (1)
      (2)

      (l) (2) (3) (4) Rapat . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 44- Rapat Dewan Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari 7z (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengawas atau wakilnya. Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabita dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas atau wakilnya. Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Dewan Pengawas tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain. Pasal 63 (1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas. Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas. Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan Pengawas. Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat yang memimpin rapat Dewan Pengawas. Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.

      Pasal 64

      Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan musyawarah untuk mufakat.


      (4)

      (s) (6) (21 (3) (4) (s) (1) (2) Dalam (s) (6) (21 (3) (41 (7) (8) (1) (2) PRES I DEN REPUELIK INDONESIA -45- Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa. Setiap anggota Dewan pengawas berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan pengawas yang diwakilinya. Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggungjawat sebagaimana dimaksud dalam pasal ST ayat ej. suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat. Dalam hal anggota Dewan pengawas tidak menghadiri rapat, anggota Dewan pengawas wajib memberikan pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, d.an apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat. Anggota Dewan Pengawas yang tidak dapat menghadiri rapat wajib mewakilkan kepada anggota Dewan pengawas lainnya. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak {i}ritung ^dalam ^menentukan ^- ^jumlah ^suara ^yang dikeluarkan dalam rapat. Bagian Keenam Rencana Jangka Panjang perusahaan

      Pasal 65

      Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu S (lima) tahun. Rancangan Rencana Jangka panjang perusahaan yang telah ditandatangani bersama oleh bireksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka panjang perusahaan. pasal 66 Rencana Jangka Panjang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) paling sedikit memuat:


    4. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka panjang Perusahaan sebelumnya;

    5. posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;

    6. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;

    7. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka ^panjang perusahaan; dan

    8. kebijakan pengembangan usaha perusahaan. Bagian Ketujuh Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan Pasal 67 (l) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan dari Rencana Jangka ^panjang perusahaan. (21 Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan pengawas diajukan kepada Menteri paling lama 6O (enam fuluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk mempiroleh pengesahan. (3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat ^-ft; disatrkan oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam j*rgk" waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (S), rancanlan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusuna., Rencana Kerja dan Anggaran ^perusahaan. (s) #*D Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas.

      Pasal 68

      Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan oleh Menteri. Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetqiuan. Persetqiuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari- sejak tanggal diterimanya usulan perubahan dari Direksi. Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum mendapat pe.setquan Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana ferja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan pengawas. pasal 69 Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 paling sedikit memuat:


    9. misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/ kegiatan;

    10. anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerj a/ kegiatan;

      (1)

      (21 (3) (41 (s) c. proyeksi .

    11. rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan pengawas; dan

    12. hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.

      (1)
      (2)
      (3)
      (4)
      (1)

      (21 Bagian Kedelapan Pelaporan

      Pasal 70

      Direksi w4iib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran peruiahaan. Laggran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan triwulanan, laporan semesteran, dan laporan tahunan. Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2],, Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada Dewan pengawas dan/atau Menteri. Iraporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3i disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


      Pasal 71

      Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari seielah berakhirnya periode triwulanan tersebut. Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi. Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayai1Z1, harus disebutkan alasannya secara tertulis.


      (3)

      Pasal (1) (21 (s)

      Pasal 72

      Djreksi wajib menyampaikan laporan semesteran kepada Menteri paling lama S0 (tiea puluh) hari seielah berakhirnya periode semesteran tersebut. Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh semua anggota Direksi. Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayai121, harus disebutkan alasannya secara tertulis.


      Pasal 73

      Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan ya.rg t lah diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan. Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat paling sedikit:


    13. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya, serta laporan mengenai hak Perusahaan yang tidak tercatat dalam pembukuan termasuk tetapi tidak terbatas pada penghapusbukuan piutang. b. neraca gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan dari anak-anak perusahaan, di sampin--g neraca dan perhitungan laba rugi dari masing_masing anak perusahaan tersebut;

    14. laporan mengenai keadaan dan jalannya perusahaan serta hasil yang telah dicapai;

    15. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;

      (1)
      (2)
      (3)
      (4)
      1. rlnclan (1) (21 (1) (2) f. laporan mengenai tugas Pengawasan dan pemberian nasihat yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru berakhir;

    16. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan

    17. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas.

      Pasal 74

      Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (a) hurr.rf a dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta alasannya.


      Pasal 75

      Direksi w4iib menyerahkan perhitungan tahunan kepada auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Dewan Pengawas untuk diperiksa. Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan. Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan dalam surat kabar harian.

      (3)
      (4)

      Pasal {D (1) (21


      Pasal 76

      Pengesahan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh Menteri. Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung r_enteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya. (3)


      Pasal 77

      Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam pasal Z6 ayat (l) membebaskan Direksi dan Dewan pengawas dari tanggung jawab terhadap Pengurusan dan pengawasan yang ^-ielah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesembilan Satuan Pengawasan Intern (1) (2)


      Pasal 78

      Perusahaan wajib membentuk Satuan pengawasan Intern. Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada Syat ^(1), ^dipimpin ^oleh ^seorang kepala ^yang ^bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Pasal


      Pasal 79

      Satuan Pengawasan Intern bertugas:


    18. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan, serta memberikan saran perbaikan;

    19. memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama; dan

    20. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. Pasal 80 Direktur Utama menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi. Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemerikiaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern. Pasal 8l Atas permintaan tertulis Dewan pengawas, Direksi wajib memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b.

      Pasal 82

      Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organGasi lain dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing_ maslng.

      (1)
      (2)

      Bagian.

      (1)

      (21 (3) (41 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -53- Bagian Kesepuluh Komite Audit dan Komite Lainnya


      Pasal 83

      Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas. Pembentukan Komite Audit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Audit bertugas:


    21. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan Satuan Pengawasan Intern;

    22. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;

    23. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;

    24. memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perrrsahaan ;

    25. melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan Pengawas lainnya; dan

    26. melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

      Pasal 84

      Dewan Pengawas dapat membentuk membantu tugas Dewan Pengawas. komite lain untuk (1) (1) (2t (3) (4t (s) (6) Bagian Kesebelas Penggunaan Laba dan Dana Cadangan . Pasal 85 Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih sebagai dana cadangan. Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dana cadangan mencapai paling sedikit 2OVo (dua puluh persen) dari modal perusahaan. ^- Dana cadangan sampai dengan jumlah 2O% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan. Apabila dana cadangan telah melebihi jumtah 2Oo/o (d: ua puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunalan untuk keperluan Perusahaan. Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut mempiroleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalram perhitungan laba rugi.


      Pasal 86

      Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah penyisihan sebagai dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ditetapkan oleh Menteri. Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen dan/atau pembagian lain dalam bentuk tanliem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih dalam dana cadangan Perusahaan yang dapat diperuntukan bagi perlua-an usaha Perusahaan.

      (1)

      (2t Pasal . pasal 87 Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tetap dicatat dalam pembukuan Perusahaan dan perusahaan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keduabelas Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum perusahaan


      Pasal 88

      Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketigabelas Pembubaran Perusahaan (1) (21 (1) (2)


      Pasal 89

      Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan peraturan Pemerintah. Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.


      Pasal 90

      Dalam hal Perusahaan bubar, perusahaan tidak melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan membereskan kekayaan perusahaan dalam likuidasi. dapat untuk proses (1) (2) Tindakan (21 Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :


    27. pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perrrsahaan;

    28. penentuan tata cara pembagian kekayaan Perusahaan;

    29. pembayaran kepada para kreditor;

    30. pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan

    e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan. Bagian Keempatbelas Tahun Buku Perusahaan Pasal 9 1 Tahun buku Perusahaan merupakan tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri. Bagian Kelimabelas Karyawan Perusahaan Pasal 92 (1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Bagi karyawan Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal . Pasal 93 P11* ^hal ^karyawan ^Perusahaan ^diangkat menjadi ^anggota Direksi Perusahaan, Direksi pada Badan Usaha Milik Ne[ara lain, atau Direksi anak perusahaan yang dahulu berstitus Badan Usaha Milik Negara, yang ber"a.rgkutan pensiun sebagai karyawan Perusahaan dengan pangkat tertinggi dalam !9rysahaa1, ^terhitung ^sejak tanggal ^diangkat menjadi ^anggota Direksi, dan berhak atas hak pensiun tertinggi d-aIam Perusahaan. Pasal 94 Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah. Dalam hal karyawan perusahaan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota ^-tegistatiq calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannyi 5sbagai karyawan terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah. (1) (2) Bagian Keenambelas Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya pasal 95 Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh perusahaan ditetapkan oleh Menteri dengan mempeihatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian. (1) (2) (3) (4) (1) (21 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -58 - Bagian Ketujuhbelas Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 96 Pengadaan barang dan jasa oleh perusahaan yang menggunakan dana langsung dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara baik sebagian maupun seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kedelapanbelas Penghasilan Direksi dan Dewan pengawas Pasal 97 Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan pengawas dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiua, pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat kesehatan Perusahaan. selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada ayat {2)' Menteri dapat pula memperhatikan faktor lain yang relevan. selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan anggota Dewan pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan. Bagian PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -59- Bagian Kesembilanbelas Dokumen Perusahaan Pasal 98 Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen Perusahaan. Bagian Keduapuluh Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan Pasal 99 Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keduapuluh Satu Kepailitan Pasal 100 Pengajuan permohonan untuk memailitkan Perusahaan ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. (3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerr.gian tersebut. (1) (2) Bagian {iD Bagian Keduapuluh Dua Ganti Kerugian Pasal 101 Anggota Direksi dan semua karyawan perusahaan yang karena tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian-bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (1) BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 102 Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2O03 telah mencapai usia sekurang-kurangnya 5O (lima puluh) tahun, serta memilih bekerja pada Perusahaan, yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal I Januari 2004, memiliki hak pensiun bagi yang memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 1O (sepuluh) tahun din tanpa hak pensiun bagi yang belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 1 O (sepuluh) tahun; Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang- kurangnya 1O (sepuluh) tahun serta memilih bekerja pada Perusahaan, diperbantukan pada perusahaan sampai usia 50 (lima puluh) tahun untuk kemudian diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun; dan Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan belum memiliki masa kerja pensiun sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun serta memilih bekerji pada Perusahaan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipit tanpa hak pensiun. Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang berdasarkan ketentuan pada ayat (l) dan ayat (21, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak qgnsiun, masa kerjanya sebagai ^pegawai Negeri Sipil akan diperhitungkan oleh Perusahaan sebagai masi ke4a pensiun pada saat yang bersangkutan memenuhi syarat pensiun berdasarkan Peraturan perusahaan. (2) (3) (4) (5) Pegawai (s) (6) Pegawai Negeri Sipil LpND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2oo3 yang masih tetap sebagai pegawaiNegeri !_rpit ^dan ^bekerja pada perusahaan, ^merup"k"r, ^pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegiwaian Negara yang diperbantukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai status kepegawaian diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Direksi Perusahaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai lingkup bidang tugasnya masing-masing. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 103 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan pelaksanaan dari peraturan Pemerintah Nomor T Tahun 2003 tentang pendirian Perusahaan Umum (perum) BULOG (Lembaian Negara Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor g) sebagaimana tEtan diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 200s tentang pendirian perusahaan YTr- ^(Perum) ^BULOG (Lembaran ^Negara ^Republik ^Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 142) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan d.alam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 104 Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor T Tahun 2oo3 tentang pendirian Perusahaan umum (perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor g) sebagaimana tEtarr diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 6l rahun 2oo3 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian perusahaan Umum (perum) BULOG (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2ooig Nomor I42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 105 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 96

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):